buku 1001 mimpi togel 2d 520Jutaan kata 317670Orang-orang telah membaca serialisasi
《kadal4d》
Dubes Jose nilai Rusia mitra tepat untuk kembangkan PLTN di Indonesia******Jakarta (ANTARA) - Duta Besar RI untuk Rusia Jose Tavares menilai Moskow adalah mitra yang tepat bagi Jakarta dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) guna mendukung transisi ke energi terbarukan.
Jose menjelaskan bahwa BUMN energi nuklir Rusia, Rosatom, telah sejak lama menawarkan kerja sama pengembangan PLTN, termasuk PLTN terapung yang dianggap cocok untuk negara kepulauan seperti Indonesia.
“Sebenarnya Rusia bisa berperan besar di Indonesia. Kalau mau bekerja sama dengan Rusia, inilah saatnya,” tutur Jose ketika ditemui ANTARA di Moskow pada Kamis (28/3), di sela-sela peliputan pameran dan forum industri nuklir global ATOMEXPO 2024.
Namun, kata dia, pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia masih menuai kontroversi dari masyarakat terkait aspek keamanannya.
Baca juga: Aspebindo dorong pemerintah fasilitasi investasi PLTN di Indonesia
Padahal, ia meyakini pihak Rusia telah belajar banyak dari bencana nuklir besar seperti Chernobyl yang terjadi pada tahun 1980-an atau kecelakaan di PLTN Fukushima di Jepang pada 2011, tentang bagaimana memperkuat keamanan teknologi nuklir mereka.
“Jadi sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi kalau yang seperti Chernobyl karena mereka sudah berlapis-lapis keamanan nuklirnya. Saya juga pernah membawa pejabat Indonesia ke markas Rosatom dan mereka jelaskan mengenai hal itu,” tutur Jose.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Indonesia harus berani memajukan kerja sama energi nuklir jika ingin mewujudkan target transisi energi dan nol emisi karbon.
Baca juga: Energi nuklir jadi opsi untuk capai target netralitas karbon
Apalagi, beberapa tetangga dekat Indonesia seperti Myanmar dan Filipina juga telah melirik ke pemanfaatan nuklir untuk menyokong kebutuhan energi mereka.
Sementara Turki dan Bangladesh bahkan telah memulai pembangunan PLTN melalui kerja sama dengan Rusia.
“Sekarang tinggal (keputusan) Indonesia, terserah Indonesia mau pilih (kerja sama) dari mana,” kata Jose.
Mengacu pada sejarah kerja sama Indonesia-Rusia lewat pendirian PT Krakatau Steel pada tahun 1960-an, Jose mengungkapkan bahwa Rusia adalah mitra yang lebih baik—daripada Barat—dalam hal transfer teknologi.
Melalui perusahaan yang dahulu bernama Cilegon Steel Mill hasil kerja sama Indonesia dengan Tjazpromexport dari Uni Soviet, Krakatau Steel telah berkembang menjadi pelaku utama industri baja serta penyedia energi bagi Indonesia.
“Itu menurut saya transfer teknologi pertama dari negara lain kepada Indonesia, yang kemudian kita optimalkan hingga sekarang jadi luar biasa kan Krakatau Steel,” ujarnya.
Baca juga: BAPETEN: Indonesia punya bahan baku nuklir cukup untuk dijadikan PLTN
Selain unggul dalam hal transfer teknologi, Jose mengatakan bahwa Rusia lebih lugas dan terus terang ketika bernegosiasi.
Dia pun menyebut bahwa Rosatom telah menyatakan siap mendidik ahli-ahli nuklir dari Indonesia dalam pemanfaatan nuklir untuk tujuan damai dengan memberikan beasiswa bagi 30 orang.
“Sekarang pertanyaannya tertarik nggakkita untuk memanfaatkan (tawaran) itu? Itu kan tergantung Jakarta, mungkin mereka masih ragu dan mau melihat-lihat dulu ke negara lain. Tetapi Rusia menurut saya lebih bagus karena semuanya straightforward,” kata Dubes Jose.
Baca juga: AS-Indonesia kerja sama kaji penggunaan SMR untuk PLTN di Kalbar
Baca juga: Menteri ESDM respon ketertarikan Rusia kembangkan nuklir di Indonesia
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Polda Metro Jaya beberkan alasan menghentikan kasus Aiman Witjaksono******Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membeberkan alasan menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2024 oleh Aiman Witjaksono.
Penghentian penyidikan kasus tersebut menurut Kabid Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks. "Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis. Ade Ary juga menegaskan penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah rampung sehingga kasus dihentikan. "Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," katanya. Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Baca juga: IPW apresiasi Polda Metro Jaya karena hentikan kasus Aiman Witjaksono "Tadi malam (Rabu, 27 Maret 2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum," kata salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis. Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut. "Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya. Ia juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya. MK RI mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Polda Metro hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman "Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan saat sidang pleno yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (21/3). MK berpendapat, unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 mengandung sifat ambiguitas. Menurut MK, sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat. Ukuran atau parameter yang tidak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran, justru dapat membatasi hak setiap orang untuk berpikir. Selain itu, hal ini juga dinilai mahkamah dapat mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat. "Karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong,” kata hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:cara mendapatkan voucher alfagift、preman 2d togel、angka jitu 10
Terkait:rtp bola88、situs slot online bonus new member 100、trik slot thor、sukses slot login、daftar pinjaman online resmi、situs judi casino terpercaya、pinjol yang langsung cair、pgsoft、slot gacor terbaru 2022、topslot88
bab terbaru:erek erek abjad 4d(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《kadal4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,arena88slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kadal4d》bab terbaru。