bunga rendah pinjaman online 350Jutaan kata 45611Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs paling gacor sedunia》
Kunjungan Turis Asing Turun 3,19 Persen saat KTT G20******
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah wisatawan asing atau turismasuk ke Indonesia mencapai 657,3 ribu pada November 2022. Jumlah ini turun 3,19 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 678,9 wisatawan.
Namun, jumlah wisatawan asing pada November 2022 melesat 336,5 persen dibanding November 2021.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan jumlah wisatawan asing memang turun pada November 2022 meski terjadi perhelatan KTT G20 di Bali pada bulan tersebut. Hal ini disebabkan karena adanya pembatasan penerbangan reguler ke Bali saat acara tersebut berlangsung.
Berdasarkan asal negaranya, wisatawan asing pada November 2022 didominasi oleh Singapura dan Malaysia masing-masing sebesar 15,1 persen. Lalu, Australia 12,1 persen, Timor Leste 10,2 persen, dan India 5,6 persen.
Secara kumulatif, jumlah wisatawan asing sepanjang Januari-November 2022 mencapai 4,6 juta orang, naik 228,3 persen secara tahunan. Mayoritas wisatawan asing berasal dari Malaysia sebesar 19,2 persen. Kemudian disusul Timor Leste 13,7 persen, Australia 12,1 persen, dan Singapura 10,6 persen.
Sementara itu, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel mencapai 54,41 persen pada November 2022, naik 2,10 dibanding bulan sebelumnya. Kenaikan disebabkan adanya kegiatan pertemuan yang dilakukan pemerintah maupun swasta, dan beberapa acara lainnya seperti musyawarah nasional.
Berdasarkan wilayahnya, TPK tertinggi terjadi di Kalimantan Timur sebesar 66,51 persen untuk klasifikasi hotel berbintang dan 21,04 persen untuk hotel non-bintang. Kemudian, Yogyakarta sebesar 64,95 persen untuk hotel berbintang dan 22,92 persen untuk hotel non-bintang, Sulawesi Tengah 63,09 persen untuk hotel berbintang dan 18,79 persen untuk hotel non-bintang.
"Sedangkan tiga terendahnya ada di Bangka Belitung, Sulbar (Sulawesi Barat), dan Papua," ujar Margo.
[Gambas:Video CNN]
Serikat Pekerja Pertanyakan Standar K3 di Smelter PT GNI******
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mempertanyakan keberadaan perangkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) atas insiden terbakarnyasmelter nikel mereka dan menewaskan dua pekerja.
Salah satu korban merupakan karyawan perempuan yang bertugas sebagai operator crene. Ia juga dikenal sebagai seleb TikTok.
ASPEK mempertanyakan keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) di dalam crane, serta pintu darurat manual yang merupakan standar K3.
Asosiasi mendesak kepolisian beserta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas karena menyangkut nyawa manusia di dalam hubungan kerja pada saat jam kerja.
"Apalagi di lokasi kerja yang rawan terjadi kecelakaan kerja, harus dengan standar K3 yang ekstra. Sebaiknya kasus ini segera diusut tuntas dan tidak berbelit-belit, kita harus hadirkan keadilan bagi keluarga korban," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah harus benar-benar mengkampanyekan tempat kerja yang aman berdasarkan K3. Pemerintah juga tidak boleh ragu menindak tegas pengusaha yang lalai menjalankan K3 di lokasi kerja.
"Kejadian ini adalah potret lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lokasi kerja, karenanya kejadian semacam ini tidak boleh terulang lagi," kata Mirah.
Kamis (22/12) lalu, terjadi ledakan di smelter GNI dan menewaskan dua orang karyawan. Salah satu korbannya bernama Nirwana Selle, yang dikenal sebagai seleb TikTok. Korban lainnya adalah teman kerja Nirwana, yang bernama I Made Defri Hari Jonathan.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Label:paiza99 slot、aerox88、m qq1221
Terkait:judi slot gacor hari ini、jumpaslot、pundi96、angka main zombie、gaming gacor、metode cicilan di shopee、uang pinjaman、pesonaqq、erek erek 86 2d、erek32
bab terbaru:indo jp 888(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
Indeks harga sahamgabungan (IHSG) berada di level 6.860 pada Kamis (29/12) sore. Indeks saham perlahan menguat 9,55 poin atau bertambah 0,14 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp27.160 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18.876 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 269 saham menguat, 238 terkoreksi, dan 197 lainnya stagnan.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak melemah. Indeks S&P 500 turun 1,20 persen dan indeks NYSE Composite minus 1,19 persen. Kemudian disusul indeks NASDAQ Composite loyo 1,35 persen.
Serupa, bursa saham Asia yang mayoritas melemah. Nikkei 225 di Jepang tercatat ambruk 0,94 persen disusul indeks Kospi di Korea Selatan pun minus 1,93 persen. Tak ketinggalan, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong juga melemah 0,96 persen.
