petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

link bonus new member 100

prediksi kapal togel 362Jutaan kata 885548Orang-orang telah membaca serialisasi

《link bonus new member 100》

Peringatan Menteri ATR: Kota di Pantura Jawa Terancam Tenggelam******

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan selain Jakarta, kota-kota di bagian utara Jawa juga terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan air laut.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan selain Jakarta, kota-kota di bagian utara Jawa juga terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan air laut. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan selain Jakarta, kota-kota di bagian utara Jawajuga terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan air laut.

Hal itu ia ungkapkan dalam cara seminar nasional 'Strategi perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut', di Jakarta, Rabu (10/1).

Menurut Hadi, hal ini terjadi karena penurunan muka tanah dan kenaikan air laut makin parah. Dari paparannya, pantai utara Jawa menghadapi tantangan penurunan muka tanah rata-rata sebesar 5-20 centimeter (cm) per tahun.

Selain itu, Hadi juga menuturkan Pulau Jawa menanggung beban yang berat buntut tingginya populasi. Oleh karena itu, ia mengatakan perlu kolaborasi untuk menyiapkan tata ruang agar Jawa tak tenggelam.

"Jika itu sesuai dengan peruntukannya maka akan bisa menyelamatkan Pulau Jawa bagian utara dari ancaman tenggelam," tutur Hadi.

Ia lantas mengatakan Jawa bagian utara perlu untuk dilindungi. Maklum, di daerah tersebut banyak lahan sawah hingga tambak.

Hadi menyebut lahan-lahan itu menjadi sumber pendapatan masyarakat di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, ia pun mendukung program pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall.

"Dari masalah-masalah itu, kendala-kendala yang ada kami juga berperan untuk mendukung pelaksanaan program giant sea wall adalah dengan melihat berbagai tantangan, khususnya terkait dengan penurunan muka tanah, kenaikan muka air," kata Hadi.

Selain utara Jawa, sebelumnya Jakarta juga terancam tenggelam. Alasannya sama, yakni penurunan muka tanah dan kenaikan permukaan air laut.

Selain itu, kondisi Jakarta di dataran rendah dan didominasi rawa-rawa juga menjadi alasan wilayah ini terancam tenggelam.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Menilik Rencana Menaker Buat Aturan Baru soal Perlindungan Ojol******

Pengamat menilai aturan baru soal perlindungan dan jaminan sosial bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket dalam bentuk peraturan pemerintah.
Pengamat menilai aturan baru soal perlindungan dan jaminan sosial bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket dalam bentuk peraturan pemerintah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyiapkan aturan baru soal perlindungan dan jaminan sosial yang dikhususkan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

Hal ini diungkapkannya usai menerima masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja penerima THR.

"Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan," imbuh Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).

Indah menyebut pihaknya sudah memiliki draf rancangan permenaker mengenai pelindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama.

"Yaitu mengenai pengaturan upahnya, termasuk THR dan yang kedua adalah pelindungan Jamsosteknya," ujar Indah.

"Kendala yang kami hadapi adalah karena rancangan permenaker ini adalah cross ya, karena ini adalah new platform digital workers, ini masih perlu kami bahas dengan beberapa kementerian lain terkait, termasuk Kominfo dan Kemenhub," lanjutnya.

Kemnaker sebelumnya sempat memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol hingga kurir paket. Imbauan ini tentu sempat membuka harapan bagi para driver.

Lihat Juga :
Warga Makin Banyak Makan Tabungan Gara-gara Lonjakan Harga Pangan

Namun, Indah pun menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan aplikator dengan para driver saat ini hanya berbentuk kemitraan. Karena itu, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan bisa dimusyawarahkan secara internal perusahaan masing-masing.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita berpendapat jika pemerintah ingin mendorong penyedia platform atau perusahaan transportasi online untuk memberikan THR, hal ini harus didiskusikan secara mendalam dengan perusahaan penyedia platform.

"Dan saya kira, jika memang harus memberikan sesuatu kepada mitranya, bentuknya bukan THR, tapi semacam bonus atau penghargaan finansial lainnya," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/3).

Terkait aturan menyoal THR untuk pekerja kemitraan, Ronny menilai hal ini paling mudah diatur dalam Permenaker. Pasalnya, hal ini tidak memerlukan proses politik melalui persetujuan DPR.

