12shio3 461Jutaan kata 160426Orang-orang telah membaca serialisasi
《tafsir mimpi 06》
KPK geledah dua lokasi sidik korupsi lahan Tol Trans Sumatera******Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
"Tim penyidik pada Senin (25/3) telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: KPK panggil lima KJPP terkait pengadaan lahan Tol Trans Sumatera
Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Temuan dokumen tersebut, diantaranya berisi item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
Dokumen tersebut kemudian disita penyidik untuk kemudian dipelajari dan dikonfirmasi kepada para saksi untuk selanjutnya disertakan ke dalam berkas perkara.
KPK pada Rabu (13/3) mengumumkan telah dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.
Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujarnya.
Namun Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.
"Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.
Baca juga: Menkeu: Realisasi anggaran infrastruktur 2023 capai Rp455,8 triliun
Baca juga: Hutama Karya merajut nadi ekonomi Suwarnadwipa
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
BKSDA Maluku terima penyerahan delapan satwa dilindungi******Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan sebanyak delapan satwa dilindungi dari Tim Smart Patroli Resort Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Resort Kairatu telah menyerahkan satwa burung yang dilindungi undang-undang berjumlah delapan ekor kepada kami. Burung tersebut diamankan pada saat petugas melakukan patroli di wilayah Kairatu” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu.
Burung tersebut terdiri atas dua ekor nuri kepala hitam Papua (Lorius lory) dan enam ekor Nuri Maluku (Eos Bornea).
Satwa tersebut kini telah diserahkan kepada petugas perawat satwa di pusat konservasi satwa (PKS) di kebun cengkeh untuk direhabilitasikan,sebelum di lepas liarkan ke habitatnya.
“Nanti akan kami lepas liarkan ke habitatnya di Seram, tapi perlu direhabilitasi dulu karena sementara masih dalam kondisi jinak. Tetapi satwa tersebut dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Baca juga: KLHK sudah lepasliarkan 500 ribu satwa dilindungi
Kepada pelaku yang menyimpan satwa tersebut, petugas hanya memberikan pembinaan kepada pemilik satwa sehingga dengan sadar yang bersangkutan dapat menyerahkan burung tersebut.
“Pelaku hanya diberikan pembinaan sehingga dia mau menyerahkan satwa dilindungi itu dan tidak mengulanginya lagi karena satwa itu dilindungi undang-undang dan tidak boleh dipelihara,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga: BKSDA Maluku terima penyerahan satwa dilindungi nuri kepala hitam
Baca juga: BKSDA Sumbar lepasliarkan satwa dilindungi di kawasan konservasi
Baca juga: BKSDA Maluku terima 11 ekor burung paruh bengkok hasil translokasi
Pewarta: Winda Herman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Label:info link slot、gacor indo、kredivo starter
Terkait:cari situs slot、396club、awan4d、pinjam uang di fif tanpa jaminan、gading slot88、king hoki slot、game paling gacor hari ini、situs gacor malam ini 2022、mantap slot mpo、buku mimpi kura kura
bab terbaru:slot online terpercaya(2024-05-29)
Perbarui waktu:2024-05-29
《tafsir mimpi 06》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs game slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《tafsir mimpi 06》bab terbaru。