datukqq 345Jutaan kata 61665Orang-orang telah membaca serialisasi
《pede4d》
Aturan Baru Kemenhub: Penumpang Kapal Laut Kini Boleh Lepas Masker******
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri, salah satunya Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Transportasi Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan penumpang kini tidak diwajibkan mengenakan masker namun dianjurkan untuk melakukan vaksinasi hingga booster kedua.
Dalam aturan tersebut, kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia dengan transportasi laut.
Berikut aturan lengkapnya;
1. Masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap covid-19.
2. Masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik.
3. Masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan covid-19.
4. Masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.
[Gambas:Video CNN]
Tiket Kereta Cepat Jakarta******
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan masyarakat yang tinggal di sekitar rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) bisa mencoba transportasi tersebut gratis mulai Juli depan. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita berikan rakyat kita (yang tinggal) di sepanjang rel kereta api ini untuk mencoba secara gratis kereta api ini, dan itu kita harapkan mungkin Juli sudah bisa kita lakukan," kata Luhut di Stasiun Halim KCJB, Kamis (22/6).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan uji coba bagi masyarakat akan dilakukan hingga Oktober mendatang.
Terkait izin operasi KCJB, Budi mengatakan akan diterbitkan paling lambat 1 Oktober 2023. Budi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Prancis untuk melakukan pengamatan terhadap KCJB.
"InsyaAllahizin operasi akan kita terbitkan sebelum atau paling lambat 1 Oktober. Kalau mungkin kita lakukan sebelum 18 Agustus, kita lakukan," kata Budi.
[Gambas:Video CNN]
KKP Patok Harga Pasir Laut 2 Tahun Sebelum Izin Ekspor Jokowi Terbit******
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mematok tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasir laut dua tahun sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor komoditas itu dibuka lagi.
Acuan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diteken pada 18 September 2021.
Sementara itu, izin Jokowi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid ini diteken pada 15 Mei 2023 atau dua tahun setelah Kepmen KKP diundangkan.
"Harga patokan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut untuk kegiatan pemanfaatan pasir laut," bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Kamis (8/7).
Melalui Kepmen itu, Sakti juga membuka peluang harga pasir laut bisa berubah berdasarkan evaluasi paling lambat 12 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila pertimbangan tertentu.
Lihat Juga :![]() |
Adapun pertimbangannya antara lain yang dimuat dalam diktum ketiga sebagai berikut:
a. harga pasar;
b. harga pasir laut di lokasi pengambilan;
c. harga pengiriman pasir laut.
CNNIndonesia.comberupaya mengonfirmasi Kepmen KKP yang terbit sebelum PP Jokowi terbit kepada Sakti Wahyu dan Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi. Hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan tanggapan.
Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut lagi melalui PP Nomor 2 Tahun 2023. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, ia memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia. Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.
Sementara di Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Label:erek erek 36 2d、slot nominal 5000、bukit4d
Terkait:bunga kredit kredivo、infini88 lengkap、hokivegas、aplikasi pembiayaan kredit、daftar agen situs judi slot terpercaya、jokislot138、www.togel singapore.com、slot77、pinjol yang sudah ojk、kasih jp slot
bab terbaru:demo slot temujin treasures(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta pemerintah daerah menyiapkan lumbung pangandi daerahnya masing-masing untuk menghadapi El Nino.
Ia mengatakan dengan lumbung tersebut setiap daerah maka akan memiliki pasokan pangan yang kuat untuk menghadapi fenomena itu. Ia mengatakan, jika pasokan pangan tidak kuat, El Nino akan sangat berbahaya bagi Indonesia.
"Bila buffer stocktidak kuat, El Nino bisa sangat berbahaya," ungkap Syahrul saat memberikan arahan pada kegiatan Forum Diskusi 'Meskipun El Nino, Bisa Panen' di Kantor Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan, Bogor, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/07).
Selain menyiapkan lumbung pangan, Syahrul juga meminta setiap daerah menyiapkan lahan percontohan seluas 1.000 hektare. Nantinya, lahan percontohan ini akan menjadi 'lokomotif' untuk meningkatkan kapasitas produksi pangan daerah tersebut.
"Biar petani dan warga bisa melihatnya sebagai contoh, seperti pengelolaan air atau pemanfaatan pupuk organik. Dengan lahan tersebut, masyarakat bisa meningkatkan hasil produksi berbagai komoditas pangan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Karantina Pertanian Belawan mencatat nilai eksporkapulaga asal Sumatera Utara (Sumut) ke China dan Thailand meningkat signifikan. Tercatat Rp18,5 miliar dengan volume 267 ton periode Januari hingga Juni 2023.
"Berdasarkan data IQ-Fast Karantina Pertanian Belawan kapulaga diekspor ke China dan Thailand pada Semester I Tahun 2023 mencapai total 267 ton," kata Kepala Karantina Pertanian Belawan, Lenny Hartati Harahap, Sabtu (8/7).
Lihat Juga :![]() |
Menurutnya Pejabat Karanina Pertanian Belawan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik komoditas, serta pengambilan sampel untuk pemeriksaan di laboratorium, kesesuaian jenis, jumlah, volume serta memiliki nomor registrasi General Administration Custom of China (GACC).
"Sebelum diekspor petugas memastikan kapulaga yang akan dilalulintaskan tersebut aman, bebas dari hama penyakit," pungkasnya.
Lihat Juga :![]() |
Setelah dinyatakan bebas serangga, tambahnya, maka layak untuk diekspor dengan memberikan KT10/ Phytosanitary Certificate. Kapulaga merupakan salah satu bumbu rempah yang sering digunakan untuk bumbu masak dan obat tradisional.