Lihat Juga :
Harta Trump Bisa Melesat Jadi Rp102,5 T Jika Truth Social Go Public

Namun, katanya, bisa juga aturan ini dibuat melalui peraturan pemerintah. Namun prosesnya tentu lebih lama karena harus bersepakat dengan banyak stakeholders istana.

"Sementara jika targetnya Lebaran ini, maka Permenaker adalah instrumen paling cepat," jelasnya.

Namun berdasarkan logika hukum, kata dia, tentu permenaker harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Tapi selama hal itu belum diatur oleh aturan yang lebih tinggi, menurutnya hal ini tidak menjadi masalah.

"Yang penting tidak bertentangan. Yang jelas, aturan THR untuk relasi kerja yang bersifat kemitraan nampaknya memang belum ada," ucap Ronny.

Lihat Juga :
OJK Ungkap Kerugian Investasi Bodong 2017-2023 Sentuh Rp139 T

Namun perlu dicatat, lanjutnya, sifat tunjangan yang bisa diberikan kepada para driver ojol dan kurir paket bukan seperti THR. Ronny menilai sulit untuk mengukur satu bulan gaji pekerja mitra yang sifat kerja samanya tidak seketat kerja sama antara pekerja biasa dan perusahaan.

"Jadi bisa berupa bonus pukul rata sejumlah uang, atau bisa juga dibuatkan formula matematisnya yang dikaitkan dengan produktivitas para pekerja transportasi online dalam setahun ke belakang," kata dia.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyayangkan klarifikasi Kemnaker bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir paket hanya bersifat imbauan dan bukan wajib.

Nailul mengatakan sejak dikeluarkannya imbauan tersebut ekspektasi dari driver ojol sudah terlampau tinggi. Ketika yang dijanjikan tidak terlaksana, kekecewaan mereka akan besar.

Lihat Juga :
ANALISISKenapa Bansos-Subsidi Triliunan Sulit Bersihkan RI dari Kemiskinan?

Terkait aturan baru yang hendak digodok Kemnaker soal THR untuk driver ojol, Nailul menegaskan aturan tersebut harus masuk ke dalam PP.

"Harus ada unsur yang bisa dibilang sebagai pekerja, seperti pemenuhan jam kerja dan sebagainya," ujar Nailul.

"Dan itu harus minimal PP. Kalau saya pribadi, harusnya membuat PP tentang pekerja gig atau freelance alih-alih revisi dan memaksakan driver ojol masuk ke UU," katanya lebih lanjut.

Nailul menjelaskan PP tersebut akan mengisi kekosongan yang ada di UU sehingga tidak berbenturan dengan UU yang sudah ada.

"PP tersebut berlaku untuk semua pekerja gig. Bukan memformalkan, namun memberikan perlindungan bagi pekerja gig," jelasnya.

Sementara, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan jika pembayaran THR bagi driver ojol dan kurir paket menjadi kebijakan, maka perlu dirumuskan landasan penetapan besarannya.

Misalnya, minimum satu bulan upah minimum provinsi (UMP) atau rata-rata penghasilannya selama enam bulan terakhir.

"Perlu segera dirumuskan untuk diberlakukan mulai tahun 2025," ujar Payaman.

Payaman menjelaskan sebenarnya pekerja kemitraan seperti driver ojol dan kurir paket juga telah menerima THR selama ini, karena sudah berlaku umum termasuk di sektor informal. Sama halnya dengan setiap keluarga memberikan THR petugas keamanan dan petugas kebersihan di lingkungan RT/RW.

"Pada umumnya mereka menerima lebih besar dari satu bulan gaji mereka," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]



(del/sfr)

Empat Parpol di Bangkalan gugat hasil Pemilu ke MK******

Empat Parpol di Bangkalan gugat hasil Pemilu ke MK
Komisioner KPU dan Bawaslu Bangkalan menjelaskan tentang sengketa hasil perolehan suara calon legislatif di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (23/3/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Bangkalan)
"Jadi, meski rekapitulasi tingkat kabupaten hingga nasional selesai, sengketa pemilu masih terus bergulir,"
Bangkalan (ANTARA) - Sebanyak empat partai politik peserta 2024 di Kabupateb Bangkalan, Jawa Timur mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh, Kamis, keempat partai itu masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Golkar, PKS dan Partai Gerindra.

