5unsur2 321Jutaan kata 14023Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek anting》
Ragu pada Jokowi, Romo Magnis: Situasi Politik Indonesia Genting******
SOLO —Guru Besar Filsafat dan Etika, Franz Magnis Suseno atau akrab disapa Romo Magnis, menyampaikan keresahannya atas situasi politik dan hukum di Indonesia saat ini.
Dia mengatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam situasi genting setelah pengebirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan manipulasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Promosi Kolabs Ciamik BRI dan Telkomsel, Paket Data Spesial Hadir di BRImo
“Saya sedikit mau menjelaskan situasi itu genting. Kemarin saya ditanya sahabat saya, Din Samsyudin, jawabnya saya pegang perinsip saya. Pokoknya jangan yang terburuk. Terus terang saya tidak punya masalah dengan pasangan AMIN [Anies-Cak Imin] dan Ganjar-Mahfud,” katanya, saat di acara All Out Ganjar Mahfud oleh Alumni SMA TOP GAN, gabungan SMA Kanisius, Pangudi Luhur, Tarakanita, Santa Ursula, St Theresia, Gonzaga, dan Loyola di Jakarta, pada Minggu (28/1/2024).
Dia kemudian membandingkan situasi politik saat ini dengan era Reformasi 1998. Romo Magnis mengungkapkan perjuangan atas demokrasi yang telah dicapai, justru kini ternodai.
“Kalau gentingnya situasi, bagi saya sederhana. Kita dalam reformasi dengan mengorbankan orang banyak, akhirnya menginstaldemokrasi dan HAM atas dasar Pancasila, dan sekarang kita menghadapi etika ndasmu.Apakah kita dipimpin dengan orang tanpa etika?” ujarnya.
Romo Magnis menyatakan telah melihat ada tanda-tanda sekarang bukan hanya arah pemilihan hendak dipengaruhi oleh penguasa, tetapi juga terindikasi akan dimanipulasi. Dia menegaskan bahwa saat ini Indonesia berada di situasi gawat sejak sebelum reformasi.
Selain itu, dalam kesempatan itu dia juga mengaku bahwa keraguannya terhadap presiden telah muncul pada 2014 lalu, setelah terpilihnya Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI. Menurutnya, peristiwa Paniai Papua seharusnya diselesaikan oleh presiden, tapi kenyataannya tidak.
“Saya sebetulnya mulai ragu-ragu sejak peristiwa Paniai, ketika orang Papua dibunuh. Padahal presiden bisa berbuat sesuatu,” tambahnya.
Kemudian, dia mengaku semakin merasa ragu ketika pengebirian KPK yang berakibat seluruh anggota DPR mendukung pemerintah.
“Aduh, aduh tanpa komentar apapun. Kita ini berjalan kemana? Saya juga mendengar desas-desus ada intimidasi. Ya teman-teman saya kira, kita dalam situasi berbahaya,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Singgung Etika Ndasmu, Romo Magnis Sebut Politik RI Dalam Situasi Genting”
SOLO-Ketahui sejumlah makanan yang dilarang makan bersama dengan durian untuk menjaga kesehatan tubuh. Simak ulasannya di info sehat kali ini.
Durian merupakan salah satu buah yang punya banyak penggemar fanatik, terlebih buah ini hadir hanya di musim tertentu. Alhasil saat musim durian tiba, banyak penggemarnya tak mau melewatkan kesempatan tersebut.
Promosi Kolabs Ciamik BRI dan Telkomsel, Paket Data Spesial Hadir di BRImo
Buah ini mengandung banyak serat, vitamin C, kalori, protein, thiamin, dan mangan. Beberapa manfaat durian mulai dari mencegah pertumbuhan sel kanker hingga meningkatkan kesehatan kulit
Meski memiliki kandungan gizi, namun kamu juga perlu memerhatikan aneka daftar makanan yang dilarang makan bersama durian. Jika kamu tetap melakukannya, kandungan nutrisi durian juga berisiko menjadi tidak terasa maksimal.
Dikutip dari klikdokter.compada Senin (29/1/2024), berikut beberapa minuman dan makanan yang tidak boleh dimakan bersama durian:
Durian tidak boleh dimakan dengan manggis. Makan durian dan manggis bersamaan dapat menyebabkan susah buang air besar alias sembelit. Pasalnya durian dan manggis mengandung selulosa, yaitu unsur yang menyerap air dan bisa membesar di usus.
