garengslot 572Jutaan kata 158916Orang-orang telah membaca serialisasi
《ada 777 slot gacor》
Soal Presiden Boleh Kampanye, Ganjar Khawatir Ada Konflik Kepentingan******
SOLO —Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) atas pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
”Saya kira agak berbahaya jika dilakukan meskipun bisa saja karena secara hukum itu diperbolehkan dan itu menjadi perdebatan. Maka, kata KPU (Komisi Pemilihan Umum) orang yang incumbent harus izin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest,” ucap Ganjar seusai menghadiri Deklarasi Akbar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional
Oleh karena itu, dia menilai mengembalikan netralitas kepada mereka yang mempunyai potensi menyalahgunakan wewenang jabatan, baik TNI, Polri, ASN, kepala daerah maupun presiden sangat rumit.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Pada Pasal 281 juga dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Saya kira sudah ada aturannya ya, hanya tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia incumbent maka boleh, kalau tidak, saya kira netralitas menjadi penting,” ungkap Ganjar sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, kata Ganjar, Presiden Jokowi pernah memberikan pernyataan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah harus netral dalam Pemilu.
“Karena statement beliau sebelumnya semua harus netral, termasuk kepala daerah, maka rasanya statement yang pertama menurut saya harus menjadi lebih pas untuk diterapkan. Kalau statement yang kedua, rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan,” katanya.
Pengamat: Klaim Presiden Boleh Berpihak Preseden Buruk, Wajar Ada Pemakzulan******
JAKARTA — Klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) dinilai menjadi preseden tak baik bagi sistem tata negara maupun etika bernegara.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menanggapi pernyataan Presiden Jokowi ihwal keberpihakan Kepala Negara dalam Pemilu dan pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional
Pangi bahkan menilai pernyataan Jokowi soal keberpihakan itu justru akan membuat gerakan pemakzulan atau impeachmenttampak wajar saat ini.
“Kalau presiden memihak kaya gini. Wajarlah, kalau misalkan ada gerakan impeachmentPresiden,” kata Pangi kepada Bisnis, Rabu (24/1/2024).
Pasalnya, kata Pangi, gerakan itu merupakan upaya untuk menyelamatkan pesta demokrasi atau Pemilu dengan adil tanpa penyalahgunaan kekuasaan untuk salah satu paslon tertentu.
Dia juga kemudian mempertanyakan soal konsistensi Jokowi dalam pernyataannya selama menjabat.
Misalnya, soal larangan menteri yang tidak boleh rangkap jabatan. Kini, terdapat beberapa menteri yang merangkap jabatan.
“Jadi inkonsistensi itu makin telanjang diperlihatkan oleh Pak Jokowi, itu yang saya pahami. Begitu juga beliau [mengatakan] tidak cawe-cawe kemudian cawe-cawe, kemudian muncul lagi statement beliau boleh berpihak asalkan tidak menggunakan fasilitas negara ini makin ngawur, makin tidak jelas menurut saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi sebut presiden juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada pemilu asal tidak menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang.
“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024).
Meski begitu, saat ditanyakan apakah Jokowi akan menggunakan haknya untuk melakukan kampanye dan memihak salah satu pihak, presiden Ke-7 RI itu justru bertanya kembali apakah selama ini dia berpihak atau tidak.
“Itu yang saya mau tanya, memihak enggak?” ujarnya sambil tertawa.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Klaim Keberpihakan Presiden Jadi Preseden Buruk, Pengamat: Wajar Ada Pemakzulan”
Syarat Presiden Ikut Kampanye, KPU: Ajukan Cuti ke Diri Sendiri******
SOLO —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka sesuai aturan undang-udang, dia harus mengajukan cuti. Menariknya, cuti itu diajukan kepada dirinya sendiri selaku presiden.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Promosi Kolabs Ciamik BRI dan Telkomsel, Paket Data Spesial Hadir di BRImo
Hasyim dalam kesempatan yang sama menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib mengambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim sebagaimana dilansir Antara.
Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.
Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024.
“Kalau untuk bias apa enggak, silahkan cek pasal yang dalam undang-undang seperti apa. Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wongmenyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh. Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Ketua KPU RI.
Label:slot m77、shenpoker、sakura303 link
Terkait:bosqq、erek erek kuburan 4d、giga slot88、slot tergacor parah、lucky77、kedaiprediksi、rtp gas138、paito oregon 6、ivoji legal atau ilegal、cara kredit hp pakai kredivo
bab terbaru:akses situs aman(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《ada 777 slot gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot luar terbaruHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《ada 777 slot gacor》bab terbaru。