petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

trik bermain slot duofu duocai

cs 88 slot 778Jutaan kata 760935Orang-orang telah membaca serialisasi

《trik bermain slot duofu duocai》

IHSG Diproyeksi Hijau Hari Ini******

Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Kamis (22/6).
Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Kamis (22/6). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan menguat dalam pembukaan perdagangan Kamis (22/6).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan pergerakan IHSG dipengaruhi oleh rilis data tingkat suku bunga BI yang diperkirakan belum berubah. Ini bisa menjadi sentimen cukup positif bagi investor.

"Sedangkan peluang koreksi masih dapat terus dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian dengan target investasi jangka panjang," ujarnya dalam riset hariannya.

Senada Praktisi Pasar Modal sekaligus Founder WH-Project William Hartanto memprediksi pergerakan IHSG akan menguat. IHSG diyakini melanjutkan penguatan sejak terkonfirmasinya pola falling wedge dan pembentukkan demand zone.

"Ketika kedua kondisi ini sudah terjadi, maka tren menguat akan dimulai," kata William dalam riset hariannya.

Untuk saham pilihan, William merekomendasikan BSDE, CPIN, AALI, dan TKIM.

Sebelumnya, IHSG ditutup di level 6.702 pada Rabu (21/6). Indeks saham menguat 42,17 poin atau plus 0,62 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp7,55 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 14,74 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 280 saham menguat, 240 terkoreksi, dan 218 lainnya stagnan. Terpantau sepuluh dari sebelas indeks sektoral menguat, dipimpin sektor transportasi yang menguat 1,38 persen.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Eksportir Nikel Ilegal ke China Terancam Bui 20 Tahun******

Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yusuf Ahmad).
Jakarta, CNN Indonesia--

Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).

Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.

Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:

Lihat Juga :
Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI?

a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.

Lihat Juga :
Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs

"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.

Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.

Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Lihat Juga :
Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi

Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.

Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Jakarta ke Bekasi Cuma 45 Menit Naik LRT Jabodebek******

Waktu tempuh LRT Jabodebek rute Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat hingga Stasiun Jatimulya, Bekasi hanya 45 menit.
Waktu tempuh LRT Jabodebek rute Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat hingga Stasiun Jatimulya, Bekasi hanya 45 menit. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Waktu tempuh LRT Jabodebek rute Stasiun Dukuh Atas,JakartaPusat hingga Stasiun Jatimulya, Bekasi hanya 45 menit.

Sementara itu, rute Stasiun Dukuh Atas - Stasiun Harjamukti, Depok, ditempuh dalam 40 menit.

Manajer Humas LRT Jabodebek Kuswardoyo mengatakan perjalanan tersebut ditempuh dengan kecepatan 50 km per jam hingga 80 km per jam. Kecepatan akan berubah-ubah sesuai jarak setiap stasiun.

LRT Jabodebek nantinya dioperasikan tanpa masinis, tetapi Kuswardoyo memastikan moda transportasi itu tetap aman. Bahkan, LRT Jabodebek diniliai lebih aman tanpa masinis karena menggunakan sistem yang mengatur kecepatan hingga mendeteksi berbagai gangguan.

Ketika sudah mencapai batas kecepatan maksimal maka sistem akan melakukan rem otomatis. Begitu juga misalnya di jalan rel terdapat benda, maka sistem akan membuat kereta berhenti.

"Demikian juga jika terjadi gempa, kereta akan berhenti otomatis," katanya.

Sementara terkait tarif , KAI masih menunggu kepastian dari Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, tarif yang diusulkan sebesar Rp25 ribu untuk perjalanan paling jauh.

Tarif LRT nantinya juga mempertimbangkan subsidi PSO yang diberikan pemerintah. Jika subsidi yang diberikan cukup besar, maka tarif bisa di bawah Rp25 ribu.

