gacor slot gacor 116Jutaan kata 242196Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara main hago dapat uang》
Alasan Jokowi Rilis Perppu Ciptaker: Ancaman Resesi hingga Stagflasi******
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menyampaikan mengenai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12).
Penerbitan ini dilakukan karena makin banyak negara berkembang yang menjadi pasien IMF. Diharapkan dengan adanya Perppu ini, Indonesia bisa membuat kebijakan antisipasi sejak dini dan tidak perlu menjadi pasien IMF.
Menurut Airlangga, saat ini sudah lebih dari 30 negara yang mengajukan pinjaman ke IMF. Kondisi ini menandakan bahwa resesi adalah ancaman yang betul-betul nyata.
Lihat Juga :Bos Indodax Prediksi Bitcoin Masuk Fase Jenuh di 2023, Naik di 2024 |
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.
Airlangga menyebutkan hadirnya perppu ini akan memberikan kepastian bagi investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang selama ini memang menunggu kelanjutan dari UU Ciptaker.
Terutama, pemerintah akan melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit di bawah 3 persen, maka investasi menjadi hal yang harus.
"Oleh karena itu ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Serikat Pekerja Pertanyakan Standar K3 di Smelter PT GNI******
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mempertanyakan keberadaan perangkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) atas insiden terbakarnyasmelter nikel mereka dan menewaskan dua pekerja.
Salah satu korban merupakan karyawan perempuan yang bertugas sebagai operator crene. Ia juga dikenal sebagai seleb TikTok.
ASPEK mempertanyakan keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) di dalam crane, serta pintu darurat manual yang merupakan standar K3.
Asosiasi mendesak kepolisian beserta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas karena menyangkut nyawa manusia di dalam hubungan kerja pada saat jam kerja.
"Apalagi di lokasi kerja yang rawan terjadi kecelakaan kerja, harus dengan standar K3 yang ekstra. Sebaiknya kasus ini segera diusut tuntas dan tidak berbelit-belit, kita harus hadirkan keadilan bagi keluarga korban," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah harus benar-benar mengkampanyekan tempat kerja yang aman berdasarkan K3. Pemerintah juga tidak boleh ragu menindak tegas pengusaha yang lalai menjalankan K3 di lokasi kerja.
"Kejadian ini adalah potret lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lokasi kerja, karenanya kejadian semacam ini tidak boleh terulang lagi," kata Mirah.
Kamis (22/12) lalu, terjadi ledakan di smelter GNI dan menewaskan dua orang karyawan. Salah satu korbannya bernama Nirwana Selle, yang dikenal sebagai seleb TikTok. Korban lainnya adalah teman kerja Nirwana, yang bernama I Made Defri Hari Jonathan.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Melihat Jumlah Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja******
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Label:magnum777、enterslot、pinjaman uang tanpa bi checking
Terkait:genting138、pasar slot188、cara pinjam uang bri online、slot 138 demo、cara login kredivo dengan email、situs gacor sore ini、jarisakti138、slot tergacor terpercaya、prediksi togel apk、rajawali slot
bab terbaru:situs slot gacor jam ini(2024-06-27)
Perbarui waktu:2024-06-27
Jay Y Lee menjadi salah satu konglomerat yang diuntungkan dengan berkembangnya industri kendaraan listrik. Sebagaiorang terkayanomor dua di Korea Selatan, perusahaan yang ia pimpin Samsung Electronics.co.ltd melalui anak usahanya Samsung SDI, sudah sejak lama menjadi pemain di sektor baterai listrik.
Sebagaimana laporan Forbes, dari SNE Research di Seoul, mencatatkan sekitar 30 persen baterai kendaraan listrik dunia dibuat oleh tiga konglomerat keluarga terbesar di Korea Selatan, yaitu LG, Samsung, dan SK On.
Samsung SDI pertama kali memasuki pasar baterai EV pada 2010-an. Pabriknya, yang memiliki sekitar 5 persen pangsa pasar, berbasis di China, Hongaria, dan Korea Selatan.
Tidak banyak laporan yang mengisahkan tentang masa kecilnya, yang diketahui hanya Lee lahir di Seoul dan bersekolah di SMA Kyungbock. Dia memiliki gelar sarjana dalam sejarah Asia Timur dari Universitas Nasional Seoul, dan gelar MBA dari Universitas Keio.
Selain itu, Lee juga mengejar gelar doktor di Harvard Business School selama sekitar lima tahun, tetapi tidak lulus.
