cara dapat uang tunai 264Jutaan kata 491467Orang-orang telah membaca serialisasi
《bwinbet》
Jokowi Bakal Terbitkan Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan barang bekas impor termasuk pakaian.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan larangan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Moga menuturkan selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.
"Ya waktu itu kan sudah harmonisasi tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi," ucap Moga di Kantor Kemendag, Senin (10/7).
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud akan diluncurkan.
Belakangan, pemerintah tengah getol mengampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.
Lihat Juga :Jokowi: Mas Bahlil, Lawan Pengganggu Kedaulatan RI Termasuk IMF |
Pemerintah bahkan mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri, juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, Kamis (6/4) lalu.
Adapun sanksi bagi importir pakaian bekas yang nekat ini tertuang dalam beberapa aturan. Pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Lihat Juga :Jemaah Haji Asal Makassar Borong Oleh-oleh Emas 1 Kg dari Jeddah |
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
[Gambas:Video CNN]
Kapan Lagi Belanja Murah di Transmart, Diskonnya 50%+20%!******Jakarta, CNN Indonesia--
Harga kebutuhan pokok lagi pada naik jadi ragu belanja di supermarket dan hypermarket karena khawatir lebih mahal?
Enggak perlu ragu kalau belanjanya di Transmart. Soalnya, ada Transmart yang suka kasih promo diskon untuk berbagai produk.
Lihat Juga :Transmart Full Day Sale Sampai Malam Ini Aja, Jangan Terlewat! |
Di Transmart Full Day Sale, ada diskon sampai 50 persen untuk aneka produk. Mulai dari kebutuhan rumah tangga, daging ayam segar, sampai elektronik dan sepeda listrik.
Dijamin diskonnya memuaskan, apalagi berlangsung seharian penuh! Selain itu, masih ada tambahan diskon mencapai 20 persen kalau bayar pakai metode pembayaran tertentu, loh!
Yaitu, khusus untuk pembayaran transaksi menggunakan Allo Prime dari Allo Bank dan kartu kredit Bank Mega serta Bank Mega Syariah.
Tunggu apalagi? Yuk segera belanja di Transmart saat Full Day Sale! Dijamin diskonnya jumbo, enggak bikin kantong jebol!
Pencari Kerja dan Karyawan di Singapura Masih Rentan Didiskriminasi******Jakarta, CNN Indonesia--
Angkatan kerja, baik pencari maupun pekerja di Singapura masih rentan terkena diskriminasi. Meski demikian Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura menyatakan angka diskriminasi pada 2022 menurun dibandingkan 2021.
MengutipCNA, Senin (31/7), diskriminasi terjadi baik selama pencarian kerja maupun saat di tempat kerja. Masalah kesehatan mental menjadi alasan paling banyak yang digunakan untuk mendiskriminasi pencari kerja dan karyawan.
Dalam Laporan Praktik Kerja Adil MOM untuk 2022, sebanyak 8,2 persen pekerja mengalami diskriminasi di tempat kerja, meski masih tinggi, angka itu lebih rendah dari 2021 yang sebesar 8,5 persen.
"Penurunan berkelanjutan ini mengikuti upaya MOM, TAFEP, dan mitra tripartit untuk mempromosikan praktik kerja yang adil," kata MOM, merujuk kepada Aliansi Tripartit untuk Praktik Kerja Adil dan Progresif.
Dari sisi pencari kerja, MOM mencatat bentuk diskriminasi yang paling umum terjadi selama pencarian pekerjaan yaitu diskriminasi usia (16,6 persen), ras (7,1 persen), dan kesehatan mental (5 persen).
"Sementara diskriminasi usia tetap menjadi bentuk utama diskriminasi terhadap pencari kerja, proporsi pencari kerja yang mengalami diskriminasi usia menurun, dari 18,9 persen pada 2021 menjadi 16,6 persen pada 2022," kata MOM.
Namun, ada peningkatan sedikit dalam diskriminasi berdasarkan ras dari 6,3 persen menjadi 7,1 persen dan kesehatan mental dari 2,9 persen menjadi 5 persen.
Lihat Juga :Pemerintah Kaji Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7Juta ke Semua Warga |
MOM mengatakan peningkatan diskriminasi kesehatan mental mungkin disebabkan oleh ekspektasi yang lebih tinggi bagi para pengusaha untuk peduli terhadap kebutuhan mental staf mereka, serta peningkatan proporsi penduduk di angkatan kerja dengan kondisi kesehatan mental.
Kementerian tersebut mencatat bahwa telah terjadi peningkatan prevalensi kesehatan mental buruk di antara penduduk berusia 18 hingga 74 tahun antara 2017 dan 2020.
