petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

plus minus kredivo

tafsir bergambar 603Jutaan kata 267950Orang-orang telah membaca serialisasi

《plus minus kredivo》

Cara Hitung THR Karyawan 2023******

Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Berikut cara menghitungnya.
Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Selain itu, Ida menegaskan THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tutur Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Sementara itu, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat akan disanksi Kemnaker. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Macam-macam sanksi yang diberikan, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Berikut cara hitung karyawan THR 2023:

Lihat Juga :
Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan

THR Karyawan Swasta

THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih. THR juga diberikan untuk pekerja kontrak atau yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji satu bulan.

Menaker Ida memperbolehkan pengusaha untuk membayar THR Lebaran 2023 lebih besar dibandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan alias lebih besar dari 1 kali gaji per bulan.

Ia mengatakan opsi pembayaran THR yang lebih besar dari peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Lihat Juga :
Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan

"Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut," ucap Ida.

THR Karyawan Baru

Karyawan yang baru bekerja di perusahaan berhak mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal satu bulan. 

Pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungan berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak mendapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.

THR Buruh Harian

Sementara itu, besaran THR buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

MR DIY Buka Suara Soal Buruh Curhat Kena PHK Sepihak******

PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY Indonesia buka suara soal curhatan buruh lepas korban PHK sepihak.
PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY Indonesia buka suara soal curhatan buruh lepas korban PHK sepihak. (Tangkapan layar web mrdiy.com)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Duta Sentosa Yasa atau MR DIY Indonesia buka suara soal curhatan buruh lepas korban PHK sepihak.

President Director MR DIY Indonesia Cyril Noerhadi menuturkan pemberhentian terjadi karena performa kerja yang tidak sesuai dengan tolok ukurnya.

"Kami menyesalkan adanya kabar beredar yang kurang berdasarkan fakta lengkap. MR DIY Indonesia tidak melanjutkan perjanjian kerja dengan status kontrak terhadap 25 mantan karyawan dikarenakan performa kerja yang tidak memenuhi tolok ukur kinerja, sehingga tidak dapat memenuhi ketentuan MR DIY Indonesia," ungkap Cyril Noerhadi dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikfinance, Rabu (22/3).

Kendati, MR DIY Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan dengan cara musyawarah mufakat bersama pihak-pihak terkait.

"MR DIY Indonesia akan terus bertindak secara responsif untuk memitigasi isu apapun yang berkaitan dengan bisnis dan karyawan kami untuk terus dapat memberikan layanan terbaik bagi pelanggan kami di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, MR DIY dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 25 karyawannya. PHK tersebut ternyata sudah berlangsung sejak April 2022 dan terus berlanjut hingga hari ini.

[Gambas:Video CNN]



Ahmad Taufik selaku korban PHK tersebut mengatakan dirinya harus berjuang sendirian menuntut haknya, sebelum akhirnya terbentuk Serikat Buruh PT Duta Sentosa Yasa (SB DSY) pada Juni 2022.

Taufik mengatakan dirinya adalah korban pertama PHK sepihak dari MR DIY, sebelum akhirnya bertambah menjadi total 25 orang.

Mulanya, Taufik bergabung bersama MR DIY sejak Juni 2021 sebagai pekerja harian. Toko ritel yang menjual berbagai peralatan rumah dan aksesoris itu menjanjikan Taufik upah Rp125 ribu per hari. Tidak ada kontrak, hanya ucapan lisan.

Ia bertugas di gudang MR DIY yang berlokasi di Marunda Center, Bekasi, Jawa Barat sebagai salah satu staf. Namun, Taufik merasa ada eksploitasi dari perusahaan.

Lihat Juga :
AC Mati Hampir 2 Jam, Super Air Jet Klaim Pesawat Prima-Siap Terbang

"Kita waktu itu tanpa kontrak. Jadi cuma lisan saja. Di dalam, masa daily worker itu banyak, seingat saya angkatan saya itu ada sekitar 70-100 orang. Dalam proses daily worker terjadi kekurangan upah. Setelah kita cek di UU bahwa pekerja harian itu ada perhitungannya yang kira-kira menurut UU harusnya diterima Rp191 ribu per hari," tuturnya.

