trik main slot gatotkaca 68Jutaan kata 835345Orang-orang telah membaca serialisasi
《asia777》
Itera berkomitmen hasilkan SDM unggul******
"Kurikulum berbasis konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang digulirkan oleh Kemendikbudristek, selalu kami harmoniskan secara maksimal dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Itera," kata Rektor Itera Prof Dr I Nyoman Pugeg Aryantha saat mewisuda lulusan program sarjana dan pascasarjana dalam wisuda periode ke-18, di Lampung Selatan, Lampung, Sabtu.
Meskipun Itera yang merupakan perguruan tinggi negeri (PTN) ini baru berusia 9 tahun, menurut dia, capaian akademik yang dihasilkan dari waktu-ke waktu semakin baik. Hal ini mengindikasikan bahwa Itera telah tumbuh dan berkembang menjadi institusi pendidikan tinggi bidang sainstek yang mumpuni.
Baca juga: PTN Itera buka kuota 5.200 mahasiswa baru tahun ini untuk 41 prodi
"Saat ini Itera menduduki peringkat 14 kampus paling berkelanjutan di Indonesia dalam pemeringkatan UI Green Metric World University Ranking. Dalam capaian kinerja akademik Itera berhasil menempati peringkat ke-9 secara nasional sebagai kampus terbaik dalam publikasi ilmiah versi Nature Index 2024," kata dia.
Menurut dia, peningkatan kualitas penelitian sebagai bagian tidak terpisahkan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi senantiasa diprioritaskan.
"Hasilnya sepanjang tahun 2023-2024, Itera telah menghasilkan sebanyak 208 jurnal internasional terindeks Scopus, dan 86 jurnal bereputasi nasional dari berbagai riset yang dilakukan oleh para dosen," kata dia.
Baca juga: Itera berkomitmen menjadi kampus berkelanjutan
Di sisi lain, kata dia, dinamika, tempaan, pengalaman soft skillserta jalinan komunikasi dan networkingyang telah didapatkan selama masa perkuliahan akan menjadi modal penting bagi alumni mengemban misi sebagai agen perubahan positif di masyarakat.
"Oleh karena itu, saya selalu mengingatkan agar wisudawan selalu menjaga nama baik Itera di manapun nanti berada, dan aktif dalam Ikatan Alumni Itera sebagai wadah memelihara jalinan silaturahmi sesama alumni dan almamater kampus," kata dia.
Itera mewisuda 654 lulusan program sarjana dan pascasarjana dalam wisuda periode ke-18 yang diselenggarakan di kampus Itera, Sabtu.
Baca juga: Itera peringkat ke-9 nasional kampus terbaik versi Nature Index
Sejak wisuda pertama tahun 2016 sampai dengan wisuda ke-18, Itera telah menyumbangkan sebanyak 6.158 sarjana teknik dan sains untuk membangun Sumatera dan Indonesia. Dalam wisuda kali ini, Itera juga meluluskan enam wisudawan program pascasarjana fisika.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
IDI sebut dokter influencer dilarang promosi produknya di media sosial******
Namun, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.
“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Kemenkes: Lulusan kedokteran jadi "influencer" itu pilihan
Baca juga: IDI tekankan pentingnya penguatan kode etik kedokteran
Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.
Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.
“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.
Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.
“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” jelasnya.
Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.
Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
Baca juga: IDI larang dokter "endorse" produk
Baca juga: IDI dan WMA selenggarakan simposium kode etik kedokteran
Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Label:gacor 5000、laeintogel、joker81
Terkait:naga505、trik main slot kipas、slot gacor wd 25rb、7774d slot、bintang spin slot、buku tafsir mimpi 3d、situs slot paling gampang menang、betidb、pinjaman mendesak langsung cair、bobol situs slot
bab terbaru:maxwin 500x(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
Pewarta: Tuyani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
"Tujuh orang kita amankan, barang buktinya kita kumpulkan ada 10 senjata tajam baik yang tersimpan melekat pada badan, dan juga ada disimpan di kendaraan. Mereka sudah menyiapkan secara sistematis,"Makassar (ANTARA) - Sebanyak tujuh orang di duga provokator diamankan polisi dalam aksi demonstrasi yang berlangsung tegang saat proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
《asia777》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,igamble247Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《asia777》bab terbaru。