petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

bola888

liga hoki88 626Jutaan kata 498871Orang-orang telah membaca serialisasi

《bola888》

PGRI dorong pemerintah tak bebani guru dengan urusan administrasi******

PGRI dorong pemerintah tak bebani guru dengan urusan administrasi
Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi dalam Kongres PGRI ke-XXIII di Jakarta, Sabtu (2/3/2024). (ANTARA/HO-Humas PGRI)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi mendorong agar pemerintah tidak membebani guru dengan berbagai urusan administrasi.
 "Kami mendorong pemerintah menyediakan sekolah, fasilitas, dan sumber belajar yang bermutu dan/atau berbasis teknologi-informasi, namun tanpa membebani guru dengan administrasi, " ujar Unifah pada pembukaan Kongres PGRI XXIII di Jakarta, Sabtu.
 Pemerintah perlu mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan guru seperti, mengisi aplikasi platform Merdeka Mengajar. Guru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran.
 "Pemerintah harus memberikan waktu luang yang cukup bagi guru untuk berekspresi, meningkatkan kompetensi, dan bercengkerama dengan keluarga dan masyarakat agar produktif, kreatif, dan inovatif," katanya.
 Dalam kesempatan itu, Unifah juga mengingatkan para guru untuk dapat adaptif dengan perubahan yang terjadi begitu cepat.

Baca juga: Presiden Jokowi buka kongres ke-23 PGRI ingatkan soal Indonesia EmasDia menjelaskan perang Ukraina-Rusia, Israel-Palestina, serta terjadinya pandemi COVID-19 merupakan beberapa contoh perubahan yang begitu cepat terjadi dan sulit diprediksi di dunia.
 "Oleh karena itu seluruh bidang kehidupan perlu mengantisipasinya termasuk dunia pendidikan, " terang dia.
 Arah pendidikan pun perlu berubah yang lebih mengutamakan pengembangan tata nilai dan norma serta penumbuhan karakter. Estafet kepemimpinan nasional harus tetap melanjutkan pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pembenahan sistem pendidikan nasional yang bermutu.
 Sistem pendidikan nasional harus terus dibenahi karena data menunjukkan kualitas pendidikan kita belum setara di lingkup regional maupun internasional.
 "Selama dua dekade terakhir, kualitas pendidikan kita masih stagnan terlihat dari beberapa ukuran-ukuran internasional seperti TIMMS dan PISA, " jelas dia.
 Kata kunci untuk perbaikan mutu pendidikan, lanjut dia, terletak pada tata kelola guru yang baik. Oleh karena itu, kebijakan tata kelola guru harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir agar terbentuk sistem manajemen guru yang terpadu.
 "Untuk itulah, PGRI menyerukan perlu adanya manajemen satu pintu dalam pengelolaan guru, " jelas dia.
 Unifah juga meminta pemerintah menyediakan akses gratis warga miskin atas fasilitas perumahan, pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, dan gas.
 Mendesak pemerintah menjalankan kebijakan kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta.
 Mendesak pemerintah menuntaskan permasalahan P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS guru, serta penyelesaian 1,6 juta guru non sertifikat pendidik.
 Serta meminta guru Indonesia terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sehingga pembelajaran berlangsung secara humanis dan mengembangkan karakter. ***3***
Baca juga: PGRI harap guru honorer mendapat ruang jadi ASN PPPK
Baca juga: PGRI komitmen majukan pendidikan nasional

Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024

Polresta Malang Kota selidiki dugaan perundungan pelajar SMP******

Polresta Malang Kota selidiki dugaan perundungan pelajar SMP
Ilustrasi perundungan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo.
“Kami mendapatkan informasi kejadian tersebut, dan sudah kami koordinasikan dengan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,”
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan penyelidikan terkait dugaan peristiwa perundungan yang dilakukan oleh pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Sabtu mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mendapatkan informasi awal dari video perundungan yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) milik warga dan tersebar di media sosial.

“Kami mendapatkan informasi kejadian tersebut, dan sudah kami koordinasikan dengan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,” kata Yudi.

