petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

link slot gacor malam ini 2022

ada kami pinjol resmi atau tidak 49Jutaan kata 680796Orang-orang telah membaca serialisasi

《link slot gacor malam ini 2022》

KSPSI Akan Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK Jika 2 Upaya Ini Gagal******

KSPSI akan mengajukan uji materi atau judicial review Perppu Cipta Kerja ke MK bila diskusi dengan pemerintah dan unjuk rasa gagal.
KSPSI akan mengajukan uji materi atau judicial review Perppu Cipta Kerja ke MK bila diskusi dengan pemerintah dan unjuk rasa gagal. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia--

Konfederasi Serikat PekerjaSeluruh Indonesia (KSPSI) akan mengajukan uji materi atau judicial review Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika diskusi dengan pemerintah dan aksi buruh gagal membuat pemerintah mengubah isi Perppu tersebut.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan upaya hukum itu akan diambil sebagai langkah terakhir. Pihaknya bersama serikat pekerja akan berdiskusi dalam tujuh hari ke depan terkait isi Perppu yang dinilai merugikan pekerja.

Jika hal itu tidak mempan, ia mengatakan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak PP itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

Lebih lanjut, KSPSI telah memberikan draftusulan kepada pemerintah terkait UU Cipta kerja empat bulan lalu. Namun, isi Perppu diterbitkan Presiden Joko Widodo 30 Desember 2022 itu isinya jauh berbeda dengan draftyang diajukan.

"Minggu pertama Januari harusnya kami bertemu kembali (dengan pemerintah) untuk memfinalkan draftyang sudah ada. Ternyata, Perppu yang keluar berbeda 99 persen dengan yang kami serahkan," katanya.

Lihat Juga :
Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina Per 3 Januari 2022

Ada empat poin penting yang KSPSI kritisi dalam Perppu Cipta kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D. Disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, formula kenaikan upah di Pasal itu menyebut variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Di sisi lain, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua, pada Pasal 64 sampai Pasal 66 mengatur pekerja alih daya atau outsourcing.Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak membatasi detil jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan,security, catering,dan jasa migas pertambangan.

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Perppu Ciptaker Hapus Sanksi Rp3 M Bisnis Pengelola Limbah B3 Ilegal******

Perppu Ciptaker menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin.
Perppu Ciptaker menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Dhio Faiz).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin.

Ketentuan itu awalnya termaktub pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 102.

"Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar," demikian bunyi Pasal 102 UU PPLH seperti dikutip pada Kamis (5/1).

Lebih lanjut, Perppu Ciptaker juga menyatakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selain itu, keputusan pemberian perizinan berusaha wajib diumumkan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Pabrik Minyak Makan Merah Akan Dibangun di Setiap 1.000 Ha Sawit******

Menteri BUMN Erick Thohir ingin agar pabrik minyak makan merah dibangun di setiap 1.000 hektare lahan sawit.
Menteri BUMN Erick Thohir ingin agar pabrik minyak makan merah dibangun di setiap 1.000 hektare lahan sawit. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Deli Serdang, CNN Indonesia--

Menteri BUMN Erick Thohir ingin agar pabrik minyak makan merah dibangun di setiap 1.000 hektare lahan sawit. Nantinya, pendanaan untuk pembangunan pabrik itu berasal dari kolaborasi kementerian koperasi dan pengusaha besar.

"Kita ingin beri terobosan, kalau bisa per 1.000 hektare lahan sawit, masyarakat punya pabrik sendiri sendiri," kata Erick Thohir saat meresmikan Pabrik Minyak Makan Merah PTPN di Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, dengan keberadaan pabrik minyak makan merah ini, maka ke depan tidak boleh terjadi lagi kelangkaan minyak goreng.

Menurut Erick, keberadaan pabrik minyak makan merah ini dibuat agar BUMN bisa mengintervensi perekonomian khususnya dalam kelangkaan minyak goreng.

"Dengan ini kita tetap melibatkan ekonomi rakyat yakni petani. Jangan petani dijadikan posisinya sebagai objek. Kalau kampanye selalu bilang petani. Udah jadi malah lupa. Ini yang kita mau keberlanjutannya," ujarnya.

Erick ingin memberikan kepercayaan kepada rakyat agar bisa mengelola sumber daya alamnya.

Lihat Juga :
Menteri Investasi Ingat Perintah Jokowi ke WTO: Mas Bahlil Lawan!

