cara memakai voucher shopee 609Jutaan kata 920947Orang-orang telah membaca serialisasi
《pola spin mahjong ways》
Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan sikap keras terhadap Dana Moneter Internasional (IMF) usai minta Indonesia membuka kembali keran ekspor nikel dan bahan mineral lainnya.
Menurutnya, permintaan yang disampaikan IMF kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tidak berdasarkan logika atau ngawur. Sebab, bisa mengganggu kedaulatan bangsa Indonesia.
"Saya sebagai mantan aktivis merasa terganggu ketika ada sebuah kedaulatan bangsa kita, independensi negara kita digores oleh siapapun dan saya pikir ini harus kita lawan cara-cara seperti ini tidak lagi untuk kita tempatkan mereka di tempat yang baik di bangsa ini. Dia tidak usahlah campur-campur mengurus Indonesia, " ujarnya pada Jumat (30/6).
Tak hanya itu, Bahlil juga terang-terangan menyebut IMF sebagai lintah darat karena pernah menjerumuskan Indonesia ke titik terendah.
Berikut daftar pernyataan keras Bahlil ke IMF terkait pembukaan larangan ekspor mineral mentah:
Bahlil menyebutkan IMF sebagai lintah darat saat memberikan utang ke dalam negeri. Sebab, saat memberikan utang, paket kebijakan ekonomi yang disarankan tidak sesuai sehingga perekonomian Indonesia makin terpuruk.
"Menurut kajian mereka juga mengatakan, ini kayak lintah darat ibaratnya. Jadi banyak paket kebijakan ekonomi dari IMF yang tak cocok dengan negara kita," kata Bahlil.
Lihat Juga :Bahlil Sebut Pemikiran IMF soal Pembatasan Ekspor Nikel Cs Keliru |
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil pun mengungkapkan IMF pernah menjadikan Indonesia seolah pasien yang salah diagnosa. Di mana, harusnya hanya pasien rawat inap menjadi pasien ICU.
Hal tersebut terjadi pada saat krisis moneter 1998 silam. Pada saat itu, semua rekomendasi untuk mengatasi krisis yang disarankan IMF justru membuat Indonesia makin terpuruk.
"Dia sudah pernah menjadikan kita pasien yang gagal diagnosa. Apakah kita akan mengikuti dokter yang sudah membawa kita dari ruang rawat inap ke ruang ICU? Ibarat orang sakit harusnya nggak operasi total, kemudian operasi total terus gagal," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, maka Bahlil menekankan Indonesia tak lagi membutuhkan saran-saran dari IMF. Menurutnya, ketimbang memberikan rekomendasi tak berguna bagi Indonesia, IMF sebaiknya memberikan saran ke negara yang lagi gagal.
Bahlil pun memastikan larangan ekspor bahan mineral mentah akan tetap dilakukan pemerintah sesuai dengan rencana yang telah disusun.
"Langit mau runtuh pun, hilirisasi tetap akan jadi prioritas negara dalam pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Eksportir Nikel Ilegal ke China Terancam Bui 20 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Label:mahjong ways 1 png、pinjol legal yang mudah di acc、uang77
Terkait:api777 slot、tidak membayar kredivo、situs slot promo new member、kingdom77、slot scatter gacor、bri4d、pinjaman pribadi、koi slot、erek 4d bergambar、hoki126
bab terbaru:slot gacor resmi(2024-07-02)
Perbarui waktu:2024-07-02
《pola spin mahjong ways》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,togel hongkongkongHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pola spin mahjong ways》bab terbaru。