slot997 222Jutaan kata 320886Orang-orang telah membaca serialisasi
《tektok777》
Ma'ruf soal Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta: Subsidi Terlalu Besar******Jakarta, CNN Indonesia--
Wakil PresidenMa'ruf Amin menegaskan subsidi biaya hajisaat ini terlalu besar, mencapai sekitar 59 persen. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada penyesuaian biaya haji.
Karena subsidinya terlalu besar, kata Ma'ruf, maka hasil optimalisasi dari pengembangan dana haji itu menjadi terambil banyak untuk mensubsidi.
"Saya kira kemarin itu subsidi yang diberikan kepada ongkos haji itu terlalu besar, 59 persen, " katanya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Ma'ruf menjelaskan sistem subsidi saat ini tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, dana pokok haji akan terambil dan berdampak pada jemaah haji tahun-tahun berikutnya yang terancam tidak akan mendapatkan subsidi.
"Perlu ada penyesuaian harga, yang kalaupun itu disubsidi, tidak membuat kemudian terhentinya subsidi itu nanti," sambungnya.
Namun, Ma'ruf tidak menegaskan berapa jumlah penyesuaian biaya haji yang ideal dalam hitungannya.
Lihat Juga :Garuda Tebar Diskon, Tiket Jakarta-Seoul PP Cuma Rp8 Juta |
Ia juga tidak mempermasalahkan usul Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menaikkan biaya haji yang ditanggung jemaah naik dari Rp39,8 juta pada 2022 menjadi Rp69 juta pada 2023. Ini berarti, 70 persen biaya akan ditanggung jemaah, sisanya disubsidi.
Menurut Ma'ruf, usul penyesuaian atau kenaikan biaya haji tersebut belum final dan masih akan didiskusikan dengan DPR. Ia menegaskan jika memang harus disubsidi, jangan sampai merugikan calon jemaah haji lain.
"Tapi kalau subsidi model seperti kemarin, memang membahayakan. Subsidinya terlalu besar sampai 59 persen. Saya harap bisa ketemu besaran yang lebih rasional, yang bisa dipahami oleh para jemaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan juga tidak terganggu," pungkasnya.
Lihat Juga :DPR Panggil Manajemen Meikarta Siang Ini |
Usul Menag Yaqut memang membuat heboh. Ia beralasan kebijakan rencana menaikkan biaya haji menjadi Rp69 juta ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Jumlah Rp69 juta adalah 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta. Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan DPR akan mengkaji usulan pemerintah soal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dibebankan kepada calon jemaah menjadi Rp69 juta.
"Kami akan membahasnya bersama pihak-pihak terkait sekaligus akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan nilai setiap komponen dari biaya haji," kata Ace kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).
Menurut Ace, DPR memahami usulan pemerintah yang ingin mengurangi skenario komponen nilai manfaat haji kepada tiap calon jemaah. Namun, harus ada penjelasan rasional dari usulan tersebut.
Ace mengatakan Komisi VIII DPR akan meminta rincian soal usul biaya haji tersebut. Mulai dari biaya kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi, dan berbagai komponen pokok lainnya.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)DPR Ancam Jemput Paksa hingga Sandera Bos Meikarta Jika Mangkir Lagi******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengungkapkan ancaman tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tidak dihadiri oleh perwakilan Meikarta. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Saya pikir dudukan UU jelas. DPR sebagai lembaga tinggi negara dan seluruh rapat yang terjadi di gedung ini punya aturan hukum yang jelas. Kalau saya, ketimbang berpolemik sekarang, orangnya (Meikarta) juga tidak ada, kami ingatkan UU 17/2014," katanya dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).
Kemudian di pasal 73 ayat 2 dijelaskan setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lalu, pasal 73 ayat 3 menegaskan dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
"Nah, terkait warga masyarakat di (pasal 73) ayat 4, dalam hal badan hukum dan atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara RI," Martin membaca pasal 73 ayat 4.
Lihat Juga :Stafsus Menkeu Tantang Debat Petinggi Demokrat Soal Utang Era Jokowi |
"(Pasal 73) ayat 5 dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya membaca pasal 73 ayat 5.
Usulan tersebut disetujui oleh Nyat Kadir dari Fraksi NasDem. Menurutnya, pihak Meikarta masih bisa diberi keringanan berupa pemanggilan hingga tiga kali sebelum DPR memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) Meikarta.
Di lain sisi, Nyat mempertanyakan soal kasus Meikarta yang tak kunjung usai. Bahkan, ia mempertanyakan apakah ada kemungkinan hipnotis yang dilakukan pengembang Meikarta dalam kasus ini.
"Saya mau tanya, ini model bisnis macam apa ini? Kalau kita bayar cash barangnya langsung kita ambil. Gimana bisa ketipu gitu? Ini ada hipnotis atau gimana kira-kira?" kata Nyat.