Lihat Juga :J.CO Digugat PKPU di PN Jakpus |
Lee mulai bekerja untuk Samsung pada 1991. Ia memulai karir dengan menjabat sebagai Wakil Presiden Perencanaan Strategis dan kemudian sebagai Chief Customer Officer, posisi manajemen yang dibuat khusus untuk Lee.
Pada Desember 2009, Lee diangkat menjadi Chief Operating Officer Samsung Electronics. Tiga tahun kemudian, tepatnya Desember 2012, Lee didapuk menjadi Wakil Ketua Samsung Electronics. Dia adalah salah satu pemegang saham utama anak perusahaan jasa keuangan Samsung, yang memiliki 11 persen saham Samsung SDS.
Sayangnya, lima tahun kemudian pada Februari 2017 Lee terlibat skandal suap yang membuatnya kejaksaan Korea Selatan menginterogasinya lebih dari 22 jam.
Ia didakwa atas perannya dalam skandal politik dan perusahaan yang melibatkan presiden Korea Selatan saat itu, Park Geun-hye. Tuduhan terhadap Lee termasuk penyuapan, penggelapan, menyembunyikan aset di luar negeri dan sumpah palsu.
Lihat Juga :KRL Mania Minta Jokowi Tegur Menhub Soal Tarif Orang Kaya |
Samsung dituduh membayar 43 miliar won atau US$ 35,7 juta untuk dua yayasan nirlaba yang dioperasikan oleh Choi Soon-sil, seorang teman Park, sebagai imbalan atas dukungan politik.
Bantuan itu diduga termasuk untuk mendukung merger Samsung yang kontroversial, yang membuka jalan bagi Lee untuk menjadi pimpinan bisnis konglomerat itu.
Lee membantah tuduhan itu. Dia mengaku memberi sumbangan, tetapi mengatakan Samsung tidak menginginkan imbalan apa pun.
Pada Agustus 2017 pengadilan menghukumnya atas tuduhan itu dan memenjarakannya selama lima tahun.
Lihat Juga :TAIPANKim Beom-su, Dulu Hidup Prihatin Kini Jadi Crazy Rich Berharta Rp100 T |
Enam bulan kemudian hukuman itu dikurangi setengahnya, dan Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan untuk menunda hukuman penjara, yang berarti ia bebas setelahnya.
Lee pada akhirnya diampuni Presiden Korsel Yoon Suk-yeol beberapa bulan belakangan. Pengampunan itu sekaligus mengakhiri larangan lima tahun terhadap Lee untuk memegang jabatan formal di Samsung.
Sebenarnya, Lee sudah menjabat sebagai pemimpin de facto Samsung pada 2014, ketika sang ayah Lee Kun hee mengalami koma setelah menderita serangan jantung. Ayah Lee pada akhirnya wafat pada 2020.
Saat ini, berdasarkan laporan Forbes real time net worth, kekayaan Lee mencapai US,1 miliar atau setara dengan Rp126,2 triliun (asumsi kurs Rp15.581 per dolar).
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah akan melaksanakan program Kartu Prakerja dengan skema normal mulai 2023, di mana program itu akan fokus pada peningkatan kompetensi dan keahlian (skill) pada penerima manfaat, bukan sebagai bantuan sosial (bansos).
Selain itu, pelatihan juga bakal dilakukan secara offline atau tatap muka. Berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya hanya melalui online.
"Seiring dengan mulai pulihnya pandemi covid-19 yang akan menjadi endemi, Komite Cipta Kerja diharapkan segera menjalankan skema normal dengan pelatihan offline yang merupakan desain awal Program Kartu Prakerja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (29/12).
Airlangga menyampaikan bahwa pelaksanaan Program Kartu Prakerja dengan skema normal akan dimulai di triwulan pertama 2023. Namun demikian persiapan pelaksanaan sudah mulai dijalankan pada akhir tahun ini.
"Di 2023 nanti, Program Kartu Prakerja dengan skema normal ditargetkan akan menjangkau 1 juta penerima. Dengan skema normal ini, metode pelatihan akan dilakukan secara offline, online, dan hybrid serta insentif yang diberikan akan dilakukan penyesuaian," jelasnya.
Dengan skema normal yang lebih mengutamakan skill, maka bantuan yang diberikan terhadap peserta Kartu Prakerja juga lebih besar, yakni Rp4,2 juta di 2023. Naik dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp3,55 juta.
Lihat Juga :Kadin Sorot Dampak Beras RI Termahal: Marak Impor, Petani Terancam |
Meski total bantuan yang diterima tahun depan lebih besar, namun insentif yang diterima peserta akan lebih kecil. Sebab, anggaran besar diberikan untuk biaya pelatihan kerja, bukan untuk bantuan (insentif) lagi.
