ninja slot88 614Jutaan kata 488310Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara pinjam pinjol》
Soal putusan praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Itu koreksi formil******Jakarta (ANTARA) - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej adalah bentuk koreksi formil.
"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Nawawi mengatakan KPK masih akan merapatkan putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara tersebut.
"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.
Baca juga: PN Jaksel putuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Namun demikian KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Ali, KPK dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka telah mematuhi prinsip adanya dua alat bukti. Ia juga menyebut putusan praperadilan adalah menyangkut sisi formil, bukan materi pokok perkara Eddy.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.
Baca juga: Menkumham respons putusan PN Jaksel terkait Eddy Hiariej
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Baca juga: KPK sebut Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi soal pemberian suap ke Eddy Hiariej
Baca juga: KPK optimistis praperadilan Eddy Hiariej ditolak hakim PN Jaksel
Baca juga: Eddy Hiariej ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Psikolog sarankan tunda pernikahan jika belum siap cegah "baby blues"******Jakarta (ANTARA) - Psikolog dari Ikatan Psikologi Klinis Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Naftalia Kusumawardhani menyarankan pasangan yang belum siap untuk menunda pernikahan demi mencegah baby blues atau depresi pascamelahirkan.
"Tunda pernikahan apabila usia calon pengantin masih terlalu muda, karena secara psikologis belum siap untuk menjadi orang tua. Ada banyak perubahan kehidupan setelah menjadi orang tua yang mengagetkan dan menyita perhatian orangtua baru," kata Naftalia dalam diskusi yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin. Baby bluesatau postpartum distress syndromeadalah kondisi terganggunya suasana hati yang terjadi pascamelahirkan, dan dapat dialami sekitar 50-80 persen wanita yang melahirkan, khususnya kelahiran anak pertama, tetapi tidak menutup kemungkinan dialami pada kelahiran anak kedua dan seterusnya. Gejala baby bluesyang kerap terjadi yaitu mudah sedih dan menangis, sensitif, cemas, takut, tidak percaya diri, merasa kehabisan tenaga, tidak tertarik merawat bayi, merasa gagal, tidak berharga, tidak nyaman, bingung tanpa sebab, dan tidak sabar. "Apabila gejala tersebut berlangsung selama dua pekan, maka ibu harus berani ambil keputusan untuk mencari bantuan ke psikolog. Pengalaman melahirkan itu unik, tidak universal, maka sebaiknya ibu tetap berobat dan tidak terpengaruh anggapan orang yang memandang negatif. Justru ibu hebat-lah yang tahu cara antisipasinya," ujarnya. Menurutnya, baby bluesdapat dialami karena perubahan kehidupan setelah menjadi orang tua tidak hanya tentang mengasuh anak, tetapi juga hubungan dengan anggota keluarga, mertua, dan ipar yang mengalami transisi. Ia juga menjelaskan, ibu yang kelelahan dan memiliki beban dapat menyebabkan kurang optimalnya pengasuhan di masa emas anak yakni di 1.000 hari pertama kehidupan atau usia 0-2 tahun. "Ibu yang terlalu capek dan memiliki beban tambahan dapat menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan nutrisi bayi. Ibu stres, ASI tidak keluar, kelelahan sampai tidak sempat memperhatikan gizi dalam menu makanan bayi, akibatnya pengasuhan di 1.000 Hari Pertama Kehidupan kurang optimal," paparnya. Untuk itu, ia menekankan kepada para calon orang tua pentingnya memiliki pengetahuan tentang kehamilan hingga pascamelahirkan. "Menambah wawasan ini akan membentuk kesiapan dan mengoptimalkan persiapan calon orang tua, serta mintalah dukungan keluarga. Persiapan dalam segala aspek juga perlu, tidak hanya finansial, tetapi juga secara fisik dan psikologis," ujar dia. Ia menambahkan, masa nifas (40 hari pascamelahirkan) merupakan periode kritis untuk ibu, karena itu adalah waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan secara fisik dan psikologis.
"Perlu diketahui para calon orang tua, apa saja yang terjadi di tiga periode penting selama nifas, yaitu pada hari pertama sampai hari ketiga, taking in, kemudian hari ketiga sampai ke-10, taking hold, sampai letting godi hari ke-10 hingga kurang lebih minggu keenam," tuturnya.
Menurutnya, penting juga bagi orang sekitar untuk tidak menghakimi pilihan ibu dalam melahirkan, baik itu normal maupun operasi sesar. "Penghakiman dari orang lain seperti anggapan ibu sejati adalah yang melahirkan secara normal, sedangkan operasi sesar dianggap ibu takut kesakitan, takut bentuk fisik berubah, atau terkesan hanya ingin proses yang mudah saja. Penghakiman itu dapat membuat ibu semakin terbebani," ucap Naftalia. Setelah melahirkan, kondisi fisik ibu mengalami perubahan. Rasa lelah luar biasa dirasakan ibu apalagi jika tanpa bantuan dari keluarga di sekitarnya, untuk itu penting memberi dukungan pada ibu pascamelahirkan.
"Ibu bahagia, maka bayi sehat, tidak ada ibu yang sempurna. Hanya ibu yang mau menjalani semua proses kehamilan hingga kelahiran," imbuhnya.
Baca juga: BKKBN: 57 persen ibu alami "baby blues," depresi pascamelahirkan
Baca juga: Penyebab "baby blues": kurang dukungan dari orang sekitar
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:game slot pasti menang、trik putaran slot olympus、qqmamibet
Terkait:cheat slot server thailand、mpoid rtp、voucher bein sport、sbototo、bangsa togel、rtp menara368、ragamslot、buku tafsir mimpi 3d abjad、rajagacor、bb slot88
bab terbaru:demo solo slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《cara pinjam pinjol》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,qqsuper99Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara pinjam pinjol》bab terbaru。