Makanan lain yang dilarang makan bersama durian yaitu semua makanan manis. Orang yang punya masalah diabetes sebenarnya mungkin masih bisa mengonsumsi durian 1-2 potong sehabis makan. Hal ini pun perlu disesuaikan dengan kondisi penderita.
Namun, jika ditambah dengan asupan manis lainnya atau makan satu buah durian sekaligus, lonjakan gula darah yang tinggi akan terjadi dan itu berbahaya.
Durian termasuk buah yang mengandung banyak lemak. Seafood khususnya kepiting juga termasuk makanan yang mengandung banyak lemak.
Makanan yang berlemak membutuhkan waktu lebih lama untuk dicerna oleh tubuh. Ketika Kamu mengonsumsi makanan berlemak sekaligus, perut bisa bermasalah. Kamu bisa merasakan mual dan rasa tak nyaman pada perut, karena proses pencernaan yang membutuhkan waktu lebih lama.
Daging kambing juga menjadi makanan yang dilarang kamu makan setelah mengonsumsi durian. Daging kambing termasuk punya termogenik tinggi. Saat diproses di dalam tubuh, daging tersebut dapat memunculkan sensasi panas.
Begitu pula dengan durian, buah ini juga dianggap dapat memicu sensasi panas di dalam tubuh jika dikonsumsi.
Pantangan setelah makan durian berikutnya ialah minuman beralkohol. Kamu tidak boleh makan durian sambil mengonsumsi minuman ini.
Makan durian sambil minum minuman beralkohol bisa bikin perut begah, penuh gas, dan sangat perih. Ketika keduanya dimakan bersamaan, apalagi dalam jumlah banyak, gejalanya bisa sangat parah.
Hati-hati jika Kamu ingin memesan milkshake durian, terutama bila punya masalah tekanan darah tinggi alias hipertensi. Faktanya, mengonsumsi durian bersamaan dengan susu dapat menyebabkan tekanan darah meningkat.
Sebisa mungkin jangan makan durian bersamaan atau setelah minum minuman bersoda. Kenapa? Kedua jenis asupan tersebut mengandung gas. Jika dikonsumsi bersamaan, maka akan menyebabkan kembung dan rasa tidak nyaman di perut.
Kopi juga merupakan salah satu makanan dan minuman yang dilarang makan bersama durian. Larangan ini terutama berlaku bagi kamu yang sedari awal sudah memiliki masalah jantung. Durian bisa meningkatkan metabolisme dan membuat detak jantung meningkat. Nah, kandungan kafein di dalam kopi juga dapat memberikan efek serupa.
Kombinasi keduanya dapat menyebabkan akibat fatal, khususnya untuk orang-orang yang sedari awal sudah punya penyakit jantung.
Guru Besar Ilmu Hukum UNS Bertambah, Sentot Sudarwanto Jadi Gubes ke******
SOLO–Albertus Sentot Sudarwanto dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum (FH) UNS di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa (7/3/2023). Sentot menjadi guru besar ke-10 di Fakultas Hukum, sedangkan tingkat universitas dia merupakan guru besar ke-255.
Sentot dalam pidato ilmiahnya menyoroti persoalan imbal jasa lingkungan atau IJL. Pidato ilmiah tersebut berjudul Model Imbal Jasa Lingkungan Berbasis Kontraktual Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perdata.
Promosi Dukung Desa BRILiaN, Wamen BUMN Yakin Pemberdayaan Desa Jadi Engine of Growth
Menurut dia, saat ini lingkungan hidup sedang mengalami krisis perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Sentot mengatakan perubahan iklim memicu bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan.
Sementara itu, dia menjelaskan undang-undang yang mengatur, tidak cukup untuk mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan lingkungan.
“Pelaksanaan dan pengawasannya cenderung normatif, sementara eksploitasi sumber daya terus dilakukan,” ujar dia dalam pidato ilmiah, Selasa.
Dia menawarkan solusi berupa Imbal Jasa Lingkungan atau IJL untuk mengatasi persoalan lingkungan, termasuk potensi bencana yang dihasilkan. “Imbal Jasa Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan bencana hidrologi yang berkeadilan dan partisipatif,” ujar dia.
