petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

link zeus server thailand

cucubet 868Jutaan kata 433833Orang-orang telah membaca serialisasi

《link zeus server thailand》

Guru Besar Ilmu Hukum UNS Bertambah, Sentot Sudarwanto Jadi Gubes ke******

SOLO–Albertus Sentot Sudarwanto dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum (FH) UNS di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa (7/3/2023). Sentot menjadi guru besar ke-10 di Fakultas Hukum, sedangkan tingkat universitas dia merupakan guru besar  ke-255.

Sentot dalam pidato ilmiahnya menyoroti persoalan imbal jasa lingkungan atau IJL. Pidato ilmiah tersebut berjudul Model Imbal Jasa Lingkungan Berbasis Kontraktual Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perdata.

Promosi Dukung Desa BRILiaN, Wamen BUMN Yakin Pemberdayaan Desa Jadi Engine of Growth

Menurut dia, saat ini lingkungan hidup sedang mengalami krisis perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Sentot mengatakan perubahan iklim memicu bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan. 

Sementara itu, dia menjelaskan undang-undang  yang mengatur, tidak cukup untuk mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Pelaksanaan dan pengawasannya cenderung normatif, sementara eksploitasi sumber daya terus dilakukan,” ujar dia dalam pidato ilmiah, Selasa.

Dia menawarkan solusi berupa Imbal Jasa Lingkungan atau IJL untuk mengatasi persoalan lingkungan, termasuk potensi bencana yang dihasilkan. “Imbal Jasa Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan bencana hidrologi yang berkeadilan dan partisipatif,” ujar dia.

Dia menegaskan melalui Pasal 42 UU PPLH, salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup adalah instrumen ekonomi, yang meliputi perencanaan pembangunan, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif.

Lalu dia menunjukan PP 46 Tahun 2017 yang mendefinisikan Imbal Jasa Lingkungan (IJL) sebagai pengalihan sejumlah uang, atau yang dapat dinilai dengan uang, antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini pemanfaat lingkungan hidup bisa dari kalangan masyarakat. Sedangkan penyedia jasa lingkungan hidup bisa dari pihak pemerintah daerah.

Sejauh ini, Sentot mengatakan sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkan IJL seperti pengelolaan sumber daya air di Lombok Barat; daerah aliran sungai (DAS) Krueng Muntala, Jantho, Aceh; dan Sub-DAS Cikapundung, Jawa Barat.

“Namun pelaksanaan IJL menghadapi berbagai problematika hukum. Pertama, kekosongan hukum soal pengaturan mengenai mekanisme dan penghitungan IJL. Kedua, Inkonsistensi kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, belum adanya perjanjian kerjasama IJL, ini berujung pada rendahnya partisipasi pemanfaat jasa,” kata dia.

Dia menawarkan strategi hukum yang perlu dilakukan Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Peraturan Menteri LHK. Peraturan itu menurutnya untuk mengatur mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan IJL. 

Selain itu pemerintah daerah dirasa perlu mengeluarkan peraturan daerah atau Perda yang mendukung penerapan IJL sebagai instrumen ekonomi.

“Transaksi IJL dan tanggung jawab perdata pengelolaan lingkungan hidup, perlu dikemas dalam bentuk perjanjian kerjasama, yang mengakomodir teori keadilan ekologi berbasis kontrak,” ujar dia. 

Terakhir, menurut dia, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota perlu membentuk Lembaga Pengelola Jasa Lingkungan. “Tujuannya sebagai tim Ad Hocyang memiliki tugas mengelola dana Jasa Lingkungan,” kata dia.

Kemendikbudristek Bekukan MWA UNS Solo, Pelantikan Rektor Dibatalkan******

SOLO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Tak hanya itu, pelantikan Rektor UNS juga dibatalkan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.

Promosi BRI Ajak Nasabah Perbaharui Nomor Handphone di ATM/CRM, Dapatkan Tambahan Saldo

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/4/2023), dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Pasal 2 menyebutkan tentang tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.

Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.

Disamping membekukan MWA UNS, Permendikbud itu juga mengatur pembatalan hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.

“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.

Anies Baswedan Janji Kaji Ulang UU Cipta Kerja******

SOLO —Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, berkomitmen mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan untuk pekerja kerah biru.

“Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan,” kata Anies dalam acara Desak Anies & Slepet AMIN, Senin (29/1/2024).