"Untuk itulah terobosan per 1.000 hektare ada pabrik minyak makan merah ini lahir. Lalu pendanaannya berkolaborasi dari kementerian koperasi dan pengusaha-pengusaha besar. Keuntungannya diambil untuk mendorong ekonomi rakyat. Kami dari BUMN bantu KUR dan bantu juga modal kerjanya," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah mengharapkan agar pabrik yang sama bisa dibuat juga di beberapa daerah lainnya di Sumut mengingat perkebunan di Sumut cukup banyak.

"Tadi saya sempat berbincang bahwa ternyata harga minyak makan merah ini lebih murah. Beda sekitar Rp2.000 dengan harga minyak curah pada umumnya. Dan ini lebih sehat juga," ujarnya.

Lihat Juga :
Toko Buku Periplus 'Pamit' dari Malioboro Plaza Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Sumut, katanya berterima kasih dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian BUMN yang sudah meresmikan pabrik minyak makan merah ini pertama di Sumut.

"Kebetulan ini di Deli Serdang pula. Jadi masyarakat kita yang menikmati pertama dan semoga bisa membantu masyarakat kita serta tidak ada lagi kelangkaan minyak makan," harapnya.

Direktur PTPN 2 Irwan Perangin-angin menambahkan bahwa pabrik minyak makan merah ini ditargetkan selesai pada akhir Februari 2023 nantinya.

"Minyak makan merah ini mengandung lebih tinggi fitonutrien dalam bentuk vitamin E dan karoten. Selain itu juga komposisi asam lemak jenuh lebih rendah dibandingkan virgin palm oil (VPO). Dan ini juga menghindarkan generasi kita stunting," sebutnya.

[Gambas:Video CNN]



(fnr/dzu)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:cara dapat uang di starmaker

Perbarui waktu:2024-06-24

Daftar bab terbaru
permainan slot
pentastogel
paling gacor malam ini
cara pinjaman bank
aplikasi kredit murah
racik angka jitu
sultansloto
situs slot skywind
istana138
Daftar isi semua bab
Bab 1 bo khusus slot online
Bab 2 slot138 gacor
Bab 3 pinjam uang tanpa bi checking
Bab 4 daftar situs slot gampang menang
Bab 5 daftar nama situs slot terpercaya
Bab 6 mobile slot
Bab 7 pro slot 77
Bab 8 situs pay4d terbaru
Bab 9 bo slot sering maxwin
Bab 10 bocoran harmonibet hari ini
Bab 11 aplikasi kredit barang tanpa dp
Bab 12 rupiah 136 slot
Bab 13 tempat cicil hp online
Bab 14 cara menggunakan limit kredivo 12 bulan
Bab 15 buku mimpi 25
Bab 16 59 di erek erek
Bab 17 link slot nexus gacor
Bab 18 situs qq bonus new member
Bab 19 erek erek nanas
Bab 20 agen asia 88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2890bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Arus balik 2002

semua situs slot online
Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kemnaker membantah hal tersebut.
Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kemnaker membantah hal tersebut. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia--

Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haiddan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah hal tersebut.

Mengutip pasal 81 dan 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja atau buruh perempuan berhak mendapatkan cuti haid dan melahirkan. Namun, nihil penjelasan soal dua cuti tersebut di Perppu Ciptaker.

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," tulis pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Sementara dalam Perppu Ciptaker yang mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penjelasan soal cuti dimuat dalam pasal 79.

Namun, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut tidak dijamin di dalam Perppu Ciptaker.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi pasal 79 ayat 3 Perppu Ciptaker, menjabarkan jenis-jenis cuti pekerja.



Memang, opsi pemberian dua hak cuti khusus bagi buruh perempuan bisa saja diatur pengusaha dalam produk hukum turunan lain, seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal itu termaktub dalam pasal 79 ayat 5 Perppu Ciptaker.

Di lain sisi, UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji. Itu dijamin dalam pasal 93 ayat 1 huruf b untuk cuti haid, dan pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri lantas membantah kabar penghapusan cuti haid dan melahirkan tersebut.

"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu Ciptaker, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 tentang cuti haid dan pasal 82 tentang cuti melahirkan," bantahnya dalam konferensi pers Kemnaker yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/1).

Lihat Juga :
PPATK Sebut Pria Asal Kalsel Klaim Punya Saldo Rp500 T di Bank Hoaks

Putri membenarkan penerbitan Perppu Ciptaker berarti mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tiga UU lainnya yang terdampak adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, ia menegaskan pasal-pasal yang ada dalam UU eksisting tersebut, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka tetap berlaku.

