petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

menangslot777

tafsir mimpi dikasih uang togel 493Jutaan kata 637217Orang-orang telah membaca serialisasi

《menangslot777》

PKB Desak Puan Cs Sahkan UU PPRT Secepat Menyejahterakan Kades******

Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.
Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia--

Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharanibeserta jajaran pimpinan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah membandingkan kesejahteraan pekerja rumah tangga dengan kepala desa (Kades). Menurutnya, DPR begitu mudah menggodok revisi UU Desa, di mana isinya memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun hingga kenaikan dana desa sampai 20 persen.

"Kita telah memberikan pengharapan itu kepada kepala desa, itu mudah di ruangan ini. Tapi tidak adil kalau rakyatnya kades tidak bisa kita lindungi di ruangan ini. Para PRT notabene masyarakat yang tumbuh dan berangkat dari kemiskinan yang ada di desa-desa," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Ia menegaskan tidak ada hubungan kerja yang tidak diatur, apalagi soal perlindungan. Luluk menyoroti jeritan PRT di luar tembok rapat dan pagar tinggi Senayan yang terus mendapatkan eksploitasi hingga kekerasan.

"Apa yang membuat dan menghalangi kita untuk membawa RUU ini dibahas dan secepat mungkin disahkan di ruangan ini? Sampai hari ini kita belum menerima kabar baik itu dari pimpinan," tegasnya.

"Tidak mengurangi rasa hormat kami, Bu Puan, Pak Lodewijk, Pak Gobel, Gus Muhaimin, mohon kiranya di awal masa sidang Agustus nanti RUU PPRT jadikanlah ini hadiah terbaik bagi rakyat Indonesia yang sampai sekarang masih menunggu komitmen bangsa memberikan hak sepenuhnya kepada mereka," pinta Luluk kepada Puan dan segenap pimpinan DPR.

Lihat Juga :
Target PNBP Naik Jadi Rp515 T, Kemenkeu Masih Andalkan Sektor Minerba

Jika RUU PPRT butuh waktu 19 tahun lamanya dibahas di Senayan, revisi UU Desa cukup memakan waktu 6 bulan sejak demonstrasi kades se-Indonesia pada Januari 2023 lalu. Setelah demo tersebut, DPR merampungkannya menjadi RUU Desa pada Selasa (11/7) lalu.

Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju soal poin-poin revisi UU Desa tersebut. Hal itu disampaikan Budiman usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1).

"Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU Desa atau dituangkan dalam PP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Di lain sisi, Jokowi bahkan sampai harus melobi dua menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar DPR gerak cepat (gercep) menggarap RUU PPRT. Jokowi menyebut RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan RUU PPRT diharapkan bisa mengurangi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Anwar menyebut banyak pekerja sektor domestik Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi penyebab utama kasus TPPO.

"Kami melihat memiliki cukup keyakinan yang akan TPPO itu mungkin akan bisa kita sedikit kurangilah dari adanya hadirnya UU PPRT. Nah, ini yang bisa saya sampaikan ya terkait dengan masalah-masalah apa namanya TPPO dengan hadirnya undang-undang PPRT atau RUU PPRT," kata Anwar di Jakarta, Selasa (4/4).

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

IHSG Diramal Menguat Terbatas Pagi Ini******

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG masih betah berada dalam rentang konsolidasi wajar setelah upaya untuk menembus resisten level terdekat belum berhasil.

Peluang kenaikan disebut masih terbuka karena kondisi perekonomian masih berada dalam kondisi stabil.

Senada, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG menguat hari ini. Ia menyebut IHSG ditutup di bawah resisten di sekitar level 6.912 yang dibentuk oleh Fibonacci cluster dengan candle bearish pin bar yang dapat diikuti dengan adanya pullback yang diperkirakan tetap berada di atas 6.800.

