petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

warkop66

cara kredit hp di lazada paylater 211Jutaan kata 27234Orang-orang telah membaca serialisasi

《warkop66》

Muhammadiyah Bangun Hotel Tanpa Utang Sebagai Pesan untuk Bangsa******

Muhammadiyah membangun hotel yang menelan Rp50 miliar sebagai pesan untuk bangsa bahwa kemandirian ekonomi harus dioptimalkan.
Muhammadiyah membangun hotel yang menelan Rp50 miliar sebagai pesan untuk bangsa bahwa kemandirian ekonomi harus dioptimalkan. ( Tangkapan layar web muhammadiyah.or.id).
Jakarta, CNN Indonesia--

Muhammadiyah sukses membangun hoteltanpa utangke bank.

Hotel itu bernama SM Tower and Convention. Hotel yang menelan dana Rp50 miliar itu resmi dibuka oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir beberapa waktu lalu.

Haedar mengatakan hotel pertama yang dimiliki oleh perusahaan media ini dibangun secara mandiri dan swakelola.

Haedar mengatakan kemandirian dilakukan bukan sebagai bentuk anti kolaborasi atau kerja sama, melainkan sebagai pesan untuk bangsa.

"Bahwa investasi kekuatan dari luar itu ok, tapi harus di atas kepentingan bangsa dan negara dan harus terus meningkatkan, mengoptimalkan kemampuan kemandirian bangsa. Dari jadi konsep Berdikarinya Bung Karno, itu harus kita wujudkan dalam praktiknya." Ungkapnya.

Setelah meresmikan pembukaan SM Tower and Convention, Haedar berharap dan mendorong supaya Muhammadiyah menjadi korporasi besar yang memberi hajat dan maslahat hidup publik.

Ia berharap kehadiran SM Tower and Convention bisa menjadi wadah bagi anak bangsa untuk mengembangkan diri, serta ikhtiar untuk memberi maslahat bagi orang banyak.

"Di periode ini memang kita fokus pada pengembangan pada bisnis dan ekonomi, doakan Muhammadiyah menjadi korporasi besar yang bisa memberi maslahat pada hajat hidup publik." Ungkapnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

IHSG Merosot ke 6.639 Sore Ini, 318 Saham Minus******

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.639 pada Jumat (23/6). Indeks saham melemah 12 poin atau 0,19 persen dari perdagangan sebelumnya.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.639 pada Jumat (23/6). Indeks saham melemah 12 poin atau 0,19 persen dari perdagangan sebelumnya. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.639 pada Jumat (23/6). Indeks saham melemah 12 poin atau 0,19 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,76 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18,16 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 168 saham menguat, 318 saham terkoreksi, dan 213 saham lainnya stagnan. Terpantau, 9 dari 11 indeks sektoral melemah dipimpin sektor teknologi turun 1,1 persen.

Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,31 persen, indeks DAX di Jerman melemah 0,63 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis melemah 0,35 persen.

Bursa Amerika bervariasi. Indeks S&P 500 menguat 0,37 persen, indeks NYSE Composite melemah 0,36 persen, dan indeks NASDAQ Composite menguat 0,95 persen.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)




bab terbaru:4 angka jitu sgp hari ini

Perbarui waktu:2024-06-28

Daftar bab terbaru
topwin138
btv4d
mposun
nama pinjol legal
situs judi bola terpercaya
pinjol besar
arenaqq
promo kredivo
bo mudah jp
Daftar isi semua bab
Bab 1 joindomino
Bab 2 cara pinjam adakami
Bab 3 kode alam ikan gabus
Bab 4 mandiri pinjaman
Bab 5 asiaplay
Bab 6 pusat slot188
Bab 7 slot online pragmatic play
Bab 8 link slot kamboja gacor
Bab 9 ceria123
Bab 10 situs terpercaya qq
Bab 11 link slot yang ada bonus member baru
Bab 12 slot gacor 33
Bab 13 voucher sayur box
Bab 14 situs judi online resmi
Bab 15 tenor easycash
Bab 16 mahjong maxwin
Bab 17 game slot hari ini
Bab 18 seribu tafsir mimpi
Bab 19 slot gacor maxwin 2022
Bab 20 prediksi togel bbfs
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3154bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Remaja yang merindukan penyakit cinta

aplikasi limit kredit
Perumda Pembangunan Sarana Jaya menunjuk Andira Reoputra untuk menggantikan Agus Himawan sebagai direktur utama perusahaan tersebut.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya menunjuk Andira Reoputra untuk menggantikan Agus Himawan sebagai direktur utama perusahaan tersebut. Ilustrasi. (Arsip Sarana Jaya)
Jakarta, CNN Indonesia--

Perumda Pembangunan Sarana Jaya  menunjuk Andira Reoputra untuk menggantikan Agus Himawan sebagai direktur utama perusahaan tersebut.