Pencari kerja juga menghadapi diskriminasi berdasarkan status keluarga (4,3 persen), jenis kelamin (4,2 persen), kewarganegaraan (4 persen), dan agama (3,6 persen).
Diskriminasi berdasarkan status keluarga mencakup diskriminasi berdasarkan status pernikahan, status kehamilan, dan alasan maternal.
Diskriminasi berdasarkan alasan maternal meningkat signifikan dari 6,9 persen pada 2021 menjadi 14,9 persen pada 2022. Sementara diskriminasi berdasarkan status kehamilan juga meningkat dari 4,2 persen menjadi 6,9 persen.
Lihat Juga :Temuan Aneh Bos Pertamina saat Sidak Pasokan LPG 3 Kg di Bali |
Tetapi, diskriminasi berdasarkan status pernikahan turun tipis dari 3,2 persen menjadi 2,6 persen.
MOM mengatakan umber diskriminasi yang paling umum dihadapi oleh pencari kerja adalah iklan lowongan kerja yang menyatakan preferensi terhadap karakteristik demografis tertentu tanpa alasan yang jelas.
"Namun, proporsi pencari kerja yang melaporkan bentuk diskriminasi ini telah menurun dari 43,3 persen pada2021 menjadi 33,9 persen pada 2022, karena lebih banyak pengusaha mematuhi (Panduan Tripartit tentang Praktik Kerja Adil) yang mendorong pengusaha untuk memastikan bahwa iklan lowongan kerja menyebutkan kriteria terkait pekerjaan yang berkaitan dengan kualifikasi, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman para kandidat," kata kementerian tersebut.
Permintaan oleh pengusaha untuk informasi pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan seperti usia, status pernikahan, dan kewarganegaraan merupakan bentuk diskriminasi lain yang umum dialami oleh pencari kerja.
Adapun bentuk diskriminasi yang paling umum dihadapi pekerja yaitu masalah kesehatan mental (4,7 persen) menempati proporsi tertinggi di atas usia (3,7 persen) dan ras (2,6 persen).
Sementara angka diskriminasi berdasarkan usia dan ras menurun dari 4,6 persen dan 2,8 persen yang dilaporkan pada 2021, diskriminasi berdasarkan kesehatan mental meningkat dari angka 3,2 persen pada tahun tersebut.
Bentuk diskriminasi lain yang paling umum dihadapi oleh karyawan adalah diskriminasi berdasarkan disabilitas (2,5 persen), kewarganegaraan (2,5 persen), status keluarga (2 persen), jenis kelamin (1,9 persen), dan agama (1,5 persen).
Lihat Juga :INFO HARGA PANGANHarga Cabai Rawit Melejit |
"Pegawai yang mengalami diskriminasi lebih sering melaporkan perlakuan yang tidak adil terkait remunerasi, distribusi beban kerja, dan kemajuan karier," kata MOM.
"Perempuan lebih mungkin daripada laki-laki mengalami diskriminasi di tempat kerja, yang umumnya terjadi melalui distribusi beban kerja yang tidak seimbang," tambah kementerian tersebut.
"Perempuan yang pendidikannya tidak mencapai perguruan tinggi juga lebih mungkin mengalami diskriminasi terkait gaji dibandingkan dengan rekan laki-laki mereka. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum, perempuan memerlukan lebih banyak dukungan untuk upah dan kondisi kerja yang lebih adil," imbuhnya.
Sementara itu, MOM menyatakan sudah banyak karyawan yang melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja telah menerapkan prosedur formal untuk mengatasi diskriminasi di tempat kerja pada 2022 (59,8 persen). Capaian itu meningkat dari 54 persen pada 2021 dan 49,6 persen 2018.
"Tren yang menggembirakan ini dapat mengarah pada perbaikan lebih lanjut dalam keadilan di tempat kerja di masa depan," kata MOM.
Proporsi karyawan yang mencari bantuan setelah menghadapi diskriminasi di tempat kerja meningkat secara signifikan dari 20 persen pada 2021 menjadi 35,3 persen pada 2022.
[Gambas:Video CNN]
Label:buku mimpi 2 d bergambar、lampu 2d togel、cara mengambil voucher di lazada
Terkait:situs download apk mod aman、gudang judi slot online、slot gacor untuk member baru、angka jitu macau jam 22.00、warga88、kebakaran 2d togel、toto885、cara setor kredivo、al akulaku、viral 168 slot login link alternatif
bab terbaru:pencairan indodana(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
《bwinbet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rajacasino88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bwinbet》bab terbaru。