akartoto 568Jutaan kata 475285Orang-orang telah membaca serialisasi
《nusa365》
Harga Cabai******
Harga cabai-cabaian naik dalam sebulan terakhir. Untuk jenis cabai rawit merah, harga rata-ratanya Rp69.650 per kilogram (kg) per Rabu (4/1).
Di DKI Jakarta, cabai rawit merah bahkan dihargai Rp80.850 per kg, di Jawa Barat Rp78.400 per kg, di Banten Rp78.850 per kg, dan di Yogyakarta Rp67.500 per kg.
Harga aneka cabai lainnya juga naik. Cabai merah besar naik ke Rp39.750 per kg. Padahal pada 5 Desember harga cabai merah hanya Rp38.350 per kg. Kemudian naik Rp38.400 pada 27 Desember.
Sementara di DKI Jakarta cabai merah besar dihargai Rp46.250 per kg, di Jawa Barat Rp37.200 per kg, di Banten Rp35.350 per kg, dan di Yogyakarta Rp41.250 per kg.
Harga cabai merah keriting juga naik ke Rp42.400 per kg. Padahal sebelumya harga cabai merah keriting masih Rp37.650 per kg, kemudian naik ke Rp38.750 pada 16 Desember, Rp39.100 per kg pada 19 Desember. Lalu naik lagi ke Rp39.550 per kg pada 21 Desember dan ke Rp40.200 per kg pada 26 Desember.
Di DKI Jakarta cabai merah keriting dihargai Rp53.750 per kg, di Jawa Barat Rp44.400 per kg, di Banten Rp43.900 per kg, dan di Yogyakarta Rp42.000 per kg.
[Gambas:Video CNN]
Gejolak Harga Komoditas dan Rupiah Bayangi IHSG Hari Ini******
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan melemah pada Kamis (5/1) ini.
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan pelemahan dipicu gejolak harga komoditas dan rupiah.
"Pergerakan IHSG masih memperlihatkan peluang tekanan di tengah fluktuasi harga komoditas serta nilai tukar rupiah," kata William dikutip dari rilis hariannya.
"Sehingga peluang koreksi dapat dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian dengan harapan capital gain yang cukup besar," paparnya.
William memprediksi indeks saham bergerak di rentang support6.789 dan resistance6.956.
Untuk saham pilihan, William merekomendasikan SMGR, UNVR, BMRI, ASII, INDF, dan TLKM.
Sementara, Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana memperkirakan pada investor mesti berhati-hati jika IHSG menembus 6.786. Pasalnya, jika itu terjadi IHSG berpotensi mengalami koreksi lanjutan.
"Waspadai akan adanya koreksi lanjutan IHSG apabila menembus 6.786 sebagai supportterdekatnya, di mana IHSG akan mengarah ke 6.760-6.797," kata Herditya.
Menurutnya, selama IHSG masih bergerak di atas 6.715, maka posisi IHSG masih berpeluang untuk menguji resistanceterdekat di 6.953 hingga ke 7.023.
Herditya memperkirakan hari ini IHSG bakal bergerak dalam rentang support6.786 dan resistance6.953. Saham pilihannya adalah BBRI, HRUM, INDF, SIDO.
IHSG ditutup di level 6.813 pada Rabu (4/1). Indeks saham minus 75,51 poin atau berkurang 1,1 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9.690 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 16.988 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 164 saham menguat, 369 terkoreksi, dan 173 lainnya stagnan.
[Gambas:Video CNN]
Kemnaker Klarifikasi Beda Hitungan Upah Minimum di Perppu Ciptaker******
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan perubahan substansi ketentuan upah minimumdi Perppu Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya soal formula pengupahan yang bisa berubah dalam keadaan tertentu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan 3 pasal soal upah minimum yang berubah di Perppu Ciptaker.
Pertama, di pasal 88 C di mana Perppu Ciptaker memberi penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, UMK dapat ditetapkan bila hasil perhitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Kedua, terkait perubahan formula perhitungan upah minimum. Saat ini, Perppu Ciptaker mengatur upah minimum mempertimbangkan 3 variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Aturan ini cukup berbeda dengan formula perhitungan upah minimum di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Dalam hal ini Putri menjelaskan yang dimaksud dengan variabel indeks tertentu dikaitkan dengan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman.