Taufik mengacu pada aturan tenaga kerja yang berlaku di Indonesia bahwa pekerja harian lepas tidak boleh bekerja lebih dari 21 hari dalam sebulan. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan pekerja harian selama 3 bulan berturut-turut maka harus mengangkat buruh tersebut sebagai pekerja tetap.

Ia mengatakan dipekerjakan dengan status pekerja harian lepas selama 3 bulan berturut-turut atau tepatnya 83 hari. Namun, perusahaan menolak untuk mengangkat Taufik sebagai pekerja tetap alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Lihat Juga :
Buruh Lepas MR DIY Curhat Kena PHK usai Tuntut Jadi Pekerja Tetap
(detikcom/dzu)

Ahok soal Bos BUMN Tak Digaji Dobel: di Pertamina Sejak 2020******

Komut Pertamina Ahok menyebut perusahaannya sudah menerapkan aturan direksi yang merangkap komisaris tak mendapat gaji tambahan sejak 2020.
Komut Pertamina Ahok menyebut perusahaannya sudah menerapkan aturan direksi yang merangkap komisaris tak mendapat gaji tambahan sejak 2020. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Komisaris Utama PT Pertamina(Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara soal langkah Menteri BUMNErick Thohir memangkas peluang bagi bos BUMN rangkap jabatan untuk mendapatkan gaji dobel.

Ia menilai langkah tersebut merupakan terobosan yang baik. 

"Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan," katanya seperti dikutip dari detik.com, Senin (27/3).

"Ketika direktur merangkap komisaris itu nggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ujarnya.

Erick memangkas peluang direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya untuk menerima lebih dari satu remunerasi alias gaji dobel lagi. Pemangkasan peluang itu ia tuangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan beleid tersebut merupakan salah satu omnibus law BUMN.

"Jabatan rangkap komisaris (BUMN) ke bawah nantinya tidak akan mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," ujarnya seperti dikutip dari detik.com, Senin (27/3).

Selain mengatur soal gaji dobel, Erick Thohir katanya, melalui aturan itu juga mengatur direksi perusahaan pelat merah tidak boleh lagi menjabat sebagai komisaris utama BUMN lain.

[Gambas:Video CNN]

Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem ialah jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," terangnya.

(detik.com/agt)




bab terbaru:klkififa

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
harmonibet slot
freespbo
buku mimpi ganesha
beli hp bayar pakai akulaku
situs judi game slot terbaik
trik slot gacor hari ini
wdbola
idr slot 88
pinjaman online kilat rupiah
Daftar isi semua bab
Bab 1 target4d
Bab 2 bosswin168 demo
Bab 3 erek erek 41 2d
Bab 4 mekar pinjam
Bab 5 king 135 slot
Bab 6 kw88new
Bab 7 rtp ovo777
Bab 8 dagangjudi
Bab 9 08 erek erek togel
Bab 10 bet slot
Bab 11 cara mencicil barang di lazada
Bab 12 game slot yang lagi gacor sekarang
Bab 13 situs slot pulsa indosat
Bab 14 duta138
Bab 15 masterbet111 slot
Bab 16 cara mencari 4 angka jitu
Bab 17 cara dapat duit tanpa bekerja
Bab 18 cara pinjam di bank jago
Bab 19 mansion 77 slot
Bab 20 liga naga slot
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1520bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Sistem budidaya yang tak terkalahkan

daftar slot88
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan maskapai tidak menaikkan harga tiket pesawat sewenang-wenang saat musim mudik Lebaran 2023.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan maskapai tidak menaikkan harga tiket pesawat sewenang-wenang saat musim mudik Lebaran 2023. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan maskapai tidak menaikkan harga tiket pesawat sewenang-wenang saat musim mudikLebaran 2023.

Budi menjelaskan selama musim mudik Lebaran tahun ini operator berupaya memperbanyak pesawat untuk mengangkut penumpang. Selain itu, pihaknya juga akan menambah jam operasional.

Dengan begitu, tidak akan ada penumpukan penumpang di bandara dan mudik pun menjadi lancar.

"Kami sampaikan pada operator tidak menaikkan tarif sewenang-wenang. Kita tahu saudara kita perlu mudik atau berlibur. Operator supaya kooperatif jangan menaikkan satu tarif berlebihan," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3).

