rtpriki 99Jutaan kata 614336Orang-orang telah membaca serialisasi
《mahjong ways 2》
Alasan Unilever Tarik Sampo Kering Dove hingga TRESemme di AS******
Perusahaan asal Inggris, Unilever, menarik sejumlah produk sampokering aerosol Dove hingga TRESemme di Amerika Serikat(AS).
MengutipCNN, Selasa (25/10), produk-produk tersebut ditarik karena potensi adanya benzena, bahan kimia yang menyebabkan kanker. Produk tersebut diproduksi sebelum Oktober 2021 dan didistribusikan di pengecer nasional.
Badan pengawas obat dan makanan (FDA) menyebutkan beberapa produk-produk yang mengandung benzena seperti Dove Dry Shampoo Volume and Fullness, Dove Dry Shampoo Kelapa Segar, Nexxus Dry Shampoo Refreshing Mist dan Suave Professionals Dry Shampoo Refresh and Revive.
FDA juga menyatakan konsumen harus berhenti menggunakan produk sampo kering aerosol yang terkena dampak dan mengunjungi UnileverRecall.com untuk instruksi tentang cara menerima penggantian untuk produk yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, pada tahun lalu, Procter & Gamble (PG) menarik lebih dari 30 produk perawatan rambut semprot aerosol, termasuk banyak sampo kering dan kondisioner kering, memperingatkan bahwa produk tersebut dapat mengandung benzena.
P&G juga mengeluarkan penarikan serupa untuk lebih dari selusin deodoran dan semprotan aerosol Old Spice dan Secret, memperingatkan bahwa produk tersebut juga dapat mengandung benzena.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian ATR soal HGB Investor IKN Bisa 160 Tahun: Tak Menyalahi UU******
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan soal pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun tak menyalahi aturan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
"Tidak menyalahi UU PA. Karena diberikan secara bertahap," kata Suyus, Rabu (26/10).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sempat menyampaikan bahwa pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Hadi mengklaim jika pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya. Tujuannya adalah menarik penanam modal agar bisa berinvestasi sebaik-baiknya.
"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.
Lihat Juga :PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer |
Di lain kesempatan, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di Kementerian ATR/BPN.
PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022 sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN.
"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insyaallah bulan ini selesai," katanya.
Langkah Kementerian ATR ini sempat dikritisi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Berbeda dengan pernyataan Suyus, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut tawaran itu melanggar UUPA 1960.
Lihat Juga :Pengusaha Tekstil Rumahkan 45 Ribu Karyawan, PHK di Depan Mata |
Kata Dewi, dalam UUPA juga tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah dan tidak mengenal pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah.
Dewi berpendapat jika tawaran tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja, maka tetap tidak sah. Sebab, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan aturan HGB mesti merujuk pada UUPA 1960 sebagai payung hukum agraria nasional, yang tak lain merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut, kata Dewi, dijelaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok.
Atas dasar itu, Dewi mengkritik pemerintah berambisi membangun proyek di IKN sampai rela melakukan penyimpangan terhadap UU dan konstitusi.
[Gambas:Video CNN]
Label:cara belanja di akulaku tanpa dp、cara pola mahjong ways 2、erek erek pelukis
Terkait:demoslot no lag、beo4d、pragmatic zeus、wla sdy、gen777 situs slot online gacor 2022、casletoto、situs slot idnplay、mejaqq、jakarta paito warna、trik slot agar menang terus
bab terbaru:anekatoto(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
Seorang petugas PT Kereta ApiIndonesia (Persero) alias KAImendapatkan perlakuan kasar dari salah satu calon penumpang di Stasiun Gambir.
Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan perlakuan itu terjadi pada Senin (24/10) lalu, saat calon penumpang itu akan menaiki KA Argo Parahyangan tujuan Bandung. Saat itu, calon penumpang tidak dapat melanjutkan proses boardingsehingga tak diizinkan naik kereta karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster.
"Saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster dan tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (27/10).
Saat di loket pembatalan pun katanya, petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai aturan yang ada.
"Namun secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi," katanya.
[Gambas:Video CNN]
KAI Daop 1 Jakarta kata Eva, mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut karena petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku.
