erek erek duku 531Jutaan kata 715182Orang-orang telah membaca serialisasi
《gacor gaming》
Cuti Haid dan Melahirkan Perppu Cipta Kerja, Hilang atau Tetap Ada?******Jakarta, CNN Indonesia--
Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haiddan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah hal tersebut.
Mengutip pasal 81 dan 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja atau buruh perempuan berhak mendapatkan cuti haid dan melahirkan. Namun, nihil penjelasan soal dua cuti tersebut di Perppu Ciptaker.
"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," tulis pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Sementara dalam Perppu Ciptaker yang mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penjelasan soal cuti dimuat dalam pasal 79.
Namun, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut tidak dijamin di dalam Perppu Ciptaker.
"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi pasal 79 ayat 3 Perppu Ciptaker, menjabarkan jenis-jenis cuti pekerja.
Memang, opsi pemberian dua hak cuti khusus bagi buruh perempuan bisa saja diatur pengusaha dalam produk hukum turunan lain, seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal itu termaktub dalam pasal 79 ayat 5 Perppu Ciptaker.
Di lain sisi, UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji. Itu dijamin dalam pasal 93 ayat 1 huruf b untuk cuti haid, dan pasal 84 untuk cuti melahirkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri lantas membantah kabar penghapusan cuti haid dan melahirkan tersebut.
"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu Ciptaker, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 tentang cuti haid dan pasal 82 tentang cuti melahirkan," bantahnya dalam konferensi pers Kemnaker yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/1).
Lihat Juga :PPATK Sebut Pria Asal Kalsel Klaim Punya Saldo Rp500 T di Bank Hoaks |
Putri membenarkan penerbitan Perppu Ciptaker berarti mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tiga UU lainnya yang terdampak adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun, ia menegaskan pasal-pasal yang ada dalam UU eksisting tersebut, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka tetap berlaku.
"Logikanya kan gak mungkin juga Indonesia sebagai anggota ILO melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan cuti melahirkan. Sangat tidak mungkin," imbuh Putri.
[Gambas:Video CNN]
Pupuk Kaltim Ingin IPO Tahun Ini, Incar Rp7,8 T******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) berencana melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/ IPO) sahamtahun ini.
Melansir CNA, Kamis (5/1), IPO ditargetkan mengumpulkan sekitar US0 juta atau setara Rp7,8 triliun (asumsi kurs Rp15.603 per dolar).
Dana hasil IPO akan digunakan anak usaha BUMN pupuk itu untuk ekspansi perusahaan.
Pupuk Kaltim menjadi salah satu unit Pupuk Indonesia pada 2012 dan kini menjadi produsen urea dan amoniak terbesar di Indonesia.
Perusahaan yang berbasis di Kalimantan itu memiliki 13 pabrik, termasuk lima pabrik amonia dengan kapasitas 2,74 juta ton per tahun dan lima pabrik urea yang memproduksi 3,44 juta ton per tahun.
Selain Pupuk Kaltim, perusahaan lain yang diharapkango publicdi Indonesia tahun ini antara lain dua anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni Pertamina Geothermal Energy dan Pertamina Hulu Energi.
Wacana IPO Pupuk Kaltim sendiri bukanlah yang pertama. Pada 2021, BUMN itu menargetkan bisa IPO pada kuartal II 2022. Namun, tidak terwujud.
Saat itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan Pupuk Kaltim akan menggunakan dana hasil IPO untuk pembangunan pabrik amonia, urea, dan metanol di Bintuni, Papua.
Namun, ia tidak mengungkapkan target dana yang terkumpul dari gelaran IPO tersebut.
Ia merincikan Pupuk Kaltim akan membangun pabrik amonia dan urea di Bintuni. Sedangkan, pembangunan pabrik methanol akan dilaksanakan secarajoint venture(JV) dengan partner strategis di mana Pupuk Indonesia Grup akan bertindak sebagai pemegang saham mayoritas pada perusahaan patungan nantinya.
[Gambas:Video CNN]
Label:bunga pinjaman kredit pintar、bunga kredit pintar 600 ribu、daftar situs gacor
Terkait:erek erek 1000 mimpi bergambar、ajaib168、slot gacor vip cambodia、judiangka、rabu slot、mpomaxwin、4d paito warna hk、sensasi slot、asia888、slot terbaru terpercaya
bab terbaru:demo slot pragmatic anti lag(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《gacor gaming》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,raja555Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《gacor gaming》bab terbaru。