inigaming 530Jutaan kata 629903Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs yang bagus hari ini》
Jusuf Hamka Bertemu Stafsus Menkeu: Kami Saling Mengerti dan Memaafkan******
PengusahaJusuf Hamka akhirnya bertemu dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowopada Minggu (18/6).
Keduanya membahas soal kesalahpahaman terkait status Jusuf pada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
"Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing. Buat kami kita semua teman baik kok sebelumnya. Tolong kami tidak usah diadu-adu lagi karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan," ujar Jusuf dalam rekaman video.
Pada rekaman video yang sama, Prastowo mengucapkan terima kasih kepada Jusuf karena sudah bersedia bertemu dan meluruskan kesalahpahaman yang ada.
"Kami sudah bertemu di banyak forum dan kami juga saling mendukung selama ini," ujarnya.
Ia juga menegaskan Jusuf dan CMNP tidak terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia juga mengapresiasi bantuan Jusuf terkait sosialisasi pajak.
Yustinus sebelumnya menyinggung pemerintah mengantongi hak tagih pada tiga entitas yang terafiliasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Lihat Juga :Drama Gubernur NTB dan InJourney yang Gagal Kelola Mandalika |
Tutut disebut memiliki keterkaitan dengan CMNP karena sempat menjadi komisaris utama dan juga pemilik saham perusahaan melalui PT CItra Lamtoro Gung.
Selain itu, Tutut dikatakan sebagai pemegang saham pengendali Bank Yakin Makmur (Bank Yama), penerima BLBI dan merupakan tempat di mana CMNP menaruh deposito Rp78 miliar.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Pemerintah berdalih CMNP dan Bank Yama terafiliasi Tutut yang masuk daftar pengutang BLBI.
Hingga akhirnya Jusuf menagih pokok utang dan denda kepada negara senilai Rp800 miliar.
Dalam perkembangannya, sempat terjadi kesalahpahaman terkait status Jusuf pada CMNP. Jusuf menyebut Prastowo telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dia bukan siapa-siapa di CMNP. Padahal, dirinya merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) saham CMNP.
Jusuf pun mensomasi Prastowo untuk meminta maaf paling lambat 20 Juni imbas pernyataannya itu. Jika tidak, ia bakal membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Saya tunggu sampai Selasa (20/6) depan. Kalau enggak (minta maaf), kami lapor polisi. Kami uji dia (Yustinus Prastowo) yang benar atau kami yang benar," ujar kuasa hukum Jusuf, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (16/6).
Merespons hal ini, Prastowo mempersilakan Jusuf mengambil langkah hukum terhadapnya. Sebab menurutnya, dia tidak pernah menyebut Jusuf bukan siapa-siapa di PT CMNP.
Dia menegaskan itu hanya kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.
[Gambas:Video CNN]
214 Sektor Terkoreksi, IHSG Anjlok ke 6.652 Sore Ini******
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.652 pada Kamis (22/6). Indeks saham melemah 50 poin atau 0,75 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,93 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 21,01 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 298 saham menguat, 214 saham terkoreksi, dan 235 saham lainnya stagnan. Terpantau, 10 dari 11 indeks sektoral melemah dipimpin sektor teknologi turun 2,07 persen. Sedangkan satu sektor menguat yaitu keuangan plus 0,18 persen.
Sedangkan, bursa saham Eropa kompak di zona merah. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,89 persen, indeks DAX di Jerman melemah 0,66 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis melemah 1,18 persen.
Bursa Amerika bervariasi. Indeks S&P 500 melemah 0,52 persen, indeks NYSE Composite menguat 0,05 persen, dan indeks NASDAQ Composite menguat 1,21 persen.
[Gambas:Video CNN]
Jokowi Terbitkan Perpres Percepatan Swasembada Gula Nasional******
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel).
Perpres itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. Dan, juga guna mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel)," demikian bunyi poin c bagian pertimbangan dalam Perpres dimaksud dikutip Minggu (18/6).
Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Terdapat peta jalan atauroad mapuntuk mencapai tujuan tersebut. Setidaknya ada lima poin yang disinggung dalam Perpres 40/2023.
Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman dan tebang muat angkut. Kemudian penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat dan lahan kawasan hutan.
Poin ketiga yaitu peningkatan efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen; peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kilo liter (kL).
"Sumber lahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multiusaha," bunyi Pasal 3 ayat 2 Perpres 40/2023.
Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028. Sedangkan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
Pencapaian peningkatan produksi bioetanol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
Peta jalan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan pihak terkait.
Pasal 1 ayat 2 berbunyi: Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
"Peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 3 ayat 7 Perpres tersebut.
Lihat Juga :![]() |
Label:mahjong ways 3 dimana、agen sbobet bonus new member、master188
Terkait:update slot gacor、erek erek 3 angka bergambar、situs slot gacor gampang maxwin、gacorx500、123 situs slot、rtp jkt303、utang online tanpa jaminan、agen situs judi slot、judi88、mahjong ways demo mokapog
bab terbaru:cara ambil hp di akulaku(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak masalah dalam pelaksanaan proyek di BUMN.