Daeng Muhammad dari Fraksi PAN menanggapi ucapan Nyat. Berdasarkan data yang diperoleh Daeng dari aduan salah satu konsumen Meikarta, ada yang sudah membayar cash pada 2017, tapi tak kunjung menerima unit hingga sekarang.
"Tapi diberikan dua penawaran. Pertama, dari harga yang disetujui Rp285 juta itu dikembalikan dengan potongan Rp63 juta atau diganti unit yang harga Rp480 juta. Jadi nambah uang pindah unit, tapi saya juga gak tahu kapan jadi unitnya," ungkap Daeng.
Ia menegaskan ini adalah tindak penipuan dari Meikarta kepada konsumen. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa superpower, merasa punya kekuatan untuk bisa mengatur semuanya.
Selain itu, Daeng menuturkan bahwa pihak pengembang bahkan sudah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) meski belum serah terima unit.
"(Harga apartemen) Rp285 juta, biaya profesinya Rp2 juta, DP Rp26 juta, uang pelunasannya Rp257 juta, PPN 10 persen. Ini belum akad kredit, tapi PPN sudah dibayar. Makanya perlu dicek apakah PPN yang sudah diambil itu sudah disetorkan ke negara atau tidak? Artinya kalau mereka melakukan ini ada modus," tutur Daeng.
[Gambas:Video CNN]
DPR Ancam Jemput Paksa hingga Sandera Bos Meikarta Jika Mangkir Lagi******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengungkapkan ancaman tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tidak dihadiri oleh perwakilan Meikarta. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Saya pikir dudukan UU jelas. DPR sebagai lembaga tinggi negara dan seluruh rapat yang terjadi di gedung ini punya aturan hukum yang jelas. Kalau saya, ketimbang berpolemik sekarang, orangnya (Meikarta) juga tidak ada, kami ingatkan UU 17/2014," katanya dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).
Kemudian di pasal 73 ayat 2 dijelaskan setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lalu, pasal 73 ayat 3 menegaskan dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
"Nah, terkait warga masyarakat di (pasal 73) ayat 4, dalam hal badan hukum dan atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara RI," Martin membaca pasal 73 ayat 4.
Lihat Juga :Stafsus Menkeu Tantang Debat Petinggi Demokrat Soal Utang Era Jokowi |
"(Pasal 73) ayat 5 dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya membaca pasal 73 ayat 5.
Usulan tersebut disetujui oleh Nyat Kadir dari Fraksi NasDem. Menurutnya, pihak Meikarta masih bisa diberi keringanan berupa pemanggilan hingga tiga kali sebelum DPR memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) Meikarta.
Di lain sisi, Nyat mempertanyakan soal kasus Meikarta yang tak kunjung usai. Bahkan, ia mempertanyakan apakah ada kemungkinan hipnotis yang dilakukan pengembang Meikarta dalam kasus ini.
"Saya mau tanya, ini model bisnis macam apa ini? Kalau kita bayar cash barangnya langsung kita ambil. Gimana bisa ketipu gitu? Ini ada hipnotis atau gimana kira-kira?" kata Nyat.
Daeng Muhammad dari Fraksi PAN menanggapi ucapan Nyat. Berdasarkan data yang diperoleh Daeng dari aduan salah satu konsumen Meikarta, ada yang sudah membayar cash pada 2017, tapi tak kunjung menerima unit hingga sekarang.
"Tapi diberikan dua penawaran. Pertama, dari harga yang disetujui Rp285 juta itu dikembalikan dengan potongan Rp63 juta atau diganti unit yang harga Rp480 juta. Jadi nambah uang pindah unit, tapi saya juga gak tahu kapan jadi unitnya," ungkap Daeng.
Ia menegaskan ini adalah tindak penipuan dari Meikarta kepada konsumen. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa superpower, merasa punya kekuatan untuk bisa mengatur semuanya.
Selain itu, Daeng menuturkan bahwa pihak pengembang bahkan sudah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) meski belum serah terima unit.
"(Harga apartemen) Rp285 juta, biaya profesinya Rp2 juta, DP Rp26 juta, uang pelunasannya Rp257 juta, PPN 10 persen. Ini belum akad kredit, tapi PPN sudah dibayar. Makanya perlu dicek apakah PPN yang sudah diambil itu sudah disetorkan ke negara atau tidak? Artinya kalau mereka melakukan ini ada modus," tutur Daeng.
[Gambas:Video CNN]
Label:agen slot 388 login link alternatif、situs slot aman、berlian 4d slot
Terkait:lunar778、slot demo gacor x500 anti lag、hari ini slot yang gacor、slot depo 20rb dana、bo gampang maxwin、royaltoto、link gacor hari ini、ug slot terbaru、kenangan4d、game slot bagus
bab terbaru:fixbet88(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《tektok777》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sensa138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《tektok777》bab terbaru。