Kepala Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta Nasrudin Djoko Surjono mengatakan tahapan pergantian pengurus tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam aturan itu dijelaskan kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (KPM) pada perusahaan daerah berkedudukan sebagai pemilik modal dan mempunyai kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewan pengawas.

Djoko menyampaikan pergantian pengurus pada BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja perusahaan.

Sehingga diharapkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya menjadi BUMD perusahaan properti yang unggul dan berkontribusi positif dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta.

Ia menyebut penyerahan keputusan gubernur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dilakukan pada 31 Juli 2023.

"Semoga direktur utama yang baru mampu melaksanakan tugas dengan baik, amanah dan dan penuh tanggung jawab," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]



(lna/dzu)

Kaisar Dewa Abadi

sultan88
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

peradaban yang jauh

pola gacor starlight princess 1000
Bos OceanGate, miliarder Inggris hingga peneliti dikabarkan menjadi penumpang kapal selam wisata bangkai Titanic, OceanGate, yang hilang sejak Minggu (18/6).
Bos OceanGate, miliarder Inggris hingga peneliti dikabarkan menjadi penumpang kapal selam wisata bangkai Titanic, OceanGate, yang hilang sejak Minggu (18/6). (AFP/HANDOUT)
Jakarta, CNN Indonesia--

Lima orang turis menjadi penumpang kapal selamwisata bangkaiTitanic, OceanGate, yang hilang di lepas pantai tenggara Kanada, Samudra Atlantik, sejak Minggu (18/6) kemarin. Bos OceanGate, miliarder hingga peneliti dikabarkan menjadi korban hilang dalam peristiwa itu.

Hingga kini, aparat berwenang belum merilis daftar resmi penumpang OceanGate. Namun, sejumlah media merilis daftar penumpang berdasarkan pengumpulan data di lapangan.

Hasil penelusuran media, miliarder Inggris sekaligus bos perusahaan penerbangan Action Aviation Hamish Harding, menjadi salah satu penumpang OceanGate. Nama lainnya yang dikabarkan menjadi korban adalah CEO OceanGate hingga taipan Inggris keturunan Pakistan.

Hamish Harding

Dikutip Reuters, pebisnis penerbangan Hamish Harding sempat mengunggah foto sebelum menaiki kapal selam itu.

Harding merupakan pendiri sekaligus bos perusahaan penerbangan Action Aviation. Perusahaan ini ia bangun pada 2004. Bisnisnya bergerak di bidang jual-beli pesawat terbang. Kantornya Action Aviation berada di Dubai dan Bandara Stansted, London, Inggris.

Sebelum mendirikan bisnisnya sendiri, Harding bekerja di perusahaan logistik India selama lima tahun sebagai direktur pelaksana.

Pada Juni 2022, Harding menjajal 'piknik' ke luar angkasa dengan menumpang roket New Shepard milik Blue Origin, perusahaan milik Jeff Bezos, yang juga dikenal sebagai pendiri Amazon.

Stockton Rush

Stockton Rush merupakan pendiri sekaligus CEO OceanGate Expeditions, perusahaan yang mengoperasikan kapal selam wisata OceanGate.

Ia mendirikan OceanGate pada 2009 sebagai perusahaan operasi kapal yang berbasis di Amerika Serikat.

Lihat Juga :
Dirut Pertamina Bocorkan Harga BBM Bioetanol: Seharga RON 95

Shahzada Dawood dan Suleman Dawood

Miliarder Inggris berdarah Pakistan, Shahzada Dawood juga dikabarkan menjadi turis di liburan mewah OceanGate. Ia menumpang kapal selam wisata itu bersama putranya yang bernama Suleman Dawood.

Shahzada adalah pejabat penting di bisnis konglomerasi, Engro Corporation, yang bermarkas di Karachi, Pakistan. Ia berposisi sebagai vice chairman. Perusahaan ini berinvestasi dalam bisnis pengembangan pupuk, manufaktur kendaraan, energi, dan teknologi digital.

Bisnis pupuk Engro Corporation termasuk perusahaan raksasa.

Shahzada juga memiliki perusahaan telekomunikasi Dawood Hercules Corporation Limited. Crazy rich berusia 48 tahun itu juga dipercaya Raja Charles III untuk menjabat dewan organisasi amal Prince's Trust.

Adapun putranya, Suleman, tercatat sebagai mahasiswa.

Paul-Henri Nargeolet

Mr. Titanic. Julukan itu disematkan kepada Paul-Henri Nargeolet. Penjelajah asal Inggris ini merupakan direktur riset bawah laut di sebuah perusahaan yang memiliki hak atas bangkai kapal Titanic.