Promosi Jadi Financial Supermarket, Wealth Management BRI Beri Layanan Lengkap dan Aman

Anies mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menuai hasil yang kontradiktif.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Anies mengatakan bahwa pengangguran turun 5,3% pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Pada era pasca-UU Cipta Kerja diresmikan Presiden Joko Widodo, angka pengangguran hanya turun 0,73%.

“Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi. Dengan aturan yang seperti ini, kita harus memastikan,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu seperti dikabarkan Antara.

Tidak kalah penting, Anies mengatakan bahwa pada era pasca-UU Cipta Kerja pemenuhan hak pesangon kepada korban PHK tidak diberikan secara penuh.

Menurut dia, hak tersebut harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai sehingga pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak itu terjadi.

“Jadi, kami ingin memastikan reviewatas omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Insyaallah, kami lakukan dan kita kerja bersama-sama untuk memastikan itu terjadi,” kata Anies.

Anies mengatakan bahwa persoalan UU Cipta Kerja bukan hanya terkait dengan urusan perburuhan, melainkan hubungan pemerintah pusat dan daerah dengan berbagai kewenangan yang justru menimbulkan permasalahan merepotkan pengusaha.

“Jadi, kita ingin agar ketika revisi benar-benar tuntas tidak meninggalkan masalah. Jangan sampai mengejar deadline,tetapi keteteran di pelaksanaan,” kata dia.




bab terbaru:deposit 888 slot

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
rpp168
cara dapat uang dari rumah
situs slot online
kakaktogel
aku laku indonesia
daftar slot online terbaik
game judi
adipatislot
modal slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot gacor idn play
Bab 2 dunialottery88
Bab 3 kodok 2d togel
Bab 4 rajapoker
Bab 5 mpo8899
Bab 6 aladdin666 login
Bab 7 indo777game
Bab 8 togelonline88
Bab 9 angka jitu zone hk
Bab 10 slot member baru gacor
Bab 11 barongbet
Bab 12 dugemqq
Bab 13 cicilan shopee pinjam 1 juta
Bab 14 lvobet
Bab 15 erek erek mimpi potong rambut
Bab 16 jokislot138
Bab 17 gurita168
Bab 18 situs dunia slot88
Bab 19 akun demo anti rungkad
Bab 20 slot paling gacor mudah menang
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4702bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Hiburan Korea adalah penyakit

pinjaman online tanpa biaya apapun

SOLO —Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md, mengklarifikasi pelintiran pernyataannya di media sosial tentang ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.

Mahfud pun menjelaskan bahwa yang berdosa adalah kita, dalam hal ini pemerintah, jika membiarkan ibu-ibu tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga tidak dapat mendidik anak dengan baik. Jadi, dia menegaskan pernyataan tersebut bukan menyudutkan kaum ibu.

Promosi Hari Gizi Nasional, BRI Peduli Salurkan Bantuan Cegah Stunting Itu Penting

“Itu konteksnya ada yang tanya dalam pertemuan. Pak gimana kalau ibu melahirkan anak tidak berakhlak? Saya bilang ya dosa kita kalau membiarkan ibu itu melahirkan anak tak berakhlak. Kita yang dosa, bukan ibunya yang dosa,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/1/2024), sebagaimana dilansir Antara.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam pertemuan tokoh adat dan agama Melayu di Pekanbaru, Riau. Pernyataan yang menjadi polemik warganet ini disampaikan Mahfud Md saat menjawab pertanyaan seorang hadirin dalam acara Tabrak Prof di Bandar Lampung, Kamis (25/1/2024).

Oleh sebab itu, menurut Mahfud, ibu-ibu perlu diberikan lapangan pekerjaan yang layak dengan upah yang memadai supaya bisa menumbuhkembangkan generasi yang terdidik.

“Oleh sebab itu, saya katakan ibu-ibu itu harus diberi pekerjaan yang layak, jangan sampai kerja pagi pulang sore. Upahnya tidak layak, tidak dilindungi oleh negara, sehingga anaknya sesudah dilahirkan dibiarkan tidak dididik,” kata Mahfud sambil meminta wartawan untuk melihat video asli kegiatan di Bandar Lampung tersebut.

Mahfud kembali menegaskan maksud pernyataan tersebut agar ibu-ibu diberi kesejahteraan dalam pekerjaan. Dengan begitu, anak akan terdidik dengan baik jika kesejahteraan di rumah tercipta.

