info situs slot gacor 291Jutaan kata 632918Orang-orang telah membaca serialisasi
《mpo168》
PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel******Yogyakarta, CNN Indonesia--
Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.
"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).
Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.
"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.
"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.
Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.
"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.
Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.
Lihat Juga :ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang |
Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.
Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.
"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.
Lihat Juga :BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023 |
"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.
Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.
(kum/agt)Pengusaha Tekstil Mulai Kurangi Jam Kerja Karyawan, Tanda******Jakarta, CNN Indonesia--
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan industritekstil dan produk tekstil (TPT) telah mengurangi jam kerja karyawan. Hal ini dilakukan untuk menjaga efisiensi industri di tengah menurunnya permintaan pasar ekspor.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan, tak hanya pengurangan jam kerja, industri TPT juga telah merumahkan 45 ribu karyawan sepanjang 2022.
"Pengurangan jam kerja sudah mulai terjadi dan potensi PHK sudah dapat dirasakan. Perkiraan 45 ribu karyawan sudah mulai dirumahkan," ujar Jemmy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/10).
Jemmy mengatakan kondisi global yang tak stabil membuat permintaan pasar ekspor seperti Eropa dan Amerika Serikat menurun tajam. Penurunan permintaan berada di kisaran 30 persen sejak akhir Agustus 2022.
"Bilamana kondisi ini berlanjut, angka (karyawan dirumahkan) yang lebih besar akan terjadi," ujar Jemmy.
Melihat kondisi seperti itu, Jemmy berharap pemerintah melindungi pasar dalam negeri dari gempuran produk impor, sehingga bisa diisi oleh produsen dalam negeri.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Kadin Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani memprediksi sektor padat karya akan melakukan PHK. Hal ini terjadi lantaran permintaan yang menurun.
Lihat Juga :Viral Dering Ponsel Jadul Menteri Basuki Saat Dampingi Jokowi di IKN |
"Jadi, padat karya untuk dipertahankan karyawannya itu sulit. Bahkan, mereka berupaya untuk tidak melakukan PHK, tapi sekali lagi, ini sulit. Karena permintaan dan pasarnya menurun signifikan, jadi mereka banyak melakukan efisiensi," ujar Shinta dalam Bincang Bersama BKPM, Bappenas, dan Kadin, seperti dilansir Antara, Selasa (25/10).
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana. Ia menilai gelombang PHK bisa terjadi karena lima hal.
Pertama,risiko resesi yang akan mengakibatkan daya beli menurun. Kedua,permintaan menurun. Misalnya, permintaan ekspor di industri padat karya yang didorong oleh situasi geopolitik global.
Ketiga, tuntutan efisiensi produksi di sektor padat karya, yang mendorong pergantian tenaga manusia ke mesin otomatisasi. Keempat,kendala rantai pasok global, seperti ketergantungan terhadap bahan baku dari negara lain.
Lihat Juga :SBY: Ekonomi Global Bakal Alami Resesi |
Kelima,perubahan kebijakan pemerintah yang bisa jadi berorientasi dagang yang mengalahkan pertumbuhan industri dalam negeri. "Nah, sekarang industri padat karya Indonesia menghadapi situasi-situasi itu," terang Danang.
Tentu, sambung dia, Indonesia bisa kalah berkompetisi dengan negara-negara Asean yang lain jika tidak berhasil mengatasi lima kendala tersebut.
"Negara-negara lain sangat cepat tumbuh ekonomi, sektor padat karya, juga padat teknologi. Misalnya, Bangladesh, Kamboja, Vietnam, Thailand, Malaysia. Mereka juga menghadapi situasi yang sama," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
Komisaris Pelni Dede Budhyarto Tuai Kecaman Usai Cuitkan 'Khilafuck'******Jakarta, CNN Indonesia--
Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto mendapat kritikan usai memplesetkan diksi khilafah menjadi 'khilaf*ck' dalam cuitan Twitternya.
Dede menuliskan bahwa dalam memilih calon presiden (capres) tidak boleh asal apalagi yang didukung oleh kelompok radikal.
"Memilih capres jangan sembrono apalagi memilih capres yang didukung kelompok radikal yang suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilaf*ck anti Pancasila, gerombolan yang melarang pendirian rumah ibadah minoritas," tulisnya pada Minggu, (23/10).
Akibat pernyataan tersebut, Dede dikritik oleh berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Cholil Nafis menilai politik seharusnya dapat dijalankan dengan bertanding secara wajar dan jujur untuk mendapatkan pendukung.
"Yang gini orang yang nafsuan politik," ucap Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Selasa (25/10).
"Semua orang punya mau dan keinginan asal tak melanggar hukum dan kesopanan yang tanding secarafairaja," tambahnya.
[Gambas:Twitter]
Tak hanya Cholil, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon turut mengkritik cuitan Dede tersebut. Fadli berharap Dede bisa dipecat dari jabatannya sebagai komisaris BUMN.
"Orang seperti ini harusnya dipecat saja sebagai komisaris, jangan sampai menjadi wajah BUMN," cuit Fadli dalam akun Twitternya @fadlizon.
Lihat Juga :BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023 |
Sementara itu, berdasarkan pantauan dari cuitannya yang lain Dede tak mempersoalkan adanya kritik dari pelbagai pihak soal cuitan kontroversialnya tersebut. Ia terlihat santai ketika ia membalas cuitan dari politikus Partai Demokratik Hasbil.
"Gegara cuitan "khilaf*ck", si pansos @Hasbil_Lbs akan melaporkan saya ke Polisi, banyak yang menyarankan lapor balik. Sejak main sosmed dari 2009 saya tidak pernah lapor-lapor polisi, jadi biarkan saja, justru semakin terkuak ideologi khilafah yang dinyatakan terlarang itu dia dukung," cuit Dede.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot yang pakai dana、voucher klik indomaret 2022、rtp area188
Terkait:pinjaman mini kredivo hilang、harga voucher axis 8gb 30 hari、mansion77、gacor 368、rajampo88、link slot bonus new member 100 di awal to 7x、sky77 4d、cicilan shopee、slot baru maxwin、slot gacor pagi hari
bab terbaru:freespin123(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《mpo168》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,admin jarwo slot rtpHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mpo168》bab terbaru。