"Jadi, meski rekapitulasi tingkat kabupaten hingga nasional selesai, sengketa pemilu masih terus bergulir," katanya.

Menurutnya, Bangkalan menjadi Kabupaten dengan sengketa tertinggi di Jatim. Terdata sejauh ini ada 6 gugatan ke MK diantaranya PKB dapil 1 dan 4, Golkar dapil 2, PKS dapil 3 dan 5 dan Gerindra dapil 4.

"Kita masih menjadi pencetak rekor tertinggi dengan jumlah 6 sengketa ke MK di Jatim. Bangkalan konsisten dengan banyaknya sengketa sejak 2019 lalu," ujar Mustain.

Tidak hanya di MK, saat ini juga sedang berproses 11 administrasi, 27 kode etik dan 6 pidana pemilu. Pelanggaran itu merupakan hasil 41 laporan dan 2 temuan.

"Total ada 41 laporan yang masuk ke kami, kemudian 2 temuan internal Bawaslu sedang diproses. Totalnya ada 11 administrasi, 27 kode etik dan 6 pidana pemilu," jelas Mustain.

Sementara Komisioner KPU Bangkalan, Zairil Munir menjelaskan secara umum pelaksanaan pemilu di Bangkalan berjalan lancar. Sengketa dan gugatan, sudah diselesaikan saat rekapitulasi.

"Semua yang merasa keberatan sudah kami selesaikan saat rekapitulasi, bahkan ada yang sampai hitung ulang. Selain itu, saat rekapitulasi tidak ada yang mengisi form kejadian khusus," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:pinjaman online jangka panjang

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
kingsports99
zeusslot777
agen508
slot yang lagi gacor malam ini
pasti win 138 net
bunga kredit di akulaku
erek
mami188
slot gacor gampang maxwin pragmatic play
Daftar isi semua bab
Bab 1 play slot77
Bab 2 bidadari 88 slot login
Bab 3 bidadari29
Bab 4 situs slot paling gacor di dunia
Bab 5 slot gacor sore hari
Bab 6 game judi slot
Bab 7 slot online gacor 2023
Bab 8 slot poker
Bab 9 slot togel terpercaya
Bab 10 empoas
Bab 11 judi online gacor
Bab 12 halilintar 77 slot
Bab 13 jagoanslot
Bab 14 mpodewa
Bab 15 monte77
Bab 16 bitly slot
Bab 17 media slot88
Bab 18 gwktogel
Bab 19 slot88 slot login
Bab 20 situs slot akun demo
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7485bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Siswa Lurus A

idn poker bonus new member 100
Kasus tabrakan di Gerbang Tol Halim, Polisi panggil majikan sopir truk
Sejumlah petugas mengevakuasi mobil yang terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan itu diduga akibat supir truk yang berkendara secara ugal-ugalan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun empat orang mengalami luka serius dan telah dibawa ke rumah sakit. ANTARA FOTO/ Fah/Alexander Yada/foc.
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bakal memanggil majikan dari sopir truk yang menyebabkan tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kepada majikan atau bosnya sudah dikomunikasikan dan akan dilakukan pemeriksaan. Itu ada di Lampung posisinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ade Ary juga menyebutkan pihaknya telah berkomunikasi dengan orang tua sopir tersebut untuk diminta keterangan.

"Orang tuanya sopir anak ini juga sudah dikomunikasikan, akan datang dalam waktu dekat. Saat ini posisi sopir truk seorang anak laki-laki ini masih bersama penyelidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga: Jasa Raharja tunggu verifikasi polisi soal kecelakaan GT Halim Utara
Baca juga: Jasa Marga fokuskan evakuasi terkait terjadinya kecelakaan di GT Halim

Kemudian Ade Ary juga menyampaikan untuk hasil tes urine dari sopir tersebut tidak ditemukan zat yang berbahaya.

Untuk kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di Gerbang Tol Halim tersebut, Ade Ary menyebutkan ada sembilan kendaraan.

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman menyebutkan kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Halim (Jakarta Timur) pada Rabu pagi terjadi akibat sopir truk memacu kendaraannya dengan kencang.

Baca juga: Polisi lakukan olah TKP kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Baca juga: Kecelakaan di Tol Halim, Dirlantas: Akibat truk melaju kencang
 
Petugas tengah mengevakuasi truk yang mengalami kecelakaan beruntun di gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024). ANTARA/Syaiful Hakim/am.
​​​​​​​"Dia (sopir truk) memacu kendaraannya dengan kencang dan di Gerbang Tol Halim ini ada antrean sehingga dia menerobos hingga mendorong kendaraan lain," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/3).