Dia menegaskan melalui Pasal 42 UU PPLH, salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup adalah instrumen ekonomi, yang meliputi perencanaan pembangunan, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif.
Lalu dia menunjukan PP 46 Tahun 2017 yang mendefinisikan Imbal Jasa Lingkungan (IJL) sebagai pengalihan sejumlah uang, atau yang dapat dinilai dengan uang, antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
Dalam hal ini pemanfaat lingkungan hidup bisa dari kalangan masyarakat. Sedangkan penyedia jasa lingkungan hidup bisa dari pihak pemerintah daerah.
Sejauh ini, Sentot mengatakan sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkan IJL seperti pengelolaan sumber daya air di Lombok Barat; daerah aliran sungai (DAS) Krueng Muntala, Jantho, Aceh; dan Sub-DAS Cikapundung, Jawa Barat.
“Namun pelaksanaan IJL menghadapi berbagai problematika hukum. Pertama, kekosongan hukum soal pengaturan mengenai mekanisme dan penghitungan IJL. Kedua, Inkonsistensi kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, belum adanya perjanjian kerjasama IJL, ini berujung pada rendahnya partisipasi pemanfaat jasa,” kata dia.
Dia menawarkan strategi hukum yang perlu dilakukan Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Peraturan Menteri LHK. Peraturan itu menurutnya untuk mengatur mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan IJL.
Selain itu pemerintah daerah dirasa perlu mengeluarkan peraturan daerah atau Perda yang mendukung penerapan IJL sebagai instrumen ekonomi.
“Transaksi IJL dan tanggung jawab perdata pengelolaan lingkungan hidup, perlu dikemas dalam bentuk perjanjian kerjasama, yang mengakomodir teori keadilan ekologi berbasis kontrak,” ujar dia.
Terakhir, menurut dia, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota perlu membentuk Lembaga Pengelola Jasa Lingkungan. “Tujuannya sebagai tim Ad Hocyang memiliki tugas mengelola dana Jasa Lingkungan,” kata dia.
UNS Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif******
SOLO–Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo kembali menorehkan prestasi yang membanggakan menjelang akhir 2023.
UNS berhasil menyabet kategori Informatif sebagai Badan Publik Kategori Perguruan Tinggi Negeri 2023. Pengumuman penghargaan itu disampaikan secara luring di Jakarta dan disiarkan melalui Youtube Komisi Informasi Pusat, Selasa (19/12/2023) dengan dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Promosi Cetak Rekor, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 21.000 Orang Sehari
Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho mengatakan selama dua tahun berturut-turut UNS meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Badan Publik Informatif Kategori Perguruan Tinggi Negeri.
“UNS mengalami lompatan dua kategori yaitu dari Cukup Informatif pada 2021 menjadi Informatif pada 2022. Alhamdulillah pada 2023 ini, UNS kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif,” ujar dia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (20/12/2023).
Menurut dia, banyak inovasi yang dilakukan UNS berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Salah satunya, pengembangan laman yang bisa diakses masyarakat berkaitan dengan informasi tentang UNS.
Prinsipnya, semua inovasi itu dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi publik terhadap UNS.
“Selain laman, UNS juga memiliki fasilitas layanan informasi yang terus ditingkatkan. Dan kami menyadari bahwa penghargaan ini berkat support semua pihak. Mulai dari alumni, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh masyarakat atas partisipasi dalam membangun UNS menjadi bahan publik yang informatif,” jelas dia.
Tentunya capaian ini sangat membanggakan sekaligus menjadi tantangan ke depan supaya UNS Solo bisa memberikan pelayanan informasi publik secara baik dan transparan kepada mayarakat.
“Mohon doa dan dukungannya, semoga di tahun mendatang UNS bisa lebih baik lagi dan prestasinya selalu meningkat,” tambah Jamal.
Label:pro win slot、gacor x500、link koi365
Terkait:situs slot tergacor dan terpercaya、situs judi slot paling gacor、link slot offline、epicwin88、sport855、situs slot gacor pengguna baru、gudang casino slot、bonus new member 25 25 to kecil、meme4d、rtp airbet88
bab terbaru:situs slot gacor terbaru(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
SOLO–Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi bagian majelis wali amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berbuat di luar kewenangannya bisa mendapatkan sanksi berat.
