pion168 746Jutaan kata 616542Orang-orang telah membaca serialisasi
《voucher xl gratis》
Dewan Pengupahan DKI Buat 3 Rekomendasi Besaran UMP 2024******Jakarta, CNN Indonesia--
Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan tiga rekomendasi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Berdasar berita acara keputusan sidang yang diterima, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.
Lihat Juga :Menaker Klaim Rumus Kenaikan UMP Baru Sudah Sesuai Teori Pengupahan |
Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima usulan yang disampaikan oleh unsur serikat pekerja.
"Harapannya nilai usulan pekerja menjadi rekomendasi UMP 2024," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (17/11) malam.
Lihat Juga :Pemerintah Tugaskan Bulog Gelontorkan 200 Ribu Ton Cadangan Beras |
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan hasil sidang Dewan Pengupahan itu nantinya bakal menghasilkan rekomendasi yang diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hari menyebut nantinya UMP DKI Jakarta 2024 ditetapkan paling lambat pada 21 November.
"Setelah selesai sidang, kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya. Pakai Kepgub. Kita membuat laporan ke Pak Gub," kata Hari sebelum sidang.
(yoa/fra)Pengembang Jawab Polemik Status Tanah KPR cuma HGB: Itu Ketentuan UU******Jakarta, CNN Indonesia--
Di media sosial muncul polemik terkait status kepemilikan tanah atas rumah yang dibeli melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Ternyata, statusnya cuma hak guna bangunan (HGB), bukan sertifikat hak milik (SHM).
Menjawab polemik itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
Joko menambahkan ketika rumah yang dibeli melalui KPR itu lunas dan masih berstatus HGB, maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Pemegang KPR bisa mengajukan ke perbankan yang memberikan pinjaman beli rumah.
"Ada prosedurnya di perbankan, karena sertifikat masih jaminan. Mudah (prosesnya)," ungkap Joko.
"Kemudian ketika sudah dibeli maka konsumen atau developer juga suka menawarkan mau hak milik atau tidak. Tapi dengan HGB yang 30 tahun itu, maka pemilik ataupun pemegang KPR itu sudah memiliki hak yang kuat di mata hukum," jelas Joko.
Bahkan, imbuh Joko, pembeli rumah pun bisa menaikkan status rumahnya dari HGB ke SHM bahkan ketika cicilannya belum lunas.
"Ketika dalam masa KPR belum lunas, itu konsumen juga bisa menaikkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan)-nya, haknya atas tanah itu, menjadi hak milik (SHM)," sambungnya.
[Gambas:Video CNN]
(del/pta)Menghitung Kenaikan UMP dengan Rumus Baru Jokowi, Naik Berapa di 2024?******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan aturan berisi rumus baru perhitungan upah buruh.
Rumus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Jokowi melalui beleid itu mengatur kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel.
Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pada pasal 26 ayat 4 dijelaskan UMP 2024 dihitung via upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Tapi, buruh memandang aturan baru Presiden Joko Widodo tidak akan mengangkat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 lebih dari 5 persen.
Lantas, bagaimana simulasi perhitungannya sehingga UMP dengan formula Jokowi tersebut tak akan naik lebih dari 5 persen?
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mencoba menghitungnya dengan rumus yang diberikan Jokowi. Ia mengatakan variabel yang akan digunakan nantinya adalah inflasi provinsi serta nilai indeks di kisaran 0,1-0,3.
"Kalau inflasi itu sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka kenaikan UMP di 2024 antara 3,5 persen sampai 4,5 persen," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/11).
Angka 3,5 persen didapat jika indeks tertentunya 0,1. Sedangkan perkiraan kenaikan upah 4,5 persen berlaku apabila indeks yang dipakai 0,3.
Berikut simulasi yang digunakan Timboel:
UMP 2024= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)
UMP 2024= 3 + (5 x 0,1)= 3,5 persen atau UMP 2024= 3 + (5 X 0,3)= 4,5 persen
Timboel mengatakan rumus tersebut hanya mengukur kenaikan upah nominal, tetapi tidak menjamin kenaikan upah riil para buruh. Padahal, ia menilai kesejahteraan ditentukan berdasarkan upah riil.
"Upah riil menurun bila inflasi pada kebutuhan pokok buruh, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan sebagainya nilainya lebih tinggi dari kenaikan upah minimum tersebut," jelasnya.
"Sebagai contoh, inflasi beras sudah mencapai 5 persen sampai 7 persen lebih. Belum lagi kenaikan di sektor transportasi dan papan, seperti kontrakan rumah dan indekos yang nilainya juga di atas kenaikan UMP 2024," tutup Timboel.
[Gambas:Video CNN]
Serupa, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat menilai kenaikan upah buruh di 2024 tidak akan lebih dari 5 persen jika menggunakan rumus baru Jokowi.
Mirah mengatakan kenaikan UMP 2024 yang kecil ini dikarenakan adanya variabel indeks tertentu.
"Angka (UMP 2024) yang akan dihasilkan dengan formula yang telah dirilis melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak akan lebih dari di bawah 5 persen atau 7 persen. Karena ada koefisien (indeks) tertentu," tuturnya.
Padahal, Mirah menyebut para buruh mengusulkan kenaikan UMP 15 persen kepada pemerintah. Ia menegaskan usul ini sudah berupa angka kompromi, di mana seharusnya bisa sampai 20 persen-25 persen.
Lihat Juga :ANALISISSudah Idealkah Rumus Kenaikan Upah Buruh yang Baru Diteken Pemerintah? |
Label:slot boom、goltogel、asianabet
Terkait:syarat kredit hp di blibli、vipbet88、dewaslot999、daftar slot mudah、slot kakek zeus hari ini、slot gacor jam 8 pagi、situs slot gacor modal receh、situs terbaik、situs judi slot online indonesia、ratupoker88
bab terbaru:dragonslot99(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《voucher xl gratis》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot gacor hari ini terbaruHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《voucher xl gratis》bab terbaru。