madetoto 358Jutaan kata 203287Orang-orang telah membaca serialisasi
《link 268slot》
TKN Fanta Prabowo******
Kalau berharap beli baru terus, harus menunggu berapa tahun sampai alutista tersebut datang?Jakarta (ANTARA) - Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran, Osco Olfriady, mengatakan tidak semua alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang bekas itu tidak layak pakai.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Rafael Alun pikir******Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.
"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.
Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.
Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Propam periksa personel yang diduga langgar SOP saat tangkap Saipul******Jakarta (ANTARA) - Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian memeriksa personel Polsek Tambora yang diduga melanggar prosedur standar operasional (SOP) saat menangkap artis Saipul Jamil dan asistennya pada Jumat (5/1) sekitar
pukul 15.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa personel Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Jakarta Barat."(Tujuannya) Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan," kata Syahduddi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
Syahduddi mengapresiasi upaya Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum. Namun dia juga menegaskan akan memberikan hukuman yang sesuai bagi personel yang terbukti melanggar prosedur penangkapan.
“Di satu sisi kita mengapresiasi upaya anggota Unit Narkoba Polsek Tambora dalam memberantas narkoba di wilayahnya," ujar Syahduddi.
Baca juga: Saipul Jamil sempat menyangka petugas yang menangkapnya begal
Namun, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) akan memberikan hukuman kepada setiap personel yang terbukti melanggar.
Pihaknya menjamin pemeriksaan oleh Propam terhadap personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif. "Memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," kata Syahduddi.
Kapolsek Tambora Donny Harvida membenarkan ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Propam Polres Metro Jakarta Barat terhadap anggotanya tersebut.
"Sedang dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan tentunya dari Divisi Propam Polres Metro Jakbar," kata Donny saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.
Mengenai indikasi adanya keterlibatan warga sipil dalam penangkapan Saipul Jamil dan asistennya tersebut, Donny menyerahkannya ke dalam proses penyelidikan.
"Sedang dalam proses penyelidikan, nanti kalau sudah terungkap, sudah jelas, sudah ada titik terang, pasti akan disampaikan," kata Donny.
Baca juga: Saipul Jamil dibebaskan setelah sempat diperiksa
Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa oknum yang menggedor-gedor kaca mobil Saipul Jamil, memukul asistennya dan berkata-kata kasar saat penangkapan di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1) sore bukan petugas Kepolisian.
"Setelah kita 'cross-check' terhadap tiga penyidik yang berada di TKP dan juga videonya, itu bukan anggota kami," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Polsek Tambora pada Sabtu (6/1).
Kepolisian telah melihat rekaman video tersebut. "Ya, jadi kita sudah melihat tayangan video tersebut, yang mengetuk kaca mobil, yang memukul tersangka S ini dan juga yang memaki-maki dengan bahasa kasar," katanya.
Ia menambahkan, beberapa oknum yang turut beraksi dalam penangkapan tersebut, yakni yang menggunakan jaket berwarna merah marun dan jaket bertuliskan "POLISI", bukan anggota Kepolisian.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:kredit online terpercaya、slot online deposit pulsa bonus new member、prediksihk
Terkait:899sport、voucher indosat gratis、bank 888 slot、maxwin 5 lion megaways、intanqq、situs pagi slot、judi garuda999、benefit 88 slot、jarum77、slot tergacor dan terpercaya
bab terbaru:bangjago88 2(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《link 268slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,vios88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《link 268slot》bab terbaru。