Latif juga menyebutkan pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan tersebut.

"Ini masih kita gali terus dan ini untuk pengemudi truk sudah kita amankan di RS UKI, untuk korban lain sedang kita identifikasi," katanya.
Baca juga: Truk engkel diduga penyebab kecelakaan beruntun di gerbang Tol Halim
Baca juga: Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Kelahiran Kembali: Kembali ke Alam Abadi

aplikasi nyicil hp
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyebut kasus tanah artis Nirina Zubir akan mendapat titik terang pada pekan ini.
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Yogyakarta, CNN Indonesia--

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyebut kasus tanahyang menerpa artis Nirina Zubir akan segera menemui titik terang.

Raja Juli yang juga Sekjen PSI mengatakan pihaknya akan mengundang Nirina ke dalam sebuah forum pertemuan daring untuk membahas perkembangan masalah yang menerpa selebritas tersebut.

"Saya kira minggu ini saya juga ada zoom meeting dengan beliau, sebagai Wamen ATR/BPN saya kumpulkan dirjen terkait, saya kumpulkan kanwil kakantah (kepala kantor pertanahan), insya Allah akan dapat titik terang," kata Raja Juli ditemui di salah satu mall, Sleman, DIY, Minggu (14/1).

Lihat Juga :
Nirina Zubir Mundur Dukung Paslon Pilpres 2024, Singgung Mafia Tanah

Di satu sisi, kata Raja Juli, dari pihak Nirina ternyata juga baru mengajukan pembatalan sertifikat tanah pada Oktober 2023, setelah putusan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agustus tahun lalu.

"Jadi bukan lambat (penanganan) dalam pengertian kita tidak mau eksekusi ya. Tapi ada proses, termasuk mbak Nirinanya sendiri proses pembatalannya juga baru kalau enggak salah 17 Oktober," jelas Raja Juli.

Setelah pembatalan sertifikat itu, lanjut Raja Juli, masih ada pula tahap pendalaman oleh kanwil kakantah setempat.

"Setelah ada keputusan pengadilan sesegera mungkin mestinya mbak Nirina dan saudara-saudaranya mengajukan pembatalan sertifikat, nah pembatalan itu juga tertunda. Saya cek baru 17 Oktober. Oktober November Desember ya sekitar dua bulan ini sedang berproses, insya allah ada titik terang," pungkasnya.

Nirina Zubir ramai diperbincangkan usai menyatakan mundur mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia menyatakan batal mendukung karena belum ada yang berkomitmen selesaikan mafia tanah.

Pernyataan tersebut diungkap Nirina melalui unggahan di Instagram pada Kamis (11/1) malam. Ia turut menyoroti masalah mafia tanah yang ia hadapi belum memiliki jalan keluar.

"Dengan berat hati, Na menyatakan mundur dari menyuarakan dukungan kepada paslon capres dan cawapres di tahun 2024," tulis Nirina.

"Kenapa? Sampai sekarang masalah tanah yang Na alami BELUM ADA JALAN KELUAR, masalah mafia tanah masih ada. Sejauh ini belum ada komitmen dari Calon Capres & Cawapres untuk masalah ini," lanjutnya.

Nirina pun menantang komitmen ketiga paslon Pilpres 2024 terkait masalah mafia tanah seperti yang dihadapi oleh aktris tersebut.

Lihat Juga :
Nirina Zubir Tantang Ketiga Paslon Pilpres 2024 Soal Mafia Tanah

"Hayo...sekarang adalah waktunya untuk membuktikan kalau ada yang bisa menyelesaikan masalah ini...Anda mau masyarakat percaya kan? Silahkan bapak-bapak... @aniesbaswedan , @cakiminow, @prabowo , @gibran_rakabuming, @ganjar_pranowo , @mohmahfudmd" katanya.

Nirina berurusan dengan kasus mafia tanah karena ia dan keluarganya menjadi korban dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Selain itu, ada satu orang sebagai DPO yakni Ray Alexander Putra (RAP).