“Kami katakan, besok perlindungan ibu-ibu itu dari sudut ketenagakerjaan akan kita beri perhatian untuk lebih sejahtera agar anak-anak itu bisa dididik dengan baik dan berakhlak,” paparnya.

Sebelumnya, warganet yang salah tangkap dan mispersepsi ini ramai menyerang Mahfud. Mahfud dianggap mengeluarkan pernyataan, dosa besar bagi seorang Ibu melahirkan anaknya yang tak berakhlak.

Padahal, jika diteliti dengan seksama, pernyataan Mahfud saat menjawab pertanyaan hadirin dalam acara Tabrak Prof di Lampung, Kamis (25/1/2024), tak seperti yang dituding netizen.

“Membiarkan emak-emak dan ibu-ibu untuk melahirkan anak-anak yang tidak berakhlak, itu adalah satu dosa besar kepada bangsa ini. Bangsa ini akan hancur manakala generasi mendatang itu tidak punya etika dan tidak punya akhlak,” kata Mahfud saat itu.

Sebuah peternakan di dunia lain

agen slot yang mudah menang

SOLO —Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pelantikan dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Promosi Kupedes BRI Tumbuh 57,5 Persen, Pelaku Usaha Mikro Terus Berkembang

Nunuk Suryani menyampaikan akan menjalankan tugas sebagai Dirjen GTK ini dengan sebaik-baiknya.

“Mohon doa restu dan dukungannya, semoga saya bisa menjalankan amanah ini. Saya memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan guru di seluruh Indonesia,” terang Nunuk, Sabtu (25/2/2023), sebagaimana dilansir dari uns.ac.id.

Nunuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh sivitas akademika UNS yang telah memberikan dorongan dan dukungan.

“Saya bisa di titik ini berkat dukungan dari keluarga besar UNS. Bahkan Bapak Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho sangat mendukung dan memberikan izin kepada saya untuk berkiprah di Kemendikbudristek,” imbuh Nunuk.

Sebelum meniti karier di Jakarta, sejak 1990, Nunuk Suryani menjadi tenaga pengajar di S-1 Pendidikan Sejarah FKIP UNS. Kemudian pada 2017 hingga 2020, Nunuk ditunjuk menjadi Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbudristek.

Bahkan dalam waktu bersamaan, dia juga dipercaya menjadi Kepala Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS hingga Juni 2020.
Pada 2020, perempuan kelahiran Karanganyar, 8 November 1966 ini mendapat amanah sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbudristek.

“Jadi sebelum dilantik menjadi Dirjen, saya menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal GTK dan delapan bulan ini juga merangkap sebagai Plt. Dirjen GTK. Saya terpanggil untuk mengikuti seleksi ini dan dari berbagai calon, Alhamdulillah saya terpilih untuk mengemban amanah ini,” imbuhnya.

Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho mengaku bangga karena salah satu tenaga pengajar FKIP UNS yaitu Nunuk Suryani dilantik sebagai Dirjen GTK Kemendikbudristek.

Ini menunjukkan bahwa kepercayaan pemerintah terhadap dosen-dosen UNS meningkat.

“Sebelum jadi Dirjen, Prof. Nunuk ini menjadi Sekjen GTK lalu Plt. Dirjen GTK. Ini menunjukkan prestasi beliau bagus. Saya ucapkan selamat dan sukses untuk Prof. Nunuk Suryani atas dilantiknya menjadi Dirjen GTK Kemendikbudristek,” ujar Jamal.

Cinta setelah Masehi

idn89

SOLO–Puluhan poster larangan antikorupsi buatan para siswa SD Bromantakan terpajang di jalur pedestrian Ngarsopuro pada Jumat (8/12/2023). Aksi ini merupakan bentuk kerja sama antara Komunikotavisual dengan SD Bromantakan Solo.

Pembimbing Guru Lukis di SDN Bromontaman, Marzuki Widodo, mengatakan kegiatan hari itu diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini pada para siswa.

Promosi Transformasi Digital Bawa BRIBRAIN Raih Future of Intelligence se-Asia Pasifik

“Kita tanamkan kepada anak-anak sedini mungkin ya bahwa setop [korupsi] atau anti korupsi kepada anak-anak,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi itu diikuti siswa kelas 4, 5, dan 6 SDN Bromantakan Solo. Para siswa menggambar dan mewarnai poster larangan korupsi dengan tulisan yang beragam. Lukisan dari 90 siswa tersebut kemudian dipajang di Jalan Ngarsopuro, depan Pasar Triwindu, sebagai bentuk apresiasi bagi para siswa.

