cara dapat uang 100 juta 702Jutaan kata 811386Orang-orang telah membaca serialisasi
《bima138》
Bahlil Bongkar Sederet Borok Perbankan dalam Pembiayaan UMKM******
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membongkar sederet keburukan perbankan dalam urusan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Saya pernah menjadi pelaku UMKM, pernah menjual ikan di pasar, menjual bawang, saya pernah punya omzet Rp60 juta. Saya tahu betul sakitnya UMKM, pinjam uang di bank diputar-putar, izin mau dibuat dimintakan uang, pinjam uang di bank dimintakan aset, betul kan? Saya tahu sakit bapak ibu semua," ucapnya dalam Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Pekanbaru, Riau, Kamis (10/8).
Menurutnya, credit lending alias jumlah pinjaman yang diberikan perbankan pada 2020 lalu mencapai Rp6.000 triliun. Namun, penyaluran kepada UMKM hanya 18 persen-19 persen atau tidak lebih dari Rp1.235 triliun, sedangkan sisanya dinikmati pengusaha besar.
"Uang yang kalian (bank) himpun itu dari UMKM, di situ saya katakan ketidakadilan perbankan kepada UMKM, dari penyaluran kredit. Saya minta ke Pak Presiden (Jokowi), kita harus berikan kredit ke UMKM lebih besar. Pak Presiden setuju, saya cek kenapa Bapak Presiden setuju, karena Pak Presiden juga dari UMKM," tegas Bahlil.
"Apa yang diarahkan Presiden? Sekarang 30 persen kredit yang dikucurkan perbankan harus membiayai UMKM, jumlahnya sekarang hampir Rp400 triliun di tahun ini," sambungnya.
Lihat Juga :![]() |
Kendati, Bahlil paham mengapa selama ini perbankan sulit menyalurkan kredit kepada UMKM. Menurutnya, hampir 50 persen pelaku UMKM di Indonesia tidak memiliki legalitas perizinan.
Oleh karena itu, dirinya mengajak para pelaku UMKM mengurus NIB melalui Online Single Submission (OSS). Menurutnya, NIB sangat berguna untuk mengajukan pinjaman atau pembiayaan ke bank.
"Saya sarankan kepada UMKM jangan salah pinjam, jangan ke pinjol atau rentenir, urus NIB. Jangan ke pinjol, negara menyiapkan ngapain (pinjam) ke pinjol," tandas Bahlil.
[Gambas:Video CNN]
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dilarang Lintas di Jabodetabek******
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal dilarang melintas di Jabodetabek.
Menurut Budi, uji emisi menjadi sesuatu yang sentral dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Budi menuturkan pihaknya bersama Pemprov DKI dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Selain uji emisi, untuk mengurangi polusi dan menekan kemacetan, pihaknya juga menentukan aturan keterisian penumpang dalam sebuah mobil. Budi menilai saat ini satu mobil kebanyakan hanya diisi oleh satu orang atau maksimal dua orang.
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan mengubah aturan 3 in 1menjadi 4 in 1. Artinya, satu mobil wajib diisi empat orang.
"Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya, sehingga jumlahnya akan menurun," terang Budi.
Lihat Juga :Aguan Bicara Peluang Jokowi 17 Agustus-an 2024 di IKN |
Dalam kesempatan terpisah, Pemprov DKI bersama kepolisian berencana menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemprov DKI menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terkait hal tersebut paling lama dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengutipAntara, Kamis (3/8) lalu.
Asep mengatakan pihaknya kini juga tengah membahas masalah tilang tersebut dengan Polda Metro Jaya, selaku pihak yang akan menindak para pengguna kendaraan tidak lulus uji emisi di jalan.
"Kami sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," Asep.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".
Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Selain itu ada juga Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[Gambas:Video CNN]
Label:poipet 19 paito、meriah4d、dunia gacor777
Terkait:area slot bonus new member、p200m situs slot、taiwam、raja365、deposit pulsa bonus new member、gampang gacor、bonus new member slot 100 to kecil、djarum4d、pasti slot、slot gacor gampang jackpot
bab terbaru:rtp bang jarwo(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan kondisi BUMN aman saat ini. Namun, ia mengakui BUMN Karyasedang diterpa berbagai masalah.
Kondisi BUMN baik disebut setidaknya terlihat dari peningkatan laba bersih.
"Insyaallah terlepas dari isu (BUMN) karya-karya, BUMN sehat kok. Kita punya net profit ketika saya masuk cuma Rp13 triliun sekarang Rp124 triliun," kata Erick dalam Forum Sinergi BUMN-Swasta: Kolaborasi untuk Pembangunan Inklusif di Jakarta, Senin (14/8).