“Sudah dibekukan, tapi masih melakukan perbuatan itu. Artinya melakukan perbuatan di luar kewenangannya bisa mendapatkan sanksi berat itu,” ujar Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Solopos.com, Rabu (5/4/2023) siang.
Promosi Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Aktif dalam Pameran FIN Expo 2023
Sebagai informasi, MWA UNS Solo tetap melaksanakan tugas dan kewenangan seperti biasa. Meskipun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud No. 24/2023 yang membekukan MWA UNS Solo dan membatalkan proses pelantikan rektor UNS Solo terpilih.
Zudan mengimbau semua aparatur sipil negara (ASN) mentaati regulasi yang berlaku menyusul adanya rencana perlawanan MWA UNS terhadap Permendikbud No.24/2023.
Dia mengatakan Permendikbud No.24/2023 yang membekukan MWA UNS Solo sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektor merupakan regulasi yang berlaku serta harus ditaati.
“Kalau keberatan bisa diuji dulu dalam Mahkamah Agung terkait aturannya,” jelas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ini.
Dia mengatakan Permen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No.24/ 2023 merupakan aturan yang sah. Regulasi itu tidak bisa didebat, namun bisa dilakukan uji materi ke MA apabila keberatan.
“Saya sebagai Ketua Umum Korpri mengimbau semua ASN untuk taat asas dengan peraturan yang masih berlaku. Selama Permen itu belum dicabut atau dibatalkan masih sah,” papar Alumnus FISIP UNS ini.
Menurut Zudan, ASN dalam bekerja harus mentaati sistem aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi pegawai negeri itu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dihindari atau tidak boleh dilanggar,” ujar dia.
Misalkan, lanjut Zudan, tidak boleh menyalahi kewenangan, mentaati aturan perundang-undangan, menjaga persatuan dan kesatuan. Apabila PNS melanggar aturan peraturan menteri bisa mendapatkan sanksi.
“Sanksinya bisa sanksi berat dipecat tak hormat, dipecat dengan hormat, atau turun pangkat. Sanksi sedang, sampai ringan seperti teguran,” papar dia.
Menurut dia, sanksi itu bisa dikenakan bagi semua PNS yang tidak sesuai peraturan perundang undangan atau peraturan menteri.
SOLO —Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang menjadi salah satu jalur masuk universitas negeri terbaik di Indonesia sudah di depan mata. Pengumuman kuota sekolah untuk SNBP 2024 dimulai 28 Desember 2023.
Sementara untuk pengisian Pangkalan Data sisa dan Sekolah akan dilaksanakan pada 9 Januari – 9 Februari 2023.
Promosi "BRI Menanam Grow & Green" Salurkan 15.000 Tanaman Produktif di Sulawesi
Bagi Anda yang hendak mengikuti SNBP 2024, ada baiknya menyimak daftar universitas terbaik di Indonesia versi Webometrics tahun 2023 berikut ini:
SOLO—Perpanjangan masa jabatan Rektor UNS Solo Periode 2019-2023, Jamal Wiwoho memiliki konsekuensi panjang, yakni perpanjangan masa jabatan Wakil Rektor, Dekan, sampai Ketua Prodi.
Hal ini lantaran nasib pejabat struktural tersebut berakhir 12 April mendatang, sama seperti berakhirnya masa jabatan rektor, yang kemudian diperpanjang oleh Kementsrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Promosi Kinerja Apik, Kualitas Kredit BRI Terjaga dengan Terus Turunnya Loan at Risk
Meski demikian, Sekretaris UNS Solo, Drajat Tri Kartono, mengatakan terkait masa perpanjangan seperti wakil rektor dan dekan sepenuhnya kewenangan berada di tangan rektor.
“Kalau terkait perubahan atau perpanjangan, pergantian, Plt dan lainnya, insya Allah besok atau lusa disampaikan Pak Rektor,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Senin (10/4/2023).
Namun intinya, dia mengatakan Rektor saat ini juga bertugas memastikan tidak ada kekosongan di level bawah.
“Mengatur agar supaya tidak ada kekosongan dekan dan pejabat lain. Itu wajib dan menjadi tugas Prof Jamal, kalau tidak itu kacau nanti,” tambah dia.