Lihat Juga :
25,9 Juta Penduduk Miskin RI Terbanyak di Jawa dan Sumatera

Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni ANTM, ARTO, BBNI, CPIN, EMTK, GOTO, HRUM, dan INCO.

IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,46 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,11 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 281 saham menguat, 258 saham terkoreksi, dan 202 saham lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)




bab terbaru:bandar4d

Perbarui waktu:2024-07-09

Daftar bab terbaru
judi slot terbaik
slot gacor 2022
spo777
belijitutogel
inislot88
patio set
tafsir mimpi 72
judi lapak pusat
idr slot 138
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs web slot gacor
Bab 2 jandabet
Bab 3 situs slot yang paling gacor
Bab 4 pakde4d rtp
Bab 5 erek erek kotoran manusia
Bab 6 enno lerian paylater
Bab 7 jayatogel
Bab 8 judi gacor
Bab 9 mesrapoker
Bab 10 erek2 berkelahi
Bab 11 kredit online ojk
Bab 12 tm slot
Bab 13 judi lapak pusat
Bab 14 buku tafsir seribu mimpi
Bab 15 gacor57 slot
Bab 16 56 togel
Bab 17 syurgaplay
Bab 18 parlay rules
Bab 19 cara pasang togel di gengtoto
Bab 20 sinislot demo
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5556bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Keseharian saya

cara mengajukan kredit hp di akulaku
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ogah percaya diri (pede) menghadapi El Nino meski stok beras Indonesia sudah aman.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ogah percaya diri (pede) menghadapi El Nino meski stok beras Indonesia sudah aman. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pertanian (Mentan)Syahrul Yasin Limpo ogah percaya diri (pede) menghadapiEl Nino meski stok berasIndonesia sudah aman.

"Stok beras kita aman sebenarnya, tapi kita gak boleh pede. Sampai Juli ini kami punya panen di atas 800 ribu hektare, Agustus kita masih ada panen di atas 800 ribu hektare. Overstockkita masih di atas 2 juta," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

"Tapi kan kita tidak boleh, siapa tahu El Nino tidak Agustus-September, bisa berlanjut dan lain sebagainya. Sehingga Pak Presiden (Joko Widodo) bilang ini tidak boleh dihitung, dioptimalkan saja yang bisa dilakukan," tambah Syahrul.

Kalau benar terjadi, kondisi tersebut dikhawatirkan bisa berdampak ke ketersediaan bahan pangan di dalam negeri, termasuk beras.

Sementara itu, berdasarkan data Perum Bulog, cadangan beras yang mereka miliki pada Juli hingga Desember 2023 menyentuh 605.924 ton. Angka ini terdiri dari pengadaan dalam negeri sebesar 204.771 ton dan dari luar negeri 335.182 ton serta penyerapan komersil 65.970 ton.

Meski begitu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi tetap meminta Bulog terus menyerap beras dalam negeri. Arief mengatakan serapan beras dalam negeri masih belum memenuhi target yang ditetapkan, yakni 2,4 juta ton.

[Gambas:Video CNN]



(khr/skt)

zaman Ayutthaya

bandungslot
Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.
Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharani beserta jajaran pimpinan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia--

Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharanibeserta jajaran pimpinan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah membandingkan kesejahteraan pekerja rumah tangga dengan kepala desa (Kades). Menurutnya, DPR begitu mudah menggodok revisi UU Desa, di mana isinya memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun hingga kenaikan dana desa sampai 20 persen.

"Kita telah memberikan pengharapan itu kepada kepala desa, itu mudah di ruangan ini. Tapi tidak adil kalau rakyatnya kades tidak bisa kita lindungi di ruangan ini. Para PRT notabene masyarakat yang tumbuh dan berangkat dari kemiskinan yang ada di desa-desa," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Ia menegaskan tidak ada hubungan kerja yang tidak diatur, apalagi soal perlindungan. Luluk menyoroti jeritan PRT di luar tembok rapat dan pagar tinggi Senayan yang terus mendapatkan eksploitasi hingga kekerasan.

