dazbet 638Jutaan kata 901545Orang-orang telah membaca serialisasi
《baywin88》
MAKI gugat Polda Metro Jaya terkait kasus Firli******Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap
Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama, yaitu lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada pers di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri (FB) oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga: Polri jelaskan alasan Firli belum ditahan
Boyamin menuturkan, pokok permohonan gugatan praperadilan yang diajukan, yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Pokok permohonan lainnya, yaitu untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Selain itu para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik," tuturnya.
Sementara itu, untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan "a quo". PN Jakarta Selatan (Jaksel) berwenang menyidangkan.
Baca juga: MAKI sebut penanganan kasus Firli Bahuri harus ada ketegasan Polri
Kemudian menyatakan termohon satu dan termohon dua telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Selanjutnya memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Lalu memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," katanya.
Selain MAKI, gugatan praperadilan serupa juga dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
MAKI gugat Polda Metro Jaya terkait kasus Firli******Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap
Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama, yaitu lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada pers di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri (FB) oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga: Polri jelaskan alasan Firli belum ditahan
Boyamin menuturkan, pokok permohonan gugatan praperadilan yang diajukan, yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Pokok permohonan lainnya, yaitu untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Selain itu para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik," tuturnya.
Sementara itu, untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan "a quo". PN Jakarta Selatan (Jaksel) berwenang menyidangkan.
Baca juga: MAKI sebut penanganan kasus Firli Bahuri harus ada ketegasan Polri
Kemudian menyatakan termohon satu dan termohon dua telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Selanjutnya memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Lalu memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," katanya.
Selain MAKI, gugatan praperadilan serupa juga dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Pengusaha Pantang Mundur Gugat Pemerintah Buntut Utang Minyak Goreng******Jakarta, CNN Indonesia--
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan tetap meneruskan gugatan terhadap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang hingga kini belum melunasi utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menegaskan para peritel tak akan mundur untuk memperjuangkan haknya.
"Aprindo memastikan akan meneruskan gugatan, memasukkan masalah rafaksi ke ranah hukum. Sudah pasti, tidak akan mundur, tidak akan menyerah, tidak akan takut, tidak akan khawatir sama siapa pun," ujar Roy dalam konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
"Karena ini berbicara mengenai kewajiban yang harus kita penuhi sesuai dengan perintah Peraturan Menteri Perdagangan. Kewajiban sudah kita penuhi, tetapi hak belum kita dapatkan," lanjut Roy.
"Kami sudah dizalimi, kami melakukan dengan tulus ikhlas tetapi tidak dimengerti, tidak diselesaikan. Bukan masalah tidak bisa, tidak mampu, tapi (pemerintah) sudah tidak ada niat untuk menyelesaikan," sambungnya.
Adapun, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memasukkan masalah rafaksi ke ranah hukum. Ia mengaku proses pengajuan cenderung lambat karena pihaknya perlu memastikan agarlegal standing-nya terpenuhi.
Roy menjelaskan perjanjian dengan pemerintah kala itu tak langsung ke ritel, tapi ke produsen, sehingga peritel dan produsen yang terdampak masalah rafaksi bersama-sama menggugat pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Lihat Juga :Los Angeles Times Bakal PHK 100 Jurnalis |
Kepastian untuk menggugat pemerintah secara bersama-sama baru diterima Aprindo pada November 2023 silam. Maka itu, lanjut Roy, pihak-pihak yang terdampak persoalan ini sudah lengkap dan siap berlanjut ke meja hijau.
"Gugatan hukum prosesnya berjalan terus, sampai kita menemukan kelengkapan pihak, yaitu adanya distributor dan produsen yang memiliki perjanjian dengan pemerintah, sehingga BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) yang berjanji untuk membayarkan kepada produsen, dan setelah dibayarkan ke produsen baru membayarkan ke ritel. Sehingga sekarang tidak kurang pihak, tapi cukup pihak untuk maju," jelas dia.
Lebih lanjut, Roy mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal masalah ini. Namun, kata dia, sampai saat ini pihaknya belum kunjung mendapatkan respons, padahal surat sudah dikirim hingga empat kali.
"Kami menghargai bahwa kesibukan dan waktu yang belum tersedia, tapi sebagai keprihatinan dan kegalauan, kami menilai sekarang terjadi ketidakadilan," ujar dia.
Lihat Juga :Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet Jokowi |
"Adapun isi suratnya kepada Presiden Jokowi yang terhormat, untuk meminta audiensi dan minta arahan untuk penyelesaian rafaksi migor sebagai kepala pemerintah," sambung Roy.
Roy mengatakan bahwa surat terbuka itu menjadi bagian dan harapan pengusaha ritel agar pihaknya didengarkan, dan dicarikan jalan keluar atas masalah rafaksi.
Pasalnya, persis pada Jumat, 19 Januari 2022 permasalahan utang rafaksi minyak goreng sudah molor hingga dua tahun lamanya.
"Besok persis dua tahun rafaksi tidak dibayar. Kita mulainya 19 Januari 2022," ucapnya.
Polemik utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) pada hari ini, Jumat (19/1) sudah memasuki tahun kedua.
Program itu diluncurkan sebagai penugasan kepada produsen minyak goreng dan Aprindo untuk menjual minyak goreng murah saat harga komoditas mahal.
Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp17 ribu-Rp20 ribu per liter. Selisih harga atau rafaksi dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.
Masalah muncul ketika Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Padahal, seharusnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.
Kabar terakhir, Kemendag berencana untuk menggelar pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas masalah tersebut. Namun kedua kementerian tak kunjung menggelar pertemuan yang dimaksud.
[Gambas:Video CNN]
Label:cara mendaftar kredivo、promo voucher tiket com、kekuatan petir slot
Terkait:egp88 slot、cicilan samsung tanpa kartu kredit、jam gacor grab、cara pinjol di dana、aob633、rtp receh88、mahjong ways jp、situs idn slot、adakami pinjol、marettoto rtp
bab terbaru:mixparlay(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
《baywin88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,daftar situs onlineHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《baywin88》bab terbaru。