Ia menyampaikan saat ini pemerintah memiliki batas atas dan bawah harga tiket pesawat. Hal itu diatur dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menurut Budi, jika operator melampaui batas atas harga tiket, maka pihaknya akan menegur.

Lihat Juga :
Respons Surat Viral, Bea Cukai Klaim Periksa 25 Pegawai 21 Kena Sanksi

"Kami ada batas atas, apabila melampaui akan kami tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas," katanya.

Berikut tarif batas atas dan bawah baru harga tiket pesawat jet untuk kelas full service, medium class, dan no frills(low cost carrier/LCC):

1. Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto)
tarif batas atas: Rp860 ribu
tarif batas bawah: Rp301 ribu

-Jakarta-Yogyakarta (YIA)
tarif batas atas: Rp848.000
tarif batas bawah: Rp297.000

2. Jakarta-Surabaya
tarif batas atas: Rp1.167.000
tarif batas bawah: Rp408.000

3. Jakarta-Lombok Praya
tarif batas atas: Rp1.396.000
tarif batas bawah: Rp489.000

4. Jakarta-Semarang
tarif batas atas: Rp796.000
tarif batas bawah: Rp279.000

5. Jakarta-Padang
tarif batas atas: Rp1.476.000
tarif batas bawah: Rp517.000

6. Jakarta-Medan
tarif batas atas: Rp1.799.000
tarif batas bawah: Rp630.000

7. Jakarta-Makassar

tarif batas atas: Rp1.830.000
tarif batas bawah: Rp641.000

10. Jakarta-Palembang
tarif batas atas: Rp844.000
tarif batas bawah: Rp295.000

11. Jakarta-Jayapura
tarif batas atas: Rp4.621.000
tarif batas bawah: Rp1.617.000

12. Jakarta-Kupang
tarif batas atas: Rp2.624.000
tarif batas bawah: Rp918.000

13. Ambon-Jakarta
tarif batas atas: Rp3.040.000
tarif batas bawah: Rp1.064.000

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

ahli super

erek erek laut
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Berikut rincian besarannya.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. (iStock/Jaka Suryanta).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk rinciannya, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta, baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak dapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.

Lihat Juga :
Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil

Sementara itu, besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Sanksi itu bertingkat mulai dari sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

Jiehou tidak untuk dijual

dana77
PT Pertamina International Shipping Roberth Marcelino membantah kabar tiga ABK meninggal dunia dalam kebakaran Kapal MT Kristin pengangkut BBM di NTB.
Humas PT Pertamina International Shipping Roberth Marcelino mengatakan ketiga orang ABK itu masih dalam pencairan karena melompat ke laut saat peristiwa kebakaran. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pertamina International Shipping (PIS) membantah tiga orang anak buah kapal (ABK) meninggal dunia dalam kebakaran Kapal MT Kristin pengangkut BBM di perairan Kota Mataram, NTB.

Humas PIS Roberth Marcelino mengatakan ketiga orang ABK itu masih dalam pencairan karena melompat ke laut saat peristiwa kebakaran. Sementara 14 ABK lainnya berhasil dievakuasi dibantu oleh nelayan setempat.

Lihat Juga :
Pertamina Ungkap Dugaan Awal Kebakaran Kapal BBM di Mataram

Robert menjelaskan dugaan awal kebakaran terjadi karena api yang berasal dari forecastleatau mooring deckdepan saat kapal melakukan labuh jangkar.

Ia mengatakan Tim Emergency Response PIS terus berkoordinasi dengan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat, Pelindo, dan otoritas lainnya untuk proses evakuasi, penanggulangan kru kapal dan pemadaman.

"PIS menekankan perlunya mengutamakan dan menyerukan pentingnya aspek keselamatan dalam seluruh kegiatan operasional baik untuk kru kapal dan juga memastikan kargo muatan kapal," ujarnya.

Lihat Juga :
TAIPANSuhail Bahwan, Taipan Muslim Berharta Rp40 T dari Oman

Kapal MT Kristin merupakan kapal milik PT Hanlyn Jaya Mandiri yang saat ini tengah disewa oleh PIS untuk mengangkut BBM ke TBBM Ampenan dan TBBM Sanggaran.