"Apa yang membuat dan menghalangi kita untuk membawa RUU ini dibahas dan secepat mungkin disahkan di ruangan ini? Sampai hari ini kita belum menerima kabar baik itu dari pimpinan," tegasnya.

"Tidak mengurangi rasa hormat kami, Bu Puan, Pak Lodewijk, Pak Gobel, Gus Muhaimin, mohon kiranya di awal masa sidang Agustus nanti RUU PPRT jadikanlah ini hadiah terbaik bagi rakyat Indonesia yang sampai sekarang masih menunggu komitmen bangsa memberikan hak sepenuhnya kepada mereka," pinta Luluk kepada Puan dan segenap pimpinan DPR.

Lihat Juga :
Target PNBP Naik Jadi Rp515 T, Kemenkeu Masih Andalkan Sektor Minerba

Jika RUU PPRT butuh waktu 19 tahun lamanya dibahas di Senayan, revisi UU Desa cukup memakan waktu 6 bulan sejak demonstrasi kades se-Indonesia pada Januari 2023 lalu. Setelah demo tersebut, DPR merampungkannya menjadi RUU Desa pada Selasa (11/7) lalu.

Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju soal poin-poin revisi UU Desa tersebut. Hal itu disampaikan Budiman usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1).

"Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU Desa atau dituangkan dalam PP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Di lain sisi, Jokowi bahkan sampai harus melobi dua menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar DPR gerak cepat (gercep) menggarap RUU PPRT. Jokowi menyebut RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan RUU PPRT diharapkan bisa mengurangi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Anwar menyebut banyak pekerja sektor domestik Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi penyebab utama kasus TPPO.

"Kami melihat memiliki cukup keyakinan yang akan TPPO itu mungkin akan bisa kita sedikit kurangilah dari adanya hadirnya UU PPRT. Nah, ini yang bisa saya sampaikan ya terkait dengan masalah-masalah apa namanya TPPO dengan hadirnya undang-undang PPRT atau RUU PPRT," kata Anwar di Jakarta, Selasa (4/4).

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Seorang pencuri ulung

slot minimal wd 20
Satgas UUCK mengadakan lokakarya bertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha' guna mengurus legalitas usaha bagi para nelayan perempuan di Medan.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) membantu ratusan nelayan perempuan di Sumatera Utara mengurus legalitas usaha mereka. Para nelayan perempuan ini mengikuti lokakarya atau workshopbertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha' yang digelar di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7).

Dalam lokakarya tersebut, para nelayan perempuan mendapat penjelasan tentang cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Mereka juga langsung praktik membuat NIB di lokasi.

Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengurus legalitas usaha mereka.

Raden Pardede juga menegaskan bahwa UUCK memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMK, termasuk kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan, pendampingan, dan pelatihan.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu silam yang menjabarkan tiga aspirasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mendukung pelaksanaan Visi Indonesia Emas 2045.

Pertama, mengharap tercapainya pertumbuhan PDB di atas 6 persen per tahun, dan pendapatan per kapita mencapai US.000-US.300. Dua, terjadi peningkatan investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja.

Ketiga, dukungan untuk sektor UMKM dan koperasi, karena lebih dari 55 persen tenaga kerja berada di sektor tersebut (informal).

Namun, Raden menambahkan, ada empat tantangan untuk mencapai aspirasi tersebut, yakni memastikan lapangan kerja untuk masyarakat, terjadi obesitas regulasi yang tumpang tindih, daya saing rendah, serta kondisi global yang cenderung proteksionis.

"Karena itu UUCK melakukan penyederhanaan, kemudahan, mempercepat urusan perizinan, debirokratisasi, serta merampingkan hubungan pusat dan daerah. Kita tidak bisa lagi business as usual. Kita harus transformasi teknologi, yang saat ini melalui digitalisasi," tuturnya.

