slot gacor lxtoto 359Jutaan kata 760765Orang-orang telah membaca serialisasi
《88dewi》
Pakar: Berisiko tak indahkan putusan MK******Semarang (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan pembentuk undang-undang yang tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 akan berisiko konflik politik dan legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Saya kira Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024," kata Titi Anggraini yang juga dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu pagi (3/3).
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21 November 2023), menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Namun, lanjut Titi, setelah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni November 2024.
Selain berpotensi terjadinya konflik politik dan legitimasi pilkada taruhannya, menurut dia, akan berisiko baik bagi Presiden RI Joko Widodo maupun DPR RI.
Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan bahwa MK menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pilkada serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi, lanjut Titi, menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Baca juga: Titi: MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal pada November 2024
Baca juga: MK tolak permohonan Bupati dan Wabup Talaud soal UU Pilkada
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Fraksi PKB DPR RI masih kaji angka ambang batas parlemen yang tepat******Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyebut masih mengkaji angka batas parlemen yang tepat untuk diterapkan pada Pemilu 2029.
"PKB masih terus mengkaji soal ini karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan," kata legislator PKB Yanuar Prihatin saat dihubungi dari Jakarta, Minggu. Yanuar menjelaskan saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan aspek derajat proporsionalitas maupun aspek pembatasan multipartai agar tidak mengarah pada multipartai ekstrem. "Aspek lain yang harus dipertimbangkan adalah derajat proporsionalitas antara hak suara yang sah dengan derajat keterwakilan di parlemen," ujarnya. Selain itu, Yanuar mengatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan aspek kedaulatan rakyat agar suara rakyat nantinya tidak terbuang. "Iya betul, salah satu ciri bahwa pemilu itu menegakkan kedaulatan rakyat adalah semakin sedikitnya suara yang terbuang. Secara matematis tentu harus dihitung dulu supaya bisa ketemu angka toleransi yang membuat jarak antara suara terbuang dengan kursi parpol lebih proporsional," tuturnya. Yanuar menjelaskan semakin sedikit suara yang terbuang, maka semakin demokratis pelaksanaan dari pemilu itu. "Dan di sini salah satu kunci penting penegakan kedaulatan rakyat. Suara rakyat ada representasinya di parlemen, tidak terbuang," kata Yanuar.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2). MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut. Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” jelas Saldi.
Baca juga: Soal putusan MK, MPR sebut presidential threshold juga perlu dikoreksi
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI soal putusan MK: Jadi catatan penting
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:game gacor slot、mega368、seribu mimpi 31
Terkait:pinjam uang bca、kredivo simulasi kredit、pinjol 100 persen cair、arahqq、sisil4d、rtp soju88、mpo76 slot、fokusplay、situs slot online terbaru、erek 77
bab terbaru:cara dapat uang dari telegram dana(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《88dewi》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pusathokiHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《88dewi》bab terbaru。