petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pola mahjong ways 2

ratugacor88 878Jutaan kata 100802Orang-orang telah membaca serialisasi

《pola mahjong ways 2》

Mendag Tinjau Pasar Induk Gedebage: Tahun Baru Harga Bapok Murah******

Mendag Zulkifli hasan melakukan kunjungan ke Pasar Induk Gedebage di Bandung dalam rangka memonitor harga bapok di pasar-pasar.
Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau Pasar Induk Gedebage di Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/12). (Foto: Arsip PELH)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI), Zulkifli Hasan, meninjau Pasar Induk Gedebage di Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/12). Pada kesempatan tersebut, dirinya menegaskan harga barang kebutuhan pokok (bapok) jelang akhir tahun secara umum terkendali dan stabil.

Turut mendampingi Zulkifli, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso.

Dari hasil kunjungannya tersebut, Zulkifli memastikan harga bapok di Bandung, Jawa Barat, cenderung murah. Sebelumnya, Zulkifli juga melakukan peninjauan pasar tradisional ke Fakfak, Lampung, serta Kendal.

Sementara itu, daging sapi tercatat di harga Rp130.000/kg, daging ayam ras Rp38.000/kg, telur ayam ras Rp28.000/kg, cabai merah keriting Rp32.000/kg, cabai merah besar Rp28.000/kg, cabai rawit merah Rp55.000/kg, bawang merang Rp30.000/kg, dan bawang putih Rp24.000/kg.

Terkait beras, Zulkifli menambahkan, pemerintah telah meminta Perum Bulog agar menggelontorkan stok beras untuk operasi pasar. Ini dilakukan agar harga beras dapat terus ditekan.

"Nanti ketika masa panen, Bulog akan membeli lagi dari petani untuk menambah pasokan," tambahnya.

(rir/rir)

Penyebab Pesawat Jetstar Putar Balik dan Gagal Mendarat di Bali******

Pesawat Jetstar JQ35 dari Melbourne, Australia, gagal mendarat di Denpasar, Bali, Selasa (27/12) karena miskomunikasi.
Pesawat Jetstar JQ35 dari Melbourne, Australia, gagal mendarat di Denpasar, Bali, Selasa (27/12) karena miskomunikasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pesawat Jetstar JQ35 dari Melbourne, Australia, gagal mendarat di Denpasar, Bali, Selasa (27/12). Miskomunikasi menjadi dalang pesawat ini gagal mendarat dan berujung putar balik.

Setelah gagal mendarat, pesawat Boeing 787 itu sempat berputar-putar di udara sebelum akhirnya memutuskan putar balik menuju Melbourne.

Manajer Perencanaan Evaluasi dan Operasi AirNav Bandara I Gusti Ngurah Rai Partoyo menjelaskan tidak ada penolakan mendarat untuk pesawat Jetstar JQ35.

"Tidak ada (penolakan). Jetstar itu, dia masih di wilayah udaranya Australia dari (Melbourne) dia berangkat ke Bali, cuma alasan operasional katanya, jadi dia kembali ke bandara asal," kata Partoyo saat dihubungi, Kamis (29/12).

Partoyo mengatakan pihak maskapai Jetstar tidak merinci alasan operasional apa yang dimaksud. Ia menduga masalah terjadi di pesawat atau ada cuaca ekstrem di Australia.

Lihat Juga :
Wapres Buka Suara soal Tarif KRL Buat Si Kaya: Perlu Uji Coba

Meski begitu, ia menegaskan tidak ada penolakan mendarat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pesawat Jetstar tersebut kembali ke bandara asal murni karena alasan operasional maskapai.

Mengutip News.com,Jetstar JQ35 dijadwalkan berangkat dari Bandara Melbourne ke Denpasar dan tiba pukul 01.25 waktu Indonesia. Namun, pesawat delay 5 jam sebelum akhirnya berangkat sekitar pukul 23.00 waktu setempat.

Pesawat sudah hampir tiba di pinggiran Australia sebelum kemudian kembali lagi ke Melbourne setelah sempat berputar-putar di angkasa.

Berdasarkan cuplikan FlightRadar24, pesawat Boeing 787 itu putar balik di langit sebelum menuju arah Victoria. Para penumpang pun menumpahkan kekesalannya di media sosial karena terpaksa mengudara selama 12 jam.

Lihat Juga :
KSPI Bantah Klaim Pengusaha soal PHK: Jangan Ngomong Sembarangan

"Saya sangat lelah secara fisik dan mental. Saya hampir tidak bisa marah. Saya menyerah," kata seorang penumpang.

"Syukurlah pilot dan awak kabin sangat baik. Saya merasa kasihan pada mereka karena mereka juga tak tahu apa-apa," tambahnya.

