situs judi slot resmi 151Jutaan kata 883021Orang-orang telah membaca serialisasi
《promo goride hari ini》
Kemenkominfo hentikan penomoran telekomunikasi yang tak lagi aktif******
Penghentian penomoran telekomunikasi itu dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.
"Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri," demikian bunyi keterangan resmi Kemenkominfo yang diterima, Sabtu.
Baca juga: Kemenkominfo terima 57.459 laporan dari aduannomor.id
Baca juga: Google bakal hapus aplikasi yang minta akses ke SMS dan telepon
Adapun penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang pengaturannya mengacu kepada aturan internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara.
Maka dari itu, negara perlu mengaturnya bagi pelaku usaha dan penyelenggara telekomunikasi sebagai bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).
Adapun penghentian penomoran telekomunikasi yang tidak lagi aktif digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat terkait, pengguna yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan penomoran telekomunikasi dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan penomoran telekomunikasi.
Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi tentunya dapat mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran," demikian pernyataan Kemenkominfo.
Baca juga: Medsos dibatasi, SMS dan telepon tetap jalan
Baca juga: BRTI buka aduan SMS dan telepon penipuan
Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana yang telah dicantumkan dalam pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengumuman lengkap tentang penghentian penomoran telekomunikasi ini dapat dilihat di sini.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Kemenkominfo hentikan penomoran telekomunikasi yang tak lagi aktif******
Penghentian penomoran telekomunikasi itu dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo.
"Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah diberikan kepada pengguna nomor jika tidak digunakan dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri," demikian bunyi keterangan resmi Kemenkominfo yang diterima, Sabtu.
Baca juga: Kemenkominfo terima 57.459 laporan dari aduannomor.id
Baca juga: Google bakal hapus aplikasi yang minta akses ke SMS dan telepon
Adapun penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang pengaturannya mengacu kepada aturan internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara.
Maka dari itu, negara perlu mengaturnya bagi pelaku usaha dan penyelenggara telekomunikasi sebagai bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).
Adapun penghentian penomoran telekomunikasi yang tidak lagi aktif digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat terkait, pengguna yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan penomoran telekomunikasi dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan penomoran telekomunikasi.
Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi tentunya dapat mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran Telekomunikasi yang terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran," demikian pernyataan Kemenkominfo.
Baca juga: Medsos dibatasi, SMS dan telepon tetap jalan
Baca juga: BRTI buka aduan SMS dan telepon penipuan
Apabila di kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana yang telah dicantumkan dalam pengumuman ini, maka penetapan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengumuman lengkap tentang penghentian penomoran telekomunikasi ini dapat dilihat di sini.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Label:daftar kredivo online、kantortoto、slot ter
Terkait:livetaiwan、bocoran admin agus slot、best pragmatic slots 2023、lagi slot、sor777、slot terlaris 2022、pola gacor mahjong ways hari ini、voucher google play murah via pulsa telkomsel、slot yang gacor、situs slot online terbaik 2023
bab terbaru:situs gacor malam hari ini(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Stok beras yang dikuasai Bulog saat ini ada sebanyak 1,4 juta ton dan sangat cukup untuk kebutuhan penyaluran bantuan pangan berasJakarta (ANTARA) - Perum Bulog memastikan ketersediaan stok cadangan beras pemerintah (CBP) dalam keadaan aman mencapai 1,4 juta ton, sehingga bisa menjaga stabilitas pasokan beras serta mendukung bantuan pangan secara nasional.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024
Ya kalau ditanya cukup nggak, pasti nggak cukup. Saya sudah tahu jawabannya seperti itu. Tapi tetap kan ini membantu kanBekasi (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan di negara lain tidak ada bantuan pangan beras layaknya yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
《promo goride hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor terbaru malam iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《promo goride hari ini》bab terbaru。