"Kalau PSO-nya sedikit mungkin tarifnya akan lebih besar lagi," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)




bab terbaru:target4d

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
vivo4d
erek94
maxwin 2022
cara menghitung bunga kredivo
ajaib4d
pinjaman online aman bunga rendah
ratupoker88
calyabet
kredit hp tanpa syarat
Daftar isi semua bab
Bab 1 maxwin bet 3000
Bab 2 qq724
Bab 3 slot paling hoki hari ini
Bab 4 slot798 login
Bab 5 cara pasang iklan di youtube agar dapat uang
Bab 6 voucher steak 21
Bab 7 idnsports
Bab 8 auto7slot
Bab 9 harmonibet slot
Bab 10 beo4d
Bab 11 erek erek walikota
Bab 12 ligaciputraslot
Bab 13 black 888 slot
Bab 14 meja13
Bab 15 slot aztec gacor jam berapa
Bab 16 voucher grab bike februari 2022
Bab 17 situs slot yang gampang menang
Bab 18 jam gacor main slot domino
Bab 19 paten77
Bab 20 situs slot terbaru tergacor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6442bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

Istriku yang terlahir kembali

voucher ovo
Menko Marves Luhut mengincar investasi senilai Rp37 triliun dari Kenya di bidang panas bumi (geotermal) dan eksplorasi minyak (upstream).
Menko Marves Luhut mengincar investasi senilai Rp37 triliun dari Kenya di bidang panas bumi (geotermal) dan eksplorasi minyak (upstream). (REUTERS/STAFF)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)Luhut Binsar Panjaitan mengincar investasisenilai US,5 miliar atau sekitar Rp37 triliun (asumsi kurs Rp14.964 per dolar AS) dari Kenyadi bidang panas bumi (geotermal) dan eksplorasi minyak (upstream).

Luhut telah bertemu Presiden Kenya William Ruto, sebelum Presiden Joko Widodo berkunjung ke Nairobi bulan depan. Menurutnya, sang tuan rumah menyambut baik tawaran tersebut.

"Investasi senilai lebih dari U$S2,5 miliar di bidang geothermal dan upstream terintegrasi, termasuk kilang minyak yang diajukan oleh Pertamina adalah target kami," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Jumat (14/7).

"Selain itu, perusahaan Sritex dan Busana Apparel juga sedang berbicara dengan Otoritas Kenya untuk membahas industri pabrik benang dan garmen di sana," imbuhnya.

[Gambas:Instagram]

Luhut juga menyebut kedua negara tengah mencari peluang kerja sama di bidang pertahanan.

"Pindad juga sedang menjajaki peluang kerja sama dengan Kemhan Kenya. Sektor lainnya seperti industri sawit dan kedatangan 20 ribu ekor sapi tahap awal dari Kenya sedang dalam proses perizinan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Sungguh merepotkan untuk mengusir setan

kupon indomaret gratis
Pemerintah bakal menerbitkan golden visa agar para investor asing betah tinggal lama di RI.
Pemerintah bakal menerbitkan golden visa agar para investor asing betah tinggal lama di RI. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal menerbitkan golden visa bagi investor. Ini menjadi cara pemerintah untuk membuatinvestor bertahan lama di Indonesia.

Golden visa merupakan fasilitas khusus bagi investor yang mau berinvestasi ke Indonesia untuk mendapatkan izin tinggal selama beberapa tahun.

"Golden visa ini kan instrumen untuk bagaimana menarik investor untuk bisa stay lamadi Indonesia," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/5).

"Golden visa tidak hanya pada investor tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus, pensiunan-pensiunan yang punya pendapatan tinggi," ucap Bahlil.

Bahlil mengatakan aturan terkait golden visa saat ini sedang dirampungkan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly nantinya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.

Bahlil mengatakan pihaknya merespons sangat positif terbitnya golden visa ini karena memudahkan investor asing masuk ke Indonesia.

"Kasihlah kalau investasi Rp30-40 miliar, kasih visa selama 5 atau 10 tahun contohnya. Formulasinya diatur imigrasi," kata Bahlil.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/pta)

Kaisar Jiwa yang melahap

buku mimpi 96
Menteri PUPR Basukibakal berkoordinasi dengan Ketum PSSI Erick Thohir terkait kesiapan JIS menggelar Piala Dunia U-17.
Menteri PUPR Basukibakal berkoordinasi dengan Ketum PSSI Erick Thohir terkait kesiapan JIS menggelar Piala Dunia U-17. (Foto: cnnindonesia/AndryNovelino)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)Basuki Hadimuljono bakal berkoordinasi dengan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir terkait kesiapan dan evaluasi Stadion Jakarta International Stadium (JIS) untuk Piala Dunia U-17pada 10 November hingga 2 Desember 2023.

"Saya akan berkoordinasi dengan beliau (Ketua Umum PSSI) secepatnya. Kalau memang perlu direnovasi, direnovasi," ujar Basuki dikutip dari Antara, Kamis (29/6).

Menurutnya, pengecekan stadion dilakukan setelah ia berkoordinasi terlebih dahulu dengan Erick.