Juru bicara Jetstar juga sudah buka suara setelah muncul spekulasi mengenai alasan pesawat ditolak masuk ke Bali. Dia mengatakan terjadi miskomunikasi internal yang membuat pesawat terpaksa putar balik.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)




bab terbaru:indojp888

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
pola gacor hari ini
rtp jarwo live
urabet88
julo vs kredivo
jajanslot
trik roulette menang terus
slot yang lagi gacor hari ini
daftar bo slot
slot gacor hari minggu
Daftar isi semua bab
Bab 1 erek erek 3 angka abjad
Bab 2 demo sdtoto
Bab 3 situs slot yang sering ngasih maxwin
Bab 4 tarikan jp paus
Bab 5 slot kilat77
Bab 6 dolar508
Bab 7 poin188
Bab 8 voucher bukalapak gratis ongkir
Bab 9 asia slot 77
Bab 10 cara agar voucher gratis ongkir di shopee bisa digunakan
Bab 11 bo gacor malam ini
Bab 12 angka jitu 4d sydney
Bab 13 cicak togel 2d
Bab 14 jutaslot88
Bab 15 lama verifikasi kredivo
Bab 16 situs slot paling gacor hari ini
Bab 17 we77
Bab 18 slot yang gacor terus
Bab 19 akulaku pinjol ilegal
Bab 20 slot89
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9126bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Pembunuhan tanpa batas

cara mendapatkan survey di yougov
Perppu Cipta Kerja mengatur jumlah pesangon yang diterima karyawan di-PHK bergantung pada masa kerjanya, dengan maksimal 9 kali upah.
Perppu Cipta Kerja mengatur jumlah pesangon yang diterima karyawan di-PHK bergantung pada masa kerjanya, dengan maksimal 9 kali upah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru).
Jakarta, CNN Indonesia--

Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.

Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.

Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Lihat Juga :
Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan

Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.

Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Lihat Juga :
Program Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Skema Pelatihan Diubah

Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)

Musuh di kamar kerja musim semi

betoge
Injourney mengungkapkan lebih dari 500 ribu orang menyambangi Pulau Bali dalam periode 19-27 Desember.
Injourney mengungkapkan lebih dari 500 ribu orang menyambangi Pulau Bali dalam periode 19-27 Desember. Ilustrasi. (Fikri Yusuf/Antara Foto).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT AviasiPariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney mengungkapkan lebih dari 500 ribu orang menyambangi Pulau Balidalam periode 19-27 Desember.

Direktur Pemasaran dan Program Pariwisata Injourney Maya Watono menjelaskan terdapat 509.726 penumpang domestik dan mancanegara yang berwisata ke Bali. Dari total itu, sebanyak 269.810 penumpang berasal dari domestik dan 239.916 lainnya dari mancanegara.

"Puncak traffic penumpang domestik ke Pulau Bali terjadi pada 26 Desember dengan jumlah 17.768 penumpang. Sedangkan untuk puncaktrafficpenumpang mancanegara terjadi pada 24 Desember dengan jumlah 15.630 penumpang," kata Maya melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12).

Bandara I Gusti Ngurah Rai juga mencatatkan adanya peningkatan pergerakan pesawat. Puncak pergerakan terbanyak di Bandara Ngurah Rai terjadi pada 26 Desember dengan 122 penerbangan.

Selama periode 19-27 Desember 2022, terdapat 3.397 pergerakan pesawat dari keberangkatan domestik maupun mancanegara di Bandara Ngurah Rai. Secara rinci, terdapat 2.032 pergerakan domestik dan 1.365 sisanya merupakan pergerakan pesawat internasional.

"Sedangkan puncak untuktraffickedatangan pesawat internasional terjadi pada tanggal 20 dan 24 Desember dengan jumlah 80 pergerakan," kata Maya.

Meningkatnya jumlah wisatawan ini pun berimbas pada naiknya tingkat keterisian atau occupancy ratehotel dan penginapan di Bali. Maya mencatat occupancy ratemencapai hampir 100 persen.

"Ini tentunya hal yang sangat positif dan menandakan sektor pariwisata di Pulau Bali pulih dari masa pandemi covid-19," jelas Maya.

Menurutnya, peningkatan trafficpenumpang dalam libur Natal dan tahun baru (Nataru) ini menunjukkan sektor pariwisata Pulau Bali telah pulih dari dampak pandemi covid-19.

"Kami juga aktif berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menghadirkan pengalaman terbaik kepada wisatawan sehingga liburan mereka berkesan dan nantinya tertarik untuk mengunjungi Pulau Bali dan destinasi wisata lainnya yang berada di Indonesia," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/pta)

[Gambas:Video CNN]

otoritas maksimal

situs gacor
Apindo membantas Perppu Cipta Kerja menghapus ketentuan libur 2 hari dalam sepekan.
Apindo membantas Perppu Cipta Kerja menghapus ketentuan libur 2 hari dalam sepekan. (Ari Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia--

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantah hilangnya aturan dua hariliburdalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Anton J. Supit mengatakan ketentuan libur dua hari dalam sepekan tetap ada di Perppu. Pengusaha pun masih akan menggunakan aturan yang lama.

"Tidak menghilangkan, artinya itu tetap seperti biasa. Artinya, kita memilih lima atau enam hari," ujar Anton saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/1).