Sebagai informasi, beredar video rekaman CCTV di media sosial yang menunjukkan dugaan aksi perundungan terhadap salah satu pelajar yang dilakukan oleh pelajar lainnya. Dalam rekaman video itu, pelajar tersebut masih mengenakan seragam pramuka berwarna cokelat.

Pada mulanya sekelompok pelajar yang berjumlah lebih dari sepuluh orang berjalan di sebuah kawasan perumahan yang berada di Jalan Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.

Salah satu anak dari dari kelompok tersebut, kemudian menunjuk-nunjuk korban, dan tidak berselang lama menendang bagian tubuh korban. Akibat ditendang oleh pelaku tersebut, korban tersungkur, namun pelaku masih melakukan pemukulan terhadap korban.

Sementara sejumlah rekan lain yang ada di lokasi kejadian tersebut, tidak berusaha untuk melerai dan mendiamkan aksi pemukulan tersebut. Berdasarkan informasi, korban berinisial A sementara terduga pelaku berinisial N, dan sama-sama merupakan salah satu murid SMP berusia 14 tahun.

Yudi menjelaskan, informasi berupa rekaman video yang beredar di media sosial tersebut juga dikoordinasikan dengan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukun, karena peristiwa perundungan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Selanjutnya kami mengambil langkah untuk melaksanakan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/3) kurang lebih pukul 11.00 WIB,” katanya.

Sejauh ini, Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam peristiwa tersebut. Dikarenakan pelaku dan korban masih di bawah umur, maka penanganan akan dilakukan sepenuhnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:main cuan 88 slot

Perbarui waktu:2024-07-02

Daftar bab terbaru
erek erek tabrakan motor
airbet88 slot online
vivo7bet
voucher gratis ongkir zalora
data oregon 3 paito
erek erek 14 2d
slot gacor internasional
totojudi4d
cara belanja di lazada kredit
Daftar isi semua bab
Bab 1 agen69 rtp
Bab 2 buku mimpi 2d ular
Bab 3 terbaru slot gacor
Bab 4 psg slot gacor
Bab 5 slot puncak
Bab 6 buku mimpi 4d bergambar lebih lengkap
Bab 7 pinjam uang 15 juta tanpa jaminan
Bab 8 maret gacor
Bab 9 portal slot
Bab 10 cara pasang pola tarung togel
Bab 11 link alternatif airbet88
Bab 12 jokerbet303
Bab 13 ligaepl
Bab 14 slot besar terpercaya
Bab 15 situs slot qtech
Bab 16 situs slot gacor hari ini 2022
Bab 17 joker4d
Bab 18 buku mimpi tangan
Bab 19 semua situs slot mpo bonus new member 100
Bab 20 erek51
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7472bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

hukum ilahi

maxwin gates of olympus
Bali jadi lokasi perdana Perjalanan Pikachu Indonesia
Parade Pikachu yang dapat disaksikan masyarakat Bali dalam rangkaian Perjalanan Pikachu Indonesia di Denpasar, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.
Denpasar (ANTARA) - Provinsi Bali menjadi lokasi perdana program Pikachu's Indonesia Journey (Perjalanan Pikachu Indonesia) untuk memberikan pengalaman unik kepada masyarakat mengenai Pokemon dan sekaligus mempromosikan daya tarik pariwisata Indonesia.

Susumu Fukunaga selaku perwakilan The Pokemon Company di Denpasar, Sabtu, mengatakan agenda Perjalanan Pikachu Indonesia di Bali dilaksanakan selama dua hari, pada 2 dan 3 Maret 2024 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar.

"Kami sangat antusias menyambut seluruh penggemar Pokemon di Indonesia untuk Pikachu's Indonesia Journey ini. Kami berharap dapat berbagi kegembiraan dengan masyarakat Bali dan menciptakan momen tak terlupakan bersama Pokemon," ujarnya.

Pemilihan Bali sebagai lokasi perdana juga diharapkan agar para fans atau penggemar Pokemon dari Bali dapat merasakan langsung pengalaman unik bersama Pokemon.

"Ketika efeknya ternyata membuat pariwisata Bali terdongkrak, dengan peningkatan kunjungan wisatawan yang tertarik dengan ajang ini, tentu kami merasa senang," ucapnya lagi.

