slot gacor gampang menang hari ini 241Jutaan kata 178010Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs slot bonus》
Melihat Urgensi Impor KRL Bekas Jepang yang Ditolak Kemenperin******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak impor gerbong kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Pasalnya, mereka ingin mendukung industri perkeretaapian dalam negeri.
Namun, langkah ngotot tersebut berpotensi membuat tarif KRL bengkak dan menelantarkan 200 ribu penumpang.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sedang dilema mencari pengganti 16 train set KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan pada 2023 dan 2024.
Setelah menunggu empat bulan lamanya, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin memberi jawaban berisi penolakan impor dengan dalih kebutuhan kereta api bisa dipenuhi oleh perusahaan pelat merah, yakni PT Industri Kereta Api (INKA).
Surat tertanggal 6 Januari 2023 itu menyatakan bahwa rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).
Lihat Juga :KCI Bersuara soal Polemik Impor Kereta Bekas Jepang |
"PT Industri Kereta Api (INKA) bisa membuat itu semua, kenapa kita harus impor gerbong kereta api bekas dari Jepang. Katanya bangga beli buatan Indonesia. Bangladesh saja membeli produk kereta kita sampai Rp1,3 triliun," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo, seperti dilansir dari Antara,Selasa (28/2).
Anak usaha PT KAI itu sejatinya sudah memesan KRL pengganti ke PT INKA sesuai dengan jumlah yang bakal pensiun. Masalahnya, BUMN tersebut baru sanggup menyediakan gerbong KRL pesanan PT KCI pada 2025 mendatang.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan perlu solusi sementara hingga INKA mampu memenuhi permintaan KCI. Ada urgensi pengadaan, melihat usia pensiun gerbong dan pertumbuhan penumpang KRL.
"Pengadaan sarana ini harus segera dilaksanakan untuk menggantikan beberapa rangkaian kereta yang akan dipensiunkan pada 2023-2024 mengingat usia pakainya yang sudah terlalu lama. Sehingga, sarana KRL bukan baru (bekas) menjadi pilihan yang bijak menurut kami, sembari menunggu proses produksi dari INKA selesai," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi.
Lihat Juga :Kemenhub Bersuara soal Impor KRL Bekas: Harus Segera Dilaksanakan |
Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) sekaligus Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) 2005-2019 dan Dewan Pengawas Indonesia Road Safety Partnership (IRSP) Ki Darmaningtyas lantas mengkritik keras pernyataan Sekjen Kemenperin Dody Widodo soal dalih penolakan impor KRL.
Ada empat poin bantahan Darmaningtyas kepada Kemenperin. Pertama,kapasitas produksi PT INKA masih terbatas. Ia menyindir PT INKA bahkan saat ini masih belum bisa menyelesaikan pembuatan kereta baru yang akan dioperasikan untuk KA Trans Sulawesi.
"Membuat sarana untuk LRT Jabodetabek juga belum sempurna. Apalagi diminta membuat KRL sampai 120 unit dalam setahun, tentu megap-megap," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/3).
Kedua,Darmaningtyas menyebut PT KCI sudah berkontrak dengan PT INKA untuk penyediaan sarana baru dengan total nilai kontrak mencapai Rp4 triliun. Namun, PT INKA baru mampu menyediakan sarana tersebut pada akhir 2025.
Lihat Juga :Sri Mulyani Kecewa Semua Harta Anak Buahnya Dianggap Hasil Korupsi |
Padahal, ia merinci pada 2023 ini ada 120 unit alias 10train setdan tahun depan ada 228 unit atau 19 train setyang harus diganti karena batas usia pemakaiannya sudah habis.
Menurutnya, jika KRL yang batas usia pemakaiannya sudah habis namun tetap dioperasikan, maka akan berdampak pada keselamatan.
Ketiga,produk yang akan dibeli dari INKA juga tidak sepenuhnya buatan dalam negeri, melainkan produk dari Eropa. Darmaningtyas skeptis, menurutnya mana mungkin PT INKA mampu menyediakan kereta baru dengan kualitas andal dalam waktu singkat.
Keempat,bila PT KCI harus membeli produk baru berarti investasi yang dikeluarkan lebih besar. Jika investasinya lebih besar, tarif KRL berpotensi naik. Menurutnya, PT KCI bakal rugi jika membeli kereta baru dari INKA tanpa menaikan tarif KRL.
Lihat Juga :Kronologi Polemik Impor Kereta yang Ancam 200 Ribu Penumpang KRL |
"Rugi tentu tidak masalah kalau pemerintah menambah subsidi sesuai dengan kebutuhan KCI dalam melayani penumpang yang ditargetkan. Celakanya, bila anggaran pemerintah untuk memberikan subsidi yang lebih besar juga tidak tersedia, maka PT KCI bisa bangkrut dan pelayanan publik dapat terganggu," tegasnya.
Darmaningtyas menekankan impor KRL bekas dari Jepang bukan berarti menghilangkan unsur tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang digembar-gemborkan Kemenperin. Menurutnya, rangkaian kereta dari Jepang bisa dioperasikan di Indonesia setelah melewati proses rekondisi di beberapa komponen.
Setidaknya ada 8 komponen yang menurut Darmaningtyas bisa masuk TKDN, yakni blok rem komposit, cat strip body, AC, kaca film, rubber bounded bogie, carbon brush traksi motor, contact strip pantograph, dan kain jok.
Menurut Darmaningtyas, Jepang dipilih karena selama ini semua rangkaian KRL yang beroperasi di Jabodetabek adalah impor dari Negeri Sakura. Dengan begitu, impor lanjutan dari Jepang tidak memerlukan penyesuaian teknis lagi.
Lihat Juga :Kemenkeu soal Seruan Boikot Pajak Said Aqil: Pisahkan Kasus-Kewajiban |
Darmaningtyas mengatakan jika impor KRL bekas dari Jepang tidak dilaksanakan, maka layanan KRL Jabodetabek akan terganggu. Ia mencontohkan jika satu unit KRL pada jam sibuk bisa membawa 200 penumpang dan melayani 10 perjalanan dalam sehari, maka ada 200 ribu penumpang lebih yang dapat dilayani.
"Kalau sarananya berkurang 120 unit karena kereta yang sudah mencapai batas usia pemakaian tidak diganti, maka sekitar 200 ribu calon penumpang KRL Jabodetabek tidak dapat dilayani. Kalau mereka tidak terlayani, tentu kehebohannya akan melebihi kehebohan pro-kontra impor KA bekas," tandasnya.
Bersambung ke laman berikutnya...
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:user slot gacor、menang slot 88、maxxqq
Terkait:tangandewa、pabrik slot gacor、sgp rabu forum angka jitu、qqpastislot、zeus slot pragmatic demo、satuslot、voucher shopee pengguna baru 2022、rtp tuna55、angka jitu beras、luxury12
bab terbaru:bo tergacor terpercaya(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《situs slot bonus》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,imbaslitHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs slot bonus》bab terbaru。