petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

kilat365

kode alam kucing hk 142Jutaan kata 232892Orang-orang telah membaca serialisasi

《kilat365》

Pelita Air Buka Rute Jakarta******

Pelita Air membuka penerbangan perdana dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelita Air membuka penerbangan perdana dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat. (Pertamina)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pelita Air membuka penerbangan perdana dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, mulai Selasa (18/7). 

Pembukaan ini menandai rute kedelapan yang dibuka oleh Pelita Air sejak penerbangan pertamanya pada 2022.

Direktur Utama Pelita Air Dendy Kurniawan mengatakan dipilihnya Pontianak sebagai tujuan karena permintaan pasar serta potensi wisata alam yang melimpah yang dimiliki kota ini.

Selain itu, pembukaan rute ini diharapkan dapat menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan bisnis maupun wisata ke kota ini.

Dendy mengatakan sebagai ibu kota Kalimantan Barat, rute ini memiliki potensi pasar yang tinggi.

Untuk memenuhi kebutuhan wisatawan, Pelita Air akan melayani penerbangan Jakarta - Pontianak - Jakarta dengan frekuensi tujuh kali dalam sepekan atau satu kali setiap hari.

Lihat Juga :
Satgas UUCK Bantu Perempuan Nelayan Urus SPP-IRT dan Sertifikat Halal

Adapun untuk rute baru ini, Pelita Air akan menggunakan Airbus A320 dengan kapasitas 180 kursi kelas ekonomi.

Maskapai anak perusahaan Pertamina tersebut juga akan terus berkomitmen memperluas jaringan rute dalam rangka pemenuhan permintaan masyarakat akan layanan penerbangan berjadual.

"Penerbangan perdana Jakarta - Pontianak ini wujud komitmen maskapai dalam menjadi tulang punggung transportasi udara dan meningkatkan konektivitas di berbagai wilayah Indonesia," ungkap Dendy.

[Gambas:Video CNN]



(antara/dzu)

Rusia Tarik Diri dari Perjanjian Ekspor Gandum******

Rusia memutuskan keluar dari perjanjian yang memfasilitasi ekspor gandum dari Ukraina.
Rusia memutuskan keluar dari perjanjian yang memfasilitasi ekspor gandum dari Ukraina. (via REUTERS/TURKISH DEFENCE MINISTRY)
Jakarta, CNN Indonesia--

Rusia memutuskan keluar dari perjanjian yang memfasilitasi ekspor gandum dari Ukraina. Keputusan tersebut muncul usai drone Ukraine menyerang jembatan yang menghubungkan Rusia dengan Semenanjung Krimea.

Mengutip AFP, Moskow, yang selama beberapa bulan mengeluh tentang pelaksanaan perjanjian gandum, menyatakan serangan terhadap jembatan Kerch tidak ada hubungannya dengan penarikan mereka dari perjanjian tersebut yang bertujuan untuk menghindari kelangkaan pangan di negara-negara yang rentan.

"Perjanjian gandum telah berakhir. Begitu bagian Rusia (dari perjanjian) terpenuhi, pihak Rusia akan segera kembali," kata juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov.

"Kami tidak takut. Kami telah dihubungi oleh perusahaan-perusahaan pemilik kapal. Mereka mengatakan siap untuk melanjutkan pengiriman," kata Zelensky. Sementara itu, data JCC menyatakan Tiongkok dan Turki adalah importir utama pengiriman gandum.

Perjanjian tersebut telah membantu Program Pangan Dunia memberikan bantuan kepada negara-negara yang menghadapi kekurangan pangan kritis seperti Afghanistan, Sudan, dan Yaman.

