togel 2023 949Jutaan kata 103858Orang-orang telah membaca serialisasi
《interbola2》
Israel akan hentikan perangnya di Gaza jika Hamas berhasil dimusnahkan******Tel Aviv (ANTARA) - Militer Israel tidak akan mengakhiri operasinya di Jalur Gaza sampai kelompok Palestina Hamas yang menguasai wilayah kantong tersebut, berhasil dimusnahkan dari muka bumi, ungkap menteri pertahanan negara Zionis itu, Yoav Gallant.
“Kami (Israel) tidak akan menghentikan perang ini sampai kami melenyapkan Hamas,” katanya saat pertemuan dengan militer di perbatasan Jalur Gaza.
Menurut surat kabar The Times of Israel, Gallant bersumpah bahwa Hamas tidak akan lagi ada sebagai organisasi penguasa di wilayah kantong Palestina. Namun, dalam pernyataannya, disebutkan bahwa hal "itu akan memakan waktu."
Ketegangan di Timur Tengah kembali berkobar pada 7 Oktober tahun lalu setelah Hamas yang berbasis di Jalur Gaza meluncurkan serangan mendadak ke wilayah Israel. Akibatnya, banyak warga kibbutz Israel yang tinggal di dekat perbatasan Gaza tewas dan lebih dari 240 warga Israel, termasuk perempuan, anak-anak dan orang tua, diculik.
Israel mengumumkan pengepungan total terhadap Jalur Gaza dan menggempur wilayah tersebut dan sejumlah daerah di Lebanon dan Suriah serta melakukan operasi darat melawan Hamas.
Sejumlah bentrokan juga dilaporkan di Tepi Barat.
Baca juga: Hamas yakin tidak ada halangan untuk bentuk pemerintah bersama
Baca juga: Hamas tegaskan Rusia harus jadi aktor penyelesaian konflik Jalur Gaza
Baca juga: Dubes Palestina yakin Hamas-Israel capai gencatan senjata saat Ramadan
Sumber: TASS-OANA
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya mangkir dari panggilan KPK******Jakarta (ANTARA) - Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya Kusumayuda mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Saksi yang dipanggil tim penyidik terkait penyidikan perkara tersangka AGK, tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan terhadap Gusti Chairunissya awalnya dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat (1/3). Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa politikus Partai Gelora Elang Kusnandar Prijadikusuma sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun, Elang juga tidak hadir tanpa keterangan.
Sementara itu, Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI Cecep Mochamad Yasin yang dijadwalkan diperiksa terkait dengan kasus AGK pada hari Selasa (27/2), juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Penyidik KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, belum mengumumkan jadwal baru pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum," ujar Ali.
Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK panggil Gusti Chairunissya Kusumayuda terkait Abdul Ghani Kasuba
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:pola gacor zeus maxwin hari ini、slot terupdate、gacormax
Terkait:daftar pinjol ilegal terbaru 2022、slot online terbaru、kipas angin erek erek、link slot toto、togel oregon 06、bo slot maxwin、gacor hari ini slot、cepat 123 slot、rumahbola88、slot404 online
bab terbaru:slot gacor 4d bonus 100(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
《interbola2》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,paito 6d sdy harianHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《interbola2》bab terbaru。