bo baru slot 276Jutaan kata 223232Orang-orang telah membaca serialisasi
《nusaplay》
Otorita IKN Buka Lowongan, Cek Syarat dan Formasinya******Jakarta, CNN Indonesia--
Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuka lowongan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pendaftaran akan dimulai pada 20-24 Februari 2023.
Untuk pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai pukul 16.00 WIB.
"OIKN membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari OIKN melalui skema PPNPN," cuit OIKN melalui akun Twitter @ikn_id, Jumat (17/2).
1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Lihat Juga :Otorita IKN Buka Lowongan Pegawai Non-PNS 20 Februari |
1. Warga Negara Indonesia (WNI;
2. Berusia 21-33 tahun saat melamar;
3. Sehat Jasmani dan Rohani;
4. Berkelakuan baik;
5. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat yang diperlukan dalam jabatan.
Selain itu, pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi unggul dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan PT yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4.
(ldy/isn)Harga Beras Naik Sejak November, Melonjak Lebih dari Rp1.000 per Kg******Jakarta, CNN Indonesia--
Hargaberas dari berbagai jenis dan merek kompak naik dipasar tradisional. Para pedagangmenyebut kenaikan harga lebih dari Rp1.000 per kg.
Menurut mereka, kenaikan harga beras sudah terjadi sejak November 2022.
"Naik harganya, dari November (2022) naik terus. Kalau stok kurang tahu ya, saya ambil dari distributor," kata Putri, pedagang beras di Pasar Depok Jaya, Depok, Jawa Barat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/2).
Kemudian beras Lohan Rp12.500, Petruk Super Rp12 ribu, Segon Wangi Rp14 ribu, dan Pandan Wangi Rp16 ribu. Adapun beras ketan di kisaran Rp12 ribu hingga Rp18 ribu per liter.
Penjual beras lain, Dion, juga menjajakan beras literan. Harganya tak jauh beda, yakni beras Karawang Rp10 ribu, Petruk pulen di kisaran Rp11 ribu sampai Rp12 ribu, Jeruk Rp12 ribu, hingga beras pera Rp16 ribu.
Kenaikan harga beras juga dikeluhkan para pedagang beras Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat. Pedagang beras bernama Lukman mengatakan kenaikan harga beras merata di semua jenis dan merek. Harganya melambung sejak sebelum tahun baru 2023.
Lihat Juga :Sri Mulyani Minta Alumni LPDP Pulang ke Indonesia |
"Wah dari sebelum tahun baru (2023) juga sudah naik. Jauh naiknya, Rp1.000-Rp2.000. Rata (naik) semuanya," jelasnya.
Lukman menjajakan beras per kg. Beras Rojolele dijual Rp12 ribu, Petruk Rp12.800, Kembang Rp11.500, STM Rp10.800, Slyp Penguin Rp11.600, dan Jeruk Rp14 ribu per kg. Ia juga menjajakan beras Bulog dengan harga Rp9.200 per kg.
"Bulog juga kan baru turun (ke pasar), baru dikasih. Sampai sini baru 3-4 hari lalu, Senin atau Minggu lah," ungkap Lukman.
Yessy yang menjual beras di Pasar Kemiri Muka juga mengungkap harus menaikkan harga beras karena harga dari distributor melambung tinggi. Menurutnya, harga per karung ukuran 50 kg bisa naik lebih dari Rp200 ribu. Lonjakan harga beras terjadi sebelum 2023.
Ia mencontohkan beras pera yang tadinya hanya Rp500 ribu per karung ukuran 50 kg, kini harganya meroket hingga lebih dari Rp800 ribu untuk setiap karungnya.
""Beras biasa juga sama, tadinya Rp400 ribu per karung sekarang sudah Rp580 ribu, hampir Rp600 ribu. Itu belum yang bagus, yang bagus lebih mahal lagi. Biasanya murah, sekarang sudah nggak ada, ganti harga," ungkap Yessy.
Meski begitu, Yessy juga menjajakan beras Bulog. Ia menjualnya di harga Rp9.200 per kg. Namun, beras lain dijual per liter dengan harga bervariasi. Ada beras Petruk yang dijual Rp12.800 per liter, Rojolele Rp12.800, Kembang Rp10 ribu, hingga beras pera Rp14 ribu.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Label:cara dapat uang dollar gratis dari paypal、cara main gaple agar menang terus、idn96
Terkait:macam macam situs slot online、wedeslot、main slot yang gacor jam berapa、data paito xiamen lottery、pinjaman maucash、slot malam ini、playbet788、erek erek banyak uang、mantap 777 slot、joker slot 555
bab terbaru:slot gacor banget hari ini(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《nusaplay》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs sering maxwinHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《nusaplay》bab terbaru。