tafsir mimpi dikasih uang togel 493Jutaan kata 637217Orang-orang telah membaca serialisasi
《menangslot777》
PKB Desak Puan Cs Sahkan UU PPRT Secepat Menyejahterakan Kades******Jakarta, CNN Indonesia--
Fraksi PKB mendesak Ketua DPR Puan Maharanibeserta jajaran pimpinan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah membandingkan kesejahteraan pekerja rumah tangga dengan kepala desa (Kades). Menurutnya, DPR begitu mudah menggodok revisi UU Desa, di mana isinya memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun hingga kenaikan dana desa sampai 20 persen.
"Kita telah memberikan pengharapan itu kepada kepala desa, itu mudah di ruangan ini. Tapi tidak adil kalau rakyatnya kades tidak bisa kita lindungi di ruangan ini. Para PRT notabene masyarakat yang tumbuh dan berangkat dari kemiskinan yang ada di desa-desa," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Ia menegaskan tidak ada hubungan kerja yang tidak diatur, apalagi soal perlindungan. Luluk menyoroti jeritan PRT di luar tembok rapat dan pagar tinggi Senayan yang terus mendapatkan eksploitasi hingga kekerasan.
"Apa yang membuat dan menghalangi kita untuk membawa RUU ini dibahas dan secepat mungkin disahkan di ruangan ini? Sampai hari ini kita belum menerima kabar baik itu dari pimpinan," tegasnya.
"Tidak mengurangi rasa hormat kami, Bu Puan, Pak Lodewijk, Pak Gobel, Gus Muhaimin, mohon kiranya di awal masa sidang Agustus nanti RUU PPRT jadikanlah ini hadiah terbaik bagi rakyat Indonesia yang sampai sekarang masih menunggu komitmen bangsa memberikan hak sepenuhnya kepada mereka," pinta Luluk kepada Puan dan segenap pimpinan DPR.
Lihat Juga :Target PNBP Naik Jadi Rp515 T, Kemenkeu Masih Andalkan Sektor Minerba |
Jika RUU PPRT butuh waktu 19 tahun lamanya dibahas di Senayan, revisi UU Desa cukup memakan waktu 6 bulan sejak demonstrasi kades se-Indonesia pada Januari 2023 lalu. Setelah demo tersebut, DPR merampungkannya menjadi RUU Desa pada Selasa (11/7) lalu.
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju soal poin-poin revisi UU Desa tersebut. Hal itu disampaikan Budiman usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1).
"Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU Desa atau dituangkan dalam PP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Di lain sisi, Jokowi bahkan sampai harus melobi dua menterinya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar DPR gerak cepat (gercep) menggarap RUU PPRT. Jokowi menyebut RUU itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan RUU PPRT diharapkan bisa mengurangi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Anwar menyebut banyak pekerja sektor domestik Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi penyebab utama kasus TPPO.
"Kami melihat memiliki cukup keyakinan yang akan TPPO itu mungkin akan bisa kita sedikit kurangilah dari adanya hadirnya UU PPRT. Nah, ini yang bisa saya sampaikan ya terkait dengan masalah-masalah apa namanya TPPO dengan hadirnya undang-undang PPRT atau RUU PPRT," kata Anwar di Jakarta, Selasa (4/4).
[Gambas:Video CNN]
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)IHSG Diramal Menguat Terbatas Pagi Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG masih betah berada dalam rentang konsolidasi wajar setelah upaya untuk menembus resisten level terdekat belum berhasil.
Peluang kenaikan disebut masih terbuka karena kondisi perekonomian masih berada dalam kondisi stabil.
Senada, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG menguat hari ini. Ia menyebut IHSG ditutup di bawah resisten di sekitar level 6.912 yang dibentuk oleh Fibonacci cluster dengan candle bearish pin bar yang dapat diikuti dengan adanya pullback yang diperkirakan tetap berada di atas 6.800.
Lihat Juga :25,9 Juta Penduduk Miskin RI Terbanyak di Jawa dan Sumatera |
Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni ANTM, ARTO, BBNI, CPIN, EMTK, GOTO, HRUM, dan INCO.
IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,46 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,11 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 281 saham menguat, 258 saham terkoreksi, dan 202 saham lainnya stagnan.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot deposit new member 100、idcoin88、situs slot gacor 2023 terbaru
Terkait:slot gacor pagi ini、homebet88、cara pola mahjong ways 2、pinjol limit besar cepat cair、kredit di kredivo pakai dp atau tidak、pengeluarantaiwan、miliarslot77、dana cepat cair、cara transfer dana ke slot online、fastwin77
bab terbaru:bandar4d(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《menangslot777》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs yang paling gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《menangslot777》bab terbaru。