Drajat menjelaskan beberapa dekan ataupun pejabat lain mungkin akan diperpanjang masa jabatannya. Namun, dia mengatakan kebijakan tersebut tergantung pada rektor sementara.
“Pak Rektor akan memperhitungkan dalam situasi seperti ini apakah akan diperpanjang atau tidak diperpanjang atau malah menunjuk pelaksana tugas [Plt},” lanjut dia.
Meski begitu, kata dia, dekan tidak diperpanjang untuk menduduki masa jabatan selama satu periode. Melainkan sampai rektor terpilih kembali.
“Dekan akan diperpanjang sampai dekan baru terpilih, ini mengikuti mekanisme rektor baru yang terpilih. Jadi tidak dalam kerangka aturan normal, karena ini kan kondisi peralihan,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa jabatan rektor UNS Periode 2019-2023, Jamal Wiwoho.
Ini juga berarti pelantikan rektor terpilih periode 2023-2028, Sajidan, oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo pada 11 April 2023 dianggap tidak sah.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari debekukannya MWA UNS Solo melalui Permendikbudristek Nomor 24/2023.
Sekretaris UNS Solo, Drajat Tri Kartono, menegaskan dengan dibekukannya MWA UNS oleh Kenendikbudristek, maka rektor terpilih sudah dianggap tidak sah.
Hal ini lantaran pihak kementerian sudah mengeluarkan surat keputusan menteri nomor 23167/M/06/2023, yang isinya perpanjangan masa jabatan rektor UNS periode 2019-2023
“Ini berlaku sampai adanya rektor baru yang terpilih melalui mekanisme MWA yang akan dibangun lagi oleh menteri,” tutur Djarat dalam jumpa pers, Kamis (6/4/2023).
Sehingga, menurutnya tidak ada pelantikan yang sedianya diadakan pada tanggal 11 April 2023 mendatang. “Tentu akan ada pemilihan ulang karena MWA akan ditata lagi,” tambah dia.
Drajat kemudian menegaskan bahwa dosen, tenaga pendidik, dan civitas academicaUNS Solo patuh kepada peraturan tersebut. “Sehingga kita laksanakan keputusan kemarin yang terkait [pembekuan] MWA,” kata dia.
Dengan adanya keputusan menteri, maka tidak ada kekosongan kekuasaan pada 12 April 2023. “Karena kalau tidak keluar keputusan menteri maka jabatan rektor akan kosong,” kata dia.
SOLO–Jabatan Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Mendikbudristek No 23167/M/06/2023 tertanggal 6 April 2023 yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (7/4/2023), dalam surat itu disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho terhitung mulai 11 April 2023 sampai dengan dilantiknya Rektor UNS Solo definitif periode berikutnya.
Promosi Kolabs Ciamik BRI dan Telkomsel, Paket Data Spesial Hadir di BRImo
Sebelumnya, Sekretaris UNS Solo, Drajat Tri Kartono, menegaskan dengan dibekukannya MWA UNS, maka rektor terpilih sudah dianggap tidak sah. Hal ini lantaran pihak Kemendikbudristek sudah mengeluarkan surat keputusan nomor 23167/M/06/2023, yang isinya perpanjangan masa jabatan rektor UNS periode 2019-2023.
“Ini berlaku sampai adanya rektor baru yang terpilih melalui mekanisme MWA yang akan dibangun lagi oleh Menteri (Mendikbudiristek, Nadiem Makarim),” tutur Djarat dalam jumpa pers, Kamis (6/4/2023).
Dengan adanya surat itu, menurutnya tidak ada pelantikan yang sedianya diadakan pada 11 April 2023 mendatang. “Tentu akan ada pemilihan ulang karena MWA akan ditata lagi,” tambah dia.
Drajat kemudian menegaskan bahwa dosen, tenaga pendidik, dan civitas akademik UNS patuh kepada peraturan tersebut. “Sehingga kita laksanakan keputusan kemarin yang terkait [pembekuan] MWA,” kata dia.
Keluarnya keputusan Kemendikbudristek itu meniadakan kekosongan kekuasaan pada tanggal 11 April 2023. “Karena kalau tidak keluar keputusan menteri maka jabatan rektor akan kosong,” kata dia
Saat ini pihaknya juga sedang menunggu SK dari kementerian terkait pembentukan tim dari Jakarta yang akan melakukan pembenahan MWA.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengatakan jika MWA yang sudah dibekukan tetap melantik rektor, maka pelantikan tersebut berada di luar koridor hukum.