"Logikanya kan gak mungkin juga Indonesia sebagai anggota ILO melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan cuti melahirkan. Sangat tidak mungkin," imbuh Putri.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Warisan kekaisaran

jpslot555
KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kepentingan lain.
KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja hanya dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menduga draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) hanya dibuat atau diubah oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kebijakan lainnya. 

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan draf usulan UU Cipta Kerja kepada pemerintah empat bulan lalu. Isi draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi buruh dan pengusaha.

Namun, ketika Perppu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, isinya jauh berbeda dengan draf yang diajukan. KSPSI menilai Perppu itu tidak adil untuk buruh atau pekerja.

"Kalau saya berpikir indikasinya di Kemenko Perekonomian draf ini berubah," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).

Ia juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Padahal, pada pekan pertama Januari ini sebelumnya serikat pekerja dan pemerintah berencana berkomunikasi kembali membahas draf yang sebelumnya diajukan.

"Belum pertemuan terlaksana, tiba-tiba Perppunyanongolduluan," ucap Andi.

Lihat Juga :
KSPSI Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Masih dalam Tahap Pembahasan

Lebih lanjut, ia mengatakan serikat pekerja sebenarnya mendukung langkah penerbitan Perppu alih-alih kembali membahas isi UU Cipta Kerja dengan DPR. Pasalnya, jika dibahas dengan DPR rawan ketidaksesuaian dan memakan birokrasi panjang, terlebih sudah masuk tahun politik.

Namun, kata Andi, serikat pekerja mengaku kaget dengan isi Perppu dan dengan tegas menolaknya.

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja. Disebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Lihat Juga :
Negara Ancam Ambil Lahan Pengusaha Perkebunan Jika Tak Dipakai 2 Tahun

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua,pada Pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering,dan jasa migas pertambangan.

Ketiga,penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak pp itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk meminta penjelasan lebih lanjut soal dugaan dari Andi Gani tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Peri dokter ajaib

mpogg
Bappebti mengungkapkan pertumbuhan aset kripto di masa berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian.
Bappebti mengungkapkan pertumbuhan aset kripto di masa berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan pertumbuhan aset kripto di masa berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengaku salah satu upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi ini adalah memindahkan pengelolaan kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Salah satunya ada laporan dari The Financial Stability Board (FSB), pesatnya pertumbuhan aset kripto dapat berdampak pada stabilitas keuangan. Kata FSB ini nanti ada kompleksitas di sektor keuangan, sehingga saat itu kita sepakat kebijakannya harus forward looking," kata Didid di Gedung Bappebti Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

"Ketika berpotensi berdampak pada stabilitas keuangan, maka diputuskan mengantisipasi masalah masa depan, maka pengelolaan akan dilakukan OJK. Sebelum ribut, maka kita pastikan ke depan pengaturannya akan lebih baik, menghindari kompleksitas dan sebagainya," paparnya.

Lebih jauh, ia mengakui saat ini masih sulit untuk menciptakan bursa kripto yang dijanjikan dibangun pada 2022 lalu. Menurut Didid, hal ini disebabkan tidak ada benchmarking atau standar baik yang bisa dilihat dari negara tetangga.

Selain itu, ia menilai fokus utama saat ini adalah memastikan ekosistem aset kripto berjalan dengan baik terlebih dahulu.

Lihat Juga :
KSPSI Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Masih dalam Tahap Pembahasan

Padahal, Didit mengungkapkan ketiadaan bursa kripto ini sebenarnya menyulitkan Bappebti. Sebab, semua tanggung jawab dan risiko mesti diatasi oleh lembaga ini. Berbanding terbalik dengan bursa saham yang memiliki lembaga penanggung jawab, maka risiko yang ditanggung pun dibagi merata.

Terlebih, pemilik aset kripto mayoritas datang dari luar negeri. Akibat mayoritas datang dari luar negeri, maka pengawasannya pun akan sulit dilakukan. Saat ini, Bappebti mencatat terdapat 383 jenis koin yang terdaftar, dan hanya 10 di antaranya yang merupakan koin lokal.