"Selain kapulaga kita juga memiliki rempah-rempah yang sering kita ekspor ke negara-negara maju, di antaranya, cengkeh, kulit kayu manis, asam potong, kincung, kemiri, dan yang lainnya," tutup Lenny.
(fnr/pmg)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda Rp71,28 miliar kepada 7 perusahaan yang terbukti menimbun minyak gorengpada 2022 lalu.
Majelis Komisi langsung mengumumkan putusan tersebut di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/5). Putusan itu tertuang atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
"Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran/penjualan barang," tulis keterangan resmi KPPU, Sabtu (27/5).
Mereka juga menyimpulkan struktur pasar dalam industri minyak goreng adalah oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi, yakni konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52 persen.
"Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para terlapor," jelasnya.
"Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat," sambung Majelis Komisi.
KPPU mengatakan selepas kebijakan HET dicabut pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga relatif lebih tinggi dibandingkan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.
Sementara itu, KPPU memutuskan 27 terlapor tidak bersalah terkait penetapan harga. Sebelumnya, KPPU menduga perusahaan tersebut melanggar pasal 5 dan melakukan kartel minyak goreng.
Kasus ini merupakan inisiatif KPPU yang sudah bergulir sejak 2021. Pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga 4 April 2023.
[Gambas:Video CNN]
Berikut 7 perusahaan yang terbukti bersalah dan didenda total Rp71,28 miliar:
1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp15,24 miliar
3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp3,36 miliar
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diproyeksi melemah terbatas pada perdagangan Selasa (30/5).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan peluang koreksi bisa dimanfaatkan investor jangka menengah hingga panjang untuk melakukan akumulasi pembelian. Harapannya, bakal ada capital gainyang bisa dikumpulkan hingga akhir tahun.
"Pola gerak IHSG dalam melalui pekan pendek ini bergerak cukup moderat dan masih cenderung mengalami pelemahan terbatas," jelas William.
Untuk saham pilihan, William merekomendasikan UNVR, BBNI, BMRI, TLKM, AALI, TBIG, ASII, dan AKRA.
Sementara itu, Praktisi Pasar Modal sekaligus Founder WH-Project William Hartanto menilai tidak ada peningkatan signifikan dalam penjualan indeks saham. Namun, secara teknikal IHSG diklaim membentuk pola yang mengindikasikan penguatan.
"Memperhatikan faktor-faktor di atas, hari ini kami memproyeksikan IHSG berpotensi bergerak mixed cenderung menguat," ungkapnya.
William memproyeksi IHSG bakal menguat dengan pergerakan di rentang 6.635-6.754.
IHSG tergelincir ke posisi 6.681 pada perdagangan Senin (29/5). Indeks saham melemah 5,89 poin atau minus 0,09 persen dari perdagangan sebelumnya.
Investor melakukan transaksi sebesar Rp8,49 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,02 miliar saham.
[Gambas:Video CNN]
Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University Zulhamsyah Imran menyebut izin keruk dan ekspor pasir lautdalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut menguntungkan kelompok oligarki dan kapitalis.
"Dulu ada yang menentang cantrang, sekarang mendukung pasir laut ditambang. Kita berpihak kepada nelayan atau kelompok kapitalis? Yang hanya sekadar memuaskan sisi-sisi ekonomi saja," katanya dalam diskusi publik yang disiarkan di kanal YouTube Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Minggu (11/6).
Zulhamsyah lantas mempertanyakan apakah landasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor pasir laut ini karena Indonesia kekurangan sumber daya perikanan. Namun, menurutnya pengerukan hingga ekspor pasir laut malah bakal merusak ekosistem habitat alami perikanan.
"Pendekatannya stakeholder yang kuat di-backup dengan kapitalis kuat di belakangnya akan memenangkan eksploitasi pasir laut. Pilihan-pilihan ada di eksekutif, pusat dan daerah," tegas Zulhamsyah.
Menurutnya, perumusan PP Nomor 26 Tahun 2023 seharusnya melalui proses yang sangat panjang. Namun, ia mempertanyakan apakah aspirasi rakyat diikutsertakan dalam perumusan beleid tersebut.
Ia pun mengutip pernyataan beberapa ahli yang menyebut beleid ini prematur. Zulhamsyah lantas menaruh curiga bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 lahir di tengah tekanan permintaan pembangunan pulau reklamasi di negara tetangga.
"Sehingga negara paling besar dan dekat diminta berkontribusi membuat pulau reklamasi di negara lain? Apa kepentingan oligarki? Di Indonesia bicara oligarki ada kelompok kapitalis menguasai Indonesia, di Sumatra, Papua, Kalimantan, Sulawesi juga," kritik Zulhamsyah.
"Di mana letak keadilan sosial yang disebut dalam sila kelima? Yang dikatakan 'aku paling Pancasila', orang lain tidak. Maka perhatikan sila per sila dari Pancasila," tutupnya.
Munculnya beleid yang mengizinkan lagi pengerukan hingga ekspor pasir laut membuka masa lalu kelam Indonesia. Berbagai penolakan dilayangkan kepada Presiden Jokowi, baik dari pegiat lingkungan hingga eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Restu Jokowi dalam beleid tersebut turut mematahkan pelarangan 20 tahun lamanya. Sebelumnya, pasir laut dilarang diekspor sejak masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.
Ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.
(skt/wiw)《pede4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sinar777Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pede4d》bab terbaru。