play303 slot 734Jutaan kata 70732Orang-orang telah membaca serialisasi
《dapatkan uang secara online》
Perusahaan Diminta Bayar THR Ojol dan Kurir Paket******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada ojek online (ojol) hingga kurir paket.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Meski mereka bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Ida menekankan perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida.
Ia menuturkan pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). PKWT, termasuk untuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan, juga berhak menerima THR.
Bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, Ida mengatakan THR diberikan secara proporsional.
"Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR satu bulan upah," jelasnya.
"Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," tambah Ida.
Meski begitu, Ida mengatakan negara mengizinkan jika perusahaan mau memberikan THR lebih banyak dari yang diatur pemerintah.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah Masih Utang Pupuk Subsidi Rp1 T******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah masih memiliki utang sekitar Rp1 triliun kepada PTPupuk Indonesia(Persero). Uang tersebut untuk pembayaran pupuk subsidiyang ditugaskan kepada perseroan.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan tagihan kurang bayar pemerintah sekitar Rp17 triliun. Namun, baru dibayar Rp16 triliun pada akhir tahun lalu.
"Alhamdulillah pada 28 Desember 2023 sudah dibayar pemerintah sebesar Rp16,6 triliun. Artinya ini sudah hampir seluruh tagihan kurang bayar pupuk subsidi sudah dibayar. Masih ada sekitar hampir Rp1 triliun itu adalah sisa tagihan tahun 2020 dan 2022," ujarnya dalam Acara Buka Puasa Bersama PT Pupuk Indonesia di Hotel Alila SCBD, Senin (18/3).
"Bukan karena pemerintah tidak mau bayar tapi ada penjelasan atau dokumen tambahan yang diminta dan itu sedang kami proses. Kami tidak pernah khawatir terhadap kemampuan dan kemauan bayar pemerintah. Pemerintah pasti bayar. Kurang bayar subsidi tertunda lebih kepada karena masalah administratif," jelasnya.
Dengan demikian, meski pemerintah kurang bayar, PT Pupuk Indonesia tetap mendukung rencana pemerintah untuk menambah kuota subsidi pupuk sebanyak 9,5 juta ton di tahun ini.
"Buat kami yang paling penting Pupuk Indonesia memastikan Indonesia bisa punya ketahanan pangan yang baik," imbuhnya.
Pada kesempatan sama, Rahmad mengungkapkan rencana perusahaan untuk membuka pabrik di Kawasan Industri Terpadu Fakfak, Papua Barat. Saat ini sedang dilakukan persiapan pelaksanaan infrastruktur dasar di kawasan tersebut.
"Pada hari ini yang sedang dilakukan adalah persiapan pelaksanaan infrastruktur karena di sana itu greeenfield,tidak ada apa-apa, tidak ada fasilitas apa-apa," ucap Rahmad.
Lanjutnya, setelah infrastruktur dasar terbangun dan ditargetkan selesai tahun ini, maka proses pembangunan pabrik bisa langsung dilaksanakan di 2025.
"Kita akan bangun dulu pelabuhannya, ratakan tanahnya, tahun depan kita akan bangun pabriknya," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Disnaker Sulsel Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Beri THR******Makassar, CNN Indonesia--
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatanakan mengawasi dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat H-7 lebaran nantinya.
"Perusahaan yang memperkerjakan atau ada hubungan kerja itu wajib. Jika misalnya tidak diberikan (THR) tentu ada sanksi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan Ardiles Saggaf pada Selasa (26/3).
Menurut Ardiles, pihaknya mengawasi perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja sebelum Idulfitri nantinya.
Ardiles mengungkapkan pihaknya akan membentuk posko pengaduan di beberapa titik untuk membantu para pekerja yang tidak mendapatkan haknya pada lebaran nantinya.
"Nanti teman teman pekerja bisa melapor ke posko yang kami bentuk," katanya.
Kemudian, pekerja yang bekerja pada hari libur lebaran tetap akan dihitung sebagai lembur dengan kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.
"Tentu dihitung lembur, itupun juga harus dengan persetujuan pekerja. Kalau masuk, perusahaan harus menyiapkan uang lembur untuk pekerja sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:legenda55、bocah4d、hasil sdy
Terkait:pedetogel、buku mimpi 3d sang pemimpi、hokiku88、asik 777、akulaku pinjaman cicilan、fragmatic88、raja88 slot demo、kupon gratis、akurat slot online、rtp lumbung88
bab terbaru:demo kakek zeus rupiah(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《dapatkan uang secara online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,mataslot77Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《dapatkan uang secara online》bab terbaru。