Tampak lukisan tersebut juga menarik perhatian para pengunjung yang tengah melintas di Jalan Diponegoro, Keprabon, Kecamatan Banjarsari.

Marzuki menambahkan karya para murid tersebut dipajang untuk mengenalkan kepada anak-anak tentang pendidikan antikorupsi.

Menurut dia, pendidikan antikorupsi sangat penting diberikan kepada anak-anak agar memupuk integritas dan kejujuran mereka sejak dini. Dia miris melihat berita sehari-hari kasus korupsi dari para pejabat di Indonesia.

Marzuki ingin menanamkan pengetahuan jika korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan dilarang dilakukan oleh siapapun.

Pantauan Solopos.comhasil lukisan para murid-murid sudah menunjukkan sikap antikorupsi. Beberapa murid sudah mengenal penggunaan simbol tikus berdasi sebagai lambang pejabat negara yang korup.

Anak-anak tersebut juga menyinggung kasus-kasus korupsi yang masih banyak ditemukan di Indonesia.

Salah satunya Wuning, 11, siswa kelas 6 SDN Bromantakan yang tengah menggambar tikus sebagai lambang korupsi, dengan tulisan ‘Stop korupsi sejak dini, jujur itu hebat’.

“Menggambar tentang ajakan untuk tidak korupsi, harapannya bisa memberi tahu pejabat supaya tidak korupsi,” tutur Wuning.

Wuning juga berharap para petinggi di Kota Solo tidak korupsi. Salah satu perwakilan Komunikotavisual dari Institut Seni Indonesia (ISI) Solo, Candra Putra, mengatakan kegiatan dengan SD Bromantakan tersebut menjadi ajang mengedukasi para siswa sejak dini guna menanamkan karakter antikorupsi.

Candra berharap para siswa yang sudah dapat menggambar poster larangan korupsi tersebut dapat menerapkan sikap antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Jalannya menghadap ke langit

situs gacor pasti wd

SOLO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) membekukan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mulai Jumat (31/3/2023).

Pembekuan MWA UNS itu berdasarkan Permendikbudristek No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Promosi HUT BRI ke-128, BRI Solo Slamet Riyadi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/4/2023), Permendikbudristek itu menjelaskan sejumlah peraturan MWA UNS yang dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Berikut aturan MWA UNS Solo yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:

1. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas.
2. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor
3. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor
4. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028.

Dalam Permendikbudristek itu, selama dibekukan, tugas dan wewenang MWA UNS Solo dilaksanakan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

kehidupan abadi

pw 4d slot

SOLO–Albertus Sentot Sudarwanto dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum (FH) UNS di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa (7/3/2023). Sentot menjadi guru besar ke-10 di Fakultas Hukum, sedangkan tingkat universitas dia merupakan guru besar  ke-255.

Sentot dalam pidato ilmiahnya menyoroti persoalan imbal jasa lingkungan atau IJL. Pidato ilmiah tersebut berjudul Model Imbal Jasa Lingkungan Berbasis Kontraktual Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perdata.

Promosi Dukung Desa BRILiaN, Wamen BUMN Yakin Pemberdayaan Desa Jadi Engine of Growth

Menurut dia, saat ini lingkungan hidup sedang mengalami krisis perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Sentot mengatakan perubahan iklim memicu bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan. 

Sementara itu, dia menjelaskan undang-undang  yang mengatur, tidak cukup untuk mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Pelaksanaan dan pengawasannya cenderung normatif, sementara eksploitasi sumber daya terus dilakukan,” ujar dia dalam pidato ilmiah, Selasa.

Dia menawarkan solusi berupa Imbal Jasa Lingkungan atau IJL untuk mengatasi persoalan lingkungan, termasuk potensi bencana yang dihasilkan. “Imbal Jasa Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan bencana hidrologi yang berkeadilan dan partisipatif,” ujar dia.

Dia menegaskan melalui Pasal 42 UU PPLH, salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup adalah instrumen ekonomi, yang meliputi perencanaan pembangunan, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif.