Erick mengatakan BUMN akan terus meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian dengan mengoptimalkan sinergi dengan swasta. Di tengah situasi global yang tidak stabil, Erick menyebut kolaborasi BUMN dengan swasta perlu ditingkatkan untuk memastikan RI berada dalam kondisi yang baik.
Meskipun, lanjut Erick, ada pihak-pihak yang nakal baik di BUMN maupun swasta.
"Tapi memang kesehariannya pasti ada yang nakal. Dariprivate sectorada yang nakal, dari BUMN ada yang nakal. Nah itulah yang kenapa saya selalu menekankan di BUMN apa good corporate governance," kata Erick.
BUMN Karya sedang dirundung masalah. Misalnya PT Waskita Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) atau Wika dituding manipulasi laporan keuangan.
Saham Waskita juga ditangguhkan di pasar modal, bahkan hengkang dari indeks IDX BUMN 20 atau kumpulan saham-saham perusahaan pelat merah pilihan.
Kemudian, PT Istaka Karya (Persero) bakal melelang aset jaminan utang perusahaan melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) demi membayar para vendor yang berasal dari beragam UMKM.
Terbaru, BUMN Karya ternyata memiliki utang segudang kepada perbankan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Ia menyebut perbankan memberikan utang sebesar Rp46,21 triliun kepada sejumlah BUMN Karya.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal dilarang melintas di Jabodetabek.
Menurut Budi, uji emisi menjadi sesuatu yang sentral dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Budi menuturkan pihaknya bersama Pemprov DKI dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Selain uji emisi, untuk mengurangi polusi dan menekan kemacetan, pihaknya juga menentukan aturan keterisian penumpang dalam sebuah mobil. Budi menilai saat ini satu mobil kebanyakan hanya diisi oleh satu orang atau maksimal dua orang.
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan mengubah aturan 3 in 1menjadi 4 in 1. Artinya, satu mobil wajib diisi empat orang.
"Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya, sehingga jumlahnya akan menurun," terang Budi.
Lihat Juga :Aguan Bicara Peluang Jokowi 17 Agustus-an 2024 di IKN |
Dalam kesempatan terpisah, Pemprov DKI bersama kepolisian berencana menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemprov DKI menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terkait hal tersebut paling lama dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengutipAntara, Kamis (3/8) lalu.
Asep mengatakan pihaknya kini juga tengah membahas masalah tilang tersebut dengan Polda Metro Jaya, selaku pihak yang akan menindak para pengguna kendaraan tidak lulus uji emisi di jalan.
"Kami sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," Asep.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".
Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Selain itu ada juga Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[Gambas:Video CNN]
Arsitek jembatan lengkung (longspan) Gatot Subroto-KuninganLRT Jabodebek Arvilla Delitriana akhirnya merespons tudingan yang menyatakan proyek garapannya tersebut salah desain.
Arvilla menekankan bahwa proyek garapannya tersebut sudah dilakukan dengan baik dan membantah ada kesalahan dalam perancangan.
"Tidak ada salah desain, tidak ada salah perkiraan, semua sudah direncanakan dengan baik," ujar Dina saat diwawancara CNN Indonesia Bisnis & Referensipada Selasa (8/8).
Namun, Arvilla mengingatkan kecepatan dari jalur lurus ke belok pasti harus diturunkan. "Kecepatan itu sangat tergantung dari trase yang dilewati, apakah trase jalan, trase jembatan, atau track. Trase sangat terkait dengan lingkungan di sekitarnya," terangnya.
"Ada ahlinya yang sudah merancang sedemikian rupa supaya trase LRT Kuningan ini bisa dilewati oleh LRT yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk kecepatan. Kami sebagai perencana jembatan menyesuaikan hal tersebut," sambungnya.
Sebagai perencana jembatan, ia menilai lebih sulit untuk merancang jembatan yang lengkungnya kecil. Namun, untuk proyek ini, dari awal disampaikan bahwa kondisi terbatas. Apabila ingin lengkung besar maka ada kendala pembebasan lahan.
"Gedung-gedung di sekitar harus menyingkir dulu. Saya yakin pembebasan lahannya pasti akan sangat mahal," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga memastikan keamanan dari jembatan lengkung itu. Dalam pembangunan, jembatan itu dirancang untuk bisa dilewati LRT dengan kecepatan sekitar 35 km per jam. Selain itu, serangkaian uji coba, termasuk dengan beban, yang melibatkan pihak kompeten juga sudah dilakukan.