Total bantuan Rp4,2 juta per peserta terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Sedangkan, tahun ini total bantuan Rp3,55 juta per peserta terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp600 ribu per bulan), dan insentif survei Rp150 ribu.
[Gambas:Video CNN]
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAImencatat 1.095.714 pelanggan bepergian menggunakan kereta api selama 8 hari masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru), 22 - 29 Desember 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengataka jumlah ini melonjak 204 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Hal ini diperkirakan terjadi dikarenakan perubahan persyaratan naik KA di mana tidak lagi ada persyaratan screeningcovid-19 melalui antigen atau PCR.
Di samping itu, kapasitas angkut yang telah diperbolehkan menjadi 100 persen serta meningkatnya mobilitas masyarakat yang diiringi penambahan jumlah perjalanan KA secara keseluruhan.
Pada periode tersebut, perusahaan melayani rata-rata 136.964 pelanggan per hari, dengan keterisian tempat duduk yang sangat baik mencapai rata-rata 102 persen per hari.
Relasi yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu rute Jakarta - Yogyakarta pp, Jakarta - Solo pp, Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Purwokerto pp, Bandung - Surabaya pp, Yogyakarta - Surabaya pp, Yogyakarta - Banyuwangi pp, dan lainnya.
"KAI akan terus meningkatkan pelayanan serta mengawal agar seluruh perjalanan KA di masa Nataru ini dapat berjalan aman dan lancar," ujar Joni.
Lihat Juga :Penyebab Pesawat Jetstar Putar Balik dan Gagal Mendarat di Bali |
Sampai dengan 30 Desember 2022, total tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual untuk masa Angkutan Nataru (22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023) mencapai 1,6 juta tiket atau sekitar 69 persen dari kapasitas yang disediakan sebanyak 2,4 juta tempat duduk.
"Jumlah tersebut akan bertambah karena penjualan masih terus berlangsung. Kami berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih cukup banyak tersedia," lanjut Joni.
Pada masa angkutan nataru ini pula, perusahaan memberikan peningkatan pelayanan salah satunya layanan Kereta Panoramic.
Kereta Panoramic merupakan kereta yang memiliki jendela berdimensi sangat besar di kedua sisinya dan atap kaca memanjang dari depan hingga belakang yang dapat dibuka tutup secara otomatis.
"Berbagai peningkatan pelayanan akan terus kami hadirkan agar perjalanan Anda saat menggunakan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 ini menjadi makin bermakna dan berkesan," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantah hilangnya aturan dua hariliburdalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Anton J. Supit mengatakan ketentuan libur dua hari dalam sepekan tetap ada di Perppu. Pengusaha pun masih akan menggunakan aturan yang lama.
"Tidak menghilangkan, artinya itu tetap seperti biasa. Artinya, kita memilih lima atau enam hari," ujar Anton saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/1).
"Kalau lima hari (kerja), ya 7 jam sehari kali 5, hari keenamnya kerja 5 jam. Kalau memilih 5 hari, ya dua hari libur itu otomatis. Artinya kalau kita memilih 5 hari dan kita minta masuk di hari keenam, ya perhitungannya lembur," ungkapnya.
Anton kembali menegaskan tak akan ada perubahan terkait peraturan dua hari libur itu.
Lihat Juga :Kemnaker Bersuara soal Lenyap Aturan Libur 2 Hari di Perppu Ciptaker |
"Menurut saya itu lupa ditegaskan, tapi kan kalau baca secara baik-baik artinya begitu, kalau memilih 5 hari, ya 2 hari libur," tegasnya.
Di Perppu, Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja dua hari dalam seminggu.
Penghapusan itu tertuang dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan 30 Desember 2021 lalu. Aturan terkait hak libur pekerja diatur dalam pasal 79 yang berbunyi, "waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi;"
Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Kedua, istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.
Aturan ini bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah hari libur buruh dipangkas di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengklaim tidak ada hari libur yang dihilangkan dalam perppu tersebut.
"Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari," kata Indah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (3/1).
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi," tulis pasal 79.
Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh.
Bentuk waktu istirahat terbagi dalam 2. Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Kedua,"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," kata pasal tersebut.
Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Menurut Indah hari libur yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja. Namun, juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari.
"Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam perppu," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
《cara main hago dapat uang》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot mixHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara main hago dapat uang》bab terbaru。