(kum/wis)

[Gambas:Video CNN]

Jueji

jokerbet303
Pengamat menilai aturan baru soal perlindungan dan jaminan sosial bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket dalam bentuk peraturan pemerintah.
Pengamat menilai aturan baru soal perlindungan dan jaminan sosial bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket dalam bentuk peraturan pemerintah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyiapkan aturan baru soal perlindungan dan jaminan sosial yang dikhususkan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

Hal ini diungkapkannya usai menerima masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja penerima THR.

"Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan," imbuh Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).

Indah menyebut pihaknya sudah memiliki draf rancangan permenaker mengenai pelindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama.

"Yaitu mengenai pengaturan upahnya, termasuk THR dan yang kedua adalah pelindungan Jamsosteknya," ujar Indah.

"Kendala yang kami hadapi adalah karena rancangan permenaker ini adalah cross ya, karena ini adalah new platform digital workers, ini masih perlu kami bahas dengan beberapa kementerian lain terkait, termasuk Kominfo dan Kemenhub," lanjutnya.

Kemnaker sebelumnya sempat memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol hingga kurir paket. Imbauan ini tentu sempat membuka harapan bagi para driver.

Lihat Juga :
Warga Makin Banyak Makan Tabungan Gara-gara Lonjakan Harga Pangan

Namun, Indah pun menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan aplikator dengan para driver saat ini hanya berbentuk kemitraan. Karena itu, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan bisa dimusyawarahkan secara internal perusahaan masing-masing.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita berpendapat jika pemerintah ingin mendorong penyedia platform atau perusahaan transportasi online untuk memberikan THR, hal ini harus didiskusikan secara mendalam dengan perusahaan penyedia platform.

"Dan saya kira, jika memang harus memberikan sesuatu kepada mitranya, bentuknya bukan THR, tapi semacam bonus atau penghargaan finansial lainnya," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/3).

Terkait aturan menyoal THR untuk pekerja kemitraan, Ronny menilai hal ini paling mudah diatur dalam Permenaker. Pasalnya, hal ini tidak memerlukan proses politik melalui persetujuan DPR.

Lihat Juga :
Harta Trump Bisa Melesat Jadi Rp102,5 T Jika Truth Social Go Public

Namun, katanya, bisa juga aturan ini dibuat melalui peraturan pemerintah. Namun prosesnya tentu lebih lama karena harus bersepakat dengan banyak stakeholders istana.

"Sementara jika targetnya Lebaran ini, maka Permenaker adalah instrumen paling cepat," jelasnya.

Namun berdasarkan logika hukum, kata dia, tentu permenaker harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Tapi selama hal itu belum diatur oleh aturan yang lebih tinggi, menurutnya hal ini tidak menjadi masalah.

"Yang penting tidak bertentangan. Yang jelas, aturan THR untuk relasi kerja yang bersifat kemitraan nampaknya memang belum ada," ucap Ronny.

Lihat Juga :
OJK Ungkap Kerugian Investasi Bodong 2017-2023 Sentuh Rp139 T

Namun perlu dicatat, lanjutnya, sifat tunjangan yang bisa diberikan kepada para driver ojol dan kurir paket bukan seperti THR. Ronny menilai sulit untuk mengukur satu bulan gaji pekerja mitra yang sifat kerja samanya tidak seketat kerja sama antara pekerja biasa dan perusahaan.

"Jadi bisa berupa bonus pukul rata sejumlah uang, atau bisa juga dibuatkan formula matematisnya yang dikaitkan dengan produktivitas para pekerja transportasi online dalam setahun ke belakang," kata dia.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyayangkan klarifikasi Kemnaker bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir paket hanya bersifat imbauan dan bukan wajib.

Nailul mengatakan sejak dikeluarkannya imbauan tersebut ekspektasi dari driver ojol sudah terlampau tinggi. Ketika yang dijanjikan tidak terlaksana, kekecewaan mereka akan besar.

Lihat Juga :
ANALISISKenapa Bansos-Subsidi Triliunan Sulit Bersihkan RI dari Kemiskinan?

Terkait aturan baru yang hendak digodok Kemnaker soal THR untuk driver ojol, Nailul menegaskan aturan tersebut harus masuk ke dalam PP.

"Harus ada unsur yang bisa dibilang sebagai pekerja, seperti pemenuhan jam kerja dan sebagainya," ujar Nailul.

