erek 32 799Jutaan kata 787000Orang-orang telah membaca serialisasi
《bocoran trik slot hari ini》
Ada tiga gugatan praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jaksel******Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa ada tiga pemohon
yang mengajukan gugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, terdapat tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas kasus Firli Bahuri, yaitu dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Selain itu, permohonan praperadilan juga diajukan oleh Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Baca juga: MAKI gugat Polda Metro Jaya terkait kasus Firli
Djuyamto mengatakan, untuk termohon yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Praperadilan ini terregistrasi dengan Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," katanya.
Dia menambahkan persidangan gugatan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Sri Rejeki Marshinta.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat di PN Jaksel.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Harun Masiku
Boyamin mengatakan, untuk petitum atau permintaan kepada hakim, yaitu bahwa pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan "a quo". PN Jaksel berwenang menyidangkan.
Kemudian menyatakan termohon satu dan termohon dua telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Selanjutnya memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap FB. Lalu memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," katanya.
Baca juga: Polri jelaskan alasan Firli belum ditahan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Kemenkominfo jelaskan skema penanganan sengketa di Publisher Rights******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan skema penanganan sengketa yang mungkin terjadi antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital saat Peraturan Presiden Publisher Rights mulai berlaku.
Secara umum, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights, sengketa antara platform digital dan perusahaan pers diusahakan bisa diselesaikan lewat penanganan komite pengawas independen yang dibentuk oleh Dewan Pers.
"Jadi, karena Perpres ini tidak ada sanksinya maka semangat Perpres ini ialah mencari jalan keluar lewat kesepakatan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Kemenkominfo tegaskan kreator konten tak terimbas "Publisher Rights"
Apabila sengketa tidak bisa diselesaikan dengan mediasi yang dilakukan komite pengawas yang memiliki payung hukum Perpres Publisher Rights, Usman mengatakan perusahaan platform digital maupun perusahaan pers bisa memproses sengketa itu menggunakan aturan lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Dia mencontohkan beberapa regulasi yang bisa digunakan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bisa diajukan ke Pengadilan Niaga. Ada juga UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian yang bisa diajukan untuk penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Jadi, misalnya tidak ada kesepakatan, ya bisa di bawa ke BANI atau lewat aturan yang lebih tinggi. Tapi, mudah-mudahan hal itu tidak terjadi. Ini kami hanya siapkan exit strategy (langkah strategis)-nya," kata Usman.
Meski begitu, Usman menyakini kehadiran komite independen sebagai pengawas aturan Publisher Rights yang dibesut oleh Dewan Pers sebenarnya sudah cukup. Apalagi dalam pembentukannya kolaborasi dan diskusi dengan berbagai kepentingan telah dilakukan dengan intens sehingga diharapkan aturan ini dapat dijalankan tanpa kendala berarti.
Komite pengawas independen untuk Publisher Rights itu ditargetkan sudah selesai terbentuk sebelum Agustus 2024 sesuai dengan ketentuan dari Pasal 19 agar pengawasan kerja sama platform digital dan perusahaan pers bisa optimal.
Baca juga: Dewan Pers nilai Perpres "Publisher Rights" jawaban konten berkualitas
Baca juga: Perpres "Publisher Rights" dan asa berkembangnya jurnalisme bermutu
Baca juga: Dewan Pers jelaskan tugas komite dalam penerapan "Publisher Rights"
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024
Label:ktvtogel、slot gacor hari ini terbaru、asia slot 303
Terkait:pola slot gampang maxwin、erek 62、77luck、gratis ongkir shopee hari ini、agen slot paling mudah menang、situs slot lotre、apa itu jam gacor、cara cek akun kredivo、cara pasang bbfs 9 digit、fafaslot88
bab terbaru:ayam 88 slot(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《bocoran trik slot hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot online 2023Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bocoran trik slot hari ini》bab terbaru。