“Yang pasti kan Ketua MWA sudah mundur, kemudian beberapa anggota juga sudah mundur. Sedangkan Wakil Ketua MWA bekerja berdasarkan peraturan nomor 2 tentang delegasi, sehingga MWA tidak bisa mengambil alih fungsi ketua MWA karena ketua sudah mundur,” kata dia.
SOLO–Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS) Solo, Hilmi Ahs Shidiqi, mempertanyakan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) dan membatalkan pelantikan rektor UNS.
Peraturan yang dimaksud Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.
Promosi Dukung Indonesia Emas 2045, Holding Ultra Mikro BRI Group Jangkau Jaringan Luas
“Apakah menteri itu memiliki hak atau wewenang untuk membekukan itu, atau mungkin membatalkan pemilihan rektor. Perlu dikaji ulang lah [kenapa] menteri mengeluarkan peraturan itu,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (3/4/2023)
Dia mempertanyakan apakah Permendikbudristek tersebut sudah sesuai undang–undang yang berlaku.
“Saya sendiri tanya kalau MWA itu dibekukan terus UNS sebagai PTN BH itu seperti apa, aku cuma bertanya itu aja [ke MWA],” terang Hilmi
Hilmi mengatakan pembekuan MWA dan pembatalan rektor dari Kemendikbudristek dasarnya tidak terlalu kuat. “Sedangkan PTNBH UNS berdasarkan PP 56 peraturan pemerintah,” lanjut dia.
Sementara itu, anggota MWA UNS, Mahendra Wijaya, mengatakan pihaknya baru akan memahami peraturan menteri tersebut.
“Saya belum baca. MWA sudah menerima suratnya pagi ini, selanjutnya nanti memahami dulu suratnya isinya apa,” kata dia ketika ditemui wartawan, Senin.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Tak hanya itu, pelantikan Rektor UNS juga dibatalkan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.
Informasi yang dihimpun Senin (3/4/2023), dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Pasal 2 menyebutkan tentang tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.
Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.
“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.
SOLO—Pemilihan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini lantaran setelah MWA UNS Solo dibekukan dan hasil pemilihan rektor dibatal lewat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.
Promosi Dulu Terimpit Pandemi, Klaster Usaha Ini Berkembang Berkat BRI KlasterkuHidupku
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto, menyebut selama dibekukan, selanjutnya kewenangan MWA sepenuhnya beralih ke Kemendikbudristek, termasuk pemilihan Plt Rektor.
Dia mengaku tidak tahu terkait pemilihan dan pengangkatan akan seperti apa. Sutanto juga tidak bisa memastikan siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Rektor.
“Sesuai Kemendikbud nomor 24 ini, karena pengangkatan dan pemberhentian rektor itu sepenuhnya tugas dan wewenang MWA. Sedang tugas dan wewenang MWA selama dibekukan maka wewenang beralih ke Kemendikbudristek,” ujar dia
Maka, dia menegaskan kewenangan mengangkat Plt. Rektor UNS Solo atau pejabat yang ditunjuk menggantikan rektor sekarang, Jamal Wiwoho, sepenuhnya menjadi wewenang Kemendikbudristek.
Ketika ditanya perihal kesalahan dari MWA hingga menjadi sebab dibekukan, dia mengatakan sepenuhnya yang mengetahui adalah pihak Kemendikbudristek.
“Kami tidak bisa menafsirkan [kesalahan] itu. Yang jelas setelah pemilihan rektor kemarin memang ada audit dari Irjen selama 17 hari di UNS, hasilnya seperti apa itu kita tidak tahu,” lanjut dia.
Dia menjelaskan akan seperti apa pemilihan rektor nantinya diserahkan kepada pihak kementerian. “Jadi pagi ini [kewenangan] MWA sepenuhnya [berlalih] ke Pak Menteri. Nanti dilakukan penataan seperti apa itu sepenuhnya kewenangan beliau,”
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/4/2023), dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Pasal 2 menyebutkan tentang tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.
Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.
“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.
《erek anting》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor bet 100Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek anting》bab terbaru。