jutaslot88 463Jutaan kata 486682Orang-orang telah membaca serialisasi
《sevenslot777》
IHSG Diramal Menguat di Awal Pekan******
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Senin (27/3).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan potensi kenaikan IHSG hanya dalam jangka pendek. Kendati, selama resisten level terdekat belum mampu ditembus, IHSG masih akan bergerak dalam rentang konsolidasi wajarnya.
"Prospek pertumbuhan kinerja emiten pada kuartal I yang berpotensi terus membaik, tentunya masih akan terus menarik bagi investor untuk dapat melakukan investasi di dalam pasar modal Indonesia," ujarnya seperti dikutip dari riset hariannya.
Sementara itu, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova melihat pergerakan IHSG hari ini akan menguji resisten di 6.802. "IHSG dapat mengalami pullback minor jika tetap ditutup di bawah 6.802," kata Ivan.
Ivan memperkirakan level support IHSG hari ini akan berada di 6.696, 6.609 dan 6.543. Sementara level resistennya di 6.802, 6.872 dan 6.960. Saham pilihan Ivan adalah ANTM (accumulative buy), ARTO (speculative buy), dan EMTK (speculative buy).
Lihat Juga :Pertamina Sebut Suplai BBM ke Bali Aman Usai Kapal Terbakar |
IHSG ditutup di 6.762 di pada Jumat (24/3) ini. Indeks saham menguat 70 poin atau 1,06 persen dari perdagangan sebelumnya. Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp15,34 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 21,93 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 344 saham menguat, 207 terkoreksi, dan 166 saham lainnya stagnan.
Menguatnya IHSG ini terpantau juga dari 11 sebelas indeks sektoral, hanya dua yang melemah yakni kesehatan -0,35 persen dan infrastruktur -0,43 persen. Sedangkan, sembilan sektor lainnya menguat dipimpin oleh sektor teknologi 2,42 persen.
[Gambas:Video CNN]
Sanggupkah Pengusaha Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil?******
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri dan tak boleh dicicil alias diberikan secara full.
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.
Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Lihat Juga :Aturan Lengkap THR Lebaran 2023 |
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.
Sementara, besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Lihat Juga :Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Satgas Aduan THR Lebaran |
Bila pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah.
Menurutnya, hingga saat ini tak ada kendala di anggotanya untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
"Insya Allah bisa, saya monitor sih mudah-mudahan nggak ada masalah. Insya Allah bisa kita bayarkan (THR) mungkin terlambat-lambatnya itu sekitar 18 April tapi kemungkinan 17 April bisa dibayar," jelas Hariyadi.
Lihat Juga :BI Ungkap Tiga Alasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Global |
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat untuk tahun ini pengusaha memang sudah sangat mampu memberikan THR secara penuh.
Sebab, kondisi perekonomian pun sudah pulih dan jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang masih ada dampak dari covid-19.
Selain itu, mobilitas masyarakat pun sudah dilonggarkan dan sejak akhir tahun lalu bahkan kebijakan PPKM telah dicabut. Artinya, kegiatan ekonomi hampir berjalan normal seperti sebelum ada pandemi.
"Tahun ini harusnya lebih baik karena kemampuan bayar pengusaha jauh lebih tinggi dan sudah ada pengurangan pembatasan sosial sehingga sektor yang tadinya mati suri dan kesulitan bayar karena pandemi saat ini bisa bayar tepat waktu dan lunas," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Bahkan, bila perlu pengusaha dipersilahkan untuk membayar THR lebih besar kepada pekerjanya. Apalagi yang lapangan usahanya pulih lebih cepat.
Pemberian THR yang lebih besar dibandingkan sebelumnya dinilai akan kembali menguntungkan pengusaha. Sebab, pekerja/buruh akan langsung membelanjakan tunjangan tersebut sehingga produk pengusaha akan laku dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Sektor yang terdampak dari belanja THR adalah makanan minuman, pakaian jadi, jasa transportasi dan pariwisata," jelasnya.
