slot39 414Jutaan kata 348871Orang-orang telah membaca serialisasi
《auto slot88》
Hamas yakin tidak ada halangan untuk bentuk pemerintah bersama******Moskow (ANTARA) - Hamas yakin tidak ada perbedaan antara pihaknya dengan faksi Palestina lainnya yang menghalangi pembentukan pemerintah bersama, demikian ungkap wakil kepala biro politik kelompok itu Mousa Abu Marzok kepada Sputnik setelah pertemuan inter-Palestina di Rusia.
Sejumlah faksi Palestina mengadakan pertemuan di Moskow mulai Kamis hingga Jumat, dimana pihak-pihak mengeluarkan komunike bersama.
Pejabat senior Hamas itu mengatakan formasi pemerintah bersama telah dibahas dalam pertemuan itu, namun hal itu memunculkan "beberapa perbedaan" antara pihak-pihak Palestina dan ditunda untuk memberi mereka waktu untuk menyepakati “modalitas dan bagaimana hal itu dapat dilakukan dalam perdamaian dalam waktu dekat.
“Tidak, tentu saja [perbedaan itu] dapat diatasi dan kami berharap kami dapat mengatasi semua kesulitan. Masalah utamanya adalah campur tangan eksternal Amerika Serikat dan Israel dalam urusan Palestina dan semua tujuan yang tidak dapat dicapai dalam perundingan kami justru karena hal ini,” kata Marzouk.
Dia melanjutkan bahwa kekuatan politik Palestina setuju untuk melanjutkan negosiasi pada pertemuan di Moskow, menambahkan bahwa pertemuan selanjutnya kemungkinan dilaksanakan di Moskow kembali dengan fokus pada "mekanisme pembentukan pemerintahan dan tanggung jawabnya."
“Kami akan melanjutkan perundingan ini untuk membentuk pemerintahan nasional dan sudah menangani masalah-masalah lainnya yang memerlukan perhatian dan diskusi. Jadi pembentukan pemerintahan akan dibahas pada pertemuan berikutnya,” kata Marzouk, seraya menambahkan bahwa pertemuan diharapkan akan segera diadakan.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Hamas tegaskan Rusia harus jadi aktor penyelesaian konflik Jalur Gaza
Baca juga: Dubes Palestina yakin Hamas-Israel capai gencatan senjata saat Ramadan
Baca juga: Jumlah warga Palestina yang tewas di Gaza hampir 30.000 orang
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024
Peneliti harap putusan ambang batas parlemen bisa wakili suara rakyat******Jakarta (ANTARA) - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono berharap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen dapat membangun parlemen yang merepresentasikan suara rakyat. Menurutnya, sistem perpolitikan parlemen Indonesia saat ini selalu terganjal dengan ambang batas empat persen yang pada akhirnya membuang banyak suara pemilih yang memilih partai-partai yang tidak masuk dalam nominal batasan tersebut. "Adanya keputusan MK ini diharapkan ke depan menjadi representasi suara pemilih atau suara rakyat yang mana bisa menghasilkan parlemen yang cukup dapat meningkatkan kinerja fungsi-fungsi legislatif," kata Arfianto ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.
Maksud dari fungsi legislatif di parlemen, lanjut dia, yakni fungsi-fungsi pengawasan, pembuatan undang-undang, serta menjaring aspirasi masyarakat.
"Bukan yang hanya seperti adanya saat ini, hanya menjalankan perintah ketua partai politik atau fraksi, terus juga hanya untuk ‘menjadi stempel’ dari undang-undang yang diajukan pemerintah, tapi diharapkan kinerja dari parlemen ke depan dengan adanya hal ini bisa lebih baik," ujarnya. Terkait adanya kekhawatiran bahwa putusan tersebut dapat menimbulkan sistem multipartai yang ekstrem di parlemen, ia mengatakan hal itu tidak akan terjadi.
Baca juga: Perludem apresiasi putusan MK soal gugatan ambang batas parlemen
Baca juga: Komisi II DPR punya semangat sama dengan MK soal putusan ambang batas
Baca juga: Soal putusan MK, MPR sebut presidential threshold juga perlu dikoreksi
"Bagi saya ini bukan multipartai yang ekstrem. Kalau multipartai yang ekstrem itu kan memang bayangannya adalah terbagi dalam berbagai ideologi, ideologi partai politik, seperti (pemilu) tahun 1955 misalkan," ujarnya.
Menurutnya, putusan MK adalah untuk menegaskan agar suara rakyat tidak banyak yang terbuang serta meningkatkan kinerja legislatif. "Ini (putusan MK) bukan menghasilkan multipartai yang ekstrem, tapi lebih bagaimana merepresentasikan suara rakyat, tidak membuang suara rakyat, dan juga bisa mendorong agar kinerja legislatif lebih baik lagi ke depannya," tegasnya. Diketahui, MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional. MK juga menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pakar: Berisiko tak indahkan putusan MK******Semarang (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan pembentuk undang-undang yang tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 akan berisiko konflik politik dan legitimasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Saya kira Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024," kata Titi Anggraini yang juga dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu pagi (3/3).
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21 November 2023), menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Namun, lanjut Titi, setelah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni November 2024.
Selain berpotensi terjadinya konflik politik dan legitimasi pilkada taruhannya, menurut dia, akan berisiko baik bagi Presiden RI Joko Widodo maupun DPR RI.
Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan bahwa MK menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pilkada serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi, lanjut Titi, menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Baca juga: Titi: MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal pada November 2024
Baca juga: MK tolak permohonan Bupati dan Wabup Talaud soal UU Pilkada
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot bonus new member 100、bo slot mudah maxwin、idnscore rtp
Terkait:cicilan hp tanpa kartu kredit bunga 0、jpslot88、mancing slot、slot gacor x500 demo、ws77 slot link alternatif、slot yg paling gacor、bo mudah jp、qqmamibet、top77 slot、121gacor
bab terbaru:slot maxwin terbaru(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《auto slot88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,trik slot princess starlight hari iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《auto slot88》bab terbaru。