"Dan itu harus minimal PP. Kalau saya pribadi, harusnya membuat PP tentang pekerja gig atau freelance alih-alih revisi dan memaksakan driver ojol masuk ke UU," katanya lebih lanjut.

Nailul menjelaskan PP tersebut akan mengisi kekosongan yang ada di UU sehingga tidak berbenturan dengan UU yang sudah ada.

"PP tersebut berlaku untuk semua pekerja gig. Bukan memformalkan, namun memberikan perlindungan bagi pekerja gig," jelasnya.

Sementara, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan jika pembayaran THR bagi driver ojol dan kurir paket menjadi kebijakan, maka perlu dirumuskan landasan penetapan besarannya.

Misalnya, minimum satu bulan upah minimum provinsi (UMP) atau rata-rata penghasilannya selama enam bulan terakhir.

"Perlu segera dirumuskan untuk diberlakukan mulai tahun 2025," ujar Payaman.

Payaman menjelaskan sebenarnya pekerja kemitraan seperti driver ojol dan kurir paket juga telah menerima THR selama ini, karena sudah berlaku umum termasuk di sektor informal. Sama halnya dengan setiap keluarga memberikan THR petugas keamanan dan petugas kebersihan di lingkungan RT/RW.

"Pada umumnya mereka menerima lebih besar dari satu bulan gaji mereka," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]



(del/sfr)

Iblis ada di sekitar

cara pengisian voucher telkomsel
IHSG diproyeksi menguat pada Jumat (29/12). Kalau terkoreksi pun wajar dan bisa dimanfaatkan untuk mengakumulasi pembelian.
IHSG diproyeksi menguat pada Jumat (29/12). Kalau terkoreksi pun wajar dan bisa dimanfaatkan untuk mengakumulasi pembelian. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada perdagangan Jumat (29/12).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan perdagangan terakhir di 2023 diyakini masih akan cukup stabil. Jika pun ada koreksi wajar dan masih bisa dimanfaatkan investor untuk melakukan akumulasi pembelian.

"Kenaikan yang terjadi dalam pergerakan IHSG saat ini masih ditopang oleh stabilnya kondisi perekonomian Indonesia yang terlihat dari data perekonomian, serta stabilnya nilai tukar rupiah," kata William.

Untuk saham pilihan, William merekomendasikan UNVR, BMRI, ITMG, GGRM, BBRI, BSDE, PWON, dan ASII.

Sedangkan Praktisi Pasar Modal sekaligus Founder WH-Project William Hartanto mewanti-wanti potensi pelemahan IHSG, meski tidak akan mengubah arah tren. Ia memprediksi gerak indeks di rentang 7.220-7.250.

"Menurut kami ini dikarenakan terjadinya profit taking dan merupakan hal yang wajar terjadi pada akhir tahun," ungkapnya.

IHSG menguat ke posisi 7.303 pada perdagangan Kamis (28/12). Indeks saham naik 57,97 poin atau plus 0,80 persen dari perdagangan sebelumnya.

Investor melakukan transaksi sebesar Rp9,04 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 17,04 miliar saham.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Tuan yang lemah

erek2 21
Migrant Watch katakan tak tepat kasus magang ke Jerman disebut TPPO
Direktur Migrant Watch Aznil Tan (kedua dari kiri) di Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA/Dokumen pribadi.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Migrant Watch Aznil Tan mengatakan penyebutan kasus magang mahasiswa ke Jerman atau ferienjob sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak tepat.

“Perlu diketahui, Jerman termasuk 10 terbaik negara yang memiliki aturan ketenagakerjaan, baik kelayakan hidup maupun pengupahan. Ini berdasarkan laporan dari IMD Business School,” kata dia di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan pada masa lalu TPPO merupakan kasus perbudakan maupun perdagangan budak yang dimulai pada perdagangan budak trans-Atlantik yang dimulai pada abad ke-15. Pada abad ke-18 praktik tersebut dihapuskan, sedangkan pada 2000 muncul istilah perdagangan manusia pada Protokol Palermo, yang dimaksudkan praktik-praktik yang memperdagangkan anak dan perempuan, seperti kerja paksa atau eksploitasi.

“Sederhananya TPPO ini seperti pengamen yang membawa anak di jalan, termasuk ke dalam TPPO. Mengeksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dengan mengendalikannya,” kata dia.

Perbedaan TPPO era dahulu dan sekarang terletak pada kepemilikannya. Namun sekarang terletak pada pengendalian akan hak seseorang yang rentan.