Sebagai contoh, legalitas usaha yang sebelumnya membutuhkan SIUP dan SKU, kini cukup menggunakan NIB. Pengurusan izinnya pun mudah, dapat diurus secara daring melalui aplikasi OSS Indonesia.

Demikian pula untuk para nelayan di Sumatera Utara, jika sebelumnya mengurus perizinan terdapat 16 jenis, kini hanya tiga jenis. Jika sebelumnya membutuhkan waktu sedikitnya 14 hari kerja, kini rampung dalam hitungan menit.

Dalam UUCK, pemerintah juga akan melakukan pendampingan untuk standarisasi UMK. Proses pengurusan perizinan berusaha pun tanpa biaya atau gratis.

"Lalu ada perlindungan UMK misalnya melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, dan bantuan. Selain itu, ada pemberdayaan UMK. Demikian pula, Sertifikasi Halal tidak dikenakan biaya, karena akan dibiayai APBN, APBD atau peraturan yang tidak mengikat," imbuh Raden.

Pemahaman menyeluruh tentang berbagai perubahan dan kemudahan melalui UUCK patut diketahui seluruh masyarakat, bahkan para pejabat di daerah. Karena itulah, pemerintah melalui Satgas UUCK bergerak cepat memasifkan sosialisasi di berbagai daerah, salah satunya di Medan.

Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Agus Prayitno, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK bersama kementerian/lembaga terkait, seluruh pihak seperti pejabat di daerah serta masyarakat diharapkan dapat memiliki satu pemahaman.

"Jadi, sosialisasi ini bukan saja untuk masyarakat, tetapi juga untuk pejabat di daerah," ucap Agus.

Lebih lanjut Agus menjabarkan manfaat dan cara membuat NIB. Sedangkan SPP-PIRT dijelaskan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba.

Adapun Sertifikasi Halal oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah. Selain mendapat penjelasan tentang cara pembuatan perizinan tersebut, para peserta juga langsung praktik di lokasi.

Setiap tim perwakilan kementerian/lembaga terkait langsung membantu seluruh peserta yang mayoritas kaum perempuan nelayan. Dalam workshoptelah lahir sebanyak 25 orang yang baru pertama kali membuat NIB.

Di sisi lain, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Satgas UUCK kepada para nelayan di Sumatera Utara.

Menurutnya, para nelayan perempuan memiliki peran penting dalam membantu perekonomian rumah tangga, antara lain dengan mengolah hasil tangkapan menjadi ikan asin, kerupuk ikan, dan lainnya.

"Nelayan dan perempuan pesisir, memang perlu mendapat kemudahan perizinan dan kepastian untuk berusaha. Saya bersyukur UUCK menjadikan semua urusan tersebut lebih mudah," kata dia.

Dengan bantuan dari Satgas UUCK, para nelayan perempuan di Sumatera Utara kini bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus legalitas usaha mereka. Hal ini akan membuka peluang bagi mereka untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian rumah tangga mereka.

(rir/rir)

Dia adalah figur tongkat

slot tergacor saat ini
DPR menyebut Rp428,67 triliun uang warga Indonesia mengalir ke China, terutama lewat TikTok. Akibatnya, UMKM lokal sangat dirugikan.
DPR menyebut Rp428,67 triliun uang warga Indonesia mengalir ke China, terutama lewat TikTok. Akibatnya, UMKM lokal sangat dirugikan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

DPRmenyebut ada Rp428,67 triliun uang warga Indonesia mengalir ke China dengan cara 'kotor', terutama yang dilakukanTikTok.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK menyampaikan aspirasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 Masa Sidang V 2022-2023. Ia meminta Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran pimpinan mendesak pemerintah serius memberangus penjajahan asing dalam urusan perdagangan online.