Keputusan Rusia akan memberikan dampak terbatas pada harga gandum internasional, yang turun hampir seperempat dibandingkan satu tahun yang lalu.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/dzu)




bab terbaru:slot idr 89

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
slot gacor receh
funbet303
pinjam tanpa jaminan
84 di erek erek
pinjaman online terdaftar ojk bunga rendah
idtribun
petarung slot
trik slot menang terus
pusatbeting365
Daftar isi semua bab
Bab 1 yes4d
Bab 2 best88
Bab 3 situs baru gacor
Bab 4 lexus88 slot
Bab 5 slot lagi viral
Bab 6 jd id kredit
Bab 7 rpp168
Bab 8 uang hoki ojk
Bab 9 dingdong togel login
Bab 10 slot baru
Bab 11 euroslot
Bab 12 lucky cuan77
Bab 13 ayu togel
Bab 14 holyplay17
Bab 15 pragmatic slot gacor
Bab 16 maincuan
Bab 17 slot 88
Bab 18 lazawin slot
Bab 19 alexabet88
Bab 20 mimpi88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8038bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Dewa Tinju Xingyi

sgp777
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan Indonesia membutuhkan lahan 500 ribu hektare untuk menghadapi ancaman kemarau yang berkepanjangan alias El Nino.
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan Indonesia membutuhkan lahan 500 ribu hektare untuk menghadapi ancaman kemarau yang berkepanjangan alias El Nino. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Serang, CNN Indonesia--

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan Indonesia membutuhkan lahan 500 ribu hektare untuk menghadapi ancaman kemarau yang berkepanjangan alias El Nino.

Karenanya, pemerintah meminta sejumlah daerah untuk menyediakan sawah di antaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan. Selain itu, ada juga daerah pendamping seperti NTB dan Kalimantan Selatan.

"Ini daerah paling dekat, karena yang lain butuh transportasi. Kami butuh 500 ribu hektare untuk konsentrasi 3 juta gabah, dibagi 50 persen jadi beras, berati 1,5 juta, ngambil di mana? Salah satunya di Banten, yang butuh proses 100 hari," ujar Syahrul di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (18/7).

Ia mengklaim dalam tiga tahun terakhir, ekonomi Indonesia di sokong dari sektor pertanian, salah satunya Provinsi Banten. Sehingga wilayah di ujung barat Pulau Jawa ini, bisa membantu ketahanan pangan Indonesia saat El Nino nanti.

"Bapak presiden memerintahkan kepada saya untuk mencoba memitigasi dan melihat daerah mana yang memiliki kekuatan pangan kita untuk perberasan, bisa kuat menghadapi cuaca ekstrem menjelang secara global, sesuai petunjuk bapak presiden, karena Banten memiliki tren perkembangan dalam tiga tahun peningkatan akselerasi pertanian yang cukup baik," terangnya.

Banten akan menyediakan lahan pertanian di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Tangerang. Di daerah itu, masih tersedia sawah dan lahan pertanian lainnya yang akan mensuplai hasil taninya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta ketersediaan bibit disiapkan untuk memudahkan petani menanam di lahannya.

"Kita menyumbang pangan nasional nomor 8 di Indonesia. Yang paling penting bibit ya. Kita akan di 5,4 (ton) - 5,6 ton per hektare sawah. Kita dipandang optimistis di Banten untuk mendorong sektor pertanian belum sektor lainnya. Kita seoptimal mungkin, berapa pak menteri mau akan kita siapkan," ujar Al Muktabar di tempat yang sama.

[Gambas:Video CNN]



(ynd/sfr)

tuan kendo

website gacor hari ini
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Sistem ortodoksi terkuat

jadwal gacor slot hari ini
PT Garuda Indonesia Tbk mencatat jumlah penumpang tahun ini rata-rata baru 600 ribu per bulan. Padahal, sebelum pandemi, jumlahnya mencapai 1 juta penumpang.
PT Garuda Indonesia Tbk mencatat jumlah penumpang tahun ini rata-rata baru 600 ribu per bulan. Padahal, sebelum pandemi, jumlahnya mencapai 1 juta penumpang. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/AMPELSA).
Denpasar, CNN Indonesia--

PT Garuda Indonesia Tbk mencatat jumlah penumpangdomestik dan internasional tahun ini rata-rata baru 600 ribu per bulan. Padahal, sebelum pandemi, jumlahnya mencapai 1 juta penumpang.