"Indeks tertentu untuk upah minimum, kami akan revisi PP 36/2021 tentang Pengupahan. Indeks tertentu akan dikaitkan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman. Belum kami putuskan secara konkret, kami harus bahas lagi di LKS Tripnas," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (6/1).
Putri menegaskan apapun indeks tertentu yang diputuskan, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman sosial untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun. Tujuannya agar pekerja tidak masuk ke dalam jurang kemiskinan.
Ketiga, adanya kewenangan baru pemerintah menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu. Menurut Putri, hal ini mengacu pada daerah yang terkena bencana dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.
"Ini hal baru, tidak ada di UU Ciptaker. Misalnya ada bencana di suatu provinsi X, lalu pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional," klarifikasi Putri soal pasal tersebut.
Lihat Juga :Kementan Ungkap Permentan Nomor 3/2022 Lindungi Petani Sawit |
"Ada bencana nasional, lalu terjadi porak poranda di daerah tersebut, maka pemerintah pusat mungkin Menaker atas perintah Presiden akan menetapkan upah minimum untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota tersebut," tegasnya.
Putri menambahkan penetapan upah minimum tersebut bakal mempertimbangkan kondisi yang terjadi pada daerah yang terkena bencana tersebut yang ditetapkan berstatus bencana nasional.
"Jadi tidak benar ada hoaks bahwa perppu ini mengembalikan kuasa ke pemerintah pusat, Menaker untuk menetapkan upah daerah di seluruh Indonesia. Itu tidak benar, tidak benar. Hanya memberi wewenang pemerintah pusat kepada daerah yang terjadi bencana nasional," bantah Putri.
[Gambas:Video CNN]
Label:pinjaman mudah acc、qqrolex、slot judi slot
Terkait:situs referensi terpercaya、slot deposit via pulsa 10000、pola rtp slot paling gacor、link slot yang bisa depo 10k、ya bos slot、cara pinjam uang di bank bri untuk beli rumah、ligamansion2、menang menang link alternatif、link alternatif slot88、judi slot online terbaru
bab terbaru:voxi88(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
Gojek, sebagai bagian dari Grup GoTo, mengadakan pelatihan seputar keselamatan berkendara dan etika berlalu lintas untuk mitra driver. Langkah tersebut sesuai dengan komitmen berkelanjutan perusahaan untuk terus menjadikan mitra driversebagai andalan pelanggan di Indonesia dengan kualitas terbaik di industri.
Sejak pertama kali diadakan pada tahun 2015, sebanyak ratusan ribu mitra driverGojek dari puluhan kota di Indonesia telah mengikuti pelatihan secara tatap muka. Pelatihan Keselamatan Berkendara juga dapat diakses oleh mitra driverGojek se-Indonesia, kapan saja dan di mana saja, melalui fitur Tips Pintar dalam aplikasi GoPartner.
Head of Global Marketing GoRide Gojek, Stella Darmadi, menyampaikan bahwa Pelatihan Keselamatan Berkendara menjadi bentuk konsistensi Gojek dalam memberikan ragam pelatihan komprehensif kepada para mitra driverGojek.
Kedua materi pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan mitra driversaat berkendara. Hal ini dapat tercapai dengan melatih kesigapan dalam mengontrol keselamatan diri, keselamatan penumpang, dan juga keselamatan berkendara secara umum.
![]() |
Selain kedua hal di atas, program tersebut juga berbagi ilmu terkait dengan cara menghemat energi, mengurangi polusi, memperpanjang umur kendaraan, memaksimalkan fitur-fitur yang ada dalam kendaraan, serta mengurangi risiko kecelakaan dalam berkendara.
Menurut Stella, program pelatihan kali ini menggunakan metode kelas kecil yang lebih personal sehingga memudahkan paradriveruntuk lebih menyerap materi yang disampaikan oleh paratrainer.
