slot gacor abis 77Jutaan kata 716883Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara pinjaman online akulaku》
Harga Emas Antam Macet di Rp1,022 Juta Hari Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Harga jualemasPT Aneka Tambang(Persero) Tbk atau Antamberada di posisi Rp1,022 Juta per gram pada Rabu (4/1). Harga emas tercatat stagnan dari perdagangan hari sebelumnya.
Sedangkan, harga pembelian kembali (buyback) naik Rp2.000 ribu per gram dari Rp923 ribu per gram menjadi Rp925 ribu per gram.
Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp561 ribu, 2 gram Rp1,98 juta, 3 gram Rp2,95 juta, 5 gram Rp4,88 juta, 10 gram Rp9,71 juta, 25 gram Rp24,16 juta, dan 50 gram Rp48,24 juta.
Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, pembeli yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.
Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX justru turun 0,11 persen menjadi US.844 per troy ons. Harga emas di perdagangan spot juga turun 0,08 persen ke US.838 per troy ons pada pagi ini.
Senior Analis DCFX Lukman Leong memperkirakan harga emas bakal menguat di sepanjang perdagangan hari ini, didukung oleh penurunan imbal hasil obligasi AS. Harga emas disebut mengawali 2023 dengan sangat kuat oleh ekspektasi ancaman resesi dan bank sentral yang mulai menunda kenaikan suku bunga.
"Harga emas juga didukung oleh ekspektasi pada tren pembelian fisik oleh bank sentral dunia terutama dari China dalam upaya mendiversifikasi dari dolar AS akan meningkat tahun ini," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Hari ini, Lukman memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang support US.825 per troy ons dan resistance US.850 per troy ons.
[Gambas:Video CNN]
Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Bed Bath & Beyond Berencana Ajukan Perlindungan Kebangkrutan******Jakarta, CNN Indonesia--
Perusahaan ritelasal Amerika Serikat (AS) Bed Bath & Beyond berencana mengajukan perlindungan kebangkrutandalam beberapa minggu ke depan.
MelansirReuters, Jumat (6/1) upaya tersebut dilakukan menyusul kinerja penjualan perusahaan yang menurun dan ketidakmampuan bersaing dengan penjual ritel online.
Bed Bath & Beyond juga tengah berupaya menunda pembayaran utang yang akan jatuh tempo pada 1 Februari 2023. Perusahaan memiliki kewajiban pembayaran bunga obligasi korporasi sekitar US,5 miliar.
Perusahaan yang finansialnya bermasalah sering mencari perlindungan kebangkrutan setelah musim liburan untuk memanfaatkan bantalan kas dan penjualan terbaru.
Jika perusahaan mencari perlindungan kebangkrutan, kemungkinan Bed Bath & Beyond akan mencari pembiayaan dari kreditur-krediturnya agar membantu perusahaan dalam restrukturisasi pengadilan.
Sebelumnya, Bed Bath & Beyond memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 20 persen karyawan dan menutup 150 tokonya. Hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan perusahaannya dari ambang kebangkrutan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga memangkas beberapa merek perabotan rumah tangga.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Label:slot 2021 terbaru、angka buku mimpi、buku tafsir mimpi togel 2d dari 00 sampai 99
Terkait:rtp sultan33、okb88、situs gampang menang slot、link slot online resmi、buku tafsir mimpi 3d abjad、cara login kredivo、situs slot gacor hari ini、banktogel、kredit pintar tidak bisa pinjam、cara dapat uang di website
bab terbaru:bimaslot(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《cara pinjaman online akulaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,tua slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara pinjaman online akulaku》bab terbaru。