Dalam kasus dugaan TPPO magang mahasiswa ke Jerman, kata dia, mahasiswa tidak dalam posisi rentan.

Dalam UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO disebutkan bahwa TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau penipuan. Dengan kata lain, korban TPPO dalam kendali seseorang atau sekelompok orang untuk dieksploitasi agar mendapatkan keuntungan.

“Jadi keliru kalau kasus ini dinyatakan sebagai kasus TPPO,” kata dia.

Dia mengatakan ferienjobmerupakan program resmi dari pemerintah Jerman bagi mahasiswa untuk mengisi waktu libur dengan berbagai pekerjaan kasar.

 Baca juga: Hadi ungkap 1.900 mahasiswa terindikasi korban TPPO di Jerman

Permasalahannya, katanya, banyak mahasiswa asal Indonesia tidak siap kerja dan menganggap program tersebut sebagai program liburan sambil bekerja. Bahkan dalam kasus tersebut, tidak ada mahasiswa yang disekap, pulang mengalami cacat, atau mental terguncang.

Menurut dia, kasus ini lebih tepat dikatakan sebagai kesalahan prosedur penempatan mahasiswa dibandingkan dengan kasus TPPO.

“Jangan latah melabelkan kasus di dunia ketenagakerjaan sebagai bentuk TPPO, karena ini bisa jadi aib bagi negara Indonesia. Bahkan pihak Pemerintah Jerman bisa tersinggung jika program Ferienjobmengandung unsur TPPO,” kata  dia.

Juru Bicara Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Syaifudin mengatakan apa yang terjadi saat ini,  korban dari penyelenggaraan non-prosedural yang dilakukan pihak PT SHB dan CVGen dalam program magang di Jerman.

“Tidak ada niatan kami melakukan pelanggaran hukum, apalagi melakukan TPPO untuk para mahasiswanya. UNJ mengikuti program magang yang ditawarkan oleh SS, PT SHB, dan CVGen atas dasar kepentingan akademis untuk mahasiswa kami dapat meningkat kemampuan teknis dan nonteknis mahasiswa,” katanya.

Baca juga: UAJ sebut 27 mahasiswa peserta Ferienjob sudah kembali ke Indonesia

Mahasiswa yang mengikuti program itu dapat menjadi lulusan yang berdaya saing global dan mengetahui kehidupan masyarakat global sebagai bekal mereka menyongsong visi Indonesia Emas 2045 untuk menjadi SDM berkualitas dan berdaya saing global.

“Alhamdulillah, kami sudah menanyakan pada mahasiswa UNJ yang ikut program itu, tidak ada hal yang berkaitan dengan eksploitasi dan kekerasan yang dialami. Mahasiswa diperlakukan dengan baik dan diberikan keleluasaan dalam menjalankan ibadah,” katanya.

Pihak Universitas Terbuka melalui Kepala Subdirektorat Humas dan Pemasaran Maya Maria menegaskan tidak terlibat dalam program Ferienjob yang mengatasnamakan magang di Jerman.

Ia mengatakan mahasiswa UT hanya memiliki dua skema MBKM yakni flagship Kemendikbudristek dan MBKM Mandiri.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus mahasiswa magang ke Jerman yang melibatkan 1.900-an orang.

Baca juga: Bareskrim Polri sebut "ferienjob" adalah program resmi di Jerman
Baca juga: Seorang mahasiswa Unja korban Ferienjob di Jerman buka mulut
Baca juga: KSP minta tata kelola magang mahasiswa di luar negeri diperbaiki

Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024

Daftar keahlian saya

direktutoto
Paripurna DPR setujui RUU Desa jadi undang-undang
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), dan Rachmad Gobel (kiri) memimpin rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/am.
Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, disusul gemuruh tepukan tangan.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan.

Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya, lanjut dia, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya sembilan fraksi di Baleg DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.

“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang-Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

Selain Puan, tampak hadir mendampingi pula para Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Lodewijk F. Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, juga hadir perwakilan perangkat desa yang ikut menyaksikan persetujuan RUU Desa dari balkon Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya menyatakan izin.

“Sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

Baca juga: Ketua MPR Bamsoet pastikan revisi UU Desa disahkan setelah Pemilu 2024

Baca juga: Baleg DPR dan Kemendagri bahas revisi UU Desa

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024