Pertama, soal pemanfaatan penyertaan modal negara (PMN) oleh sejumlah BUMN. Masalah terungkap dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Dalam laporan itu, mereka menyebut masalah terkait pengelolaan PMN di 13 BUMN. BPK menyebut 13 proyek di BUMN yang didanai dengan Rp10,49 triliun hingga saat ini belum selesai.
Atas masalah itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menginstruksikan Wakil Menteri BUMN untuk mereview kembali penggunaan dana PMN.
Masalah kedua,terkait penugasan jangka panjang kepada PT Hutama Karya (HK) dalam membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) berjalan lambat.
Lihat Juga :![]() |
Masalah terkait pencairan PMN yang berjalan lambat. Padahal kata mereka, BUMN yang mendapat penugasan jangka panjang dan untuk hajat hidup orang banyak, proyek pekerjaan harus segera dikerjakan tanpa menunggu PMN cair.
Karena masalah itu, selama 2019-2021 PT HK melakukan bridging pinjaman jangka pendek demi memenuhi pendanaan proyek. Pinjaman akan ditutup setelah PMN cair sebesar Rp4,25 triliun dengan bunga pinjaman sebesar Rp101 miliar.
Permasalahan tersebut mengakibatkan PT HK menanggung tambahan beban keuangan perusahaan dari 2019-2021 berupa bunga pinjaman jangka pendek sebesar Rp101,00 miliar dalam rangka memenuhi pendanaan pengusahaan JTTS.
Masalah ketiga,terkait penugasan pemerintah terhadap PLN. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada PLN ternyata tidak mendapatkan prioritas alokasi PMN.
Karena masalah itu, PLN harus menambah pinjaman sebesar Rp10 triliun dengan beban bunga sebesar Rp529 miliar. PT PLN akan menanggung tambahan beban keuangan masing-masing sebesar Rp529 miliar.
BPK merekomendasikan Menteri BUMN untuk menyusun langkah-langkah mitigasi risiko terkait kekurangan pendanaan di BUMN pada penugasan jangka panjang.
BPK juga mengusulkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan penyediaan fasilitas pendanaan dari perbankan yang tidak memberatkan BUMN yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah.
"Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan PMN di BUMN mengungkapkan temuan 10 kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan 2 permasalahan efektivitas, efisiensi, dan ekonomi (3E) dengan nilai mencapai Rp10,49 triliun," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menemui 20 pengusaha asli India di National Stock Exchange, India guna memaparkan potensi bisnis dan inisiatif pemerintah Indonesia dalam menarik modal asing pada Selasa (20/6).
Para pengusaha itu termasuk CEO of Millennium India, Prakash Subramanian dan President & Head Nuvama Capital Markets, Shiv Sehgal, juga Hitesh Jain dan Malika Noorani dari Parinam Law Associates, serta Managing Director & Head - ICG at Nuvama Group, Gautam Shroff.
"Di sini terlihat begitu banyak peluang investasi dan kerja sama antara India dan Indonesia yang tadi kita kerucutkan ke tiga sektor utama, yaitu satu, teknologi, kedua adalah keuangan, dan ketiga adalah ekonomi kreatif yang kita kemas dalam sebuah pendekatan ekonomi digital," kata Sandiaga.
"Kita berharap kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan untuk penciptaan 4,4 juta lapangan kerja baru di 2024 serta dengan Presidensi G20 India dan Indonesia sebagai anggota, maka beberapa inisiatif mengenai percepatan pembangunan khususnya kepemimpinan ekonomi bisa kita hadirkan," katanya.
Lebih lanjut, Sandiaga mengaku optimistis bahwa kerja sama yang terjalin dapat meningkatkan ekonomi kedua negara. Dengan demikian, peluang usaha bakal semakin terbuka, lapangan kerja pun tercipta bagi kedua negara.
Adapun salah satu hal yang menarik perhatian Sandiaga adalah pengelolaan data yang terintegrasi, terutama data dari segi bahan pangan. Dia yakin, hal itu dapat membuka peluang Indonesia untuk pengendalian inflasi ke depannya, sehingga harga-harga kebutuhan pokok lebih terjangkau.
"Kita juga melihat bagaimana konsep transparansi dalam pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi ini juga menjadi salah satu fokus bagaimana India bisa bertransformasi dan mereka bisa belajar dari Indonesia dan Indonesia juga bisa meluaskan pasarnya ekonominya dengan kerja sama yang kita berikan," ujar Sandiaga.
(rea/rea)Artis Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu lolos dari gugatan PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Majelis hakim mengacu pada penetapan PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 30 Mei 2018 yang menyatakan BENSU adalah singkatan dari Ruben Onsu sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan BENSU sebagai singkatan Ruben Onsu.
"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan PN Jakpus seperti dikutip dari detik, Selasa (20/6).
PT Ayam Geprek Benny Sujono mendaftarkan gugatan terkait merek I Am Geprek Bensu pada Maret 2022 lalu dengan nomor perkara32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan merek I Am Geprek Bensu+ logo dan Geprek Bensu yang terdaftar pada 6 September 2019, 24 Mei 2019,mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr milik mereka dan karena itu harus batal demi hukum.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," kata penggugat seperti dikutip dari websitePN Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/4).
Kemudian, penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben Onsu menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.
Selain Ruben Onsu, penggugat juga menggugat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM.
[Gambas:Video CNN]
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi covid-19 di Indonesia Rabu (21/6) ini. Di masa endemi, ada beberapa fasilitas kesehatan yang dulunya gratis kini berbayar, seperti vaksin dan perawatan covid.
Minggu (19/6) lalu, Jokowi mengatakan pemerintah tidak lagi menanggung biaya penanganan pasien Covid-19 bila status pandemi sudah diganti menjadi endemi. Masyarakat diminta memahami situasi ini yang dikatakan Jokowi sebagai konsekuensi.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah. Begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujarnya di peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), seperti dikutip Antara.
"Sejak hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai masuk ke endemi," ujarnya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6).
"Sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia miliki antibodi covid-19. WHO juga sudah cabut status public health emergency of international concern," imbuhnya.
Pandemi adalah wabah penyakit yang terjadi serempak di cakupan geografis yang luas. Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada Maret 2020.
Setelah hampir tiga tahun, WHO mengakhiri status darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian nasional (PHEIC) tetapi masih menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada Juni 2023. Beda dari pandemi, endemi merupakan wabah penyakit yang tersebar hanya di daerah tertentu.
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo bertemu pengusaha jalan tol Jusuf Hamka usai ribut perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Pertemuan itu disampaikan lewat unggahan Prastowo di Twitter hari ini, Minggu (18/6). Dalam twitnya, Prastowo mengaku tak mau kalah dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang bertemu pagi ini, meski punya hubungan panas dingin.
"Tak mau kalah dengan Mbak Puan dan Mas AHY yang ketemuan pagi tadi, saya pun merealisasikan janji ngopi-ngopi dengan sahabat lama saya, Pak Jusuf Hamka," demikian twit Prastowo.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Ultimatum Stafsus Menkeu Minta Maaf Paling Telat 20 Juni |
[Gambas:Twitter]
Pertemuan Prastowo dan Jusuf Hamka terjadi di tengah kisruh keduanya soal PT CMNP selama beberapa waktu terakhir.
Menurut Jusuf, Prastowo telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dia bukan siapa-siapa di CMNP. Padahal, dirinya merupakan pemegang saham pengendali CMNP.
Jusuf pun mensomasi Prastowo untuk meminta maaf paling lambat 20 Juni imbas pernyataannya itu. Jika tidak, ia bakal membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Saya tunggu sampai Selasa (20/6) depan. Kalau enggak (minta maaf), kami lapor polisi. Kami uji dia (Yustinus Prastowo) yang benar atau kami yang benar," ujar kuasa hukum Jusuf, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (16/6).
Merespons hal ini, Prastowo mempersilakan Jusuf mengambil langkah hukum terhadapnya. Sebab menurutnya, dia tidak pernah menyebut Jusuf bukan siapa-siapa di PT CMNP.
Dia menegaskan itu hanya kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.
Masalah ini sendiri sebetulnya bermula dari sengketa utang Rp800 miliar negara ke bos jalan tol itu. Jusuf menyebut utang negara berawal dari deposito perusahaannya, PT CMNP, sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Tetap Tagih Utang Negara Rp800 M Meski Ganti Presiden |
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan alasan itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkannya.
Ia lalu dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat itu, Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar namun Kemenkeu meminta diskon.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda dua persen per bulan. Hitungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp179 miliar.
Lelah dan tak mau ambil pusing, Jusuf pun menerima jumlah tersebut. Ia dijanjikan dua minggu selesai, namun utang itu malah diabaikan bertahun-tahun. Sampai pada akhirnya Jusuf mengklaim utang pemerintah kepada dirinya hingga kini mencapai Rp800 miliar.
(blq/fea)Alibaba resmi menunjuk Eddie Wu sebagai CEObaru perusahaan guna menggantikan Daniel Zhang yang sudah menduduki posisi tersebut selama 8 tahun lamanya sejak 2015.
"Ini adalah waktu yang tepat bagi saya untuk melakukan transisi, mengingat pentingnya Alibaba Cloud Intelligence Group berkembang menuju spin-off penuh," kata Daniel Zhang usai penunjukan Wu, dikutip dariCNN.com, Rabu (21/6).
Perombakan ini terjadi di tengah gonjang-ganjing perusahaan. Namun, Zhang masih akan memimpin Alibaba hingga September 2023 mendatang.
Penunjukan ini turut menjadi sejarah perusahaan. Pasalnya, Alibaba sudah dua kali merestrukturisasi jajaran bos usai Jack Ma cabut.
"Meskipun transformasi kami saat ini menghadirkan struktur organisasi dan tata kelola yang baru, namun misi Alibaba tetap tidak akan berubah," tegas Wu.
Selain Eddie Wu yang bakal menggantikan Daniel Zhang di posisi CEO Alibaba, ada juga Joseph Tsai yang didaulat mengisi posisi Chairman Alibaba.
[Gambas:Video CNN]
《situs yang bagus hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,game slot terbaik 2023Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs yang bagus hari ini》bab terbaru。