Sebelumnya, informasi mengenai tiga orang ABK dikabarkan tewas dalam kebakaran Kapal MT Kristin disampaikan oleh Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB Dady Sukmawan.

"Informasi yang saya terima ada tiga anak buah kapal yang meninggal dunia. Sebagian lagi sudah dievakuasi ke Pantai Ampenan. Total ada 17 anak buah kapal," kata Dady dikutip dari Antara.

Humas Kantor SAR Mataram I Gusti Lanang Wiswananda mengatakan kapal pengangkut BBM Pertamina itu terbakar di perairan yang tidak jauh dari Terminal BBM Ampenan Kota Mataram, NTB, sekitar pukul 15.30 WITA.

Hingga sore tadi api masih terlihat menyala. Kapal juga sudah menjauh dari Depo Pertamina Ampenan untuk menghindari ledakan karena di sekitarnya juga ada perahu-perahu nelayan.

(mrh/fra)

[Gambas:Video CNN]

Armor Naga Pembunuh Langit

pinjam di bank
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengklaim telah memberikan sanksi administratif pada beberapa maskapai.
Kementerian Perhubungan memberikan sanksi administratif pada beberapa maskapai. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia--

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan beberapa maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang dan ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengklaim pihaknya telah memberikan sanksi administratif pada maskapai tersebut.

Lihat Juga :
Tekan Pemudik Motor, Menhub Imbau Pabrik di Karawang Buka Mudik Gratis

Kristi menuturkan maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis. Dia mengklaim Ditjen Hubud akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.

Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan pencabutan dan/atau denda administrasi.

"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan Beban Biaya Operasi Pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar," lanjutnya.

Kristi menjelaskan penerapan tarif tiket harus sesuai dengan Peraturan Menhub Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Lihat Juga :
Kemenhub: Kecil Kemungkinan Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan

Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai berjalan seimbang. Selain itu, ketentuan tersebut harus dilakukan demi menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Kristi mengatakan sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri maka perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS.

Ditjen Hubud bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini, dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.

Kristi menambahkan berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait Penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan Beban BOP.

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Hubud untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.

Lihat Juga :
Antisipasi Macet di Merak, Kemenhub Bakal Tambah 5 Dermaga di Ciwandan

"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yang paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," jelasnya.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Legenda di zaman modern

game slot terpercaya di indonesia
Menaker Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023.
Menaker Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THRLebaran2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Ida mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).

"Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," ujarnya.

THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Ida sebelumnya memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Salah satunya dengan membuka posko satgas pengawasan THR yang akan menerima aduan pekerja apabila ada perusahaan yang mangkir membayar kewajibannya.

"Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ucap Ida di Istana Kepresidenan Jakarta pada awal pekan ini.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Raja yang Terlahir Kembali untuk Semua Orang

indobet88
Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berada di posisi Rp1,096 juta per gram pada Jumat (24/3).
Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berada di posisi Rp1,096 juta per gram pada Jumat (24/3). (ANTARA FOTO/FAUZAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga jualemasPTAneka Tambang(Persero) Tbk atau Antam berada di posisi Rp1,096 juta per gram pada Jumat (24/3). Harga emas Antam ini naik Rp9.000 per gram dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.

Senada, harga pembelian kembali (buyback) juga naik Rp9.000 dari Rp976 ribu per gram menjadi Rp985 ribu per gram.

Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp598 ribu, 2 gram Rp2,1 juta, 3 gram Rp3,1 juta, 5 gram Rp5,2 juta, 10 gram Rp10,4 juta, 25 gram Rp26 juta, dan 50 gram Rp51,9 juta.

Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.

Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX menguat 0,04 persen menjadi US.014 per troy ons. Senada, harga emas di perdagangan spot juga naik 0,02 persen ke US.993 per troy ons pada pagi ini.

Senior Analis DCFX Lukman Leong memprediksi harga emas bakal menguat pada perdagangan hari ini ditopang oleh turunnya imbal hasil obligasi AS dan menurunnya ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed ke depannya pasca pertemuan FOMC kemarin.

"Ketidakpastian seputar kegagalan bank di AS juga masih akan mendukung harga emas," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Hari ini, Lukman memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang supportUS.970 per troy ons dan resistanceUS.010 per troy ons.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

[Gambas:Video CNN]