"Kalau lima hari (kerja), ya 7 jam sehari kali 5, hari keenamnya kerja 5 jam. Kalau memilih 5 hari, ya dua hari libur itu otomatis. Artinya kalau kita memilih 5 hari dan kita minta masuk di hari keenam, ya perhitungannya lembur," ungkapnya.

Anton kembali menegaskan tak akan ada perubahan terkait peraturan dua hari libur itu.

Lihat Juga :
Kemnaker Bersuara soal Lenyap Aturan Libur 2 Hari di Perppu Ciptaker

"Menurut saya itu lupa ditegaskan, tapi kan kalau baca secara baik-baik artinya begitu, kalau memilih 5 hari, ya 2 hari libur," tegasnya.

Di Perppu, Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja dua hari dalam seminggu.

Penghapusan itu tertuang dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan 30 Desember 2021 lalu. Aturan terkait hak libur pekerja diatur dalam pasal 79 yang berbunyi, "waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi;"

Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Kedua, istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.

Aturan ini bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

Dewa Raja Sepuluh Arah

nagahoki303
Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengritik langkah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengritik langkah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengritik langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Penerbitan Perppu tersebut untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Faisal membandingkan urgensi penerbitan Perppu dengan pembangunan ibu kota baru. Menurutnya, jika penerbitan Perppu dengan dalih untuk ekonomi negara, mengapa pembangunan ibu kota masih terus dilanjutkan?

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

[Gambas:Twitter]

Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)

Kultivator jahat yang paling mengagumkan

situs judi teraman
Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja resmi mengganti sebagian pasal yang tertera dalam beberapa undang-undang terkait ketenagakerjaan.
Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja resmi mengganti sebagian pasal yang tertera dalam beberapa undang-undang terkait ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentangcipta kerjaresmi mengganti sebagian pasal yang tertera dalam beberapa undang-undang terkait ketenagakerjaan.

Undang-undang tersebut antara lain; UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam," demikian bunyi Pasal 80.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Lihat Juga :
'Hadiah' 2023, Tarif Tol Tangerang-Merak Akan Naik per 3 Januari Besok

Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

[Gambas:Video CNN]



(pop/dzu)

Pedang, Sihir, dan Taksi

slot tidak gacor
OJK buka suara soal kepastian jam perdagangan bursa yang diklaim bakal kembali normal seperti sebelum terjadi pandemi covid-19.
OJK buka suara soal kepastian jam perdagangan bursa yang diklaim bakal kembali normal seperti sebelum terjadi pandemi covid-19. (ANTARA/RENO ESNIR).
Jakarta, CNN Indonesia--

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kepastian jam perdagangan bursa yang diklaim bakal kembali normal seperti sebelum terjadi pandemi covid-19.

Sebelum pandemi covid-19, jam perdagangan bursa dibuka mulai pukul 09:00 WIB dan ditutup pada 16:30 WIB. Namun, sejak pandemi hingga sekarang durasi jam perdagangan bursa dipangkas dan ditutup pada 15:15 WIB.

Dengan kata lain, durasi jam perdagangan bursa efektif sekitar 5 jam 30 menit sebelum akhirnya berkurang menjadi 4 jam 15 menit. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi paham bahwa pelaku pasar beranggapan jam perdagangan bursa berdampak pada rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Begitu juga dengan auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA). Inarno menegaskan pihaknya bersama BEI dan stakeholder terkait masih akan melakukan review untuk menormalkan kembali auto rejection seperti sebelum pandemi covid-19.

Auto rejection adalah batasan minimum dan maksimum kenaikan serta penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan bursa. Auto rejection diberlakukan dengan tujuan memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.



Batasan auto rejection yang berlaku sebelum pandemi covid-19 dibagi menjadi tiga rentang harga, yakni Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen, rentang harga lebih dari Rp200-Rp5.000 berlaku 25 persen, dan rentang di atas Rp5.000 berlaku 20 persen. Namun, semenjak pandemi covid-19, batas tersebut diubah menjadi 7 persen untuk ketiga rentang saham alias auto reject asimetris.

"Itu juga akan kami review. Saya juga kaget melihat ada berita bahwa ARB dinormalkan kembali. Tentunya ini masih akan kami review. Kalau pun akan kami normalkan, secara bertahap. Kami review lalu dinormalkan secara bertahap," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy memastikan jam perdagangan bursa tahun depan belum berubah. Artinya, waktu perdagangan masih mengikuti ketentuan saat terjadi pandemi.

Lihat Juga :
KSPI Bantah Klaim Pengusaha soal PHK: Jangan Ngomong Sembarangan

"Jam perdagangan masih tetap," ujar Irvan, Kamis (29/12), dikutip dari CNBC Indonesia.

BEI menerbitkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia tentang Perubahan Pedoman Perdagangan tertanggal 28 Desember 2022. Dalam surat tersebut dituliskan jam perdagangan akan seperti sebelum pandemi, yakni pukul 09.00 WIB-12.00 WIB untuk sesi I. Sedangkan, sesi II berlangsung pada pukul 13.30 WIB-15.49 WIB.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

[Gambas:Video CNN]