"Disampaikan ke kami itu (kecepatan) sekitar 35 km per jam, aturan untuk lengkung seperti ini, tetapi ada faktor-faktor lain terkait safety, yang sepahaman kami ini dari LRT yang paham, mungkin ada software-nya, sehingga disepakati 20 km per jam," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah berencana menyetopekspor pasir kuarsa. Kebijakan ini nanti akan serupa dengan pelarangan ekspor mineral lainnya yang sudah dijalankan.
Wacana ini disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers realisasi investasi kuartal II/2023 di kantornya, Jumat (21/7) lalu.
"Kita ingin Indonesia tidak hanya di sektor nikel, kita ingin pasir kuarsa ini juga dikelola dan mungkin tidak menutup kemungkinan ke depan kita juga mempertimbangkan untuk ya kita larang ekspor juga," ujarnya.
"Masa negara kita nggak boleh maju-maju. Negara lain boleh buat kebijakan di negaranya, kenapa kita enggak boleh," jelasnya.
Pasir kuarsa merupakan salah satu bahan baku utama untuk membuat kaca dan panel surya. Sehingga, Bahlil menilai ini akan menjadi komoditas yang sangat penting ke depannya sejalan dengan kebijakan energi hijau dunia.
Karenanya, jika pemerintah bisa melarang ekspor pasir kuarsa dalam bentuk mentah dan menjual setelah jadi barang setengah jadi maupun jadi, maka akan memberikan nilai tambah besar bagi perekonomian.
"Ke depan kan dunia itu bakal menuju green energy. Jadi pasti banyak negara membutuhkan itu," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal dilarang melintas di Jabodetabek.
Menurut Budi, uji emisi menjadi sesuatu yang sentral dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Budi menuturkan pihaknya bersama Pemprov DKI dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Selain uji emisi, untuk mengurangi polusi dan menekan kemacetan, pihaknya juga menentukan aturan keterisian penumpang dalam sebuah mobil. Budi menilai saat ini satu mobil kebanyakan hanya diisi oleh satu orang atau maksimal dua orang.
Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan mengubah aturan 3 in 1menjadi 4 in 1. Artinya, satu mobil wajib diisi empat orang.
"Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya, sehingga jumlahnya akan menurun," terang Budi.
Lihat Juga :Aguan Bicara Peluang Jokowi 17 Agustus-an 2024 di IKN |
Dalam kesempatan terpisah, Pemprov DKI bersama kepolisian berencana menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Pemprov DKI menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terkait hal tersebut paling lama dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengutipAntara, Kamis (3/8) lalu.
Asep mengatakan pihaknya kini juga tengah membahas masalah tilang tersebut dengan Polda Metro Jaya, selaku pihak yang akan menindak para pengguna kendaraan tidak lulus uji emisi di jalan.
"Kami sudah mulai dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kami akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," Asep.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".
Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Selain itu ada juga Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengakui cita-cita Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai poros maritimdunia saat kampanye Pemilihan Presiden 2014 lalu sampai dengan saat ini belum maksimal pencapaiannya.
Pengakuan ia sampaikan dalam Seminar Nasional Transformasi Peradaban Bahari Menuju Indonesia Emas 2045 di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
"Ini sebetulnya program prioritas Pak Presiden (Jokowi) sejak periode pertama beliau, menjadikan Indonesia sebagai poros maritim. Menurut saya, belum optimal kesungguhan kita dan belum maksimal pencapaiannya. Perlu kerja keras menjadikan Indonesia poros maritim," katanya.
Menurutnya, jika Yudo punya waktu memimpin TNI 4 tahun, doktrin Jokowi agar Indonesia menjadi poros maritim dunia pasti bisa terwujud. Namun, terlepas dari pencapaian yang ada saat ini, Muhadjir program tersebut harus dilanjutkan oleh pemimpin Indonesia di masa depan.
Ia mengatakan mewujudkan mimpi menjadikan Indonesia poros maritim dunia masih sangat realistis untuk dicapai. Apalagi, Presiden China Xi Jinping beberapa waktu lalu menyebut posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia cukup penting.
Muhadjir mengatakan pujian dan pernyataan Xi Jinping itu menegaskan posisi Indonesia sebagai negara maritim sebenarnya sangat diperhitungkan sejak dulu.
"Tetapi itu tergantung kita. Kalau tidak memiliki kesadaran dan upaya-upaya keras memposisikan diri dalam konstelasi dunia, mungkin tidak akan diperhitungkan. Wong yang kerja keras tidak diperhitungkan saja banyak, apalagi kita tidak melakukan itu," katanya.
[Gambas:Video CNN]
《bima138》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjol langsung cair tanpa bi checkingHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bima138》bab terbaru。