Selain itu, Pikachu's Indonesia Journey adalah bagian dari proyek yang lebih luas dari Pokemon Air Adventures yang bertujuan untuk menyatukan kembali orang-orang dengan kegembiraan bepergian dan menjadikan perjalanan mereka lebih berkesan dengan Pokemon.

Baca juga: Kemenparekraf: Kolaborasi GIAA-Pokemon jadi langkah inovatif

Setelah acara di Bali, The Pokemon Company yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang juga berencana mengadakan acara berskala kecil hingga besar di kota-kota lain di Indonesia untuk tokoh atau karakter Pikachu dan kawan-kawannya.

Selama dua hari acara di Bali (2-3 Maret 2024) ditampilkan berbagai aktivitas menarik seperti Pokemon GO dan Pokemon Run, serta aktivitas lainnya dapat dinikmati secara gratis. Untuk Pokemon Run bahkan tercatat sudah 3.500 peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang telah mendaftar.

Pada siang hari, ada Pikachu Splash Show, yakni air ditembakkan dengan meriam ke arah penonton untuk memberikan pengalaman bermain air bersama Pikachu selain juga dapat menyaksikan parade Pikachu yang berkeliling lapangan.

Pada malam harinya, pengunjung dapat menikmati pertunjukan tari Pikachu dengan musik dan lampu bertema EDM Pikachu, disertai kesempatan untuk menari bersama. Selain itu, grup musik JKT48 akan tampil bersama Pikachu di panggung pada Minggu (3/3) malam.

Selain itu, ada kesempatan bertemu dan menyapa dengan berbagai Pokemon tidak hanya dengan tokoh Pikachu, tetapi juga Sprigatito, Fuecoco, dan Quaxly yang berperan dalam serial animasi Pokemon terbaru.

Dalam acara Pikachu's Indonesia Journey ini juga menawarkan sejumlah spot foto dan tantangan permainan Pokemon dengan berbagai hadiah menarik serta tempat untuk menjual cenderamata eksklusif Pokemon.

"Dengan berbagai acara tersebut, kami ingin membawa Pokemon agar semakin disukai masyarakat Indonesia," kata Susumu Fukunaga.

Baca juga: Dirut Garuda optimis Pikachu Jet GA1 tingkatkan daya tarik penumpang
Baca juga: Pesawat Pokemon dari Garuda Indonesia resmi diluncurkan pada Kamis

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024

Bajak Laut Dewa Super Druid

rtp cuan88
Indonesia peroleh pujian ulama dunia atas dukungan terhadap Palestina
Kunjungan sejumlah ulama internasional pendukung kemerdekaan Palestina di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat (1/3/2024). ANTARA/HO-MUI
mereka tentu sangat mendukung bagaimana peran-peran Indonesia di dunia Internasional
Jakarta (ANTARA) - Indonesia memperoleh pujian dari ulama yang berasal dari sejumlah negara dunia pendukung Palestina, atas upayanya untuk mewujudkan kemerdekaan negara tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah perwakilan majelis ulama asal Aljazair, Malaysia, Mesir, Sudan, dan Turki saat mengunjungi Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta pada Jumat kemarin. "Kehadiran mereka ingin melihat Indonesia itu ternyata dukungannya sangat luar biasa terhadap kemerdekaan Palestina," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu. Amirsyah mengatakan para ulama tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih dan dukungan terhadap peran-peran sentral Indonesia dalam diplomasi internasional untuk kemerdekaan Palestina.

