slot kami 423Jutaan kata 809996Orang-orang telah membaca serialisasi
《togel barat》
Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G******Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana penjara selama 4 tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Selain itu, Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Sebagaimana dakwaan kedua subsider,” kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni yang bersangkutan diyakini terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS dan Rp700 juta.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Windi Purnama belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.
"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sambung jaksa.
Baca juga: Windi Purnama didakwa lakukan TPPU dalam kasus korupsi BTS 4G
Baca juga: Kejagung tetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka korupsi BTS 4G
Pada perkara ini, Windi didakwa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Jaksa menjelaskan bahwa Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif," imbuh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16 November 2023).
Selain mengalirkan uang, Windi Purnama juga disebut menerima uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan 3.000 dolar AS dari Irwan Hermawan serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.
"Selanjutnya uang yang diterima tersebut untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan, untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di Manila, Filipina selama Februari 2023 sampai dengan Mei 2023," ucap jaksa.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
KPPPA upayakan anak korban dan pelaku perundungan tetap bisa sekolah******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berusaha untuk mendorong anak-anak yang menjadi korban dan pelaku kasus perundungan remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau, agar tetap dapat bersekolah.
"Anak-anak (sebagai) pelaku dan korban ternyata tidak sekolah. Untuk itu, disamping memastikan pendampingan anak korban dalam pemeriksaan, dan pemeriksaan psikologis, kami juga mendorong agar mereka dapat sekolah kembali," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Nahar mengatakan mendapatkan pendidikan merupakan hak anak meskipun anak terlibat suatu kasus, baik anak sebagai korban, maupun anak sebagai pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, UPTD PPA Kota Batam telah melakukan koordinasi dengan Polresta Balerang dan telah melakukan penjangkauan kepada korban.
Pada Senin, UPTD PPA Kota Batam akan melakukan asesmen sosial dan akan menjadwalkan layanan psikologi pada korban.
Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan dua anak korban perundungan di Batam
Baca juga: Komisi X minta Kemendikbudristek bentuk satgas cegah perundungan
"Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait proses pendampingan dan pelayanan yang diberikan pada korban," kata Nahar.
Sebelumnya, rekaman video perundungan ini beredar di media sosial.
Dalam kasus ini ada dua anak perempuan berinisial SR (17) dan ER (14), yang menjadi korban perundungan.
Perundungan diduga terjadi pada Rabu (28/2), yang membuat korban mengalami luka di tangan, leher, kepala, wajah, dan punggung.
Selanjutnya pada Jumat (1/3), polisi mengamankan empat pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14).
Para pelaku merupakan teman korban.
Baca juga: RMI-PWNU Jatim lakukan pendampingan kasus kekerasan santri di Kediri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Label:erek erek 78 2d、slot sering maxwin、slot slot gacor
Terkait:lumbung88slot、trisula88、rtp deluna4d、pakai kredivo、situs paling gacor slot、web slot 88、jagoslot、dewabet388、okb88、jp paus hong kong
bab terbaru:bunga cicilan tokopedia(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
《togel barat》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp surya777Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《togel barat》bab terbaru。