"Selain itu, pelatihan kali ini juga menekankan pada praktik dengan menyediakan simulasi berkendara dalam bentuk trackmengemudi," imbuhnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan perubahan substansi ketentuan upah minimumdi Perppu Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya soal formula pengupahan yang bisa berubah dalam keadaan tertentu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan 3 pasal soal upah minimum yang berubah di Perppu Ciptaker.
Pertama, di pasal 88 C di mana Perppu Ciptaker memberi penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, UMK dapat ditetapkan bila hasil perhitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Kedua, terkait perubahan formula perhitungan upah minimum. Saat ini, Perppu Ciptaker mengatur upah minimum mempertimbangkan 3 variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Aturan ini cukup berbeda dengan formula perhitungan upah minimum di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Dalam hal ini Putri menjelaskan yang dimaksud dengan variabel indeks tertentu dikaitkan dengan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman.
"Indeks tertentu untuk upah minimum, kami akan revisi PP 36/2021 tentang Pengupahan. Indeks tertentu akan dikaitkan dengan laju kenaikan besaran upah minimum sesuai fungsinya sebagai jaring pengaman. Belum kami putuskan secara konkret, kami harus bahas lagi di LKS Tripnas," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (6/1).
Putri menegaskan apapun indeks tertentu yang diputuskan, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman sosial untuk pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun. Tujuannya agar pekerja tidak masuk ke dalam jurang kemiskinan.
Ketiga, adanya kewenangan baru pemerintah menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu. Menurut Putri, hal ini mengacu pada daerah yang terkena bencana dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.
"Ini hal baru, tidak ada di UU Ciptaker. Misalnya ada bencana di suatu provinsi X, lalu pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional," klarifikasi Putri soal pasal tersebut.
Lihat Juga :Kementan Ungkap Permentan Nomor 3/2022 Lindungi Petani Sawit |
"Ada bencana nasional, lalu terjadi porak poranda di daerah tersebut, maka pemerintah pusat mungkin Menaker atas perintah Presiden akan menetapkan upah minimum untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota tersebut," tegasnya.
Putri menambahkan penetapan upah minimum tersebut bakal mempertimbangkan kondisi yang terjadi pada daerah yang terkena bencana tersebut yang ditetapkan berstatus bencana nasional.
"Jadi tidak benar ada hoaks bahwa perppu ini mengembalikan kuasa ke pemerintah pusat, Menaker untuk menetapkan upah daerah di seluruh Indonesia. Itu tidak benar, tidak benar. Hanya memberi wewenang pemerintah pusat kepada daerah yang terjadi bencana nasional," bantah Putri.
[Gambas:Video CNN]
Pengusaha tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawansatu kantor yang menikah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) Pasal 153 ayat (1) huruf f.
Ketentuan ini juga mengubah aturan yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, aturan dalam beleid sebelumnya pengusaha boleh melakukan PHK pada karyawan satu kantor yang menikah asalkan hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja juga menyatakan pengusaha tidak dapat melakukan PHK terhadap pekerjanya karena hamil dan melahirkan, mendirikan serikat buruh, beda agama, cacat cacat tetap, hingga sakit akibat kecelakaan kerja dan lain sebagainya berdasarkan aturan tersebut.
Berikut daftar alasan yang membuat pengusaha tidak dapat melakukan PHK pada karyawan yang tercantum dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja:
Lihat Juga :Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China |
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara
terus-menerus;
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Menikah;
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 153 ayat (2) Perppu Cipta Kerja.
[Gambas:Video CNN]
Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haiddan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah hal tersebut.
Mengutip pasal 81 dan 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja atau buruh perempuan berhak mendapatkan cuti haid dan melahirkan. Namun, nihil penjelasan soal dua cuti tersebut di Perppu Ciptaker.
"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," tulis pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Sementara dalam Perppu Ciptaker yang mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penjelasan soal cuti dimuat dalam pasal 79.
Namun, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut tidak dijamin di dalam Perppu Ciptaker.
"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi pasal 79 ayat 3 Perppu Ciptaker, menjabarkan jenis-jenis cuti pekerja.