Terkait kesiapan stadion-stadion yang sebelumnya untuk Piala Dunia U-20 bisa digunakan bagi Piala Dunia U-17, ia menyatakan stadion-stadion tersebut siap digunakan. Ada 6 stadion disiapkan untuk Piala Dunia U-20, yang berlokasi di Palembang, Jakarta, Solo, Bandung, Bali, dan Surabaya.

Basuki mengatakan stadion-stadion tersebut masih layak karena bagian-bagian pencahayaannya, rumputnya, dan strukturnya semua sudah sesuai dengan standar FIFA. Kalau pun terdapat perbaikan hanya perbaikan-perbaikan kecil.

"Kalau untuk U-20 dulu itu sudah siap, tapi stadion-stadion itu sudah dipakai. Bapak Ketum PSSI mengatakan bahwa FIFA akan datang lagi untuk melakukan pengecekan, saya belum tahu kapan FIFA akan melakukan pengecekan," ujarnya.

April lalu, Peru gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17 karena ketidakpastian infrastruktur. FIFA lalu mencabut status tuan rumah Peru.

Lalu, Indonesia ditunjuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17 2023 melalui keputusan bersama pada sidang FIFA Council yang digelar di Markas FIFA, Zurich, Swiss.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Panggil si jenius

slot banyak jp
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yusuf Ahmad).
Jakarta, CNN Indonesia--

Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).

Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.

Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:

Lihat Juga :
Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI?

a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.

Lihat Juga :
Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs

"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.

Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.

Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Lihat Juga :
Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi

Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.

Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

cinta sup teh

slot gacor luar
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yusuf Ahmad).
Jakarta, CNN Indonesia--

Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).

Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.

Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:

Lihat Juga :
Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI?

a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.

Lihat Juga :
Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs

"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.

Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.

Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Lihat Juga :
Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi

Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.

Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Mimpi adalah raja

elangwin
Pengelola Pelabuhan Patimban membantah adanya perang tarif dengan Pelabuhan Tanjung Priok meski tarif jasanya diakui lebih murah.
Pengelola Pelabuhan Patimban membantah adanya perang tarif dengan Pelabuhan Tanjung Priok meski tarif jasanya diakui lebih murah. (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Perhubungan)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) membantah kehadiran pelabuhan internasional ini memicuperang tarifdengan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Utama PPI Fuad Riza enggan memunculkan istilah persaingan tidak sehat antara Patimban dengan Tanjung Priok. Menurutnya, kehadiran dua pelabuhan ini saling melengkapi.

"PPI sebagai swasta yang mendapatkan konsesi untuk mengelola pelabuhan (Patimban) selama 40 tahun, tentunya kami punya perhitungan bisnis sendiri. Karena kalau terjadi perang harga, sama-sama rugi, PPI dan Tanjung Priok. Kami tak ingin ada perang harga," katanya dalam Forum Group Discussion Patimban Connection di Hotel Mercure, Karawang, Rabu (12/7).

Ia juga menegaskan pemerintah membangun Pelabuhan Patimban sebagai alternatif dari hiruk pikuk kondisi di Tanjung Priok. Kini, Tanjung Priok sudah sangat padat, terlebih Jakarta masih menjadi ibu kota negara.

Kendati demikian, ia mengatakan persaingan bisnis tidak hanya dilihat dari satuan harga untuk jasa yang diberikan. Fuad menyebut pengguna bisa menilai pelayanan jasa yang ditawarkan di masing-masing pelabuhan, baik untuk kendaraan maupun terminal peti kemas.

"Kalaupun itu terjadi, amit-amit misalkan perang harga atau ada bagus-bagusan service level, yang akan merasakan manfaatnya adalah pengguna jasa itu sendiri. Pada akhirnya akan menurunkan biaya logistik nasional," tuturnya.

Meski membantah bakal ada perang harga, Fuad mengakui tarif jasa yang diberikan Pelabuhan Patimban lebih murah dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelabuhan Patimban sudah beroperasi sejak 2020 lalu. Setahun berikutnya, pelabuhan internasional ini dioperasikan secara penuh oleh PT PPI selaku pengelola, berdasarkan perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Fuad mengatakan volume bongkar muat di Pelabuhan Patimban sepanjang Januari-Desember 2022 menyentuh 200.519 kendaraan. Rinciannya, ada 182.293 kendaraan muat dan 18.226 lainnya bongkar, baik domestik maupun internasional.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)