"Menurut Bank Indonesia (BI), nilai transaksi e-commercedi Indonesia mencapai Rp476,3 triliun pada 2022. Sayangnya, sekali lagi sayangnya, dari nilai transaksi sebesar itu, Rp428,67 triliun atau 90 persennya dinikmati produsen luar negeri, terutama China," ungkapnya di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Menurutnya, manuver TikTok mengancam keberlangsungan UMKM Tanah Air. Pasalnya, TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia demi keuntungan pelaku usaha Negeri Tirai Bambu.

"TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM China memproduksi barang yang laris di Indonesia. Lalu, produknya dipasarkan melalui Project S, dengan promosi besar-besaran dan harga murah," beber Amin.

Lihat Juga :
Kemenkeu Bakal Kaji Hapus Pungutan PNBP Pembuatan SIM

Politikus PKS itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menindak persaingan tak sehat tersebut. Terlebih, menurutnya saat ini terjadi kekosongan regulasi, di mana tidak ada UU yang mampu menjerat manuver TikTok tersebut.

Selain oleh DPR, Project S TikTok juga dikeluhkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. Ia mengatakan 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplacetetap kalah saing dengan banjir barang impor.

Teten menyebut algoritma TikTok bisa membaca kebiasaan penggunanya, sehingga berbuah data yang digunakan untuk menggambarkan keinginan konsumen di Indonesia.

"Dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," jelasnya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Ia berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Menurutnya, revisi ini bakal membuat barang-barang impor di e-commercelebih terkontrol berkat sejumlah pembatasan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

kontrak terbatas

kredit di shopee tanpa kartu kredit
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Tidak beruntung di laut

situs slot gacor hari ini
Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan laut dan 10 produk lainnya dari Jepang jika bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut.
Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan laut dan 10 produk lainnya dari Jepang jika bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut. (iStockphoto/bit245)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Hong Kong mengancam bakal melarang impor makanan lautdan 10 produk lainnya dariJepangjika negara tersebut bersikukuh membuang air limbah dari PLTN Fukushima ke laut.

Mengutip CNN Internasional, Jumat (14/7), Sekretaris Kota untuk Lingkungan dan Ekologi Tse Chin-Wan mengatakan larangan itu akan mencakup semua produk hidup, beku, didinginkan dan dikeringkan atau yang diawetkan dengan cara lain, serta garam laut dan rumput laut.

Larangan impor ini bakal dilakukan dengan alasan kekhawatiran atas kesehatan dan keselamatan. Sebab, air limbah yang dilepas ke laut dipercaya akan berdampak pada ikan hingga rumput laut Jepang.

Apabila langkah ini betul-betul dilakukan, maka ini tentu akan merugikan Jepang, pasalnya Hong Kong adalah salah satu importir terbesarnya. Tercermin dari banyaknya atau sekitar 2.000 restoran makanan Jepang yang ada di Hong Kong.

Hong Kong sebagai salah satu importir terbesar hasil laut Jepang tercatat menghabiskan uang sekitar 75,5 miliar yen (US6 juta) pada 2022 lalu.

Lihat Juga :
Pemerintah Bakal Ubah Syarat Subsidi Motor Listrik

Sebelum Jepang, Beijing terlebih dahulu mengumumkan larangan serupa atas ekspor makanan laut Jepang ke China Daratan jika membuang limbah Fukushima ke lautan. Alasannya sama yakni kekhawatiran akan kesehatan dan keselamatan.

Bahkan, beberapa negara tetangga Jepang, seperti Korea Selatan telah menyatakan kekhawatiran tentang keamanan makanan laut Tokyo meskipun ada jaminan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) bahwa pelepasan air limbah radioaktif yang diolah tidak akan memiliki dampak berbahaya.

IAEA menekankan bahwa peluncuran yang direncanakan itu aman, memenuhi standar internasional, dan sesuai dengan apa yang dilakukan pembangkit nuklir di seluruh dunia, termasuk yang ada di Amerika Serikat. Namun, hal tersebut tidak menghapuskan kekhawatiran banyak negara.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)