Kemudian, bursa saham Eropa juga terpantau mayoritas melemah. Tampak hany indeks FTSE 100 di Inggris yang menguat 0,32 persen. Sementara, indeks DAX di Jerman melemah sebesar 0,50 persen disusul indeks CAC 40 di Prancis menurun dengan persentase 0,61 persen.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Wakil Presiden Ma'ruf Amin pamer pertumbuhan indeks saham syariah sebesar 9,4 persen dibandingkan 2021. Tak hanya itu, nilai sukuk koperasi pun disebut meningkat 20,23 persen.
Ia menyebutkan sektor ekonomi dan keuangan syariah terus menunjukkan pertumbuhan. Terlebih, menurutnya, perkembangan pasar modal syariah juga menggembirakan.
"Sepanjang tahun 2022 Indeks Saham Syariah Indonesia tumbuh 9,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai sukuk korporasi juga meningkat 20,23 persen," kata Ma'ruf dalam sambutan virtual di Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2022, Jumat (30/12).
"Selain itu, hilirisasi, pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi digital, serta pengembangan ekonomi hijau menjadi sangat penting untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan," ucapnya.
Kemudian, saat ini sektor keuangan telah sehat dan kuat. Ma'ruf melihat dari sektor perbankan, rasio kecukupan modal yang kuat, rasio kredit bermasalah yang rendah dan dalam batas aman, serta pertumbuhan kredit perbankan mengindikasikan semakin meningkatnya kepercayaan dan optimisme pelaku usaha.
Lihat Juga :J.CO Digugat PKPU di PN Jakpus |
Tak hanya itu, menurutnya sektor UMKM juga mulai bangkit melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan implementasi UU Cipta Kerja.
"Terakhir, penanganan kasus covid-19 terkendali, dan cakupan vaksinasi maupun booster semakin luas. Dengan demikian, aktivitas ekonomi di tahun 2023 diharapkan akan jauh lebih meningkat," paparnya.
Ma'ruf berharap kinerja pasar modal Indonesia tumbuh positif pada 2023 dengan semakin banyak perusahaan yang go public. Termasuk sektor UMKM yang naik kelas serta berkembangnya penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi.
"Di lain pihak, regulator dan pengawas pasar modal, baik OJK maupun BEI, agar lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi investor, sehingga kepercayaan investor akan semakin tinggi terhadap pasar modal Indonesia," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah wisatawan asing atau turismasuk ke Indonesia mencapai 657,3 ribu pada November 2022. Jumlah ini turun 3,19 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 678,9 wisatawan.
Namun, jumlah wisatawan asing pada November 2022 melesat 336,5 persen dibanding November 2021.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan jumlah wisatawan asing memang turun pada November 2022 meski terjadi perhelatan KTT G20 di Bali pada bulan tersebut. Hal ini disebabkan karena adanya pembatasan penerbangan reguler ke Bali saat acara tersebut berlangsung.
Berdasarkan asal negaranya, wisatawan asing pada November 2022 didominasi oleh Singapura dan Malaysia masing-masing sebesar 15,1 persen. Lalu, Australia 12,1 persen, Timor Leste 10,2 persen, dan India 5,6 persen.
Secara kumulatif, jumlah wisatawan asing sepanjang Januari-November 2022 mencapai 4,6 juta orang, naik 228,3 persen secara tahunan. Mayoritas wisatawan asing berasal dari Malaysia sebesar 19,2 persen. Kemudian disusul Timor Leste 13,7 persen, Australia 12,1 persen, dan Singapura 10,6 persen.
Sementara itu, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel mencapai 54,41 persen pada November 2022, naik 2,10 dibanding bulan sebelumnya. Kenaikan disebabkan adanya kegiatan pertemuan yang dilakukan pemerintah maupun swasta, dan beberapa acara lainnya seperti musyawarah nasional.
Berdasarkan wilayahnya, TPK tertinggi terjadi di Kalimantan Timur sebesar 66,51 persen untuk klasifikasi hotel berbintang dan 21,04 persen untuk hotel non-bintang. Kemudian, Yogyakarta sebesar 64,95 persen untuk hotel berbintang dan 22,92 persen untuk hotel non-bintang, Sulawesi Tengah 63,09 persen untuk hotel berbintang dan 18,79 persen untuk hotel non-bintang.
"Sedangkan tiga terendahnya ada di Bangka Belitung, Sulbar (Sulawesi Barat), dan Papua," ujar Margo.
[Gambas:Video CNN]
Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Gerai makanan PT J.CO Donut and Coffee digugat PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan situs SIPP PN Jakpus, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (28/12) dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.
Selain itu, pengadilan juga diminta untuk menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila PT J.Co Donut & Coffee jatuh dalam keadaan pailit yaitu, Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," jelas gugatan itu.
Hingga kini belum diketahui ihwal gugatan tersebut dilayangkan. Redaksi berupaya menghubungi manajemen J.Co untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut melalui pesan tertulis. Namun, pesan itu belum direspons.
[Gambas:Video CNN]
《situs paling gacor sedunia》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,download game kakek zeusHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs paling gacor sedunia》bab terbaru。