slot gacor toto 803Jutaan kata 733275Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara kredit elektronik di akulaku》
Puan Cs Bakal Dapat Pelayanan Spesial Saat Naik KA dan Whoosh******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR RI bakal mendapatkan pelayanan spesial dari PT Kereta Api Indonesia(KAI) dan PT Kereta CepatIndonesia-China (KCIC).
Pelayanan spesial ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Sekretaris Jenderal DPR RI dengan KAI dan KCIC. Pemberian pelayanan dalam bentuk protokoler ini berlaku selama 2024-2025.
"Yang pasti saat ini Kereta Cepat Whoosh menjadi alternatif moda transportasi yang digunakan oleh bapak/ibu anggota DPR, termasuk Bu Puan (Ketua DPR RI Puan Maharani). Jadi, semuanya menggunakan Kereta Cepat Whoosh dan alhamdulillah kita bisa melayani dengan baik, termasuk protokolernya," jelas Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi usai acara di Kompleks DPR RI, Kamis (25/1).
Sementara itu, Dirut KAI Didiek Hartantyo mengatakan pihaknya mengapresiasi dan terima kasih kepada jajaran DPR RI yang mempercayakan keprotokolan anggota parlemen kepadanya. Berbeda dengan KCIC, ini kali kedua KAI bekerja sama dengan DPR RI usai sebelumnya terjadi pada 2020-2021.
Didiek berharap para pimpinan dan anggota DPR RI bisa lebih banyak menggunakan kereta api dalam perjalanan di Pulau Jawa dan Sumatra. Ia menekankan KA ramah lingkungan dan on time.
"Jadi, ini MoU mengenai keprotokolan. Kami kalau ada pimpinan, anggota, atau maupun secara pribadi akan memberitahukan kepada kami. Nanti, pada saat kedatangan, kami akan sambut. Sehingga penyambutan, penyediaan parkir, penyediaan ruang VIP, termasuk pengantaran ke kereta sampai nanti ke tujuan, itu protokolernya kita atur," jelas Didiek.
Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menegaskan DPR adalah satu-satunya lembaga tinggi yang menyebutkan dalam undang-undang soal keprotokolan. Indra mengatakan keprotokolan adalah salah satu hak utama anggota DPR yang tertuang dalam UU MD3, yakni UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
"KCIC (Whoosh) saat ini moda yang sangat membantu banyak anggota dalam mobilitas ke beberapa tempat di Jawa Barat. Sehingga anggota dewan dapat memperoleh kenyamanan dan hak-hak protokoler sebagai pejabat negara," ucap Indra saat sambutan penandatangan nota kesepahaman tersebut.
[Gambas:Video CNN]
KPU soal percepatan jadwal pilkada: Itu domain pembentuk UU******Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai usulan mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan domain DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (UU).
"Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut. KPU pun tengah fokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Kamis (28/2), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Guspardi Gaus menyatakan belum ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada November 2024.
”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.
"Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ucapnya.
Dia mengatakan jika pemerintah tidak juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.
Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Baca juga: Kemendagri dorong pemda percepatan alokasi anggaran Pilkada 2024
Baca juga: F-PKB DPR beri klarifikasi soal tolak percepatan Pilkada 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:saham 777 slot、total gacor、cara dapat uang 10 juta dengan cepat
Terkait:link slot gacor gampang menang、mgmclub、viva99 demo、cara mencairkan kredivo ke rekening、bunga uku、raja99 demo、bola erek erek、dana impian legal atau ilegal、agusbet、demo slot momobola
bab terbaru:qqgaming(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《cara kredit elektronik di akulaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,ga slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara kredit elektronik di akulaku》bab terbaru。