Nargeolet adalah pensiunan Angkatan Laut Prancis, yang kini berusia 77 tahun. Ialah yang menjadi operator kapal selam OceanGate.

Kapal selam OceanGate hilang kontak pada Minggu (18/6) pagi sekitar satu jam 45 menit setelah kapal menyelam. Ekspedisi 'mewah' itu dibanderol US0 ribu atau setara Rp3,7 miliar per orang (asumsi kurs Rp15.023 per dolar AS).

Perjalanan dimulai dari St John's Newfoundland, sebelum menuju sekitar 400 mil atau 640 kilometer ke Atlantik guna mencapai lokasi puing Titanic, menurut situs web OceanGate.

Mantan Komandan Komando Indo-Pasifik AS Harry B. Harris Jr mengatakan fakta kapal selam tersebut belum muncul hingga saat ini mengindikasikan adanya masalah. Pencarian menjadi sulit jika kapal selam tersebut tidak mengeluarkan suara atau sinyal apapun.

"Karena kemungkinan tidak mengeluarkan suara menjadi sulit untuk menemukannya," kata Harris.

Amerika Serikat dan Kanada mengerahkan kapal hingga pesawat untuk mencari kapal selam wisata penjelajah Titanic yang hilang.

[Gambas:Video CNN]



(pta/sfr)

Dewa Gila Xingtian

joker123 airbet88
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Memotong Langit dan Menangis Jalan Darah

situs slot online terbaik 2022
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memutuskan pemerintah bakal mengimpor tiga trainset KRL demi mengganti unit yang dipensiunkan.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memutuskan pemerintah bakal mengimpor tiga trainset KRL demi mengganti unit yang dipensiunkan. (Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memutuskan pemerintah bakal mengimpor tiga trainset KRL demi mengganti unit yang dipensiunkan.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar penumpang KRL bisa tetap terlayani dengan baik. Luhut penyebut keputusan itu diambil setelah rapat dengan para pemangku kepentingan.

Dan ternyata bisa, tapi kita memang harus mengimpor barang baru. Tapi kita akan mengimpor tiga saja yang baru, untuk menutupi, kritisnya hanya tahun depan dan 2025," kata Luhut di Stasiun KCJB Halim, Jakarta Timur, Kamis (22/6).

"Rapat mengenai KRL, kita tidak akan mengimpor barang bekas," kata Luhut.

Rencana impor KRL bekas Jepang tengah menjadi perhatian belakangan ini. Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio menyebut rencana itu mengemuka menyusul nasib 200 ribu penumpang KRL di ujung tanduk.

Hal itu merupakan imbas dari tidak jelasnya pergantian armada KRL yang dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI). Mengutip detik.com, Agus mengatakan beberapa armada KRL harus pensiun dalam waktu dekat ini.

Data yang dimilikinya, tahun ini ada 10 rangkaian KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan. Hingga 2024 setidaknya akan ada 16 total rangkaian KRL yang harus pensiun.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

Senjata kekaisaran

pola maxwin semua situs
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah tak akan menalangi pengembalian dana nasabah Indosurya cs karena tak ada skema itu dalam kamus negara.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah tak akan menalangi pengembalian dana nasabah Indosurya cs karena tak ada skema itu dalam kamus negara. (CNN Indonesia/Sakti Darma).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masdukimengatakan pemerintah tidak akan menalangi dana nasabah korban penipuan sejumlah koperasi bermasalah belakangan ini.

Koperasi-koperasi tersebut di antaranya KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP LiMa Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

"Saat ini tidak ada solusi jangka pendek untuk menalangi uang mereka yang dirampok oleh pengurus koperasinya. Pemerintah tidak ada skema itu," kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (5/7).

"Kita akan terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, kepolisian, pengadilan," kata Teten.

Selain itu, agar kasus serupa tak terjadi, pemerintah juga akan merevisi Undang-undang (UU) Koperasi juga akan direvisi. Salah satu poin yang diatur adalah dibentuknya otoritas pengawas koperasi.

Teten mengatakan masalah koperasi saat ini disebabkan karena pengawasannya yang dilakukan oleh pihak internal. Ia menyebut koperasi simpan pinjam saat ini sudah semakin besar, tetapi tata kelolanya buruk.

"Itu kan banyak pengawasnya dibentuk asal-asalan juga. Ini enggak boleh lagi," kata Teten.

Sebelumnya, Teten mengatakan sebenarnya kewajiban yang harus dibayar koperasi itu ke nasabah sebesar Rp26 triliun. Namun, hingga kini yang dikembalikan baru Rp 3,4 triliun.

Teten menjelaskan itu semua terjadi karena kendala penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Hal itu membuat likuidasi aset menjadi sulit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)