permainan slot terbaru 236Jutaan kata 613353Orang-orang telah membaca serialisasi
《energi slot login》
PSSI minta klub Liga 1 dan 2 perkuat pembinaan talenta muda******Gianyar, Bali (ANTARA) - Direktur Teknik PSSI Indra Sjafri meminta klub yang berlaga di Liga 1 dan Liga 2 Indonesia memperkuat upaya menjaring talenta muda untuk pembinaan dalam mendukung sepak bola tanah air.
“Tim scoutingklub Liga 1 atau minimal Liga 2 bisa memantau talenta muda untuk dibina di klub mereka,” katanya di sela-sela pelaksanaan turnamen Barati Cup 2024 di Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu.
Pelatih Tim Nasional (Timnas) U-20 Indonesia itu mengharapkan upaya itu dapat mendukung regenerasi pemain.
Pelatih Kepala Bali United 2015-2017 itu menjelaskan ada lima pilar yang harus dilakukan untuk mendukung perkembangan sepak bola tanah air.
Pilar tersebut, kata dia, di antaranya perbaikan infrastruktur, kemudian kurikulum sepak bola, pengembangan pelatih baik dari segi kualitas dan kuantitas, pengembangan pemain hingga kompetisi.
Menurut dia, pembinaan dilakukan oleh sekolah sepak bola (SSB) dan tim pelatih klub sepak bola itu.
Ada pun pelaksanaan kompetisi, kata dia, dapat berkualitas apabila empat pilar sebelumnya itu juga berkualitas.
“Misalnya ini lapangan berkualitas, anak-anak main nyaman, kedua cara mainnya sudah jelas terlihat karena pelatih juga bagus dan kami harap pemain yang muncul kualitasnya lebih baik dari sebelumnya,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mengharapkan klub Liga 1 dan Liga 2 juga memantau turnamen yang diikuti oleh bakat muda, salah satunya Barati Cup 2024 yang berlangsung 2-5 Maret 2024 di Pemusatan Latihan Bali United Pantai Purnama, Kabupaten Gianyar, Bali.
Di sisi lain, ia memuji fasilitas latihan sepak bola yang dimiliki Bali United, satu-satunya klub sepak bola yang berlaga di Liga 1 Indonesia.
Di pusat latihan itu, terdapat sembilan lapangan dan pusat kebugaran/fitnes di pinggir pantai dan kawasan persawahan.
Sementara itu, Bali United memiliki program khusus menjaring bakat muda yang mencakup tiga program utama yakni kelas pembinaan, turnamen muda di antaranya untuk usia sembilan tahun (U9) U11, U13, U15, dan U18 dan kesempatan mengikuti seleksi pemain muda atau Bali United Youth.
Sejumlah pemain jebolan Bali United Youth saat ini menjadi pemain profesional baik di Bali United dan klub lainnya di tanah air di antaranya Made Andhika Wijaya, Kadek Agung Widnyana Putra, Komang Tri Arta Wiguna, Made Tito Wiratama, Kadek Arel Priyatna, Rahmat Arjuna.
Kemudian I Gede Sunu Jyesta Wibawa, I Gede Agus Mahendra, Rakasurya Handika, Komang Aryantara, dan I Nyoman Adi Wirya Tama serta pemain lain yang memiliki karier baru bersama klub profesional lainnya.
Baca juga: Barati Cup 2024 seleksi 2.300 kader Timnas Indonesia
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Wury Ma'ruf Amin: Dekranas tiang pengembangan kerajinan nasional******
Dekranas tumbuh berkembang dan menjadi inspirasi bagi banyak individuJakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang juga Istri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wury Estu Handayani mengatakan Dekranas merupakan tiang pengembangan kerajinan di Indonesia sejak didirikan tahun 1980.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Label:jam gacor dan pola、slottergacor、kucing 2d togel
Terkait:megaslot188、situs judi slot online resmi terpercaya、pinjam uang kredivo、slot603、suneo138、pinjaman online tanpa ktp dan npwp、uban4d、situs web slot gacor、emasslot、newmacau88
bab terbaru:zebra slot gacor(2024-06-11)
Perbarui waktu:2024-06-11
《energi slot login》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,aman slot loginHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《energi slot login》bab terbaru。