"Nilai transaksi sekitar US0 juta atau Rp 1,5 triliun per bulan transaksi keseluruhan,"kata Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia Ade R Susardi saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (18/7).

Ia memperkirakan jumlah penumpang baru pulih pada 2024. Prediksi itu ia buat dengan mempertimbangkan pola bepergian masyarakat usai pandemi yang berubah.

Apabila dirinci, rute yang paling banyak diminati adalah penerbangan domestik. Namun, sejak covid-19 mendapat status endemi, penerbangan internasional juga kembali meningkat.

"Liburan dari luar negeri, misalnya musim semi, dari Eropa pada datang pesawat, dari Amsterdam tinggi isian dari Juli (2023) ini," terangnya.

Ketika pandemi covid-19, jumlah penumpang secara keseluruhan di maskapai pelat merah itu sempat anjlok menjadi 30 ribu penumpang per bulan.

Lihat Juga :
ANALISISMenakar Taji Tol Cisumdawu Denyutkan Nadi Bandara Kertajati

"Saat pandemi paling jelek sebulan 30 ribu, pernah kita 30 ribu sebulan waktu lagi dilarang mudik segala. Kami juga agak megap-megap," ujarnya.

Saat ini, maskapai Garuda telah melayani seluruh rute penerbangan baik internasional maupun domestik. Kecuali, penerbangan ke beberapa wilayah di China yang belum rutin.

"Kalau rute sudah semua, sudah terbang kecuali negara seperti China, kita baru buka Guangzhou, Hong Kong. Shanghai belum rutin, Beijing juga belum rutin, kami terbang harus profit itu pesan menteri," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait rencana penambahan rute penerbangan internasional, perusahaan akan melihat permintaan di setiap negara. Perusahaan bakal melakukan studi terperinci mengenai rencana rute baru, termasuk mempertimbangkan profit.

"Kami lihat demand ada, kami hitung, kami pertimbangkan lakukan studi dengan detail. Kalau menurut kita profit, baru kita buka, saat ini kita masih ke negara yg sebelumnya ada, jadi cuma diaktifkan kembali," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(kdf/sfr)

Yulingzhenxian

login slot 77
Pengusaha komoditas sumber daya alam cemas dengan aturan devisa hasil ekspor yang diterbitkan Presiden Joko Widodo karena berpotensi mengganggu arus kas.
Pengusaha komoditas sumber daya alam cemas dengan aturan devisa hasil ekspor yang diterbitkan Presiden Joko Widodo karena berpotensi mengganggu arus kas. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengusaha komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia cemas dengan aturanDevisa Hasil Ekspor (DHE) yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tersebut mewajibkan para eksportir untuk menyimpan dolar atau DHE di perbankan selama tiga bulan dengan jumlah minimal 30 persen mulai 1 Agustus 2023.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan aturan tersebut pasti akan mengganggu keuangan perusahaan. Pasalnya, uang hasil ekspor yang biasanya bisa langsung digunakan kembali untuk berbisnis harus ditahan untuk waktu lama.

Kendati, ia menekankan pihaknya siap untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hanya saja, APBI berharap bisa diikutsertakan dalam pembahasan aturan turunan atau teknis PP 36/2023 tersebut.

Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan aturan ini nantinya para pengusaha yang bersangkutan bisa mengikuti dan tidak memberatkan.

"Kami berharap agar dalam pembahasan peraturan pelaksanaan, para eksportir SDA juga diminta masukan secara teknis agar peraturan pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan baik dan sedapat mungkin bisa mengurangi beban arus kas perusahaan," jelasnya.

Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai aturan tersebut akan membebani perusahaan. Sebab, para eksportir mau tidak mau harus menyediakan modal tambahan senilai DHE yang ditahan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

"Sebenarnya itu menjadikan perusahaan harus menambah biaya, karena ditahan tiga bulan. Ujung-ujungnya perusahaan harus menyediakan modal kerja sebesar 30 persen dari devisa yang ditahan," ungkapnya.