Label:permainan slot terbaru、bonus 100 new member、ciri ciri situs slot gacor
Terkait:buku mimpi berkelahi、link slot gacor hari ini pragmatic play、maxwin olympus bet 200、cara dapat uang di resso、slot deposit pulsa im3 5000、supertogel、shopee gratis ongkir、link server luar di jamin maxwin、slot88 luck、isototo
bab terbaru:trik main slot zeus(2024-06-25)
Perbarui waktu:2024-06-25
Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjaatau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Selain itu, pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya. Pasalnya, Ida menilai perekonomian sudah semakin pulih dan perusahaan harus membayar THR secara penuh.
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Menurutnya, THR diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, sehingga jika ada pengusaha mencicil maupun tidak memberikan THR, maka pemerintah bakal mengenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
"THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," katanya.
Lihat Juga :![]() |
Berikut aturan lengkap THR yang ditetapkan pemerintah hari ini:
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat sepekan sebelum perayaan Lebaran. Hal ini dimaksudkan agar pekerja bisa memenuhi kebutuhan jelang hari raya akibat kenaikan harga bahan pokok.
Berbeda dengan sebelumnya pada periode pandemi saat pembayaran THR boleh dicicil, tahun ini harus dibayarkan penuh. Ida menilai perekonomian sudah mulai pulih sehingga pengusaha harus memberikan THR penuh kepada pekerja atau buruh.
Lihat Juga :Rincian Besaran THR yang Diterima Pekerja |
Untuk besaran THR, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.
Ida memperbolehkan perusahaan membayar THR lebih tinggi dari aturan perundang-undangan. Kemungkinan pembayaran THR lebih besar ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Dalam aturan ini, diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut," imbuhnya.
Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
Pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang nekat tak membayar maupun mencicil THR yang tertuang dalam PP 36/2021. Ada empat sanksi yang dikenakan mulai dari ringan sampai berat, yakni:
- Sanksi teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Harga cabai-cabaian melonjak di awal Ramadan 2023. Di beberapapasar tradisional, harga cabai rawit merah tembus hingga Rp100 ribu per kg.
Di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Jumat (24/3) ini, cabai rawit merah dijual Rp 95 ribu per kg atau naik Rp5.000.
"Kalau sekilo sih sekarang Rp95 ribu (per kg). Naik, kalau sebelumnya Rp85 ribu (per kg)," kata Ani, seorang pedagang sayur di Pasar Klender kepada Detikcom.
"Keriting merah Rp60 ribu (per kg), sudah naik. Sebelumnya Rp50 ribu per kg. Sebelum Lebaran nanti, seminggu sebelum (Lebaran) bisa naik di atas Rp60 ribu. Cabai merah besar (sebelumnya) Rp40 ribu, naik jadi Rp70 ribu. Kalau ini mah bakal naik terus karena kan untuk balado," imbuhnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Pasar Mester Jatinegara, Jakarta Timur. Komoditas cabai terpantau mengalami kenaikan harga. Bahkan, harga cabai rawit merah tembus Rp100 ribu per kg.
Lihat Juga :![]() |
"Di sini Rp80 ribu (per kg), cuma nggak merah-merah banget itu, ada putih-putihnya dikit. Kalau fullmerah mah Rp100 ribu per kg," jelas salah seorang pedagang di pasar Jatinegara.
Lalu, cabai keriting merah dijual Rp60 ribu per kg, cabai hijau besar Rp40 ribu per kg, serta cabai merah besar Rp50 ribu - Rp60 ribu per kg.
"Keriting merah Rp50 ribu (per kg) saya jual. Aturan mah sudah naik jadi Rp60 ribu, tapi saya mau gimana yak jualnya," tambahnya
Sedangkan untuk harga bawang merah dan bawang putih juga terpantau stabil, berada di Rp30 ribu-Rp40 ribu per kg.
