supercuan889 853Jutaan kata 67347Orang-orang telah membaca serialisasi
《kumpulan maxwin》
KPU ancang******Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Platform GitHub diserang, berpotensi pengaruhi jutaan pengguna******Jakarta (ANTARA) - Platform berbagi kode populer GitHub menghadapi serangan berskala besar yang berpotensi mempengaruhi jutaan penggunanya.
Sebagaimana dikutip oleh Gizmochina pada Sabtu (2/3), peneliti keamanan di Apiiro telah mengidentifikasi tren yang mengkhawatirkan di mana pelaku jahat menyasar repositori GitHub, yang berpotensi membahayakan lebih dari 100.000 proyek.
Serangan itu melibatkan teknik yang disebut "kebingungan repositori berbahaya" di mana penyerang mengkloning repositori yang sah, menyuntikkan kode berbahaya, dan mengunggahnya kembali ke platform.
Repositori yang telah dimanipulasi kemudian dapat diunduh oleh pengguna yang tidak curiga, berpotensi membahayakan sistem mereka atau menginfeksi mereka dengan malware.
Laporan Apiiro menyoroti beberapa faktor yang membuat GitHub rentan terhadap serangan semacam itu.
Kemudahan menggunakan platform, ketersediaan API yang siap pakai, dan keberadaan banyak repositori tersembunyi menciptakan lingkungan yang ideal bagi penyerang untuk melancarkan watering hole attack, serangan siber yang menargetkan kelompok pengguna dengan menginfeksi situs web yang biasa mereka kunjungi.
Dalam serangan-serangan ini, para penyerang menargetkan repositori yang populer dan sering diunduh. Mereka menyuntikkan kode berbahaya ke dalam repositori tersebut dan kemudian mengunggahnya kembali.
Untuk memperluas jangkauan, para penyerang membuat banyak forkpalsu dari repositori yang telah disusupi menggunakan metode otomatis. Forkpalsu ini kemudian dapat tersebar melalui media sosial, forum online, dan saluran lainnya, menipu pengguna agar mengunduh versi berbahaya.
Baca juga: Microsoft tuntaskan akuisisi GitHub
Laporan Apiiro menyebutkan bahwa GitHub telah diberitahu dan telah menonaktifkan sebagian besar repositori berbahaya yang diidentifikasi.
Namun, aktivitas tersebut masih berlanjut, dengan penyerang terus berusaha menyuntikkan kode berbahaya.
Laporan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kampanye serangan dimulai pada Mei 2023 dan terus berkembang.
Aktivitas berkelanjutan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa akan lebih banyak repositori dan pengguna yang bisa terpengaruh pada masa mendatang.
Pengembang dan pengguna disarankan untuk berhati-hati saat mengunduh kode dari GitHub, terutama dari repositori yang tidak dikenal. Penting untuk memverifikasi sumber dan legitimasi kode sebelum mengintegrasikannya ke dalam proyek.
Baca juga: AwanPintar setiap detik terjadi 43 serangan siber di Indonesia
Baca juga: Bandung dan Semarang masuk lima besar daerah asal ancaman siber
Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
ATR/BPN: GEMAPATAS dapat percepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap******
Gerakan ini merupakan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan PTSL.Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dapat mempercepat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot777 gacor、erek78、daftar situs slot online
Terkait:buku mimpi togel 2020、sumobola、royal633、erek66、buku mimpi 2d 3d 4d abjad bergambar、cara kredit hp di tokopedia dengan kredivo、betwin88、jam gacor athena、situs loker manado terpercaya、cara mendapatkan duit cepat
bab terbaru:cukong 88 slot gacor(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《kumpulan maxwin》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,zeus777Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kumpulan maxwin》bab terbaru。