samurai69 156Jutaan kata 869559Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot paling gampang maxwin》
Rumus Upah Minimum Bisa Diubah 'Setiap Saat' di Perppu Cipta Kerja******
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur ketentuan baru terkait aturan upahminimum. Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.
"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1).
Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam peraturan pemerintah.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," bunyi pasal 88C ayat 4.
Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tersebut menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik.
Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
J.CO Digugat PKPU di PN Jakpus******
Gerai makanan PT J.CO Donut and Coffee digugat PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan situs SIPP PN Jakpus, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (28/12) dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.
Selain itu, pengadilan juga diminta untuk menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila PT J.Co Donut & Coffee jatuh dalam keadaan pailit yaitu, Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," jelas gugatan itu.
Hingga kini belum diketahui ihwal gugatan tersebut dilayangkan. Redaksi berupaya menghubungi manajemen J.Co untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut melalui pesan tertulis. Namun, pesan itu belum direspons.
[Gambas:Video CNN]
Label:dana fast pinjol、situs slot gacor online、hkg99
Terkait:rtp gaspol168、situs baru、togel279、trik slot online olympus、slot 58、35 di erek erek、raja angka jitu hk、gampang maxwin slot、cuan 77 slot、slot gacor gampang menang 2023
bab terbaru:388 slot(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
Tarif tol Tangerang- Merak bakal naik mulai 3 Januari 2023. Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
Mengutip finance.detik.com, Presiden Direktur ASTRA Tol Tamer Kris Ade Sudiyono mengatakan informasi kenaikan tarif sudah disosialisasikan sejak 2 minggu terakhir melalui berbagai media luar ruang di sepanjang tol tersebut.
"Penyesuaian tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu," kata Kris Ade Sudiyono melalui keterangan tertulis, Minggu (1/1).
"Penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3), serta penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak," ujarnya.
Besaran Penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, dapat dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang (spanduk dan VMS) di ruas Jalan Tol Tamer, dan laman media sosial ASTRA Tol Tamer.
"Penyesuaian tarif ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Misalkan untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, sedangkan jarak terjauh (Cikupa-Merak) semula Rp 44.000 menjadi Rp. 53.500 di luar tarif integrasi," katanya.
Lihat Juga :Kilas Balik Dinamika Bursa Saham Sepanjang 2022 |
Berikut daftar tarif terbaru tol Tangerang-Merak berlaku mulai 3 Januari 2023:
Cikupa-Balaraja Timur
Golongan I: Rp3.000
Golongan II: Rp5.000
Golongan III: Rp5.000
Golongan IV: Rp6.500
Golongan V: Rp6.500
Cikupa-Balaraja Barat
Golongan I: Rp6.000
Golongan II: Rp9.000
Golongan III: Rp9.000
Golongan IV: Rp12 ribu
Golongan V: Rp12 ribu
Cikupa-Cikande
Golongan I: Rp16.500
Golongan II: Rp28 ribu
Golongan III: Rp26 ribu
Golongan IV: Rp33.500
Golongan V: Rp33.500
Cikupa-Ciujung
Golongan I: Rp22.500
Golongan II: Rp35.500
Golongan III: Rp35.500
Golongan IV: Rp46 ribu
Golongan V: Rp48 ribu
Cikupa-Walantaka
Golongan I: Rp26 ribu
Golongan II: Rp40.500
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator pelabuhan tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, seperti truk dengan kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over loading/ ODOL), untuk masuk kapal.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan. Salah satu isi aturan ini adalah mengatur mengenai dimensi dan berat kendaraan yang bisa diangkut menggunakan kapal.
"Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Jumat (30/12).
"Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan," imbaunya.
Hendro juga meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL.
Ke depannya Hendro juga berharap agar penerapan PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.
"Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," kata Hendro.
"Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini," imbuhnya.
Saat ini, mobilitas penumpang dan kendaraan padat di pelabuhan di tengah musim libur akhir tahun.
Pada Rabu (28/12) malam, truk bermuatan semen tercebur ke laut di Dermaga 5 Pelabuhan Merak.
Kemenhub menduga truk bermuatan 24 ton itu kelebihan muatan dan mengalami patah as roda saat akan memasuki ramp dooratau jembatan ke kapal.
[Gambas:Video CNN]
Komunitas Pengguna KRL Jabodetabek (KRL Mania) menyerukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadiakibat usulan pembedaan tarif KRL untuk orang kaya dan miskin.
KRL Mania berpendapat pengguna KRL dan angkutan umum massal lainnya sebenarnya adalah pahlawan transportasi, anggaran, dan iklim. Karena itu, tak seharusnya tarif bagi pengguna KRL digolongkan menjadi orang kaya dan miskin.
"Pengguna KRL adalah mereka yang rela menggunakan angkutan umum untuk memperlancar jalan di Jabodetabek. Sebagian pengguna memilih meninggalkan kenyamanan kendaraan pribadi dan berdesakan di KRL," Humas KRL Mania Gusti dalam keterangan resmi, Jumat (30/12).
"Dapat dibayangkan lonjakan APBN jika pengguna KRL sejumlah sekitar 800 ribu itu beralih menggunakan kendaraan pribadi, serta mengisi pertalite dan biosolar subsidi," jelasnya.