"Ada yang Rp30 ribu, Rp35 ribu, Rp40 ribu, tergantung yang jual. Ya kalau lagi bagus ya kita kasih Rp40 ribu kalau nggak ya kita kurangi (harganya)," ungkap penjual itu lagi.
Kondisi di lapangan tersebut berbeda dengan harga yang dirilis Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, milik Bank Indonesia yang memberikan informasi resmi harga pangan atau sembako nasional terbaru.
Beda harga di lapangan dengan data PIHPS Nasional bisa mencapai Rp20 ribu. Berikut harga cabai-cabaian versi PIHPS Nasional:
- Cabai rawit merah Rp75.150 per kg
- Cabai rawit hijau Rp48.400 per kg
- Cabai merah keriting Rp52.200 per kg
- Cabai merah besar Rp50.650 per kg
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).
Selain itu, Ida menegaskan THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tutur Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Sementara itu, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat akan disanksi Kemnaker. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Macam-macam sanksi yang diberikan, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Berikut cara hitung karyawan THR 2023:
Lihat Juga :Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan |
THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih. THR juga diberikan untuk pekerja kontrak atau yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji satu bulan.
Menaker Ida memperbolehkan pengusaha untuk membayar THR Lebaran 2023 lebih besar dibandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan alias lebih besar dari 1 kali gaji per bulan.
Ia mengatakan opsi pembayaran THR yang lebih besar dari peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Lihat Juga :Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan |
"Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut," ucap Ida.
Karyawan yang baru bekerja di perusahaan berhak mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal satu bulan.
Pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungan berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak mendapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.
Sementara itu, besaran THR buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
[Gambas:Video CNN]
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo mengatakan rencana impor gerbong kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepangmasih dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Didiek mengatakan BPKP dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah berkunjung dan meninjau langsung ke Jepang pada pekan lalu. Mereka melihat kereta yang bakal diimpor masih beroperasi hingga saat ini.
"Ini sudah dilakukan peninjauan ke Jepang oleh tim BPKP dan KCI seminggu yang lalu. Sehingga kami KAI, KCI, masih menunggu hasil review BPKP," ujar Didiek dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Senin (27/3).
Untuk kebutuhan kereta pada 2023 hingga 2024 akan dilakukan impor sebanyak 29 ts. Sedangkan sisanya dipenuhi dengan mempertimbangkan dua skenario.
"Skenario pertama kita beli baru semua yaitu kebutuhan di 2026 kita penuhi ada 16, 2027 ada 8, 2028 ada 7, kemudian 2029 ada 31 trainset dan seterusnya sehingga total kita butuhkan untuk skenario 1 kurang lebih 186 trainset," katanya.
Sementara skenario kedua dilakukan dengan membeli baru untuk penambahan kereta baru, sedangkan kebutuhan replacement dipenuhi dengan modernisasi atau retrofit bekerjasama dengan PT INKA.
Lihat Juga :INFO HARGA PANGANHarga Bahan Pokok Jinak di Pekan Pertama Ramadan |
Sebelumnya, KCI ingin mengimpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.
KCI sudah meminta surat izin impor dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak 13 September 2022. Namun, Kemendag butuh rekomendasi teknis dari Kemenperin untuk memberikan izin impor.
Setelah menunggu empat bulan lamanya, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin memberi jawaban berisi penolakan impor dengan dalih kebutuhan kereta api bisa dipenuhi oleh perusahaan pelat merah, yakni PT Industri Kereta Api (INKA).
Surat tertanggal 6 Januari 2023 itu menyatakan bahwa rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).
Anak usaha PT KAI itu sejatinya sudah memesan KRL pengganti ke PT INKA sesuai dengan jumlah yang bakal pensiun. Masalahnya, BUMN tersebut baru sanggup menyediakan gerbong KRL pesanan PT KCI pada 2025 mendatang.