"Ketika ada permasalahan, perdagangan kami bisa pantau. Kemarin FTX pemiliknya ada di luar sana. Kami berharap bursa kripto ini akan terbentuk 2023," paparnya.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Terlepas dari kehidupan ini, Xiang Nanxun

macaubet
Serikat buruh dan pemerintah seharusnya bertemu untuk membahas usulan perbaikan draf Perppu Ciptaker awal pekan ini.
Serikat buruh dan pemerintah seharusnya bertemu untuk membahas usulan perbaikan draf Perppu Ciptaker awal pekan ini. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan serikat buruhdan pemerintah seharusnya bertemu untuk membahas usulan perbaikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada pekan pertama Januari 2023.

Namun, pertemuan itu tidak akan pernah terjadi. Sebab, tanpa tedeng aling-aling Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Perppu tersebut pada akhir Desember 2022.

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) empat bulan lalu telah memberikan draf usulan kepada pemerintah terkait sektor ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Adapun draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi para buruh dan pengusaha.

Ia pun mengindikasikan draf itu berubah ketika masuk ke Kemenko Perekonomian. Pasalnya, ketika pihaknya mengonfirmasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, institusi itu tidak tahu-menahu isi Perppu Cipta Kerja sebelum diterbitkan.

Andi juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Tak hanya itu, ia juga menduga Jokowi tidak diberi tahu secara detail isi Perppu Cipta Kerja.

"Saya yakin betul presiden tidak mengetahui detail isi perppu, pasti. Presiden mungkin diberi tahu secara gambaran besar, tapi saya yakin presiden tidak diberi tahu secara detail," ujarnya.

Lihat Juga :
Kasus Meikarta Bikin Konsumen Lebih Pilih Apartemen Siap Huni

Ia mengatakan serikat pekerja sebenarnya mendukung langkah penerbitan Perppu alih-alih kembali membahas isi UU Cipta Kerja dengan DPR. Pasalnya, jika dibahas dengan DPR rawan ketidaksesuaian dan memakan birokrasi panjang, terlebih sudah memasuki tahun politik.

Namun, kata Andi, serikat pekerja mengaku kaget dengan isi Perppu dan dengan tegas menolaknya.

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D perppu Cipta kerja, disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.



Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua, pada pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Lihat Juga :
Bappebti Buat Pengakuan 'Dosa' dalam Kasus Penipuan Robot Trading

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan.

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak PP itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

Kronik Yuan Neng di Masa Depan

angka jitu 2d malam ini
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berencana melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/ IPO) saham tahun ini.
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berencana melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/ IPO) saham tahun ini. Ilustrasi. (Arsip PT Pupuk Kaltim).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) berencana melakukan penawaran umum perdana (initial public offeringIPO) sahamtahun ini.

Melansir CNA, Kamis (5/1), IPO ditargetkan mengumpulkan sekitar US0 juta atau setara Rp7,8 triliun (asumsi kurs Rp15.603 per dolar).

Dana hasil IPO akan digunakan anak usaha BUMN pupuk itu untuk ekspansi perusahaan.

Pupuk Kaltim menjadi salah satu unit Pupuk Indonesia pada 2012 dan kini menjadi produsen urea dan amoniak terbesar di Indonesia.

Perusahaan yang berbasis di Kalimantan itu memiliki 13 pabrik, termasuk lima pabrik amonia dengan kapasitas 2,74 juta ton per tahun dan lima pabrik urea yang memproduksi 3,44 juta ton per tahun.

Selain Pupuk Kaltim, perusahaan lain yang diharapkango publicdi Indonesia tahun ini antara lain dua anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni Pertamina Geothermal Energy dan Pertamina Hulu Energi.

Wacana IPO Pupuk Kaltim sendiri bukanlah yang pertama. Pada 2021, BUMN itu menargetkan bisa IPO pada kuartal II 2022. Namun, tidak terwujud.

Saat itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan Pupuk Kaltim akan menggunakan dana hasil IPO untuk pembangunan pabrik amonia, urea, dan metanol di Bintuni, Papua.

Namun, ia tidak mengungkapkan target dana yang terkumpul dari gelaran IPO tersebut.

Ia merincikan Pupuk Kaltim akan membangun pabrik amonia dan urea di Bintuni. Sedangkan, pembangunan pabrik methanol akan dilaksanakan secarajoint venture(JV) dengan partner strategis di mana Pupuk Indonesia Grup akan bertindak sebagai pemegang saham mayoritas pada perusahaan patungan nantinya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Selir Chunqiu

glow138
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)