Baca juga: MUI apresiasi upaya Menlu perjuangkan Palestina
Baca juga: MUI ajak masyarakat aktif boikot produk terafiliasi Israel Sejauh ini, menurut dia, Indonesia telah menggelontorkan dukungan moril dan materi berupa bantuan kemanusiaan dalam berbagai bentuk ke Palestina. Termasuk juga MUI, sambungnya, yang pada November 2023 lalu telah menggelar aksi akbar, malam solidaritas, dan penggalangan dana bersama jutaan umat Muslim Indonesia. "Ke depan, mereka (para ulama internasional) tentu sangat mendukung bagaimana peran-peran Indonesia di dunia Internasional, tentu di antaranya bantuan kemanusiaan, bantuan pangan, serta bantuan kesehatan, untuk membantu mereka (rakyat Palestina) yang sangat mengalami kesulitan," ujarnya. Menurut Amirsyah, para ulama internasional menilai peran Indonesia dalam membantu mewujudkan kemerdekaan Palestina sangatlah besar, karena Indonesia mampu menggalang dukungan dari negara-negara lainnya dalam mendukung kemerdekaan Palestina. "Sekali lagi, mereka menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia karena menurut mereka, Pemerintah Indonesia itu perannya luar biasa, terutama Bu Menlu di dunia internasional," tuturnya.

Baca juga: MUI Depok serahkan bantuan untuk Palestina senilai Rp2,3 miliar
Baca juga: MUI apresiasi sikap Pemerintah RI atas konflik Israel-Palestina
Baca juga: MUI dukung langkah Afsel seret Israel ke Mahkamah Internasional

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024

Dokter yang Dimanjakan Beracun

pinjam uang 100 ribu online
Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Jungler hutan super di kota

slot terbesar
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Setan cinta tidak terkalahkan

tafsir mimpi ibnu sirin lengkap
Indonesia gelar side events di Paris perkuat ekosistem film
Acara talkshow di sela-sela sesi ke-17 Intergovernmental Committee for the UNESCO 2005 Convention di Kantor Pusat UNESCO Paris, Prancis. (ANTARA/HO-Kemdikbudristek)
Jakarta (ANTARA) - Indonesia menggelar serangkaian side events (acara sampingan) di Kantor Pusat UNESCO Paris, Prancis, untuk memperkenalkan dan memperluas pengaruh budaya Indonesia di dunia.

"Melalui side eventini diharapkan dapat memperlihatkan secara singkat perjalanan ruang eksplorasi dan persimpangan dinamis antara kreativitas, keragaman, dan kebebasan ekspresi budaya dalam konteks Indonesia," kata Duta Besar Indonesia untuk Prancis Mohamad Oemar dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu.

Oemar yang juga Delegasi Tetap RI untuk UNESCO menyampaikan pentingnya artistic freedomdalam mendorong dialog dan membentuk tatanan masyarakat.

Kegiatan yang didukung penuh oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem film dan mendukung kebebasan artistik di Indonesia.

Baca juga: Indonesia kembali terpilih jadi anggota Dewan Eksekutif UNESCO

Baca juga: 11 benda seni budaya Indonesia diperkenalkan di Kota Paris

Di sela-sela sesi ke-17 Intergovernmental Committee for the UNESCO 2005 Convention, berbagai acara seperti talk show, pemutaran film pendek, dan pameran poster dilaksanakan dengan tema besar "Empowering Artistic Freedom in Indonesia".

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk memperkenalkan kekayaan budayanya kepada dunia internasional dan memperkuat kerja sama dalam bidang budaya," katanya.

Acara tersebut menampilkan panelis terkemuka seperti Prof. Ismunandar, Hafez Gumay dari Koalisi Seni Indonesia, dan sutradara ternama Riri Riza.

Mereka membahas pentingnya dukungan pemerintah terhadap kebebasan artistik serta peran Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dalam memajukan film sebagai praktik budaya.

Pameran poster dan pemutaran film pendek, seperti "Ride to Nowhere" dan "Membicarakan Kejujuran Diana", turut menyemarakkan kegiatan ini, menarik perhatian mahasiswa Indonesia dan Prancis serta diaspora Indonesia yang hadir.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta, termasuk delegasi dari sidang ke-17 Intergovernmental Committee for the UNESCO 2005 Convention dan delegasi negara anggota UNESCO di Paris.

Baca juga: KBRI Paris: Gamelan adalah aset diplomasi

Baca juga: UNESCO tetapkan pantun sebagai warisan budaya dunia takbenda

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

Infinity: Dari Mata Sharingan hingga Mata Samsara

voucher pengguna baru lazada 25 ribu
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024