Lalu dia menunjukan PP 46 Tahun 2017 yang mendefinisikan Imbal Jasa Lingkungan (IJL) sebagai pengalihan sejumlah uang, atau yang dapat dinilai dengan uang, antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini pemanfaat lingkungan hidup bisa dari kalangan masyarakat. Sedangkan penyedia jasa lingkungan hidup bisa dari pihak pemerintah daerah.

Sejauh ini, Sentot mengatakan sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkan IJL seperti pengelolaan sumber daya air di Lombok Barat; daerah aliran sungai (DAS) Krueng Muntala, Jantho, Aceh; dan Sub-DAS Cikapundung, Jawa Barat.

“Namun pelaksanaan IJL menghadapi berbagai problematika hukum. Pertama, kekosongan hukum soal pengaturan mengenai mekanisme dan penghitungan IJL. Kedua, Inkonsistensi kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, belum adanya perjanjian kerjasama IJL, ini berujung pada rendahnya partisipasi pemanfaat jasa,” kata dia.

Dia menawarkan strategi hukum yang perlu dilakukan Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Peraturan Menteri LHK. Peraturan itu menurutnya untuk mengatur mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan IJL. 

Selain itu pemerintah daerah dirasa perlu mengeluarkan peraturan daerah atau Perda yang mendukung penerapan IJL sebagai instrumen ekonomi.

“Transaksi IJL dan tanggung jawab perdata pengelolaan lingkungan hidup, perlu dikemas dalam bentuk perjanjian kerjasama, yang mengakomodir teori keadilan ekologi berbasis kontrak,” ujar dia. 

Terakhir, menurut dia, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota perlu membentuk Lembaga Pengelola Jasa Lingkungan. “Tujuannya sebagai tim Ad Hocyang memiliki tugas mengelola dana Jasa Lingkungan,” kata dia.

Penyihir itu datang dari jauh

jago168

SOLO —Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menjadi tuan rumah Pertemuan Forum Dekan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI). Kegiatan yang diikuti oleh 92 FK di Indonesia ini akan berlangsung selama tiga hari pada Jumat-Minggu (27-29/1/2023).

Dalam keterangan yang disampaikan saat jumpa pers, Jumat (27/1/2023), Dekan FK UNS, Prof. Dr. Reviono, dr., Sp.P(K). menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan enam bulan sekali.

Promosi Dukung Desa BRILiaN, Wamen BUMN Yakin Pemberdayaan Desa Jadi Engine of Growth

Tema yang diusung dalam forum ini yaitu peran AIPKI dalam menjaga kualitas lulusan pendidikan kedokteran melalui Academic Health System (AHS).

“Topik acaranya akan membahas mengenai kebutuhan dokter, isu-isu kekurangan dokter terutama spesialis. Jadi, kami nanti akan bersuara secara resmi tentang sudut pandang dan pernyataan AIPKI yang ditujukan ke Kementerian Kesehatan [Kemenkes],” jelasnya saat jumpa pers dengan wartawan di Auditorium FK UNS.

“Selain akan dihadiri perwakilan Kemendikbudristek, ada juga praktisi pendidikan dari Inggris dan Jerman, dan ada ahli hukum yang menyoroti Omnibus Law UU Kesehatan,” lanjut dia.

Reviono menjelaskan acara inti yang berlangsung di Hotel Sunan akan terbagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama dan kedua dapat dihadiri oleh umum, sementara sesi ketiga diperuntukan bagi internal AIPKI.

Sementara itu, Ketua AIPKI, Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.OG(K) menjelaskan salah satu topik hangat yang akan dibahas adalah kebijakan Kemenkes yang memiliki wacana untuk memiliki program pendidikan spesialis berbasis rumah sakit (RS).

“Jadi, diwacanakan akan ada pendidikan spesialis yang dikelola oleh universitas dan rumah sakit. Artinya, dalam mewujudkan hal tersebut, para rumah sakit harus mengubah regulasi karena dalam UU Tentang Pendidikan Kedokteran Tahun 2013, pelaksanaan pendidikan spesialis harus ada di institusi pendidikan,” terangnya.

Budi berharap melalui forum ini dapat menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah dalam menyikapi pemenuhan dokter spesialis ini.

“Kami juga berharap agar pemerintah hadir karena problem saat ini, dokter spesialis ngumpul di kota-kota besar, distribusinya belum merata. Jadi, harapannya dengan jumlah yang kurang tetapi distribusi merata para lulusan-lulusan spesialis bisa melayani seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya