kingdongtoto 950Jutaan kata 152723Orang-orang telah membaca serialisasi
《bosbandarq》
Mahasiswa Indonesia raih emas di ajang Thailand Inventors Day 2024******Jakarta (ANTARA) - Dua mahasiswa Indonesia menorehkan prestasi gemilang di ajang Thailand Inventors Day 2024 dengan meraih medali emas dalam karya inovasi menciptakan teknologi membantu industri perikanan.
Amrullah Gilang Ibrahim dan Maria Stevanie Dwi Aprilli dari Prodi Teknik Mesin Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti melalui karya "Integrated Smart System Feeding Fish based on Renewable Energy" mampu mengalahkan karya-karya inovasi peserta lain yang berasal dari 20 negara.
Amrullah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan karya inovasi miliknya dan Maria memiliki kelebihan menggunakan sumber daya listrik dari energi terbarukan serta dapat dioperasikan secara otomatis maupun manual.
Baca juga: Mahasiswa FKUI raih Medali Silver kompetisi SIMPIC 2023 di Thailand
Mesin ini juga dipastikan akan sangat mempermudah para pelaku di industri perikanan, karena menggunakan teknologi canggih yang memungkinkan pakan ikan tersebar lebih luas lagi.
"Integrated smart system feeding fish based on renewable energy" merupakan mesin pemberi pakan ikan yang menggunakan teknologi IoT dan memiliki sumber daya listrik dari panel surya sebagai energi terbarukan. Mesin dapat dioperasikan secara otomatis ataupun manual menggunakan ponsel dari mana saja dan kapan saja oleh petani ikan,” jelasnya.
Pada mesin itu, kata dia, ada bloweryang dapat meniupkan pakan ikan sejauh 5 meter dan terdapat dua motor servo pada ujung nozzle sehingga pakan ikan tersebar lebih luas lagi.
Baca juga: Mahasiswa fesyen Indonesia berpartisipasi di Pekan Mode Thailand
Amrullah dan rekannya sedang mengajukan paten sederhana untuk karya mereka dan sedang menunggu tanggal rilisnya. Karya mereka ini ternyata sudah digunakan di Karawang, Jawa Barat, untuk budi daya ikan nila.
Selain Amarullah dan Maria, delegasi Universitas Trisakti yang dipimpin Wakil Rektor III Yoska Oktaviano mengirimkan enam tim ke ajang Bangkok, Thailand, pada 2 -6 Februari 2024.
Seluruhnya sukses membawa pulang medali dengan rincian satu medali emas, dua medali perak, tiga medali perunggu, serta satu special prizedari Korea Invention Promotion Association, Korea Selatan.
Baca juga: Inovasi brem kulit durian mahasiswa Unair raih emas di Thailand
Pewarta: Tasrief Tarmizi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran******Jakarta (ANTARA) - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, kata pakar hukum tata negara.
"Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran tidak terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP," kata pakar hukum tata negara Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago mengemukakan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menanggapi putusan DKPP.
Menurut Faisal, tidak ada yang salah dengan ketua KPU RI karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan capres dan cawapres. "Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut," tambahnya.
"Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas Faisal.
Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Ia menimpali, "Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat, tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya."
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.
Baca juga: Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran
Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. "Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambahnya.
Selain Hasyim, enam orang anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Baca juga: Ganjar sebut putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi
Baca juga: Di Solo, Muhaimin tanggapi putusan DKPP soal Gibran
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:erek erek ular、cari situs slot gacor、rtp melati188
Terkait:slot gacor malam ini modal receh、warungqq、mega368、slot skywind indonesia、buku mimpi sepak bola、tuantogel、pinjol ilegal mudah acc、ligahokie、bonus new member 25+25 to kecil、rumah 777 slot
bab terbaru:situs slot paling gacor mudah menang(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《bosbandarq》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,shop gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bosbandarq》bab terbaru。