sumber88 168Jutaan kata 1536Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot gacor fg》
Kapolda Papua: Tempat pemakaman Lukas Enembe belum ditentukan******Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengaku hingga kini belum diketahui secara pasti kapan dan di mana jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dimakamkan. Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12) pagi sekitar pukul 10.45 WIT di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. "Hingga kini belum dipastikan jenazah akan dimakamkan di mana," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri kepada ANTARA, Selasa. Kapolda menyampaikan belasungkawa dan duka yang mendalam atas meninggalnya Lukas Enembe serta berharap keluarga diberi ketabahan. Polda dan Pemprov Papua beserta semua pihak akan membantu pihak keluarga hingga prosesi pemakaman.
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia
Baca juga: KPK: Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD
Baca juga: Lukas Enembe meninggal dunia, tokoh adat imbau jaga kamtibmas Jayapura "Kami berharap seluruh masyarakat tetap menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif, walaupun dalam dalam kondisi berduka, karena saat ini masih suasana Natal," harap Irjen Pol Fakhiri. Juru bicara KPK Ali Fikri secara terpisah mengatakan almarhum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta sejak 23 Oktober 2023. "Memang benar mantan Gubernur Papua itu dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta sejak 23 Oktober hingga meninggal pada Selasa (26/12)," jelas Ali Fikri. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Rianto Adam Pontoh pada 19 Oktober 2023 memvonis Lukas Enembe delapan tahun penjara. Hakim menilai terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2022.
Baca juga: Polda Papua beri pengamanan maksimal kedatangan jenazah Lukas Enembe
Baca juga: Kuasa hukum: Tidak ada tanda-tanda drop sebelum Lukas Enembe meninggal
Baca juga: Vonis Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2023
Dewas KPK segera eksekusi putusan sidang kode etik Firli Bahuri******Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean segera mengeksekusi hasil putusan sidang kode etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Nanti kami akan melakukan eksekusi namanya, kami juga akan memanggil Pak Firli untuk menyampaikan putusan," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tumpak mengatakan salinan putusan tersebut telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian terhadap Firli Bahuri.
"Nanti Presiden akan melahirkan Keppres pengunduran diri," ujarnya.
Tumpak mengatakan proses pemberhentian lewat sidang kode etik tersebut tidak akan tumpang tindih dengan surat pengunduran diri yang lebih dulu diajukan Firli Bahuri ke Presiden Jokowi.
Hari ini Sidang Kode Etik KPK menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Baca juga: Dewas KPK: Kasus Firli jadi pertama kalinya Ketua KPK diminta mundur
Baca juga: Dewas KPK: Firli tak bisa banding terhadap putusan sidang kode etik
Tumpak mengatakan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.
Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023
Label:cara pinjam shopeepay、situs slot bet 100 perak、mas88
Terkait:slot gacor 88 login、kemilauqq、kupon makan、bintang777、pinjaman online non ojk、proses akulaku、slot paling gampang menang、angka jitu hari ini hk、situs slot gacor 2022 terpercaya、air slot
bab terbaru:keterlambatan pembayaran kredivo(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《slot gacor fg》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara belanja cicilan di akulakuHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot gacor fg》bab terbaru。