lawu88slot 813Jutaan kata 592386Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs judi gacor》
Dishub DKI tindak 623 kendaraan bermotor melawan arah******
Penindakan dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Adapun pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
Baca juga: Polisi: Tabrakan tujuh pemotor dengan truk akibat lawan arah
Baca juga: Polisi tilang 50 pengendara motor lawan arus di Kebayoran Lama Syafrin memaparkan, penindakan ini dilaksanakan meliputi 62 lokasi, antara lain: 1. Bidang Dalops
Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jalan Blora, Jalan Brigjen Katamso dan Slipi (Jakarta Barat) serta Jalan Raya Bogor, Cililitan, Jalan Supriadi, Jalan Baru (Jakarta Timur).
Selain itu Jalan KH Wahid Hasyim (TL Gondangdia) di Jakarta Pusat dan Jalan Rawajati, Kalibata di Jakarta Selatan 2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat
Jalan Letjen Suprapto, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Kebon Sirih Timur, Jalan Kramat Bunder dan Jalan Gunung Sahari Raya.
Jalan Karang Anyar, Jalan Johar, Jalan Kalibaru Barat, Jalan Hbr. Motic, Jalan Kwitang, Jalan Suprapto, Jalan Balikpapan, Jalan Karang Anyar dan Jalan Penjernihan Dalam.
Lalu Jalan Bungur Besar Raya, Jalan Senen Raya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jalan Blora serta Jalan KH Wahid Hasyim. 3. Sudinhub Jakarta Utara
Jalan Raya Cilincing, Jalan Kramat Jaya, Jalan Danau Sunter, Jalan Pluit Raya Selatan, TL Akses Marunda , Jalan Gunung Sahari, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, Simpang Danau Sunter Selatan serta Jalan Boulevard Barat. 4. Sudinhub Jakarta Barat
Jalan Ring Road Rawa Buaya, Jalan Ring Road Cengkareng, Jalan Pintu Air Cengkareng, Jalan Kalideres, Jalan Daan Mogot, Kolong Fly Over Rawa Buaya, Jalan Ring Road Kapuk dan Jalan Brigjend Katamso 5. Sudinhub Jakarta Selatan
Jalan Raya Kalibata, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Taman Setiabudi 2, Jalan Ciputat Raya, Jalan Taman Setiabudi 1, Jalan Pasar Minggu, Jalan Kapten Tendean, Jalan Taman Bakri, Jalan Tanjung Barat dan Jalan Rawajati 6. Sudinhub Jakarta Timur
Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Bekasi, Jalan Layang (Fly Over) Pondok Kopi, Turunan "Fly Over" Klender, Jalan Pemuda, Jalan DI Panjaitan, Jalan Cipinang Besar, Jalan Usman Harun, Jalan TB Simatupang, Jalan Baru, Jalan Dr Soemarno, Jalan Raya Bogor serta Jalan Supriadi.Baca juga: Petugas PPSU Jakut ditabrak pemotor yang lawan arus lalu lintas
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Label:voucher pulsa tri、cara nyicil di shopee tanpa kartu kredit、slot recommended
Terkait:pinjaman tunaiku tidak disetujui、cara mudah dapat uang banyak、slott77、daftar pinjol、olympus777、ringan pinjam ojk、bulan spin slot login、slot inter、slot gacor terpercaya、rtp slot live jam gacor
bab terbaru:06 togel(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Ini melampaui target secara nasional sebanyak 82 persen.Kendari (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) La Tajudin menyebutkan angka partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mencapai 87, 36 persen.
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Saat ini, ada 1,3 juta ton stok yang dikuasai Bulog, jadi dengan penambahan kontrak 300 ribu ton itu akan menjadi penguatan stok BulogJakarta (ANTARA) - Perum Bulog menyebutkan ada tambahan kontrak impor sebanyak 300 ribu ton beras dari Thailand dan Pakistan guna memperkuat stok pangan nasional terutama menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
"Empat pelajar tersebut berhasil diselamatkan oleh tim SAR gabungan yang tengah bersiaga di pantai yang berada di Desa/Kecamatan Cisolok tersebutSukabumi, Jabar (ANTARA) - Tim SAR gabungan menyelematkan empat pelajar asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), yang tenggelam di pantai selatan Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Pantai Kebon Kalapa, Minggu. "Empat pelajar tersebut berhasil diselamatkan oleh tim SAR gabungan yang tengah bersiaga di pantai yang berada di Desa/Kecamatan Cisolok tersebut," kata Ketua Forum Komunikasi SAR Daerah (FKSD) Kabupaten Sukabumi Okih Pajri Assidiqie di lokasi kejadian, Minggu. Adapun keempat pelajar tersebut diketahui bernama Rizky (14), Alif (14), Alvin (14), dan Davin (13). Seluruhnya warga Kampung Pondoklame, Desa Sanggong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Informasi yang dihimpun dari tim SAR yang tengah bersiaga di lokasi, kejadian itu berawal saat rombongan pelajar dari Cianjur itu berwisata ke Pantai Kebon Kalapa untuk menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 atau biasa disebut munggahan.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
《situs judi gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,online shop yang bisa paylaterHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs judi gacor》bab terbaru。