Meski demikian, Gapki juga sepakat untuk mengikuti aturan yang ditetapkan ini. Namun, bila saat pelaksanaannya nanti dirasa memberatkan, maka akan mengajukan revisi kepada pemerintah terutama untuk besaran nilai yang harus ditahan.

"Ya kita ikuti terlebih dahulu, apabila dalam pelaksanaan ternyata kinerja ekspor terganggu, kita memohon agar kebijakan segera direvisi, minimal perubahan besarannya diubah," pungkas Eddy.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Pasca-95

slot indonesia online
Sejumlah saham emiten di sektor kesehatan mulai dari rumah sakit hingga farmasi melonjak usai UU kesehatan disahkan DPR RI.
Saham sejumlah rumah sakit dan farmasi meningkat usai UU Kesehatan disahkan. CNN Indonesia/Adi Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah saham emiten di sektor kesehatan mulai dari rumah sakithingga farmasi mencatat kenaikan usai DPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Kesehatanmenjadi UU pada Selasa (11/7).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Pada hari yang sama dengan pengesahan beleid anyar itu, saham RS Siloam PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) naik hingga 9,89 persen. Pun terpantau berdasarkan data RTI, dalam sepekan terakhir saham mereka menguat 4,11 persen.

Analis CGS CIMB Sekuritas Ryan dan Nathania Giovanna melalui riset yang telah dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.commenyebut kenaikan saham di sektor kesehatan itu terjadi lantaran sentimen positif terkait UU Kesehatan yang disahkan.

Sebab UU Kesehatan tersebut memang didesain salah satunya untuk mengatasi masalah utama di sektor kesehatan yakni kekurangan jumlah dokter spesialis di Indonesia, sehingga masih terdapat sejumlah WNI yang memilih berobat ke Malaysia dan Singapura ketimbang dalam negeri.

Lihat Juga :
Kemenkeu Klaim Data Audit BPJS Kesehatan yang Dihitamkan Sesuai UU KIP

UU Kesehatan juga menyederhanakan aturan perizinan menjadi dokter, mempermudah diaspora tenaga kesehatan dan tenaga medis, hingga perizinan tenaga kesehatan asing untuk bekerja di fasilitas kesehatan Indonesia.

"Menurut kami, dampak dari UU baru ini akan positif bagi operator rumah sakit di Indonesia, karena mereka akan mendapat manfaat dari peningkatan jumlah dokter dalam dan luar negeri," kata Ryan.

Selain itu, UU Kesehatan menurut mereka dapat mempercepat ekspansi rumah sakit, terutama ke kota tier 2 dan kota tier 3, sehingga tidak hanya berpusat di Jakarta atau Surabaya, berkat program spesialisasi baru berbasis perguruan tinggi dan hospital based.

CGS CIMB selanjutnya meyakini UU Kesehatan juga dapat menekan jumlah wisatawan medis masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri seperti ke negara tetangga Malaysia dan Singapura. Sebab berdasarkan data jumlah wisatawan medis dari Indonesia mencapai 1 juta orang pada 2022.

"Dalam pandangan kami, ini dapat membantu meningkatkan lalu lintas rumah sakit, hunian, dan pada akhirnya margin EBITDA. Menurut kami dampaknya akan terasa dalam jangka panjang, berpotensi dalam waktu dekat," ujarnya.

Dengan sentimen tersebut, CGS CIMB merekomendasikan saham HEAL (Medikaloka Hermina) yang akan mendapat manfaat besar dari aplikasi UU tersebut terutama dalam mengatasi kekurangan dokter spesialis.

Pun menurut mereka rekam jejak HEAL di BPJS Kesehatan yang dapat memungkinkan ekspansi lebih lanjut ke daerah-daerah yang kurang terkonsentrasi selama ini, seperti sejumlah wilayah di luar Jawa.

Lihat Juga :
DPR Ungkap Alasan BPJS Kesehatan Batal Masuk UU Kesehatan
(khr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Angin adalah riak dedaunan

situs slot terbesar asia
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)