visa288b 829Jutaan kata 834777Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp bmw4d》
BSKDN Kemendagri konsolidasi pengukuran IKKD******Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri melakukan konsolidasi pengukuran Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Analis Kebijakan Ahli Muda BSKDN Kemendagri Marlon H. Naibaho mengatakan upaya konsolidasi tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan pengukuran IKKD tahun depan.
"BSKDN Kemendagri akan menilai bagaimana kualitas kepemimpinan kepala daerah sepanjang tahun ini, hasilnya akan jadi tolak ukur penilaian IKKD tahun 2025," kata Marlon dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan Kemendagri hanya akan mengukur kepala daerah berstatus definitif sehingga penjabat kepala daerah tidak termasuk dalam kategori penilaian.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan penilaian tersebut, BSKDN akan menyelenggarakan workshop uji coba aplikasi pengukuran IKKD. Workshop tersebut diperuntukkan bagi pemerintah daerah (pemda) agar pemahaman terhadap pelaksanaan pengukuran IKKD secara teknis dapat semakin meningkat.
"Kami akan mengundang para person in charge (PIC) pemda khususnya perwakilan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) di tingkat provinsi, kabupaten/kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi penelitian dan pengembangan di daerah sebagai peserta," ujarnya.
Oleh karena itu, Marlon mengimbau agar Bappelitbangda di setiap daerah dapat segera menentukan PIC masing-masing untuk ditugaskan mengikuti jalannya workshop pengukuran IKKD.
Melalui PIC tersebut, dia berharap kerja sama antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengukuran IKKD akan semakin meningkat.
"Ini untuk memudahkan pelaksanaan penginputan responden untuk survei pengukuran IKKD," jelas Marlon.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Kabid Litbang) Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat Rambey mengakui sejauh ini pihaknya belum banyak berkontribusi dalam kegiatan pengukuran IKKD.
Ia pun memastikan pihaknya akan membangun komunikasi yang lebih baik dengan BSKDN agar kontribusinya dalam kegiatan pengukuran IKKD semakin meningkat.
"Ke depannya kami akan berupaya terus mengkomunikasikan (pelaksanaan pengukuran IKKD) dengan BSKDN agar dapat mengejar ketertinggalan kami. Semoga kami sudah dapat fokus dan maksimal jika sudah adanya kepala daerah yang definitif setelah Pilkada serentak," pungkas Rambey.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Aplikasi Merchant BCA rilis jadi solusi digital lancarkan bisnis UMKM******Jakarta (ANTARA) - PT Bank Central Asia (BCA) secara resmi merilis aplikasi Merchant BCA yang diperuntukkan sebagai solusi digital membantu pemilik bisnis Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
"Intinya adalah kami mau tumbuh bersama dengan merchant-merchant. Kami mau dorong merchantuntuk tumbuh baik sales bertambah, cuan bertambah dan akhirnya bisa lebih baik dalam memberikan layanan kepada konsumen," kata Direktur BCA Santoso di acara BCA Expoversary di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Sabtu.
Ada beberapa fitur yang ditawarkan sebagai solusi digital untuk mitra UMKM yang menjadi merchantdari BCA dimulai dari fitur "Merchant Care".
"Merchant Care" merupakan fitur yang memberikan informasi dan solusi terkait EDC (Electronic Data Capture) atau QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) selama 24 jam dalam 7 hari penuh.
Baca juga: BCA memberi kesempatan UMKM binaan ikuti BCA Expoversary 2024
Baca juga: BCA Syariah adakan program WEpreneur 2 bagi pelaku UMKM perempuan
Mitra UMKM juga dapat menggunakan fitur "Merchant Care" untuk mengajukan pelaporan kendala melalui aplikasi, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh BCA.
Ada juga fitur "Manajemen User" saat digunakan pengguna dapat mengatur hak akses untuk kebutuhan berbagai fungsi user. Mulai dari super admin (owner), admin,finance, hingga hak akses untuk userkasir.
Tak kalah menarik, hadir juga fitur "Real-time Notifikasi Transaksi" sebagai platform yang ramah pengguna untuk mengelola transaksi keuangan dengan lancar.
Pengguna bisa memantau transaksi baik dari EDC BCA maupun QRIS secara real-time hingga pemantauan pendapatan secara real-time.
Fitur ini tentunya sangat berguna karena pengguna bisa melihat visualisasi secara menyeluruh tentang transaksi dengan mereka dan tentunya data tersebut bisa dijadikan dasar untuk mengambil keputusan penting untuk bisnis.
Apabila dibutuhkan pengguna dapat mengunduh laporan transaksi tersebut dan menerimanya lewat email untuk kemudahan pelaporan.
Terakhir, fitur lainnya yang hadir di aplikasi Merchant BCA ialah "Pengajuan EDC atau QRIS Statis". Fitur ini dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi mitra merchantuntuk memperoleh perangkat transaksi.
"Untuk mendapatkan aplikasi ini mudah sekali, tinggal download lewat Apps Store atau Google Playstore dan untuk yang sudah menjadi mitra merchantkami tinggal mendaftarkan akun dan langsung masuk saja," kata EVP Pengembangan Solusi Kerjasama dan Transaksi Perbankan BCA Hendra Tanumihardja.
BCA mencatat dari 1,4 juta UMKM yang telah bergabung menjadi merchantatau mitranya untuk memudahkan transaksi, terhitung sudah ada sekitar 130 ribu pengguna yang menggunakan aplikasi Merchant BCA sebagai solusi digital mengelola bisnisnya.
Dengan perilisan yang lebih luas lagi, diharapkan merchantlainnya yang belum menggunakan aplikasi tersebut dapat ikut tertarik menjajal solusi digital tersebut.
Meski demikian, BCA juga tidak menutup pintu untuk UMKM yang belum menjadi mitranya dan mengundang mereka ikut menjajal solusi digital dan layanan yang ditawarkan dari aplikasi Merchant BCA.
Hendra mengatakan untuk menarik adopsi penggunaan aplikasi Merchant BCA, selama masa perilisan BCA menghadirkan program cashbackMDR (biaya jasa yang dikenakan kepada merchantoleh bank) 100 persen yang dapat dinikmati oleh merchantindividu dalam kategori usaha mikro (UMI) mulai 2 Maret-31 Mei 2024.
Program ini berlaku untuk UMKM yang baru bergabung sebagai merchantmaupun merchanteksisting yang menjadi pengguna baru aplikasi Merchant BCA.
Baca juga: BCA Digital gandeng platform Modal Rakyat untuk salurkan pinjaman UMKM
Baca juga: Presdir BCA sebut pasar global tertarik produk UMKM lokal
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Label:sarangbobet、slot gacor kemarin、situs slot terbaik terpercaya
Terkait:slot 168 club、slot gacor sekarang ini、togel japan 2023、mentos 4d、cadas138、slot5000 login、slot gacor bos、g11bet、pokerkiukiu、agen 88 slot login
bab terbaru:agen95(2024-06-25)
Perbarui waktu:2024-06-25
《rtp bmw4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,warung slot777Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp bmw4d》bab terbaru。