Memang, opsi pemberian dua hak cuti khusus bagi buruh perempuan bisa saja diatur pengusaha dalam produk hukum turunan lain, seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal itu termaktub dalam pasal 79 ayat 5 Perppu Ciptaker.
Di lain sisi, UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji. Itu dijamin dalam pasal 93 ayat 1 huruf b untuk cuti haid, dan pasal 84 untuk cuti melahirkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri lantas membantah kabar penghapusan cuti haid dan melahirkan tersebut.
"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu Ciptaker, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 tentang cuti haid dan pasal 82 tentang cuti melahirkan," bantahnya dalam konferensi pers Kemnaker yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/1).
Lihat Juga :PPATK Sebut Pria Asal Kalsel Klaim Punya Saldo Rp500 T di Bank Hoaks |
Putri membenarkan penerbitan Perppu Ciptaker berarti mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tiga UU lainnya yang terdampak adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun, ia menegaskan pasal-pasal yang ada dalam UU eksisting tersebut, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka tetap berlaku.
"Logikanya kan gak mungkin juga Indonesia sebagai anggota ILO melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan cuti melahirkan. Sangat tidak mungkin," imbuh Putri.
[Gambas:Video CNN]
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan pasar aset kripto tengah mengalami musim dingin atau masa sulit. Bahkan, ia memprediksi masa sulit aset kripto berlangsung sepanjang tahun ini.
"Artinya, 2023 walaupun tidak semakin memburuk tapi untuk rebound ini belum sepenuhnya. Kripto adalah 3 besar (pilihan) orang untuk investasi, tapi popularitasnya menurun. Artinya ada potensi tapi masih berat," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Gedung Bappebti di Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Di Amerika Serikat (AS), sambungnya, minat investor terhadap aset kripto cenderung menurun.
"Perdagangan aset kripto bisa menjadi strategi pemerintah untuk mempercepat dan mendorong ekonomi digital hingga di 2030. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pengelolaan perdagangan aset itu. Ini menjadi concernBappebti di 2023 untuk memastikan agar ekonomi digital bisa berjalan menjadi lebih baik lagi,"ucapnya.
Mengutip Google, Didid menyebut ekonomi digital Indonesia diperkirakan tumbuh menjadi US6 miliar atau Rp2.263 triliun (asumsi kurs Rp15.500) pada 2025. Angka ini merupakan yang terbesar di Asia Tenggara.
Didid mengungkapkan prediksi ini dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya kemunculan berbagai aplikasi investasi ritel.
"Google memproyeksikan potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 tumbuh mencapai US6 miliar. Itu kata Google, jadi potensi ekonomi digital kita akan kesana," ungkap Didid.
Selain aplikasi investasi retail, faktor lain yang memengaruhi adalah integrasi platform pembiayaan yang semakin mudah didapatkan.
Ia pun mengungkapkan dari penelitian yang dilakukan Celios, produk investasi yang disukai oleh investor Indonesia adalah reksadana, pasar saham dalam negeri, dan aset kripto. Setelah itu diikuti oleh emas, pasar saham luar negeri, dan produk derivatif lainnya.
[Gambas:Video CNN]
Harga mayoritas aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar melemah jelang akhir pekan. Mengutip coinmarketcap, Jumat (6/1) harga beberapa koin kripto jagoan melorot tipis dalam perdagangan 24 jam terakhir.
Bitcoin merosot 0,07 persen menjadi US.828 per koin. Koin dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua, Ethereum, juga turun tipis 0,27 persen ke harga US.250 per koin.
Tether, USD Coin dan Binance USD stabil di harga US per koin, naik-turun tipis di bawah 1 persen pada perdagangan 24 jam terakhir.
Sementara itu, BNB menguat 0,07 persen. Koin dengan kapitalisasi pasar terbesar kelima ini kini bertengger di harga US8 per koin.Cardano juga menghijau. Harganya naik 1,88 persen menjadi US<句子>,27 per koin.
Saat ini, pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran.
Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)《nusa365》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,qiuqiu99Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《nusa365》bab terbaru。