Ia menambahkan pengguna transportasi umum, termasuk KRL, mampu mengurangi emisi karbon di Jabodetabek. Menurut data, total emisi karbon dari sektor transportasi di Jakarta saja mencapai 182 juta ton. Di mana pemakaian satu liter mobil bensin mengeluarkan emisi sekitar 2,3 kg karbon.
"Praktik pembedaan tarif akan menyebabkan kerumitan. Selain kriteria yang tidak jelas, dapat terjadi kekacauan karena ada yang merasa berhak untuk duduk atau perlakuan lebih lain. Akan ada keributan antara 'kaya' dan 'miskin', yang diakibatkan kebijakan tersebut," ungkapnya.
Jika memang ada masalah terhadap besaran subsidi KRL Jabodetabek, Gusti menyarankan Menhub Budi Karya sebaiknya mengusulkan pengalihan subsidi dan kompensasi BBM saja.
"Kalau tidak, presiden dapat mempertimbangkan pengganti yang lebih memiliki keberpihakan terhadap transportasi massal, APBN, dan iklim," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan truk semenyang jatuh ke laut saat pemuatan di Pelabuhan Merakpada Rabu (28/12) malam karena kelebihan beban alias over loading.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan truk tersebut bisa mendapatkan sanksi. Namun, sanksi tersebut bukan dari Kementerian Perhubungan melainkan kepolisian.
"Dari kepolisian (sanksinya). Yang pasti kan ada penyelidikan dulu, terus kemudian mungkin sanksi ganti rugi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).
"Kalau kewenangan kami (Kemenhub) di Jembatan Timbang dan terminal. Kalau di luar dua tempat itu penegakkan hukumnya harus didampingi oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Menyusul kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno telah meminta kepada seluruh operator pelabuhan untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) untuk masuk kapal.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
"Sanksi untuk over loadingmulai dari transfer muatan hingga larangan meneruskan perjalanan. Tapi jika over dimensibisa pidana," tegas Pitra.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Luar (Menlu) Negeri Malaysia Zambry Abdul Kadir mengakui tenaga kerjaIndonesia (TKI) berkontribusi terhadap ekonomi Negeri Jiran.
Pernyataan itu muncul saat Zambry hadir di konferensi pers usai bertemu Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (29/12).
"Saya telah menyampaikan apresiasi Malaysia kepada Menteri Luar Negeri atas kontribusi tenaga kerja Indonesia di KL dan layanan domestik Pekerja Domestik Indonesia (PDI) terhadap pembangunan sosial ekonomi Malaysia dan kehidupan sehari-hari warga Malaysia," kata Zambry di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI.
Diplomat Malaysia itu tak menampik kecemasan Indonesia terkait nasib dan kesejahteraan TKI di negaranya.
Di bawah kepimpinan Anwar Ibrahim, lanjutnya, Malaysia akan meninjau penanganan kasus-kasus TKI sesuai undang-undang agar mendapat keadilan.
Zambry juga menyinggung soal nota kesepahaman (MoU) kedua negara tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang ditandatangani April 2022.
"Saya meyakinkan Ibu Retno bahwa Malaysia akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk memastikan perekrutan dan perlindungan PDI berdasarkan undang-undang nasional yang ada," ungkap dia.
Dalam jumpa pers itu, Retno mengatakan TKI memang memberi sumbangsih terhadap ekonomi Malaysia.
"Saya yakin Dato' Seri (Zambry) juga sepakat bahwa Pekerja Migran Indonesia telah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Malaysia," ujar dia.
Bagi Indonesia, lanjut Retno, perlindungan pekerja migran salah satu isu prioritas bagi politik luar negeri Jakarta.
Dalam pertemuan, Retno membahas penegakan hukum hingga pemenuhan hak-hak para pekerja migran Indonesia di Malaysia.
"Beberapa hal yang saya angkat, pentingnya penegakan hukum terhadap setiap perlakuan buruk atau tindak kriminal yang dilakukan terhadap pekerja Indonesia untuk menunjukkan rasa kemanusiaan, rasa keadilan," ungkap dia.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Retno menerangkan pemenuhan hak-hak pekerja berupa hak finansial, layanan kesehatan dan pendidikan bagi anak pekerja migran Indonesia.
Ia juga menyambut baik One Channel System untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran di negara tetangga.
"Yang diperlukan saat ini adalah komitmen agar implementasi One Channel System dapat berjalan dengan baik, termasuk dengan mempercepat proses integrasi sistem informasi," ungkap Retno lagi.
Lihat Juga :Kemenhub Gandeng BMKG, BRIN, dan BNPB Antisipasi Cuaca Ekstrem |
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah hari libur buruh dipangkas di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengklaim tidak ada hari libur yang dihilangkan dalam perppu tersebut.
"Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari," kata Indah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (3/1).
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi," tulis pasal 79.
Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh.
Bentuk waktu istirahat terbagi dalam 2. Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Kedua,"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," kata pasal tersebut.
Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Menurut Indah hari libur yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja. Namun, juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari.
"Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam perppu," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
《slot paling gampang maxwin》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,e slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot paling gampang maxwin》bab terbaru。