[Gambas:Video CNN]
Harga cabai-cabaian melonjak di awal Ramadan 2023. Di beberapapasar tradisional, harga cabai rawit merah tembus hingga Rp100 ribu per kg.
Di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Jumat (24/3) ini, cabai rawit merah dijual Rp 95 ribu per kg atau naik Rp5.000.
"Kalau sekilo sih sekarang Rp95 ribu (per kg). Naik, kalau sebelumnya Rp85 ribu (per kg)," kata Ani, seorang pedagang sayur di Pasar Klender kepada Detikcom.
"Keriting merah Rp60 ribu (per kg), sudah naik. Sebelumnya Rp50 ribu per kg. Sebelum Lebaran nanti, seminggu sebelum (Lebaran) bisa naik di atas Rp60 ribu. Cabai merah besar (sebelumnya) Rp40 ribu, naik jadi Rp70 ribu. Kalau ini mah bakal naik terus karena kan untuk balado," imbuhnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Pasar Mester Jatinegara, Jakarta Timur. Komoditas cabai terpantau mengalami kenaikan harga. Bahkan, harga cabai rawit merah tembus Rp100 ribu per kg.
Lihat Juga :![]() |
"Di sini Rp80 ribu (per kg), cuma nggak merah-merah banget itu, ada putih-putihnya dikit. Kalau fullmerah mah Rp100 ribu per kg," jelas salah seorang pedagang di pasar Jatinegara.
Lalu, cabai keriting merah dijual Rp60 ribu per kg, cabai hijau besar Rp40 ribu per kg, serta cabai merah besar Rp50 ribu - Rp60 ribu per kg.
"Keriting merah Rp50 ribu (per kg) saya jual. Aturan mah sudah naik jadi Rp60 ribu, tapi saya mau gimana yak jualnya," tambahnya
Sedangkan untuk harga bawang merah dan bawang putih juga terpantau stabil, berada di Rp30 ribu-Rp40 ribu per kg.
"Ada yang Rp30 ribu, Rp35 ribu, Rp40 ribu, tergantung yang jual. Ya kalau lagi bagus ya kita kasih Rp40 ribu kalau nggak ya kita kurangi (harganya)," ungkap penjual itu lagi.
Kondisi di lapangan tersebut berbeda dengan harga yang dirilis Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, milik Bank Indonesia yang memberikan informasi resmi harga pangan atau sembako nasional terbaru.
Beda harga di lapangan dengan data PIHPS Nasional bisa mencapai Rp20 ribu. Berikut harga cabai-cabaian versi PIHPS Nasional:
- Cabai rawit merah Rp75.150 per kg
- Cabai rawit hijau Rp48.400 per kg
- Cabai merah keriting Rp52.200 per kg
- Cabai merah besar Rp50.650 per kg
[Gambas:Video CNN]
(pta/sfr)Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan ada sekitar 3.600 Tenaga Kerja Asing(TKA) yang tercatat di sistem resmi bekerja di Bali.
Setiawan menyampaikan para TKA itu ada yang bekerja menjadi guru, marketing.
Meski demikian, kebanyakan mereka bekerja di dunia pariwisata.
"Ada sekitar 3.600 (TKA di Bali), paling banyak di dunia pariwisata, ada juga guru ada di marketing tapi paling banyak di hospitality," kata dia, saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/3).
Sementara, untuk asal negara, ia mengatakan cukup beragam. TKA itu ada yang dari Eropa dan Asia.
Kemudian, untuk pengawasan para WNA di Bali yang bekerja secara ilegal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantauan orang asing yang dikoordinir oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali dan juga ada Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) sebagai penindakan.
"Di Pemprov sudah membentuk (satgas) pemantauan orang asing. Leading-nya ada di Kesbangpol dan kita bagian dari tim dan kemudian Timpora itu, untuk penindakan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
《sevenslot777》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,asiabetkingHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sevenslot777》bab terbaru。