Namun, Eva tidak menjelaskan apa yang akan dilakukan oleh KAI terhadap calon penumpang tersebut. Ia hanya meminta seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket supaya masalah itu tak terjadi lagi.
"Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih, sehingga tidak menimbulkan resiko batal berangkat," katanya.
Lihat Juga :Kronologi Dugaan Penipuan di Net89 yang Kini Seret Atta Halilintar |
Pemerintah menambah kewenangan BUMNHolding Pangan atau ID Food untuk menyerap hasil produksi bahan pokokdari petani maupun peternak dalam negeri.
Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan sebelumnya penyerapan hasil petani hanya dilakukan oleh Bulog. Namun, dalam aturan baru ini, ID Food ikut andil.
Arief menjelaskan dengan masuknya BUMN Holding Pangan ini, maka penugasan penyerapan pangan ke petani dibagi dua. Bulog nantinya bertugas menyerap atau mengamankan produk jagung, beras, dan kedelai.
"Sisanya yang komersial kita akan berikan kepada ID Food, BUMN Holding Pangan untuk menyerap dan membantu tugas Bulog. Diharapkan ini akan mempercepat penyerapan produksi pangan," imbuhnya.
Lihat Juga :Daftar 11 Bahan Pokok yang Akan 'Dikuasai' Negara |
Adapun 11 bahan pokok yang wajib dimaksimalkan dari produksi dalam negeri adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Dalam PP 125/2022 ini, 11 bahan pokok tersebut akan diserap oleh Bulog dan ID Food berdasarkan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HPP) yang ditentukan oleh Badan Pangan Nasional. Sebelumnya, HPP ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Jadi sekarang tugas penetapan HPP didelegasikan ke kami, sebelumnya di aturan lama ada di Kementerian Perdagangan," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan soal pemberian izin hak guna bangunan (HGB) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun tak menyalahi aturan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengungkapkan pemberian izin HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
"Tidak menyalahi UU PA. Karena diberikan secara bertahap," kata Suyus, Rabu (26/10).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto sempat menyampaikan bahwa pemerintah memberikan izin HGB bagi investor di IKN selama 80 tahun, dengan pemberian izin pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
Hadi mengklaim jika pemberian izin HGB benar-benar dipergunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian izin pada siklus yang kedua hingga 80 tahun berikutnya. Tujuannya adalah menarik penanam modal agar bisa berinvestasi sebaik-baiknya.
"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Hadi Tjahjanto.
Lihat Juga :PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer |
Di lain kesempatan, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian izin HGB 80 tahun hingga 160 tahun di IKN sedang dalam pembahasan di Kementerian ATR/BPN.
PP tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2022 sebagai upaya mempercepat pembangunan IKN.
"PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. Insyaallah bulan ini selesai," katanya.
Langkah Kementerian ATR ini sempat dikritisi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Berbeda dengan pernyataan Suyus, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut tawaran itu melanggar UUPA 1960.
Lihat Juga :Pengusaha Tekstil Rumahkan 45 Ribu Karyawan, PHK di Depan Mata |
Kata Dewi, dalam UUPA juga tidak ada ketentuan soal pembaruan hak atas tanah dan tidak mengenal pembagian siklus dalam pemberian hak atas tanah.
Dewi berpendapat jika tawaran tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja, maka tetap tidak sah. Sebab, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan aturan HGB mesti merujuk pada UUPA 1960 sebagai payung hukum agraria nasional, yang tak lain merupakan terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut, kata Dewi, dijelaskan bahwa tanah dan air harus digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan melarang adanya monopoli tanah oleh segelintir kelompok.
Atas dasar itu, Dewi mengkritik pemerintah berambisi membangun proyek di IKN sampai rela melakukan penyimpangan terhadap UU dan konstitusi.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan pengelolaanhomestay akan terpusat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing desa.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Vinsensius Jemadu mengungkapkan BUMDes bakal membantu memasarkan homestaymelalui berbagai media, termasuk melakukan kerja sama dengan marketplaceatau agen travel online.
"Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur sebelumnya telah menyusun kajian pengelolaan homestay di DPSP (Destinasi Pariwisata Super Prioritas) Borobudur yang menghasilkan model pengelolaan homestayterpusat pada satu pengelola yaitu BUMDes," kata Jemadu lewat keterangan resmi yang dikutip dariAntara,Selasa (25/10).
Hal ini, menurut Jemadu, sejalan dengan arahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam mengimplementasikan kebijakan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.
Melalui kebijakan ini, Kemenparekraf memastikan akan terus berupaya memperkuat manajemen pengelolaan homestayterpadu di kawasan DPSP.
Lihat Juga :Unilever Tarik Sampo Kering Dove hingga TRESemme di AS |
Dengan manajemen tersebut, ia berharap lama tinggal (length of stay) wisatawan yang berkunjung ke Borobudur dapat meningkat.
Pembahasan konsep finalisasi PKS sendiri telah dilakukan antara asosiasi homestay dengan BUMDes yang melibatkan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Badan Pengelola Otorita Borobudur (BPOB) serta Kepala Desa, Asosiasi Pengelola Homestay, BUMDes dari Desa Karangrejo, Desa Karanganyar, dan Desa Tuksongo di Balkondes Karangrejo, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jumat (21/10).
[Gambas:Video CNN]
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.091 pada Kamis (27/10). Indeks sahammenguat 47,82 poin atau plus 0,68 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp12,23 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,94 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 310 saham menguat, 222 terkoreksi, dan 173 lainnya stagnan. Terpantau, sembilan dari sebelas indeks sektoral kompak menguat, dipimpin oleh sektor cyclical di angka 1,26 persen.
Sementara, nilai tukar rupiah pada pukul 15.10 WIB terpantau menguat 0,22 persen ke level Rp15.528 per dolar AS.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Asia mayoritas menguat. Tercatat, indeks Nikkei 225 di Jepang melemah 0,32 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong tumbuh 0,69 persen, dan indeks Kospi di Korea Selatan naik 1,74 persen.
Lihat Juga :Investor China Lari Kocar-Kacir Usai Xi Jinping Terpilih 3 Periode |
Bursa saham Eropa mayoritas melemah. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,29 persen, indeks CAC 40 di Prancis minus 0,58 persen, dan indeks DAX di Jerman minus 0,35 persen.
Tak jauh beda, bursa Amerika dominan melemah. Indeks S&P 500 turun 0,74 persen, indeks NYSE menguat 0,53 persen, dan indeks NASDAQ Composite minus 2,04 persen.
[Gambas:Video CNN]
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani memperkirakan pengusahaakan lebih waspada dalam ekspansi bisnispada 2023 karena risiko resesiglobal.
"Sebenarnya, kami optimistis, tapi tetap berhati-hati. Kalau ekspansi dan lain-lain, kita mesti lihat demand-nya (permintaan) pasarnya, dan lain-lain. Yang penting sekarang, di perusahaan costitu (biaya) tidak mempengaruhi efisiensi," ujarnya dalam Bincang Bersama BKPM, Bappenas dan Kadin seperti dilansir Antara, Selasa (25/10).
Adapun, investasi pada sektor-sektor ekonomi yang sudah menerapkan prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) diperkirakan tetap tumbuh ke depan.
Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pun, sambung dia, akan terus berlanjut karena pembangunannya menerapkan konsep smart cityyang sesuai dengan prinsip SDGs.
"Selama kita bisa menjustifikasi permintaan, pasar, dan siapa saja yang akan pindah, saya rasa investor akan mau berinvestasi. Apalagi, kalau kita fokus ke investasi yang berkelanjutan," imbuh Shinta.
Lihat Juga :Bahaya Resesi Mengintai, Saham dan Obligasi bisa jadi Agunan |
Selanjutnya, sektor padat karya diperkirakan banyak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana sektorstartup.
"Jadi, padat karya untuk dipertahankan karyawannya itu sulit. Bahkan mereka berupaya untuk tidak melakukan PHK, tapi sekali lagi ini sulit karena permintaan dan pasarnya menurun signifikan. Jadi, mereka banyak melakukan efisiensi," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
《mahjong ways 2》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,link slot pasti menangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mahjong ways 2》bab terbaru。